Kategori: POLRI

  • Agar Pengemudi Tidak Merasa Dijebak Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Sarankan Hal ini

    Jakarta – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyarankan kepada Jasa Marga dan Dishub DKI Jakarta, agar memasang rambu wilayah Ganjil Genap (Gage) sebelum keluar jalan tol. Saran ini, agar masyarakat tidak merasa dijebak ketika memasuki jalan arteri setelah keluar tol.

    “Kita sarankan ke Jasa Marga maupun Dishub untuk memasang sign atau tanda di off ramp tol bahwa ‘Anda memasuki kawasan ganjil genap’ supaya masyarakat tidak merasa terjebak begitu keluar tol. Di jalan tolnya tidak ada gage, tapi begitu keluar tol kena gage,” tutur Kombes Sambodo berdasarkan keterangan yang dikutip Selasa, (31/05/2022).

    Ia juga menegaskan bahwa pihak Polda Metro Jaya bersama instansi terkait terus menyosialisasikan perluasan Gage di 26 titik ruas jalan Ibu Kota.

    Sosialisasi secara masif dilakukan di 13 titik yang baru akan diterapkan gage. Selain itu, Ditlantas bersama instansi terkait akan melakukan survei di zona-zona gage, terutama di exit tol atau off ramp yang menuju titik baru gage.

    “Misalnya Darmais itu keluar langsung kena ke Tomang, ada juga yang exit tol Bukopin dan sebagainya,” tegas Kombes Sambodo.

    Sementara penindakan di 13 ruas jalan zona Gage lama, akan tetap diberlakukan. Polisi juga akan menguji coba penindakan Gage di 13 titik baru pada 6-12 Juni 2022 mendatang.

    “Sebanyak 13 kawasan baru tersebut pada 25 Mei sampai 5 Juni akan dilaksanakan sosialisasi. Kemudian, tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba,” tandas Kombes Sambodo.

    Adapun daftar 13 titik baru ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut:

    1. Jl Pintu Besar Selatan
    2. Jl Gajah Mada
    3. Jl Hayam Wuruk
    4. Jl Majapahit
    5. Jl Medan Merdeka Barat
    6. Jl Suryopranoto
    7. Jl Balikpapan
    8. Jl Kyai Caringin
    9. Jl Pramuka
    10. Jl Salemba Raya sisi Barat
    11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
    12. Jl Kramat Raya
    13. Jl Stasiun Senen

    Sedangkan daftar 13 titik lama ganjil genap Jakarta yakni:

    1. Jl MH Thamrin
    2. Jl Jenderal Sudirman
    3. Jl Sisingamangaraja
    4. Jl Panglima Polim
    5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
    6. Jl Tomang Raya
    7. Jl S Parman
    8. Jl Gatot Subroto
    9. Jl MT Haryono
    10. Jl HR Rasuna Said
    11. Jl DI Panjaitan
    12. Jl Ahmad Yani
    13. Jl Gunung Sahari

    [irp]

  • Polda Metro Jaya: Polantas Nakal Laporkan ke Nomor Berikut

    Jakarta – Polri bakal melakukan uji coba penindakan di 14 titik baru zona ganjil-genap Jakarta dari 6-12 Juni 2022. Polda Metro Jaya juga menegaskan, akan menindak tegas oknum anggota polantas nakal terhadap pelanggar ganjil-genap.

    “Iya bakal ditindak tegas,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada Minggu, (29/05/2022).

    Kombes Sambodo juga menjelaskan, nantinya akan dilakukan pengawasan terhadap anggota di lapangan. Pengawasan tersebut dilakukan secara terbuka dan tertutup.

    “Selain itu kita akan mengaktifkan kembali hotline polantas nakal,” ungkapnya.

    Menurut Kombes Sambodo, Masyarakat dapat mengakses nomor hotline 081298911911 dengan aplikasi WhatsApp serta menyertakan bukti foto dan video agar oknum polantas nakal dapat segera ditindak. []

    [irp]

  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Selasa 31 Mei 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Selasa, 31 Mei 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Kemudian untuk lokasi Samsat Keliling di Jakarta adalah;

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []
  • Kasus DNA Pro, Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin

    Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan adanya dugaan aliran dana penipuan DNA Pro di Kepulauan Virgin.

    “Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Kepulauan Virgin),” tutur Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Yuldi Yusman, Jumat (27/05/2022).

    Hingga kini, menurut Kombes Yuldi, Bareskrim dan PPATK masih menelusuri aset dari masing-masing tersangka, sehingga bisa segera disita

    “Masih kami dalami,” ungkap Yuldi.

    Masih terkait kasus yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam proses penelusuran aset, penyidik sudah menyita 64 rekening milik tersangka.

    Selain rekening, aset yang disita polisi berupa properti dan kendaraan. Sejauh ini, total aset yang sudah disita mencapai Rp307 miliar.

    [irp]

    Adapun dari 3.621 korban yang melapor, kerugiannya diperkirakan mencapai Rp551 miliar.

    “Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp195 miliar,” ungkap Brigjen Whisnu Hermawan Februanto.

    Total dalam kasus DNA Pro, Bareskrim Polri telah menangkap 11 tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai buronan, yakni Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan. []

    [irp]

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pinjol Ilegal, Kali ini 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebanyak 9 orang dari tersangka itu, bertugas sebagai desk collector. Mereka adalah MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP. Kemudian DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

    “Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan berdasarkan keterangan yang dilansir Minggu (29/05/2022).

