Kategori: Hukum

  • Profil Farhat Abbas, Pengacara & Pendiri Partai Pandai

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pengacara Farhat Abbas semakin serius di dunia politik. Hal itu terlihat dengan langkahnya mendirikan partai baru bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Farhat juga menjadi Ketua Umum di partai baru itu.

    Selain Farhat, sejumlah tokoh terkenal juga masuk dalam struktur pimpinan pusat Partai Pandai, seperti Pengacara Elza Syarief menjadi wakil ketua umum, Megi sebagai bendahara umum dan dr. Lois Owen sebagai sekretaris jenderal. Sekadar mengingatkan, dr. Lois sempat terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga membuat keonaran terkait Covid-19.

    Bagi Farhat, Partai Pandai lahir dari hilangnya peran pengawasan dan keterwakilan partai-partai yang sekarang ada di DPR. Menurutnya, peran itu seolah-olah hilang setelah pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja. Deklarasi berdirinya Partai Pandai sudah dilakukan sejak awal Oktober 2020. 

    Baca juga: Profil Xi Jinping yang Sering Mencekal Perusahaan Teknologi China

    Profil Farhat Abbas

    Farhat Abbas lahir di Riau, pada 22 Juni 1976. Ayahnya adalah pakar hukum, Abbas Said, dan ibunya bernama Syarifah Masnon. Sebelum terjun ke politik, Farhat dikenal sebagai pengacara yang sering menangani kasus-kasus yang melibatkan artis dan public figure. Ia juga dikenal dengan berbagai ucapannya yang kontroversial di media sosial.

    Seperti pada 9 Januari 2013, Farhat membuat komentar pada media sosial Twitter, tentang kasus plat mobil Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejumlah pihak menilai komentar Farhat bersifat rasis, sehingga ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Anton Medan, dan juga pimpinan Komunitas Intelektual Muda Betawi Ramdan Alamsyah. 

    Baca juga: Profil Deddy Corbuzier yang Pamit dari Podcast & Social Media

    Selain itu, pada November 2013, Farhat juga sempat bermasalah dengan anak-anak musisi Ahmad Dhani, yaitu Al dan El, karena kicauan Farhat di Twitter yang dianggap menghina Ahmad Dhani. 

    Di tahun yang sama, Farhat juga mengampanyekan dirinya menjadi calon presiden dalam Pemilu 2014, dengan slogan “AkuIndonesia”. Namun, tidak ada partai yang meminangnya. Farhat juga tercatat sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2014, mewakili daerah pemilihan DKI Jakarta III, namun tidak terpilih.

    Baca juga: Profil Vitalia Shesya yang Murka Disebut Cewek Simpanan

    Kemudian pada 2020, Farhat Abbas bersama advokat Andar Situmorang, sempat saling melaporkan Pengacara Hotman Paris Hutapea, dalam kasus dugaan penyebaran konten video pornografi di akun Instagram milik Hotman. Hotman sendiri membantah adanya konten tersebut.

    Setelah bercerai dari istrinya, Nia Daniaty pada 2014, nama Farhat Abbas makin sering dilibatkan dengan sejumlah perempuan. Farhat pernah diisukan telah menikahi perempuan bernama Ani Muryadi, yang berstatus sebagai seorang janda. Namun dari kasus asmara, keduanya beralih pada persoalan tuntutan hutang-piutang.

    Selain itu, Farhat juga dikabarkan pernah menikah dengan artis sinetron Kumalasari. Ditambah lagi perempuan bernama Melani Sukmawati alias Lala, yang juga mengaku pernah dinikahi Farhat. []

  • Sindikat Kasus Ganjal ATM yang Dibekuk Polisi Sudah Beraksi 30 Kali

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya, berhasil menciduk sindikat pelaku ganjal ATM yang kerap beraksi di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Sindikat ini ternyata sudah beraksi kurang lebih sebanyak 30 kali.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa sindikat ganjal ATM ini sudah beraksi selama kurang lebih satu tahun. Setelah melakukan penyidikan panjang, polisi berhasil menangkap seluruh pelaku yang tergabung dalam sindikat ini di tempat yang berbeda-beda.

