Kategori: Hukum

  • SIM C Dibagi 3 Jenis Mulai Agustus 2021

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polri menargetkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor atau SIM C menjadi tiga jenis bisa berlaku mulai Agustus 2021. Penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. 

    Baca juga: Polisi Memburu 2 WNA yang Teribat Kasus Pinjol Ilegal

    Ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan, yaitu SIM C, CI, dan CII. Ketiganya itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

    • SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc;
    • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc – 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
    • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

    Artinya, mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin diatas 250 cc harus memiliki SIM CI. Namun, pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi, setidaknya bisa menggunakan SIM CI sampai tahun 2022. 

    Baca juga: Ubah Alat Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

    Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada bulan Agustus ini, meski PPKM masih diberlakukan. Meski kelasnya berbeda, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama, yaitu Rp 100.000 dan biaya perpanjangan juga sama, Rp 75.000, namun belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. []

  • Polisi Memburu 2 WNA yang Teribat Kasus Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Jakarta – Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memburu 2 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia. Meski demikian, Polri belum membeberkan lebih lanjut keberadaan kedua WNA tersebut saat ini, termasuk identitas mereka.

    "Masih proses, ada 2 DPO. Kami juga terus koordinasi dengan imigrasi karena ini menyangkut warga negara asing. Kami terus lakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono dikutip peloporberita.com/ dari laman resmi Polri Sabru, 31 Juli 2021.

    “Satu pinjaman online ditutup, ia akan membuat kembali pinjaman baru, dengan nama baru. Karena membuatnya sangat mudah aplikasi-aplikasi seperti itu.”

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal yang kian menjamur di Indonesia. Pasalnya, pemblokiran tidak menjadi solusi yang efektif lantaran pelaku akan beroperasi lagi dengan nama-nama yang baru untuk mencari korbannya.

    “Karena apa, satu pinjaman online ditutup, ia akan membuat kembali pinjaman baru, dengan nama baru. Karena membuatnya sangat mudah aplikasi-aplikasi seperti itu,” tegas Karo Penmas.

    Bareskrim Polri, sebelumnya juga telah menangkap 8 tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) di Medan, Sumatera Utara. Pinjol ini juga dikendalikan dua Warga Negara Asing (WNA) yang kini masih buron.

    Terkait hal ini, Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika menjelaskan, modus operasi pinjol ilegal ini memakai SMS blasting untuk menawarkan jasa peminjaman uang kepada korbannya. SMS blasting inilah yang menjadi titik penyidik melakukan pengungkapan kasus ini. Dari SMS itu, pelaku terdeteksi berada di Medan, Sumatera Utara.

    “Kemudian tim berangkat ke Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP. Koperasi simpan pinjam,” tegas Jenderal Bintang Satu itu saat jumpa pers virtual di Bareskrim Polri, Jakarta belum lama ini.

    • Baca juga : Ubah Alat Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

    Jaringan ini, biasanya memakai nama koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, pinjaman kejutan super dan nama-nama lainnya.

    Menurutnya, mereka terafiliasi dengan jaringan tersebut. Dalam kasus ini, pihaknya menangkap total 8 orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Adapun dua orang di antaranya merupakan bagian debt collector alias penagihan utang.

    “Jadi kita telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah 8 tersangka dengan berikut barang bukti tadi ada ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, kemudian ini ada beberapa HP dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi, transaksi komunikasi dari para pelaku itu,” tegasnya.

    Lebih lanjut, pihak kepolisian masih memburu dua WNA yang juga turut terlibat dalam pinjaman online tersebut.

    “Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA, ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” sebutnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE, Pasal 8 dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen serta UU Cipta Kerja dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. []

  • Ubah Alat Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kepolisian, menetapkan satu orang tersangka dalam kasus merubah tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Jumat, 30 Juli 2021.

    “Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat menjadi warna putih mirip dengan tabung oksigen dan diisi oksigen untuk masyarakat yang membutuhkan,”

    “Upaya ini yang dilakukan oleh tersangka berinisial WS atau KR. Dia berupaya mencari keuntungan dengan mengubah tabung, karena memang banyak pelanggan tabung oksigen,” tuturnya.

    “Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat menjadi warna putih mirip dengan tabung oksigen dan diisi oksigen untuk masyarakat yang membutuhkan,” sambung Kombes Yusri.

    Sebanyak 114 tabung pemadam kebakaran yang terdiri dari dua jenis berhasil diamankan dari tersangka.

