Kategori: POLRI

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu 18 Juni 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Sabtu, 18 Juni 2022, pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing). []

  • Polda Banten Tangkap Dua Mafia Tanah, Salah Satunya Kepala Desa

    peloporberita.com/ | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, menangkap dua tersangka mafia tanah yang memalsukan tanda tangan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) Tanah di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga pada Kamis, (16/06/2022) mengatakan, mafia tanah yang ditangkap dalam kasus ini, salah satunya adalah seorang Kepala Desa (Kades).

    “Penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan peran yang berbeda yakni US (65) Kepala Desa yang memiliki peran untuk mentransaksikan tanah-tanah dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB dan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap dokumen AJB,” tutur Shinto dikutip Jumat, (17/06/2022)

    Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan, dalam kasus ini, kedua tersangka memperjualbelikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen dalam kepentingan transaksi.

    “Untuk luas bidang tanahnya sendiri 1,2 hektare, para pelaku ini telah memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” ungkap Perwira Menengah Polda Banten itu.

    Berdasarkan pemeriksaan, lahan seluas 1,2 hektare tersebut kemudian dipecah menjadi 44 dokumen AJB yang telah disita Polisi sebagai barang bukti. Kini di atas lahan tersebut sudah dibangun rumah-rumah warga.

    [irp]

    “Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa,” tandas Kabid Humas Polda Banten.

    Atas perbuatannya, US dan SHJ dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • Kasus Korupsi Gerobak UMKM Rp 76 M, Bareskrim Periksa 40 Orang Saksi

    Jakarta – Bareskrim Polri telah memeriksa 40 Saksi terkait kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019.

    Ini menjadi komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kasus tersebut berkaitan dengan kepentingan pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan bantuan pemerintah dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp76 miliar.

    “Update saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi terkait dengan pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018-2019 pada Kementerian Perdagangan,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Jumat (17/06/2022).

    Ramadhan menjelaskan, para saksi yang telah diperiksa Bareskrim Polri sebagian besar merupakan saksi korban seharusnya menerima, tetapi ternyata tidak menerima bantuan gerobak dan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat kepada BPK RI. Saat ini dalam penghitungan kerugian keuangan negara di BPK RI,” ungkap Ramadhan.

    Dugaan korupsi anggaran gerobak dagangan UMKM ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang berhak menerima bantuan itu, namun sudah 3 tahun berjalan mereka tak kunjung mendapatkan gerobak itu dari Kemendag. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Jumat 17 Juni 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Jumat, 17 Juni 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Kemudian untuk lokasi Samsat Keliling di Jakarta adalah;

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: PRJ Kemayoran Baru dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []

     

  • Kapolda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Membangun Negara di dalam Negara

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin membangun negara di dalam negara. Hal ini ia sampaikan saat mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap ormas yang diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila tersebut di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/06/2022).

    “Dari hasil penyelidikan, di bawah permukaan senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan,” tutur Fadil.

    Khilafatul Muslimin, lanjut Kapolda, juga diketahui telah membangun suatu sistem pertukaran uang dan jasa, sistem pendidikan yang terkait dengan ideologi khilafah, serta sistem pertukaran barang dan jasa. “Keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara,” tegas Fadil.

    Kapolda menjelaskan, Yayasan dan lembaga yang dibentuk oleh Khilafatul Muslimin pada dasarnya diperankan atau difungsikan sebagai shell organization. Yayasan dan Lembaga tersebut, digunakan sebagai upaya untuk menutupi kejahatan yang dilakukan. Fungsinya untuk mengelabui, menghindar dari kewajiban, serta menggunakannya dengan mengeksploitasi celah dalam peraturan perundangan.

    Ormas ini bukan saja telah menggunakan “influential power”, mengeksploitasi posisinya dalam jaringan dan menggunakannya untuk memanipulasi tekanan dan mengubah peristiwa tertentu untuk hasil yang diinginkan, akan tetapi juga menggunakan “soft power” atau “ambassadorial power”, menggunakan pesona, persuasi, dan kewirausahaan.

    Kapolda Metro Jaya Ungkap Mekanisme Khilafatul Muslimin dalam Menjalankan Aksinya

    Ormas ini juga menyajikan, membangun, dan mempromosikan hasil yang mereka inginkan melalui cara dan gambaran yang seolah tampaknya mendukung kepentingan banyak pihak. Praktik kuasa oleh Khilafatul Muslimin, menyebabkan ormas ini telah dapat menyebarkan dan mengembangkan pengaruhnya di berbagai wilayah, bukan saja di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Dengan demikian, Kapolda menegaskan bahwa perilaku jahat ormas Khilafatul Muslimin, bila ditelaah lebih dalam pada dasarnya bukan sekedar merupakan suatu pelanggaran hukum pidana konvensional, akan tetapi kejahatan ini sudah merupakan ranah offences against the State.