    “Pelaku satu komplotan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. Kita berhasil mengamankan ada enam orang, pertama ND, EC, R, GJ, SHW dan E,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

    “Jadi kerugian cukup besar ada Rp23 juta, Rp56 juta, Rp128 juta. Jadi mereka membagi keuntungan untuk berfoya-foya dan kemungkinan untuk dipakai membeli narkotika.”

    “Dari keenam tersangka, diamankan tiga diantaranya termasuk pemimpinya ini residivis saudara EC yang mengganjal ATM. Dia pernah tersangkut masalah narkoba dan dua lainnya pencurian dengan pemberatan,” sambung Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Sindikat ini,  beraksi dengan cara mencari mesin ATM yang sepi dan minim pengawasan. Dengan berkelompok, mereka melakukan aksi pengganjalan mesin ATM.

    “Daerah mainnya sekitar Tangerang, Tangsel bahkan sampai Jaksel, iya tergantung dia melihat ada ATM yang gampang untuk melakukan kegiatan mereka. Mereka bermain di daerah pom bensin-pom bensin, minimarket yang sepi,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Dalam melakukan aksinya, mereka berusaha mengganjal kartu ATM korban dan menghafal pin ATM korban. Setelahnya, sindikat ini menguras abis uang di rekening para korbannya hingga total kerugian para korban mencapai ratusan juta.

    “Jadi kerugian cukup besar ada Rp23 juta, Rp56 juta, Rp128 juta. Jadi mereka membagi keuntungan untuk berfoya-foya dan kemungkinan untuk dipakai membeli narkotika,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Atas perbutanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. []

  • Kasus Penipuan Kondotel Grand Eschol Residence PT Mahakarya Agung Putra Hadirkan 4 Saksi

    www.pelopor.id, Tangerang – Persidangan kelima kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli Apartemen dan Kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang oleh PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

    Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan terhadap saksi korban. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi korban dengan nilai total kerugian kurang lebih 30 Milyar, namun Majelis Hakim hanya mengabulkan 4 orang yang dapat memberikan kesaksian dikarenakan menilai Hakim Ketua kelimanya memiliki kesamaan keterangan.

    Dalam kesaksiannya para saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan jelas dan lantang, bagaimana awal mula para korban terjebak dalam kasus penipuan ini. Dari keempat saksi seluruhnya memberikan keterangan bahwa mereka berani membeli unit kondotel yang ditawarkan karena melibatkan nama besar dari salah satu vendor ternama Aston dan iming-iming profit sharing yang ditawarkakn sebesar 16%.

    Franky Saputra salah satu saksi menuturkan kepada JPU dirinya mendapatkan brosur dari pameran Mall Puri Indah dengan both yg dilengkapi dengan bentuk market (Aston Karawaci) dan membayarkan downpayment pada tanggal 2 juni 2014. Namun dirinya tak kunjung menerima unit kondotel yang telah dibayarkan lunas tersebut, bahkan dirinya mendapati bahwa proses pembangunan menjadi mangkrak.

    Franky bersama 60 korban lain berusaha berkomunikasi dengan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun justru pihak terdakwa hanya memberikan janji-janji dan bahkan memberikan giro kosong kepada para korban.

    Jaksa mengungkapkan dalam persidangan bahwa PT. MAP sejak awal tidak memiliki IMB untuk mendirikan Kondotel namun memiliki IMB untuk Apartemen namun para korban tidak ada yang mengetahui perihal perijinan tersebut.

    Proses jalannya persidangan sempat menegang ketika pengacara terdakwa berusaha memberikan pertanyaan kepada saksi Franky Saputra terkait dengan dirinya yang telah menerima uang pengganti sebesar 200jt, namun tidak dibagi-bagikan kepada para korban lainnya.

    Spontan para korban yang turut hadir diruang persidangan meneriaki pengacara tersebut, karena dianggap berusaha “mengadu domba” para korban.

    “Uang saya ada kurang lebih 580jt di MAP dan saya mengambil apa yang menjadi hak saya, uang itu juga digunakan untuk biaya pengobatan orang tua saya” ungkap Franky dengan tegas yang di dengar langsung oleh awak media di Pengadilan Negeri Tangerang. selasa, (10/8/2021).

    Lanjut lagi Majelis Hakim memberikan peringatan kepada pengacara terdakwa untuk kembali kepada subtansi persidangan.

    Pada kesempatan yang sama Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap kesaksian para saksi korban.

    Dalam tanggapannya terdakwa menyatakan bahwa apa yang disampaikan saksi tidak benar dan apa yang dilakukan para korban adalah intimidasi terhadap dirinya,

    “Mustahil sdr. Franky tidak mengetahui terkait Surat Kuasa Jual yang diberikan terdakwa..” ucap Hendra melalui via zoom

    Diluar persidangan salah satu korban bernama Sujadi kembali memberikan keterangan kepada awak media, bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk mengembalikan apa yang menjadi hak mereka. “

    “Kami tidak melakukan hal-hal yang anarkis seperti yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan, kami datang kurang lebih 60 orang didampingi oleh pihak kepolisian dan anggota TNI,” terang Sujadi.

    Para korban terus berharap keadilan dapat ditegakkan kepada semua yang telah menjadi korban penipuan oleh PT. MAP. (tk)

     

  • Setelah Karawang, Kisah Viral ‘Suntik Kosong’ Vaksinasi Covid-19 Terjadi di Pluit

    peloporberita.com/ | Jakarta – Program vaksinasi Covid-19 masih terus berlangsung di Indonesia. Setidaknya harus 70 persen populasi divaksin agar terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. 

    Ironisnya, ada sejumlah kabar soal dugaan suntik kosong dan viral beredar di media sosial, terlihat petugas menyuntikkan jarum ke lengan pasien, namun tidak terlihat menginjeksikan isinya. 

    Baca juga: Satgas Yonif 144/JY Bantu Nakes Gelar Vaksinasi di Batas Negeri

    Terbaru, informasi soal dugaan penyuntikan vaksin kosong terjadi di Sekolah IPEKA Pluit Timur, pada Sabtu (06/08/2021). Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil meringkus seorang tenaga kesehatan berinisial EO yang saat itu bertugas sebagai vaksinator. Sedangkan pria yang diduga mendapat suntikkan vaksin kosong berinisial BLP.

    EO mengatakan kepada polisi bahwa hari itu dia menyuntik sekitar 599 orang. Namun, belum diketahui berapa jumlah orang yang mengalami nasib serupa dengan BLP. 

    Dalam siaran virtual melalui akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara, sambil menangis, EO menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada keluarga dan orang tua BLP. “Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata EO.

    EO juga menekankan tidak punya niat apa pun, melainkan murni sebatas membantu kegiatan vaksinasi Covid-19 sebagai seorang relawan. 

    Baca juga: Vaksinasi Bagi Pedagang Bakso Bekasi oleh KemenkopUKM dan Papmiso

    Sebelumnya pada 13 Juli 2021, sempat viral juga sebuah video berdurasi 14 detik yang disebut terjadi di Karawang, Jawa Barat. Dalam video itu terlihat seorang vaksinator diduga tidak menyuntikkan cairan vaksin Covid-19 ke tubuh pasien. []

  • Polda Kalimantan Utara Gagalkan Penyelundupan 126 Kg Sabu

    peloporberita.com/ | Jakarta –  Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan peredaran narkoba jenis sabu di Tanjung Selor, Ibu Kota Kaltara.

    Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Bambang Kristiyono mengatakan, barang haram yang berhasil diamankan jajaran Ditnarkoba Polda Kaltara pada pengungkapan kali ini jumlahnya sangat besar, yakni mencapai 126 kilogram (kg).

    “Kita tidak beri toleransi kepada pelaku peredaran narkoba ini. Pelakunya akan kita tindak tegas.”

    “Pelaku utamanya kita tangkap di salah satu hotel di Tanjung Selor,” tutur Kapolda di Makopolda Kaltara, Senin, 9 Agustus 2021.