    “Ada 114 tabung yang kami amankan dengan dua jenis, pertama jenis tabung APAR yang biasa digunakan untuk pemadaman kebakaran. Kemudian yang kedua, tabung APAR juga tapi untuk CO2,” sebut Kombes Yusri.

    Atas perbuatan tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara. []

  • Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyunat hukuman pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra di tingkat banding menjadi 3,5 tahun penjara dari sebelumnya 4,5 tahun penjara. Djoko Tjandra dijerat perkara suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali, kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta.”

    Djoko diketahui memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung seiring dengan upaya permohonan fatwa MA agar dirinya tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Rabu, 28 Juli 2021.

    Putusan banding itu, dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso;Haryono; Rusydi; dan Renny Halida Ilham Malik. Perkara nomor:14/PID.TPK/2021/PT DKI ini, diketok pada 21 Juli 2021.

    “Hal yang memberatkan Terdakwa telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo,” sebut majelis Hakim.

    “Putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan tindak pidana korupsi’ dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut.”

    Sementara alasan Majelis Hakim meringankan hukuman Djoko Tjandra, lantaran dia telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.[]

  • Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Hasil Test Swab PCR Palsu dengan Barcode di Facebook

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pemalsuan hasil Test Śwab PCR yang dilakukan tersangka FN (33) asal Sumedang, Jawa Barat.

    FN menjual hasil Test Śwab PCR palsu melalui memposting iklan di akun Facebook miliknya dengan nama “Sizca Situmorang”. Hasil test tersebut, dibuat seolah-olah dikeluarkan oleh salah satu Klinik Laboratorium di Jakarta.

    “Kalau memang merasa dia itu reaktif sebaiknya tidak usah melakukan perjalanan jauh, tidak usah memaksakan diri dengan cara mencari barang-barang seperti ini. (Sebab) yang lain bisa nanti terpapar.”

    Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat agar sadar akan bahaya virus Covid-19. Bagi yang reaktif seharusnya tetap berada di rumah agar tidak menularkannya kepada orang lain.

    “Kalau memang merasa dia itu reaktif sebaiknya tidak usah melakukan perjalanan jauh, tidak usah memaksakan diri dengan cara mencari barang-barang seperti ini. (Sebab) yang lain bisa nanti terpapar,” tutur Kombes Yusri berdasarkan keterangan langsung di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 Juli 2021.

    Barang Bukti
    Barang bukti kasus Test Swab PCR Palsu yang disita Polda Metro Jaya, (Foto: peloporberita.com/Titik)

    Hasil Test Swab PCR palsu tersebut, dijual FN kepada masyarakat, tanpa melakukan Test Swab PCR kepada pasien. Dalam hal ini, pasien hanya mengirimkan data KTP saja melalui pesan whatsapp yang telah dicantumkan tersangka melalui postingan facebooknya.

    Setelah membayar sebesar Rp. 600.000,- s/d Rp. 700.000,- per hasil Tes Swab PCR. Tersangka, kemudian mengirimkan hasil Test Swab PCR berbentuk PDF yang dikeluarkan oleh salah satu Klinik Laboratorium di Jakarta.

    Untuk meyakinkan pengecekan hasil Swab PCR palsu ini, tersangka membuat barcode yang seolah-olah asli. Dimana apabila bila di scan barcode akan keuar data tanda tangan asli dokter pemeriksa dan keluar identitas asli pemesan hasil Swab PCR.

    Kombes Pol Yusri Yunus

    Sementara saat ini tidak bekerja bekerja dan hanya melakukan kegiatan sebagai penjual hasil Test Swab PCR palsu dan tiket pesawat melalui media online facebook dan aplikasi Whatsapp yang dikuasai sendiri oleh tersangka.

    FN mendapatkan penghasilan sekitar Rp 10.500.000 dari hasil menjual hasil Test Swab PCR palsu tersebut sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.

    Adapun barang bukti yang disita Polisi berupa 1 unit Handphone, ATM BCA, lembar hasil Swab PCR, percakapan Transaksi, akun akun Facebook Sizca Situmorang.

    Tersangka, dikenakan pasal tindak pidana manipulasi penciptaan perubahan dan penghilangan dokumen yang seolah-olah otentik dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/denda Rp12 Miliar. []

  • Hina Tukang Sapu, Oknum Polisi Dihukum Koprol di Jalan Aspal

    peloporberita.com/ | Ramai beredar di media sosial sebuah video seorang oknum polisi merendahkan profesi tukang sapu jalanan. Oknum tersebut bersama rekannya membuat video di media sosial TikTok dan membanggakan pendidikannya, sambil berkata “Mau online-lah atau apalah, yang penting selesai pendidikan itu tak tenteng-tenteng sapu, sapu-sapu jalan. Pasukan kuning kah?”

