Kategori: Hukum

  • Sepak Terjang Ustadz Yahya Waloni Sebelum Ditangkap Polisi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Ustadz Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian menista agama. Yahya Waloni, menyusul Youtuber Muhammad Kace yang sebelumnya telah ditangkap dan menjadi tahanan Polri.

    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Yahya ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan di kediamannya, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 26 Agustus 2021 sore.

    Yahya, tiba di Bareskrim sekitar pukul 18.30 WIB kemarin, dikawal sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tetapi ia tak mengatakan sepatah kata pun kepada awak media saat dibawa masuk ke Gedung Bareskim.

    Sebelumnya, Yahya pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh komunitas masyarakat terkait dugaan penodaan agama. Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Ceramah yang diperkarakan, adalah saat dirinya menyebut injil fiktif dan palsu.

    Ustadz Yahya Waloni lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 30 November 1970. Dia sempat menempuh pendidikan di Universitas HKBP Nommensen. Dalam beberapa khutbahnya yang tersiar di media sosial, Yahya menyebut sebagai seorang mantan pendeta yang telah memilih untuk memeluk ajaran Islam.

    Yahya juga menulis beberapa buku yang berisikan perjalanannya dari awalnya menjadi pendeta hingga masuk Islam. Nama Yahya mulai dikenal publik saat ia dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathan pada medio September 2018 lalu terkait pencemaran nama baik dan penistaan agama.

    Yahya menyerang beberapa nama tokoh nasional dalam video ceramah yang diunggah 11 September 2018 di media sosial tersebut. saat itu, ia memelesetkan nama eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dengan sebutan ‘Tuan Guru Bajingan’. Yahya juga menyebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah uzur dan akan mati. Tak hanya itu, Yahya juga mendoakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri cepat meninggal dunia.[]

  • Musnahkan 11,95 Kg Sabu, BNN Selamatkan 60 Ribu Anak Bangsa

    peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 11,95 kilogram narkotika jenis sabu hasil penyitaan dari dua kasus berbeda. Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan yang ke-7 di tahun 2021 yang merupakan hasil pengungkapan BNN sepanjang bulan Juni sampai dengan Juli lalu.

    Pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh tim BNN di sebuah Rest Area KM 57 Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 23 Juni 2021. Di TKP, petugas mengamankan AS dan IU beserta barang bukti yang dikemas dalam 9 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 7,91 kilogram.

    BNN
    Musnahkan 11,95 Kg Sabu, BNN Selamatkan 60 Ribu Anak Bangsa. (Foto:Pelopor.id/BNN)

    Jaringan ini berhasil dibekuk berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan sindikat Aceh-Tangerang-Jawa Timur. Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh tim BNNP DKI Jakarta pada 27 Juli 2021 di daerah Jagakarta, Jakarta Selatan dan Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Petugas mengamankan MR alias Unyil di daerah Tanjung Barat, Jagakarta, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan, petugas mengamankan sabu seberat 4,05 kilogram di dua rumah kontrakan berbeda di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka MR diduga kuat sebagai bagian dari jaringan sindikat narkotika Kramat Jati-Bekasi.

    Seluruh tersangka dari kedua kasus tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Dengan pemusnahan barang bukti seberat 11,95 kilogram, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari enam puluh ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. []

  • JPU Hadirkan 3 Saksi Perwakilan 2 Bank Swasta di Sidang Lanjutan PT.MAP

    www.pelopor.ID, Tangerang – Melanjuti persidangan sebelumnya yang ditunda (24/08/21) terkait kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto di Pengadilan Negeri Tangerang (25/08/21), persidangan hari ini berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

    Tim JPU menghadirkan 3 orang saksi yang merupakan perwakikan dari 2 Bank Swasta (NOBU dan PANIN), dihadapan persidangan JPU memaparkan bukti-bukti aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi milik terdakwa.