    Zulpan juga menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol.

    Menerima laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

    Modus operandi yang dilakukan para pelaku, lanjut Kombes Zulpan yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.

    [irp]

    “Penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut,” ungkap Kombes Zulpan.

    Barang bukti disita dalam kasus ini antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard.

    [irp]

    Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

    “Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Kombes Zulpan. []

    [irp]

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 30 Mei 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Senin, 30 Mei 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Kalideres, Korbannya Pedagang Kecil

    Jakarta – Pedagang kecil, menjajakan dagangannya dengan keuntungan yang mungkin hanya bisa mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari saja. Namun, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini sungguh tega, mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil kemudian mengedarkannya dengan cara membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar.

    Aksi pasutri tersebut berhasil diendus Tim dari Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Mereka pun membekuk pasutri yang memalsukan uang rupiah dan mengedarkannya di wilayah Kalideres Jakarta Barat tersebut.

    Tepatnya, Pasutri tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marga Jaya Rt 03 Rw 11 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

    “Kedua pelaku tersebut berinisial MT (35) dan MH (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat,” tutur Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, dalam keterangan persnya, di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/05/2022).

    Menurut Kapolsek Kalideres, dalam menjalankan aksinya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut dan mengharapkan kembalian uang asli.

    “Jadi dia belanjakan sekitar 30 ribu atau 40 ribu nanti kembaliannya 10 ribu. nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan,” ungkap Syafri.

    [irp]

    Menurut Kapolsek Kalideres, kedua orang tersebut hanyalah kaki tangan dari seorang dalang pemalsuan uang rupiah. Pasutri tersebut mengikuti arahan dari seorang dalang yang berinisial S atau Mancung.

    “Otaknya kita sebut si Mr. X (Mancung). Dia yang menyuruh, mengedarkan itu dia, sedangkan pasutri ini hanya menerima upah,” jelas Syafri.

    Namun, sejak kedua pelaku ditangkap polisi, keberadaan dalang tersebut masih sulit dilacak. Kapolsek Kalideres menduga, dalang itu telah melarikan diri.
    Syafri memaparkan, setiap pasutri mencetak uang palsu senilai Rp30 juta, dari jumlah tersebut mereka akan menerima uang senilai Rp6 juta. Namun, keduanya hanya bisa mencetak uang jika Mancung mendatangi kediaman mereka.

    “Jadi dalam Rp 30 juta dia menerima upah Rp 6 juta. Mereka bisa mencetak kalau Mr. X ini datang, karena masternya untuk nyetak itu ada di Mr. X. Makanya kita harus dapatkan dalangnya,” tegas Kapolsek Kalideres.

    [irp]

     

    Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Kalideres, Korbannya Pedagang Kecil

    Kejadian ini terbongkar, setelah polisi menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang rupiah di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Menerima informasi tersebut, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo, Polsek Kalideres melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut.

    Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Dari hasil penggerebekan tersebut, Polsek Kalideres mengamankan diantaranya 5 Lembar Pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, dan 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah).

    Selanjutnya ditemukan 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000, 5 buah printer merk EPSON berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau cutter dan 1 unit handphone merk VIVO warna merah type Y91.

    [irp]

    Berdasarkan penyelidikan, Pasutri ini diduga telah mencetak uang palsu sekitar 300 juta. Adapun para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan.

    “Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari,” tandas Kapolsek Kalideres.

    Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar. []

    [irp]

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat 27 Mei 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Jumat, 27 Mei 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281.

    Pelayanan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing). []

  • Polisi Periksa Kejiwaan Maling HP yang Nekat Ingin Lompat dari JPO

    Jakarta – Seorang pria nekat hendak melompat dari Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan setelah kepergok mencuri sebuah handphone (HP). Seorang saksi bernama Tarsidi (33 tahun) mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pukul 02.00 WIB, Selasa (24/05/2022).

    “Tiba-tiba sudah ada polisi, ramai terus ada orang mau loncat gitu doang tahu-tahu di situ,” tutur Tarsidi di sekitar lokasi.

    Petugas dan warga pun meneriaki dan menyuruh pelaku turun dari JPO. Namun pelaku malah mengancam polisi mundur dengan nekat bergelantungan di JPO. Selain meneriaki petugas, pelaku juga membawa balok. Pelaku menyebut balok itu akan digunakan untuk menyerang siapa pun yang mendekat.

    “Dia bawa balok, bawa kayu di atas. Iya kayaknya begitu (buat ngancam),” ungkap Tarsidi.

    Aksi nekat maling HP ini akhirnya berhasil digagalkan polisi. Pelaku yang berhasil dibujuk kemudian dibawa ke Polsek Kebayoran Baru. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan, pria yang diamankan saat hendak lompat dari JPO Pasar Mayestik itu akan diperiksa kejiwaannya.

    “Kami akan memeriksa kejiwaan yang bersangkutan,” tegas Kombes Budhi, Rabu (25/05/2022).

    Kombes Budhi juga mengungkapkan, saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Polsek Kebayoran Baru lantaran belum diketahui motif dari pelaku melakukan aksi tersebut.

    “Masih dilakukan pendalaman terhadap motif,” tegasnya. []

  • Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Rabu 25 Mei 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Rabu, 25 Mei 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Kemudian untuk lokasi Samsat Keliling di Jakarta adalah;

    • Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
    • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata
    • Jakarta Barat: Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
    • Jakarta Utara: Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading []