Kategori: POLRI

  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Rabu 8 Juni 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Rabu, 8 Juni 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Kemudian untuk lokasi Samsat Keliling di Jakarta adalah;

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []
  • Terkait Konvoi Khilafah, Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung

    Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap Amiril Mukminin atau pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, bernama Abdul Qadir Hasan Baraja. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Abdul Qadir ditangkap di Lampung. “Benar, ditangkap di Lampung,” tuturnya, Selasa (07/06/2022).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan terhadap Amiril Mukminin itu, dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Adapun Abdul Qadir, saat ini sedang dalam perjalanan dari Lampung menuju Polda Metro Jaya. “Ini mau dibawa dari Lampung ke Jakarta,” tutur Kombes Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (07/06/2022).

    Polda Metro Jaya, sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk mengusut aksi konvoi Khilafatul Muslimin. Kombes Zulpan kala itu mengatakan, tim khusus ini dibentuk atas perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. Tim tersebut, bertugas mengusut dugaan tindak pidana terkait menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideologi bangsa.

    “Kegiatan yang berupaya mencoba mengubah ideologi bangsa dari Pancasila menjadi ideologi tertentu adalah pelanggaran berat. Kemudian Polda Metro Jaya atas perintah Kapolda telah membentuk tim khusus terkait kasus ini,” tegas Kombes Zulpan.

    Ia juga menegaskan, bahwa saat ini tim itu telah melakukan penyelidikan terkait konvoi yang dilakukan oleh kelompok Khilafah Muslimin.

    ‘Khilafatul Muslimin’ sebelumnya terjadi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/05/2022) sekitar pukul 09.14 WIB. Tampak para pemotor membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar serta sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi.

    Enda Zulpan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Enda Zulpan. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Tulisan dalam poster yang dibawa pemotor antara lain : “Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah”, “Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah.”

    Terkait hal ini, Kombes Zulpan menekankan bahwa konvoi berbendera khilafah tidak dibenarkan di Indonesia. Sebab negara ini tidak menganut sistem Khilafah. []

    [irp]

  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Selasa 7 Juni 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Selasa, 7 Juni 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Kemudian untuk lokasi Samsat Keliling di Jakarta adalah;

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []
  • Penganiayaan Anak Anggota DPR, Polisi Usut Pelat Bodong RFH yang Digunakan Pelaku

    Jakarta – Polisi akan melakukan penyelidikan terkait penggunaan pelat bodong atau tidak terdaftar pada mobil Faisal Marasabessy, tersangka kasus penganiayaan Justin Frederick, anak anggota DPR RI fraksi PDI-Perjuangan Indah Kurnia.

    “Iya akan kita usut (pelat bodong),” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Senin (06/06/2022).

    Sebelumnya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi menyebut, tersangka Faisal Marasabessy yang menganiaya Justin Frederick menggunakan mobil pelat RFH yang tidak terdaftar alias bodong.

    Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.

    “Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” ungkap kombes Hengki.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi. (Foto:Pelopor.id/Ist)
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Mulanya, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick, viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin, terlihat dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy. Sedangkan satu pria lain yang bersama Faisal Marasabessy yakni Ali Fanser Marasabessy adalah ayahnya.

    [irp]

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.

    Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

    “Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor,” terang Kombes Zulpan, Sabtu (04/06/2022). []

    [irp]

  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Senin 6 Juni 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Senin, 6 Juni 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Kemudian untuk lokasi Samsat Keliling di Jakarta adalah;

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []
  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu 4 Juni 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Sabtu, 4 Juni 2022, pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing). []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat 3 Juni 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Jumat, 3 Juni 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing). []

  • Masyarakat Diminta Waspada Pinjol Ilegal Versi Baru

    Jakarta – Pinjaman online (Pinjol) ilegal masih belum benar-benar habis. Setelah diberantas Polri tahun lalu, mereka kini menggeliat dan kembali meresahkan. Terbaru, Polri menerima laporan korban pinjaman online dari warga masyarakat di beberapa tempat.

    Uniknya, kini bisnis layanan pinjol dilakukan lewat strategi baru yakni secara gerilya. Mereka bergerak bukan dari kantor, melainkan dari rumah ke rumah. Bahkan, banyak bisnis pinjol dikendalikan oleh orang yang bertempat tinggal di luar negeri.

    Pengamat media massa, Rahmat Edi Irawan mengatakan, kembali mencuatnya masalah pinjaman online di media massa harus diwaspadai. Menurutnya mereka lebih sulit dipantau lantaran kini menjalankan aksinya secara bergerilya.

    “Biasanya apa yang terlihat di permukaan hanya puncak gunung di permukaan laut saja. Jangan-jangan sudah banyak lagi korban pinjol baru, karena mereka bergerak dengan gerilya, sehingga lebih sulit untuk dipantau,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi Tribrata yang dikutip Kamis, (02/06/2022). []

    [irp]

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 2 Juni 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Kamis, 2 Juni 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing). []

  • Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online, Kerugian Rp 1,1 Miliar

    Jakarta – Kasus investasi bodong kembali terjadi, kali ini penipuan dilakukan dengan berkedok arisan. Kasus ini, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dengan mengamankan seorang tersangka Anggrita Putri Khaleda (22 tahun) warga Surabaya.

    Agar arisannya menarik perhatian, warga Wiyung itu menjanjikan keuntungan fantastis hingga 50 persen dalam sebulan. Namun, dia menghilang setelah mendapat uang yang banyak dari peserta arisan.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong itu melalui media sosial WhatsApp. Dari hasil ungkap kasus terdapat 13 orang korban yang melapor, dengan total kerugian lebih dari Rp1,1 miliar.

    “Total Kerugian dari kasus ini sebesar Rp 1.104.495.200 atau Rp 1,1 miliar lebih,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Rabu, (01/06/2022).

    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert menambahkan, bahwa tersangka APK mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam.

    Kegiatan tersebut dilakukan tersangka melalui akun media sosial grup WhatsApp bernama ARISAN LOVE yang menjanjikan keuntungan atau profit sangat tinggi.

    Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online, Kerugian Rp 1,1 Miliar

    “(Namun) waktunya member atau peserta arisan melakukan penarikan. Saldo atau modal milik pelapor tidak dibayarkan oleh tersangka,” ungkap Wildan Albert.

    Di samping 13 orang yang sudah melapor. Tersangka mengaku, ada 150 member lagi yang mengikuti arisan dan investasi miliknya. Polda Jatim pun mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor.

    “Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Mei 2019 hingga Mei 2022. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” tegas Wildan Albert.

    [irp]

    Perwira menengah Polda Jatim ini juga menyampaikan, barang bukti yang mereka amankan terdiri dari 1 bendel tangkapan layar pesan media sosial WhatsApp, 2 buah akun WhatsApp, 2 buah sim card, 2 buah kartu debit, 1 unit Handphone merek Iphone 6S dan 2 bendel mutasi transaksi print out rekening bank.

    “Tersangka dipersangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” tandas Wildan Albert. []

    [irp]