Kategori: Hukum

  • Polda Banten Tangkap Dua Mafia Tanah, Salah Satunya Kepala Desa

    peloporberita.com/ | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, menangkap dua tersangka mafia tanah yang memalsukan tanda tangan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) Tanah di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga pada Kamis, (16/06/2022) mengatakan, mafia tanah yang ditangkap dalam kasus ini, salah satunya adalah seorang Kepala Desa (Kades).

    “Penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan peran yang berbeda yakni US (65) Kepala Desa yang memiliki peran untuk mentransaksikan tanah-tanah dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB dan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap dokumen AJB,” tutur Shinto dikutip Jumat, (17/06/2022)

    Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan, dalam kasus ini, kedua tersangka memperjualbelikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen dalam kepentingan transaksi.

    “Untuk luas bidang tanahnya sendiri 1,2 hektare, para pelaku ini telah memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” ungkap Perwira Menengah Polda Banten itu.

    Berdasarkan pemeriksaan, lahan seluas 1,2 hektare tersebut kemudian dipecah menjadi 44 dokumen AJB yang telah disita Polisi sebagai barang bukti. Kini di atas lahan tersebut sudah dibangun rumah-rumah warga.

    [irp]

    “Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa,” tandas Kabid Humas Polda Banten.

    Atas perbuatannya, US dan SHJ dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • Polres Jakbar Tangkap 6 Tersangka Kasus Investasi Bodong Suntik Modal Alkes, Kerugian Rp 65 M

    Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan. Yakni RE (41) Direktur PT RBS dan pengelola investasi, AS (31) Direktur PT SM dan Pengelola Investasi, dan SK (43) Komisaris PT RBS dan membantu mengelola investasi dari RE.

    “Ketiga pelaku ini yakni RE, AS, dan SK yang merupakan pengelola investasi fiktif suntik modal alat kesehatan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Pasma Royce, di Jakarta, Rabu (08/06/2022).

    Kombes Pasma juga mengungkapkan, tiga pengelola investasi bodong itu dibantu tiga tersangka lainnya dalam beraksi. yakni YF (37) dan YD (41) sebagai perekrut korban atau bagian marketing serta NH (33) selaku admin atau penampung modal dari korban.

    Keenam tersangka diciduk polisi di sebuah apartemen Cengkareng, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita dari penggerebekan ini, antara lain uang tunai senilai Rp 452 juta, 8 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit sepeda motor, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank, dan 1 sertifikat apartemen.

    Kasus ini berawal pada September 2021, di mana tersangka YF membuat status di media sosial (Whatsapp dan Instagram) terkait investasi pengadaan alat-alat kesehatan di beberapa rumah sakit pemerintahan. Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan, YF mendapatkan informasi pengadaan alat kesehatan di BNPB itu dari tersangka RE. Sehingga YF menyampaikan kembali hal tersebut kepada para korban.

    “Tersangka AS dan RE yang juga mengetahui investasi itu sepakat dengan profit (yang dijanjikan). Jadi, dari AS dan RE ada keuntungan 20 persen dan diserahkan ke YF. Kemudian itu dipotong 1% sehingga diterima 19 persen keuntungan,” ungkapnya.

    Alat kesehatan
    ilustrasi Alat kesehatan. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    YF sendiri, mengambil keuntungan 2 sampai 9 persen dan 10 persen sisanya akan diserahkan kepada para korban. Sejak September sampai Oktober, investasi ini berjalan lancar dengan pembagian keuntungan pada korban sebesar 10 persen.

    “Setelah bulan Desember, profit ini berhenti dan tidak ada pembagian lagi keuntungan. Sehingga korban melaporkannya,” sebut Kombes Pasma.

    [irp]

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menambahkan, kerugian dalam kasus ini awalnya diketahui mencapai Rp 22 miliar. Namun, diperoleh informasi bahwa ada korbn lain dalam kasus tersebut yang melaporkan ditipu pelaku yang sama. Para korban tersebut, melapor di Polda Jabar, Polda Metro Jaya, hingga Polres Depok. Jika ditotal, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 65 miliar dari total 37 orang korban.

    “Jika ditotal kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai Rp 65 miliar,” tandas Joko.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. []

    [irp]

  • Khilafatul Muslimin yang Konvoi di Cawang Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemenkumham

    Jakarta – Polda Metro Jaya menyebut kelompok Khilafatul Muslimin yang sebelumnya melakukan aksi konvoi di Cawang, Jakarta Timur, tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    “Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar,” tutur Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Kamis, (09/06/2022).

    Kombes Hengki menjelaskan, berdasarkan penelusuran legalitas yang dilakukan diketahui kelompok Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai sebuah yayasan.

    “Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan,” ungkapnya.

    Terkait aksi konvoi di Cawang, Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung. Namun, penangkapan Abdul Qadir tidak hanya lantaran aksi konvoi tersebut. Melainkan, kelompok Khilafatul Muslimin ini diketahui juga turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai pengganti Pancasila di Indonesia.

    Bahkan, mereka juga menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila melalui website dan buletin bulanan. Dalam website itu, Khilafatul Muslimin menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai. Sebab, ideologi khilafah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

    [irp]

    Berdasarkan penyelidikan Polisi, Kombes Hengki juga menegaskan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa dana operasional kelompok Khilafatul Muslimin sangat besar. Oleh sebab itu, pihak kepolisian bakal segera melakukan penyelidikan mengenai sumber dana tersebut.

    “Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut. Ke depan kita masih akan kembangkan, ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” tegasnya.

    [irp]

    Abdul Qadir Baraja, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong hingga pelanggaran Undang-undang Ormas dan langsung menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (07/06/2022). []

    [irp]

  • Polri: Tawarkan Ideologi Selain Pancasila, Khilafatul Muslimin Melawan Hukum

    Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin murni melawan hukum lantaran bertentangan dengan Pancasila.

    “Kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan berdasarkan keterangan resmi yang dikutip, Kamis, (09/06/2022)

    Kombes Zulpan menjelaskan, kegiatan konvoi syiar khilafah yang salah satunya dilakukan belum lama ini di Cawang, Jakarta Timur tercantum dalam website serta buletin bulanan Khilafatul Muslimin. Dalam website itu, Khilafatul Muslimin juga menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai. Sebab, ideologi khilafah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

    “Jadi kami Polda Metro Jaya tidak hanya menyidik konvoi semata, tetapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi pancasila. Langkah-langkah populis yang bertentangan dengan pancasila tidak bisa dibiarkan merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Endra Zulpan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto:Pelopor.id/Titik)

    Terkait sejumlah hal itu, Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung.Berdasarkan hal-hal tersebut, polisi telah menetapkan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

    Ia dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. []

    [irp]

  • Terkait Konvoi Khilafah, Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung

    Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap Amiril Mukminin atau pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, bernama Abdul Qadir Hasan Baraja. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Abdul Qadir ditangkap di Lampung. “Benar, ditangkap di Lampung,” tuturnya, Selasa (07/06/2022).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan terhadap Amiril Mukminin itu, dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Adapun Abdul Qadir, saat ini sedang dalam perjalanan dari Lampung menuju Polda Metro Jaya. “Ini mau dibawa dari Lampung ke Jakarta,” tutur Kombes Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (07/06/2022).

    Polda Metro Jaya, sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk mengusut aksi konvoi Khilafatul Muslimin. Kombes Zulpan kala itu mengatakan, tim khusus ini dibentuk atas perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. Tim tersebut, bertugas mengusut dugaan tindak pidana terkait menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideologi bangsa.

    “Kegiatan yang berupaya mencoba mengubah ideologi bangsa dari Pancasila menjadi ideologi tertentu adalah pelanggaran berat. Kemudian Polda Metro Jaya atas perintah Kapolda telah membentuk tim khusus terkait kasus ini,” tegas Kombes Zulpan.

    Ia juga menegaskan, bahwa saat ini tim itu telah melakukan penyelidikan terkait konvoi yang dilakukan oleh kelompok Khilafah Muslimin.

    ‘Khilafatul Muslimin’ sebelumnya terjadi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/05/2022) sekitar pukul 09.14 WIB. Tampak para pemotor membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar serta sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi.

    Enda Zulpan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Enda Zulpan. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Tulisan dalam poster yang dibawa pemotor antara lain : “Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah”, “Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah.”

    Terkait hal ini, Kombes Zulpan menekankan bahwa konvoi berbendera khilafah tidak dibenarkan di Indonesia. Sebab negara ini tidak menganut sistem Khilafah. []

    [irp]

  • Kasus Persekusi Wartawan di Botoputih, Polrestabes Surabaya Minta Keterangan Korban

    Jakarta – Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Slamet Ade Maulana, memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya pada Senin (06/06/2022), untuk memberikan keterangan terkait laporan dalam kasus persekusi terhadap dirinya oleh oknum tokoh agama dan ormas.

    Ade datang ke Polrestabes Surabaya, didampingi Divisi Advokasi KJJT Feriz, dan kuasa hukumnya, Muhammad Naim, Wawan Teguh Nuswantoro, dan Sugeng Apryanto.

    Kuasa Hukum Ade, Muhammad Naim mengatakan, kasus persekusi terhadap jurnalis tidak boleh dianggap remeh. Namun pihaknya sangat menghormati proses hukum dimana kasus ini sudah menjadi laporan polisi resmi.

    “Tadi penyidik memberi 23 poin pertanyaan yang memang harus dijawab pada klien kami, saudara Ade. Klien kami menjawab tindakan oleh beberapa orang yang diduga melakukan intimidasi, menakut-nakuti dan kekerasan sehingga membuat Ade merasa terancam. Alhamdulillah, proses berjalan dengan lancar,” tutur Naim berdasarkan keterangan resmi, Senin, (06/06/2022)

    Naim menjelaskan, dalam laporan kali ini, penyidik tidak hanya menerapkan pasal 335 dan 310 KUHP. Namun masih akan ditambahkan lagi beberapa pasal terkait ITE penyebaran video tanpa konfirmasi atau sengaja menyebar luaskan baik di grup, dipasang status dengan bahasa penghinaan terhadap seseorang.

    “Rencana kami akan kami buat aduan atau laporan terpisah,” ungkap pengacara muda KJJT tersebut.

    [irp]

    Naim juga menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat surat terbuka kepada Kapolri terkait jaminan keselamatan masyarakat yang diliputi rasa takut, terutama terhadap aksi premanisme yang kebetulan saat ini menimpa seorang jurnalis, Ade S Maulana, Ketua Umum KJJT.

    “Jurnalis juga masyarakat, di mata hukum sama. Jangan sampai profesi jurnalis ini diinjak-injak dengan praktik premanisme yang tidak intelek dan meresahkan masyarakat. Bukan tidak mungkin menimpa jurnalis lain di Indonesia, jika dibiarkan,” tegas Naim.

    Selanjutnya, Naim dan Divisi Advokasi KJJT berharap kasus ini diproses secara profesional dan transparan. Mengingat, kasus semacam ini bukan tidak mungkin akan menimpa kepada jurnalis lainnya di Tanah Air.

    “Kita ini melawan perbuatan premanisme, intimidasi, persekusi dan arogansi. Jika semua tindakan itu dibiarkan justru akan dijadikan pembenar. Apalagi tidak diproses hukum. Oknum tokoh dan ormas yang diduga menjadi pelaku akan merasa negara ini hukum bisa dibeli, dan mereka disebut kebal hukum,” tandasnya. []

    [irp]

  • Masyarakat Diminta Waspada Pinjol Ilegal Versi Baru

    Jakarta – Pinjaman online (Pinjol) ilegal masih belum benar-benar habis. Setelah diberantas Polri tahun lalu, mereka kini menggeliat dan kembali meresahkan. Terbaru, Polri menerima laporan korban pinjaman online dari warga masyarakat di beberapa tempat.

    Uniknya, kini bisnis layanan pinjol dilakukan lewat strategi baru yakni secara gerilya. Mereka bergerak bukan dari kantor, melainkan dari rumah ke rumah. Bahkan, banyak bisnis pinjol dikendalikan oleh orang yang bertempat tinggal di luar negeri.

    Pengamat media massa, Rahmat Edi Irawan mengatakan, kembali mencuatnya masalah pinjaman online di media massa harus diwaspadai. Menurutnya mereka lebih sulit dipantau lantaran kini menjalankan aksinya secara bergerilya.

    “Biasanya apa yang terlihat di permukaan hanya puncak gunung di permukaan laut saja. Jangan-jangan sudah banyak lagi korban pinjol baru, karena mereka bergerak dengan gerilya, sehingga lebih sulit untuk dipantau,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi Tribrata yang dikutip Kamis, (02/06/2022). []

    [irp]

  • Disebut Beri Gratifikasi Rp 1 Miliar ke Rahmat Effendi, Summarecon Agung: Itu Donasi untuk Bangun Masjid Ar-Ryasakha

    Jakarta – Perusahaan properti, PT Summarecon Agung, menanggapi informasi terkait dugaan gratifikasi kepada Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi, senilai Rp1 miliar rupiah.