    Kapolda menegaskan, pengungkapan kali ini merupakan kasus terbesar yang berhasil dilakukan di Kaltara sejak terbentuknya Polda di wilayah tersebut.

    “Kita tidak beri toleransi kepada pelaku peredaran narkoba ini. Pelakunya akan kita tindak tegas,” tegas Kapolda.

    Pengungkapan kasus narkoba ini, dilakukan pada Minggu, 1 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, dengan dua orang tersangka yang berinisial SY (42) dan JE (38). []

  • Profil Mantan Napi Koruptor Emir Moeis yang Jadi Komisaris BUMN

    peloporberita.com/ | Jakarta – Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar dari sektor BUMN, yaitu seorang mantan narapidana korupsi diangkat menjadi komisaris. Dia adalah Izedrik Emir Moeis, Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia. Berdasarkan keterangan di situs perusahaan, Emir menjabat Komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021.

    Baca juga: Tak Tercantum di Situs Interpol, Harun Masiku Tetap Jadi Buronan Internasional

    Emir Moeis adalah anggota DPR dari Partai PDI Perjuangan dari tahun 2000-2013, dan pada 2012 Emir tersandung kasus korupsi. Ia terbukti menerima USD 357.000 dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang, untuk memenangkan proyek pembangunan 6 bagian PLTU 1.000 MW di Lampung. 

    Atas kasus itu, Emir Moeis dihukum pidana 3 tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.  

    Profil Singkat Emir Moeis

    Emir Moeis lahir di Jakarta pada 27 Agustus 1950. Ia menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1975 dan menuntaskan studi pascasarjana MIPA Universitas Indonesia tahun 1984. 

    Baca juga: Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

    Emir memulai kariernya pada tahun 1975, sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama di sejumlah perusahaan swasta pada tahun 1980 sampai 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000-2013, Emir Moeis menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. []

  • Tak Tercantum di Situs Interpol, Harun Masiku Tetap Jadi Buronan Internasional

    peloporberita.com/ | Jakarta – Harun Masiku, tetap menjadi buronan internasional setelah diterbitkannya red notice oleh Interpol berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri.

    Sebelumnya, KPK mengaku menerima informasi, bahwa buronan Harun Masiku telah berada di luar negeri. Sehingga komisi memfokuskan untuk mencari keberadaan tersangka kasus suap itu di luar negeri, apalagi sudah ada beberapa negara yang memberi respon positif.

    “Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, itu tetap diburu oleh anggota Interpol.”

    “Karena berdasarkan informasi, bahwa yang bersangkutan diduga meninggalkan Indonesia atau berada di luar negeri, oleh karena itu dilakukan upaya (red notice) tersebut,” tutur Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, Senin, 9 Agustus 2021.

    Sementara soal tidak tercantumnya identitas Harun Masiku pada situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice. KPK memastikan, pihak interpol tetap mencari mantan politikus PDIP tersebut.

    “Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, itu tetap diburu oleh anggota Interpol,” ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

    Sebab menurutnya, meski nama Harun Masiku tidak dipublikasi, namun data akses notice kepada yang bersangkutan masih dapat diakses oleh para aparat penegak hukum melalui jaringan interpol.

    “Sehingga tidak terpublishnya data notice di website Interpol tidak mengurangi upaya pencarian para buronan tersebut,” tegasnya. []

  • Polri Tangkap Dua ABG Peretas Situs Sekretariat Kabinet RI

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berhasil mengungkap pelaku yang telah melakukan peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI (Setkab.go.id) beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol Rusdi Hartono, menyampaikan dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kedua pelaku tersebut, adalah remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17). BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

    “Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik.”

    Sedangkan MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

    Rusdi Hartono juga menyebutkan, sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.

    Situs resmi Setkab kembali dihack atau diretas

    “Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik,” tegas Karo Penmas Divhumas Polri.

    Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Setkab.go.id
    Tampilan layar laman Setkab.go.id setelah diretas.(Foto: peloporberita.com/Setkab.go.id)

    Mulanya, aksi peretasan situs setkab.go.id terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2021 lalu. Peretas menampilkan foto seseorang yang membawa bendera pada situs tersebut. Selain itu juga menampilkan tulisan seperti berikut:

    "Kekacauan Dimana-mana, Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja. Rakyat Harus Dirumah Tanpa Ada Dispensasi Dan Kompensasi Apapun Yang Membuat Rakyat Indonesia Merasa Stress Dan Depresi. Penguasa menikmati Dunia nya sendiri Dengan Gji Yang Mengalir Tiap Hari. Dimana Keadilan Di Negara Ini. Pancasila."

    ketika dilakukan pencarian situs setkab.go.id kala itu melalui google. Muncul pemberitahuan yang mengatasnamakan Hacked by Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat. Atas aksi peretasan ini, pihak Setkab kemuddian menonaktifkan situs tersebut untuk sementaara dalam rangka dilakukannya perbaikan. []

  • Balon Udara Isi Petasan Meledak, 3 Rumah dan 1 Sekolah Hancur

    peloporberita.com/ | Jakarta – Insiden ledakan menggegerkan warga Ponorogo, Jawa Timur. Kejadian itu viral di media sosial melalui video yang di share oleh akun Instagram @infoponorogo yang dikutip peloporberita.com/ Sabtu, 7 Agustus 2021.

    Mulanya, beberapa orang menerbangkan balon udara yang telah diisi petasan. Mengetahui hal ini, sejumlah warga dan polisi sempat mengejar. Namun Balon udara itu sudah terlanjur jatuh dan meledak.

    Akibatnya 3 rumah dan 1 sekolah di Desa Sumoroto, Kauman, Ponorogo rusak akibat terkena ledakan balon udara berisi petasan.

    RUSAK- Rumah seorang warga Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, rusak setelah balon udara yang memuat mercon jumbo meledak, Jumat (6/8/2021).

    Satu rumah, mengalami kerusakannya yang cukup parah sebab balon udara jatuh persis di depan rumah itu. Kaca jendela, daun pintu, hingga kusen jendela rumah tersebut hancur dan kini, Polisi memburu para pembuat balon udara tersebut.

    Berdasarkan keterangan warga, radius ledakan terdengar hingga 500 meter dari tempat jatuhnya balon udara itu. Pemilik rumah yang rusak pun menyatakan niatnya untuk melapor kepada polisi dengan harapan akan ada yang bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan.[]

  • BNN Usul Pecandu Tidak Dipenjara, Tapi Direhabilitasi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN), mengusulkan beberapa rekomendasi yang salah satunya tidak menjadikan sanksi pidana penjara sebagai muara bagi pecandu narkoba, melainkan dengan memaksimalkan upaya rehabilitasi.

    Hal ini diungkapkan Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Puji dalam webinar Covid-19, Prison Overcrowding And Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diadakan Ditjen PAS.

    “Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi.”

    Rekomendasi berdasarkan fakta yang ada dilapangan bahwa terjadi kelebihan kapasitas yang sangat berbahaya dalam konteks penyebaran covid 19 dengan kondisi Lapas yang padat dan ventilasi udara yang kurang memadai.

    “Hal ini sejalan dengan Laporan UNODC dalam World Drug Report 2011 yang menekankan bahwa penegakan hukum untuk mengurangi peredaran (Supply Reduction) harus disertai dengan kebijakan untuk mengurangi permintaan (Demand reduction)”, tutur Puji Sarwono berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Jumat, 6 Agustus 2021.

    BNN

    ia juga menambahkan, bahwa penanganan pada aspek permintaan berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, crime reduction, dan pelayanan rehabilitasi.

    “Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi,” sebut Puji Sarwono.

    Sementara hal lain yang menjadi rekomendasian BNN adalah pemaksimalan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menentukan kriteria tingkat keparahan pengguna narkotika serta rekomendasi terapi dan rehabilitasi yang tepat dalam menangani pecandu narkotika.

    “Ini sesuai dengan amanah dari Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tandas Puji. []