    [irp]

    Ormas Khilafatul Muslimin telah menantang legitimasi dan kedaulatan dari negara demokratis yang sah, serta mengancam pilar-pilar berbangsa dan bernegara. Merusak nilai, asas, dan tatanan 4 (empat) pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Indonesia sebagai negara kesatuan. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Kamis 16 Juni 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Kamis, 16 Juni 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Kemudian untuk lokasi Samsat Keliling di Jakarta adalah;

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []
  • Penerapan Pelat Nomor Putih Kendaraan Dimulai Juni 2022

    Jakarta – Polri bakal melakukan peralihan warna pelat kendaraan bermotor dari warna hitam ke warna putih untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masanya mulai bulan Juni ini. Hal ini diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi Senin, (13/06/2022).

    “InsyaAllah tahun ini, jadi bulan Juni sudah naik lelang, kita akan terapkan tahun ini dengan hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa 5 tahun,” tutur Firman.

    Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi
    Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak perlu segera mengubah warna dasar plat kendaraannya agar tidak mengeluarkan biaya lagi.

    “Jadi tidak ada membebani masyarakat yang plat hitam harus jadi putih, karena ada biaya disitu,” tegas Kakorlantas Polri.

    [irp]

    Firman juga menambahkan, alasan menggunakan warna dasar plat kendaraan menjadi putih adalah untuk memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    “Kenapa putih hitam? (Untuk) Membantu memaksimalkan capture dari ETLE. Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol. Di beberapa negara sudah menerapkan. Kita sudah ada waktu itu CD (Korps Diplomatik) dan angkutan umum. Tingkat akurasinya lebih tinggi,” tandasnya. []

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Polisi Bakal Cabut STNK dan Pelat Nomor Khusus Pengendara Arogan

    Jakarta – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 yang berlangsung pada 13-26 Juni 2022, Polisi akan melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahkan mengancam bakal mencabut pelat nomor kendaraan yang menggunakan nomor polisi khusus maupun rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    “Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus,” tutur Fadil kepada wartawan, Senin (13/06/2022).

    Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, penindakan tersebut salah satunya dilakukan karena keluhan masyarakat akibat arogansi para pemilik pelat-pelat khusus.

    “(Penindakan) Ini untuk menjawab keluhan dari warga masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat khusus yang sering menggunakan rotator, padahal tidak berhak, dan kalau anggota kami menemukan itu di jalan, mohon maaf, kami akan cabut pelat dan STNK-nya dan kami tindak.” tuturnya.

    Sambodo
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (Foto:Pelopor.id/Tribrata)

    Kombes Sambodo juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan penekanan terhadap pelat-pelat khusus dalam razia ini sebagai upaya agar Jakarta lebih tertib.

    “Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus, misalnya RHS dan menggunakan rotator namun melakukan pelanggaran, maka STNK dan pelat nomornya kami cabut,” tegasnya dikutip Selasa, (14/06/2022). []

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Rabu 15 Juni 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Rabu, 15 Juni 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Kemudian untuk lokasi Samsat Keliling di Jakarta adalah;

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []
  • Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Dibekuk Polisi

    Jakarta – Polda Metro Jaya kembali membekuk seorang anggota kelompok Khilafatul Muslimin. Tersangka berinisial AS (74) ini, diamankan pada Senin (13/06/2022) sekitar pukul 00.20 WIB di Mojokerto, Jawa Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AS berperan sebagai Menteri pendidikan dalam kelompok Khilafatul Muslimin.

    “Dia sebagai Menteri Pendidikan. AS atas perintah khalifah memiliki peran menetapkan bahan ajar atau kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin,” Tutur Zulpan dikutip Selasa, (14/06/2022).

    AS sebagai Menteri Pendidikan, berperan membuat konten di buletin dan sejumlah tulisan yang diedarkan oleh Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan Pancasila.

    “Yang bersangkutan juga penulis di buletin, koran, dan lain-lain yang dikeluarkan oleh Khilafatul Muslimin yang berisikan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila,” ungkap Zulpan.

    [irp]

    Polda Metro Jaya, sebelumnya juga telah menangkap enam orang tokoh Khilafatul Muslimin. Termasuk pimpinan tertinggi organisasi tersebut, Abdul Qadir Hasan Baraja yang diamankan di Lampung beberapa waktu lalu.

    Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat orang lainnya berinisial AA, IN, F, dan SW pada Sabtu (11/06/2022). Penangkapan dilakukan di daerah Lampung, Medan, dan Kota Bekasi. []

    [irp]INAYA UMPAN PANCING