    General Manager Corporate Communication PT Summarecon Agung, Cut Meutia menyebut, Rp 1 miliar yang diberikan PT Summarecon Agung adalah bentuk donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha. Donasi pembangunan Masjid tersebut, merupakan bagian dari kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR).

    “Donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha, adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon, sebagai bentuk kepedulian perusahaan,” tutur Cut Meutia, Rabu (01/06/2022).

    Ia juga menegaskan, pemberian donasi tersebut dilakukan sesuai prosedur, setelah sebelumnya Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan Rahmat Effendi dan keluarga, mengajukan proposal kepada perusahaan.

    “Selanjutnya pihak yayasan tersebut memberikan kwitansi penagihan dan donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan,” tegas Cut Meutia. []

    [irp]

  • Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online, Kerugian Rp 1,1 Miliar

    Jakarta – Kasus investasi bodong kembali terjadi, kali ini penipuan dilakukan dengan berkedok arisan. Kasus ini, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dengan mengamankan seorang tersangka Anggrita Putri Khaleda (22 tahun) warga Surabaya.

    Agar arisannya menarik perhatian, warga Wiyung itu menjanjikan keuntungan fantastis hingga 50 persen dalam sebulan. Namun, dia menghilang setelah mendapat uang yang banyak dari peserta arisan.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong itu melalui media sosial WhatsApp. Dari hasil ungkap kasus terdapat 13 orang korban yang melapor, dengan total kerugian lebih dari Rp1,1 miliar.

    “Total Kerugian dari kasus ini sebesar Rp 1.104.495.200 atau Rp 1,1 miliar lebih,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Rabu, (01/06/2022).

    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert menambahkan, bahwa tersangka APK mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam.

    Kegiatan tersebut dilakukan tersangka melalui akun media sosial grup WhatsApp bernama ARISAN LOVE yang menjanjikan keuntungan atau profit sangat tinggi.

    Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online, Kerugian Rp 1,1 Miliar

    “(Namun) waktunya member atau peserta arisan melakukan penarikan. Saldo atau modal milik pelapor tidak dibayarkan oleh tersangka,” ungkap Wildan Albert.

    Di samping 13 orang yang sudah melapor. Tersangka mengaku, ada 150 member lagi yang mengikuti arisan dan investasi miliknya. Polda Jatim pun mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor.

    “Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Mei 2019 hingga Mei 2022. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” tegas Wildan Albert.

    [irp]

    Perwira menengah Polda Jatim ini juga menyampaikan, barang bukti yang mereka amankan terdiri dari 1 bendel tangkapan layar pesan media sosial WhatsApp, 2 buah akun WhatsApp, 2 buah sim card, 2 buah kartu debit, 1 unit Handphone merek Iphone 6S dan 2 bendel mutasi transaksi print out rekening bank.

    “Tersangka dipersangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” tandas Wildan Albert. []

    [irp]

  • Kasus DNA Pro, Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin

    Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan adanya dugaan aliran dana penipuan DNA Pro di Kepulauan Virgin.

    “Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Kepulauan Virgin),” tutur Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Yuldi Yusman, Jumat (27/05/2022).

    Hingga kini, menurut Kombes Yuldi, Bareskrim dan PPATK masih menelusuri aset dari masing-masing tersangka, sehingga bisa segera disita

    “Masih kami dalami,” ungkap Yuldi.

    Masih terkait kasus yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam proses penelusuran aset, penyidik sudah menyita 64 rekening milik tersangka.

    Selain rekening, aset yang disita polisi berupa properti dan kendaraan. Sejauh ini, total aset yang sudah disita mencapai Rp307 miliar.

    [irp]

    Adapun dari 3.621 korban yang melapor, kerugiannya diperkirakan mencapai Rp551 miliar.

    “Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp195 miliar,” ungkap Brigjen Whisnu Hermawan Februanto.

    Total dalam kasus DNA Pro, Bareskrim Polri telah menangkap 11 tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai buronan, yakni Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan. []

    [irp]