Kategori: POLRI

  • Polisi Temukan Uang Rp 2,3 Miliar Saat Tangkap Anggota Khilafatul Muslimin

    Jakarta – Polisi menemukan uang dengan nilai lebih dari Rp2,3 miliar ketika melakukan penangkapan dua anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung. Temuan ini, diperoleh dari tersangka AA dan IN.

    “Kita temukan brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai yang berjumlah lebih dari Rp2,3 miliar, dan kemudian kita temukan juga catatan pembukuan keuangan, serta ditemukan juga buku tabungan rekening penampung,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, dikutip Selasa (14/06/2022).

    Kombes Zulpan menjelaskan, dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan buku data anggota kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.

    “Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia, yang sampai dengan sore hari ini sudah kita temukan mencapai puluhan ribu (anggota),” ungkapnya.

    Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja. Keempat orang tersebut, ditangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/06/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: Pelopor.id/tangkapan layar)
    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: peloporberita.com/tangkapan layar)

    "Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tegas Kabidhumas.

    Selain itu, Penyidik juga menemukan bahwa kelompok tersebut ternyata memiliki Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

    “Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia," tandas Zulpan. []

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Selasa 14 Juni 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Selasa, 14 Juni 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Kemudian untuk lokasi Samsat Keliling di Jakarta adalah;

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []
  • Polda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Pakai Nomor Induk Warga Gantikan e-KTP

    Jakarta – Fakta terbaru penangkapan sejumlah anggota Khilafatul Muslimin dalam penggeledahan di Lampung diungkap Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan menyampaikan, Penyidik menemukan bahwa kelompok tersebut ternyata memiliki Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

    “Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia,” tuturnya berdasarkan keterangan yang dikutip Selasa, (14/06/2022).

    INAYA UMPAN PANCING

    Kombes Zulpan menjelaskan, pihak kepolisian juga menemukan data bahwa kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia sudah memiliki anggota sebanyak puluhan ribu orang.

    “Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia yang sampai dengan sore hari ini (Minggu, 12/062022), sudah kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu (anggota),” ungkapnya.

    [irp]

    Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja. Keempat orang tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/06/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: Pelopor.id/tangkapan layar)
    Konvoi motor bawa poster 'Khilafah Islamiyah' di Cawang, Jaktim. (Foto: peloporberita.com/tangkapan layar)

    "Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tegas Zulpan.

    Ia juga menegaskan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

    "Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Zulpan. []

    [irp]

  • Street Race Digelar 18-19 Juni di Kawasan Meikarta

    Jakarta – Polda Metro Jaya akan menggelar street race di kawasan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 18-19 Juni 2022. Jadwal event tersebut, diumumkan usai Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menggelar rapat koordinasi bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

    “Kami ajak semua pihak yang terlibat dalam ajang ini hadir dalam rapat koordinasi. Tujuannya agar semakin matang ke depannya,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi dikutip Senin, (13/06/2022).

    Kombes Sambodo menjelaskan, Street race tersebut rencananya akan diikuti oleh 1.100 pembalap. Sedangkan balapannya bakal dibagi menjadi dua gelaran, yakni diikuti 700 peserta di hari pertama dan 400 peserta di hari kedua.

    “Total ada 1.100 pembalap yang ikut serta,” ungkapnya.

    Street Race
    Street Race besutan Polda Metro Jaya. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Sementara dalam 2 hari penyelenggaraan Street race ini, akan disediakan tempat untuk masyarakat yang ingin menonton dengan kapasitas 2.500 orang per harinya.

    [irp]

    “Digelar dua hari, total penonton ada 5.000 orang,” sebut Kombes Sambodo.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Gidion Arif di tempat yang sama menambahkan, pihaknya menantikan kegiatan tersebut serta siap mendukung dan mengamankan penyelenggaran street race.

    “Kami siap dukung dan amankan gelaran ini hingga terlaksana dengan sukses,” tandasnya. []

    [irp]

  • Polisi Tangkap Lagi Dua Anggota Khilafatul Muslimin di Sumut dan Bekasi

    Jakarta – Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua anggota ormas Khilafatul Muslimin yang memiliki peran penting di Medan, Sumatera Utara, serta di Kota Bekasi. Kabid Humas Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan, kedua anggota ormas Khilafatul Muslimin itu ditangkap pada Sabtu (11/06/2022) malam. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Benar semalam penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Medan dan Bekasi, keduanya disinyalir sebagai petinggi ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi,” tutur Kombes Zulpan, Minggu (12/06/2022).

    Dengan penangkapan dua orang tersebut, total Polda Metro Jaya sudah menangkap lima tersangka dari kasus Khilafatul Muslimin berinisial AQHB, AA, IN, FA, dan SU. Kelimanya kini ditahan oleh penyidik.

    “Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Zulpan.

    Sebelumnya diketahui, Polri masih melakukan pendalaman intensif terhadap pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin. Polisi telah menetapkan lima tersangka dari viralnya aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.

    INAYA UMPAN PANCING

    “Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro Jaya satu orang, untuk Polda Jatim satu tersangka tadi malam sudah ditangkap,” tandas Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (11/06/2022).

    Irjen Dedi menjelaskan, pihaknya bakal terus memantau aktivitas dari kelompok Khilafatul Muslimin. Menurutnya, aksi konvoi Khilafatul Muslimin sudah membuat gaduh masyarakat.

    “Aksi yang dia lakukan kan menjadi momentum. Sepanjang dia tidak melakukan aksi membuat suatu kegaduhan, tentunya masih dipantau,” tandasnya. []

    [irp]

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat 10 Juni 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Jumat, 10 Juni 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing). []

  • Polres Jakbar Tangkap 6 Tersangka Kasus Investasi Bodong Suntik Modal Alkes, Kerugian Rp 65 M

    Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan. Yakni RE (41) Direktur PT RBS dan pengelola investasi, AS (31) Direktur PT SM dan Pengelola Investasi, dan SK (43) Komisaris PT RBS dan membantu mengelola investasi dari RE.

    “Ketiga pelaku ini yakni RE, AS, dan SK yang merupakan pengelola investasi fiktif suntik modal alat kesehatan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Pasma Royce, di Jakarta, Rabu (08/06/2022).

    Kombes Pasma juga mengungkapkan, tiga pengelola investasi bodong itu dibantu tiga tersangka lainnya dalam beraksi. yakni YF (37) dan YD (41) sebagai perekrut korban atau bagian marketing serta NH (33) selaku admin atau penampung modal dari korban.

    Keenam tersangka diciduk polisi di sebuah apartemen Cengkareng, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita dari penggerebekan ini, antara lain uang tunai senilai Rp 452 juta, 8 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit sepeda motor, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank, dan 1 sertifikat apartemen.

    Kasus ini berawal pada September 2021, di mana tersangka YF membuat status di media sosial (Whatsapp dan Instagram) terkait investasi pengadaan alat-alat kesehatan di beberapa rumah sakit pemerintahan. Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan, YF mendapatkan informasi pengadaan alat kesehatan di BNPB itu dari tersangka RE. Sehingga YF menyampaikan kembali hal tersebut kepada para korban.

    “Tersangka AS dan RE yang juga mengetahui investasi itu sepakat dengan profit (yang dijanjikan). Jadi, dari AS dan RE ada keuntungan 20 persen dan diserahkan ke YF. Kemudian itu dipotong 1% sehingga diterima 19 persen keuntungan,” ungkapnya.

    Alat kesehatan
    ilustrasi Alat kesehatan. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    YF sendiri, mengambil keuntungan 2 sampai 9 persen dan 10 persen sisanya akan diserahkan kepada para korban. Sejak September sampai Oktober, investasi ini berjalan lancar dengan pembagian keuntungan pada korban sebesar 10 persen.

    “Setelah bulan Desember, profit ini berhenti dan tidak ada pembagian lagi keuntungan. Sehingga korban melaporkannya,” sebut Kombes Pasma.

    [irp]

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menambahkan, kerugian dalam kasus ini awalnya diketahui mencapai Rp 22 miliar. Namun, diperoleh informasi bahwa ada korbn lain dalam kasus tersebut yang melaporkan ditipu pelaku yang sama. Para korban tersebut, melapor di Polda Jabar, Polda Metro Jaya, hingga Polres Depok. Jika ditotal, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 65 miliar dari total 37 orang korban.

    “Jika ditotal kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai Rp 65 miliar,” tandas Joko.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. []

    [irp]

  • Khilafatul Muslimin yang Konvoi di Cawang Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemenkumham

    Jakarta – Polda Metro Jaya menyebut kelompok Khilafatul Muslimin yang sebelumnya melakukan aksi konvoi di Cawang, Jakarta Timur, tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    “Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar,” tutur Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Kamis, (09/06/2022).

    Kombes Hengki menjelaskan, berdasarkan penelusuran legalitas yang dilakukan diketahui kelompok Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai sebuah yayasan.

    “Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan,” ungkapnya.

    Terkait aksi konvoi di Cawang, Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung. Namun, penangkapan Abdul Qadir tidak hanya lantaran aksi konvoi tersebut. Melainkan, kelompok Khilafatul Muslimin ini diketahui juga turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai pengganti Pancasila di Indonesia.

    Bahkan, mereka juga menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila melalui website dan buletin bulanan. Dalam website itu, Khilafatul Muslimin menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai. Sebab, ideologi khilafah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

    [irp]

    Berdasarkan penyelidikan Polisi, Kombes Hengki juga menegaskan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa dana operasional kelompok Khilafatul Muslimin sangat besar. Oleh sebab itu, pihak kepolisian bakal segera melakukan penyelidikan mengenai sumber dana tersebut.

    “Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut. Ke depan kita masih akan kembangkan, ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” tegasnya.

    [irp]

    Abdul Qadir Baraja, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong hingga pelanggaran Undang-undang Ormas dan langsung menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (07/06/2022). []

    [irp]

  • Polri: Tawarkan Ideologi Selain Pancasila, Khilafatul Muslimin Melawan Hukum

    Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin murni melawan hukum lantaran bertentangan dengan Pancasila.

    “Kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan berdasarkan keterangan resmi yang dikutip, Kamis, (09/06/2022)

    Kombes Zulpan menjelaskan, kegiatan konvoi syiar khilafah yang salah satunya dilakukan belum lama ini di Cawang, Jakarta Timur tercantum dalam website serta buletin bulanan Khilafatul Muslimin. Dalam website itu, Khilafatul Muslimin juga menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai. Sebab, ideologi khilafah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

    “Jadi kami Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tetapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi pancasila. Langkah-langkah populis yang bertentangan dengan pancasila tidak bisa dibiarkan merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Endra Zulpan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto:Pelopor.id/Titik)

    Terkait sejumlah hal itu, Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung.Berdasarkan hal-hal tersebut, polisi telah menetapkan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

    Ia dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. []

    [irp]

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 9 Juni 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Kamis, 09 Juni 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing). []