    Video oknum polisi itu pun langsung menuai kecaman dari netizen. Mereka mengkritik oknum polisi tersebut karena merasa kelas sosialnya sudah begitu tinggi setelah bergabung dengan kepolisian. Bahkan salah satu akun berkomentar “Pendidikan doang, ga tau cara menghargai orang.” Kemudian, ada juga netizen lain yang berkomentar, “Lebih layak dipecat.”

    Akhirnya oknum polisi tersebut bersama orang yang merekamnya mendapat hukuman, yaitu koprol di jalanan aspal di siang bolong sambil diawasi oleh atasan mereka. Setelah menjalani hukuman, mereka pun meminta maaf atas sikap mereka yang dinilai menghina pekerjaan tukang sapu. 

    Mereka mengaku membuat video itu hanya untuk koleksi pribadi dan tidak ada niat menyindir orang lain. Dalam video yang ditayangkan oleh akun Instagram @lambe_turah, salah seorang oknum polisi itu mengatakan, “Saya minta maaf atas video yang telah kami perbuat. Kami tidak bermaksud untuk menyindir instansi terkait. Saya mohon maaf”. []

  • Polisi Tangkap Sarjana IT Pemalsu Situs Kementerian Sosial

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kepolisian RI melalui Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RRM penyebar pesan berantai berisi bantuan sosial (bansos) PPKM dengan mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos).

    Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pengungkapan kasus tersebut bermula dari masuknya laporan Kemensos ke Polda Metro Jaya.

    “Dia pakai lambang di websitenya logo Kemensos, sehingga seperti yang sebar dari Kemensos.”

    “Kemensos melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 12 Juli lalu melaporkan adanya akun beredar di medsos, akunya menyebar pesan berantai berisi formulir bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300 ribu,” sebut Kombes Yusri berdasarkan keterangan yang dikutip peloporberita.com/ Selasa (20/7/2021).

    Kombes Yusri menjelaskan, pelaku merupakan seorang sarjana IT. Dalam melakukan aksinya, RRM membuat website berisi form pendaftaran agar masyarakat seolah bisa mendapatkan bansos.

    “Dia pakai lambang di websitenya logo Kemensos, sehingga seperti yang sebar dari Kemensos,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Selain itu, pelaku menyebarkan pesan berantai yang langsung menyertakan link website tersebut dan praktik ilegal ini telah dilakukan pelaku sejak November 2020.

    “Apa keuntungan RRM? Ini sejak bulan November 2020 sampai terakhir diamankan yang bersangkutan rupanya keuntungan diambil disini setiap bulan dia masukkan iklan di website tersebut minimal dia iklan di satu website. Keuntungan dua iklan bisa Rp 200 juta,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya. []

  • Langgar PPKM Darurat, Pedagang Bakso di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta

    peloporberita.com/ | Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, Jawa Barat, menjatuhkan vonis denda Rp5 juta subsider kurungan 4 hari kepada tiga pemilik kafe dan pedagang bakso akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Selain itu, hakim juga memvonis denda Rp6 juta subsider 5 bulan penjara, untuk pabrik ekspor pengolahan kayu PT Bina Kayone Lestari (BKL). 

    “Sidang tipiring pertama yang dilakukan oleh terdakwa mengakui dan terbukti melakukan perbuatannya melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018,” kata Ketua Majelis Hakim  Moch Martin Helmi, Kamis (8/7/2021).

    Baca juga: Wali Kota Semarang Tegur Satpol PP karena Semprot Tempat Usaha

    Pelanggaran yang dimaksud adalah melayani pembeli makan di tempat dan tiga kafe beroperasi di atas pukul 20.00 WIB. Sedangkan PT BKL melanggar ketentuan WFO 50% dan 90% pegawai tidak memakai masker.

    PT BKL dan dua kafe langsung membayar denda, sementara pedagang bakso dan satu pemilik kafe lain belum mampu membayar dan berencana mencari pinjaman uang. Mereka juga meminta agar pembeli turut dikenai sanksi, demi keadilan.

    Baca juga: Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat

    Menurut pedagang bakso, saat itu konsumen memaksa dilayani makan di tempat dan tidak mau dibungkus, karena menurut mereka rasanya lebih enak jika dimakan di tempat. “Pembeli yang ngeyel itu memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM,” katanya.

    Ia mengaku salah dan siap membayar denda dengan cara dicicil, namun dia keberatan dengan jumlah denda yang mencapai Rp5 juta. Sebelumnya, seorang tukang bubur di Tasikmalaya juga divonis denda Rp5 juta subsider 5 hari penjara karena pelanggaran PPKM Darurat. []

  • Shandy Aulia Sewa 15 Pengacara dalam Kasus Penghinaan Putrinya

    peloporberita.com/ | Jakarta – Aktris Shandy Aulia menyewa 15 pengacara, termasuk Hotman Paris Hutapea, dalam memperkarakan kasus penghinaan terhadap putrinya oleh seorang perempuan bernama Laura Aprillya Bakkara. 

    Hal ini diketahui dari unggahan manajer Shandy Aulia, Paula Rudolf di akun Instagramnya @paularudollf, “Pagi tadi biasanya urus kerjaan yang penting-penting, tapi khusus hari ini saya urusin hal yang nggak produktif tapi memang perlu diurus”

    Paula mengunggah penunjukan surat kuasa hukum, dan berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi semua orang bahwa sopan santun dan etika itu harganya mahal. 

    “Biar kedepannya kita semua belajar. Memang belajar sopan santun dan etika itu harganya mahal…” tulis Paula di akun Instagramnya. 

    Baca juga: Viral Tiktok, Oppa Willy Disebut Lee Min Ho Indonesia

    Sebelumnya, Shandy Aulia mengungkapkan alasan kenapa melayangkan somasi kepada Laura Aprillya Bakkara. Pertama, karena penghina putrinya, Claire Herbowo, menggunakan akun asli, @laprilya19. Kedua, karena pekerjaan Laura Aprillya Bakkara adalah perawat, yang menurut Shandy, berarti orang itu berpendidikan dan tidak patut melontarkan kata-kata kasar.  

    “Kalau orang normal biasanya pakai akun fake, karena pada takut ya. Jadi cuma mau ngehina sebentar abis itu udah gitu kan. Emang niatnya untuk menghina pakai akun fake. Tapi kalau ini akun real,” kata Shandy Aulia di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2021).

    “Pekerjaannya juga real, profesinya juga real, sangat amat disayangkan sebetulnya. Itu aja sih yang menjadi concern saya. Saya concern banget terhadap pekerjaan orang tersebut yang sebenarnya dia nggak boleh dan nggak pantas banget dia melakukan hal itu kepada orang lain. Nggak cuma ke saya saja, ke siapapun,” kata Shandy Aulia.

    Baca juga: Tak Terima Diklakson, Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca Truk Kontainer

    Sejumlah hinaan yang dituliskan oleh akun @laprilya19 terhadap putri Shandy Aulia adalah “kurang gizi”, “rambut jagung”, “nanti sekolah pasti lemot otaknya”, “lambat perkembangannya”, “rangking 20 pun akan sulit dia dapatkan”, “monyet juga bisa manjat doang”. []

  • BMW Indonesia Digugat ke Pengadilan oleh Konsumennya

    peloporberita.com/ | Jakarta – BMW Indonesia digugat oleh pelanggannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Gugatan tersebut, dilayangkan Yusman lantaran mobil BMW Seri 5 miliknya disebut mengandung cacat tersembunyi.

    Dalam gugatan yang telah diajukan 2 Juni 2021 itu, Yusman memiliki lima petitum. Antara lain menyatakan bahwa para tergugat telah melawan hukum dan BMW 535i Gran Turismo A/T produksi 2011 dengan nomor polisi B 168 YSM miliknya mengandung catat tersembunyi.

    Saat ini sedang dalam penanganan oleh CRM dan kuasa hukum BMW Indonesia.

    Adapun dua pihak yang digugat yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima. Selain itu pihak yang turut tergugat, yaitu PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor dan Bengkel Anugrah Motor BMW.

    Lebih lanjut, Penggugat juga meminta BMW Indonesia melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mesin mati mendadak kemudian memperbaiki penyebab dan semua kerusakan. Adapun sidang pertama kasus ini dijadwalkan pada 22 Juni 2021.

    Terkait gugatan ini, Direktur Komunikasi BMW Group Indoensia, Jodie O’tania mengatakan bahwa berkas dan detail perkara sudah diterima. Menurutnya, BMW Indonesia selalu fokus memberikan solusi terbaik untuk pelanggan.

    “Saat ini sedang dalam penanganan oleh CRM dan kuasa hukum BMW Indonesia,” tutur Jodie seperti dikutip peloporberita.com/ dari CNN Indonesia Selasa, 15 Juni 2021. []