    Dari bukti aliran dana rekening pribadi terdakwa di Panin Bank tercatat kurang lebih ada 24 transaksi dengan total nominal mencapai Rp 13 Milyar berasal dari rekening milik PT. Mahakarya Agung Putera, hal tersebut dibenarkan oleh Leo salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

    Sementara itu saksi Daniel menerangkan adanya pembukaan rekening tabungan atas nama Hendra SE di Bank NOBU pada bulan Agustus 2014, dijelaskan juga oleh saksi adanya aliran dana yang masuk berasal dari PT. Mahakarya Agung Putera ke rekening tabungan milik Hendra SE, yang kemudian dana dalam tabungan tersebut di auto debet untuk pembelian property PT. Lippo Karawaci, hal ini diperkuat dengan adanya surat kuasa yang dibuat oleh terdakwa kepada pihak bank untuk melakukan auto debet pada rekening pribadinya.

    Sidang kembali ditunda hingga pekan depan Selasa, 31 Agustus 2021 masih dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan para saksi. “Para korban berharap para saksi dapat memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dan Majelis Hakim yang terhormat memberikan keputusan yg seadil-adilnya”, tegas Bapak Sulaiman sebagai Pengacara dari para korban penipuan yg dilakukan oleh PT MAP.

  • Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 2 Copet yang Beraksi di Mall

    www.pelopor.ID, Jakarta – Dua orang pelaku pencurian di dalam lift Mal, CS (32) dan RJ (30) hanya bisa tertunduk usai tertangkap polisi. Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian (copet) di sebuah pusat perbelanjaan.

    Terhitung, sudah satu tahun mereka melakukan aksi pencurian di dalam mal dan sudah sering melakukan aksi pencurian.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Reskrim Kompol Joko Dwi Harsono didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba dan kanit Resmob Iptu Rizky Ari Budianto mengatakan dalam aksinya, mereka melakukan pencurian secara berkelompok.

    “Mereka melakukan aksinya secara berkomplotan, dimana ada pembagian tugas, ada yang mengalihkan dan ada yang beraksi,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/8/2021).

    Atas kejadian pencurian tersebut, polisi melakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat dan di Bogor, Jawa Barat.

    “Setelah itu kami lakukan olah TKP, kami kembangkan dengan mengambil rekaman cctv dan memeriksa saksi yang ada. Kami berhasil menangkap dua orang,” jelas Joko.

    Joko menambahkan, kedua tersangka mengincar barang berharga milik korban seperti ponsel dan barang berharga lainnya.

    “Mereka merupakan spesialis (pencurian) pusat perbelanjaan di dalam lift,” papar Joko.

    Adapun, korbannya sendiri merupakan pegiat media sosial atau yang biasa disebut selebgram bernama Vanessa Valencia.

    Sementara itu, dari kedua tersangka, polisi mengamankan pakaian yang dikenakan oleh kedua pelaku saat beraksi.

    “Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP. Mungkin setelah penyelidikan ada pasal lain akan kita sangkakan karena masih proses penyidikan,” papar Joko.

    Sebelumnya, sepasang copet beraksi di Mal di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Komplotan pelaku tersebut diduga berhasil menyomot sebuah ponsel milik korban.

    Aksi kejatahan pencurian ponsel itu viral di media sosial usai akun instagran @kontributorjakarta mempostingnya, Jumat (20/8/2021).

    “Aksi kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di dalam lift,” tulisnya dalam caption.

    Dalam postingan memperlihatkan kondisi lift yang penuh dan sesak. Seorang wanita juga nampak terlihat kebingungan mencari sesuatu yang hilang dari tasnya.

    Wanita tersebut kemudian keluar dari lift karena merasa barang miliknya telah dicuri oleh orang.

    “Diduga seorang wanita menjadi korban pencurian. Dalam rekaman cctv di dalam lift terlihat, begitu pintu terbuka wanita tersebut tampak panik sambil memeriksa tas,” tambahnya dalam caption. (TK)

  • Tips Menghindari Penipuan Investasi dan Arisan Bodong

    Pelopor. id | Jakarta – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-qudusy, meminta warga Jateng lebih berhati-hati dalam memilih investasi atau memutuskan mengikuti arisan.

    Kombes Iqbal menjelaskan, beberapa waktu lalu ratusan warga melapor ke Polres Salatiga. Mereka melapor lantaran diduga telah menjadi korban penipuan arisan yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

    Saat dilakukan pendalaman kasus, pelaku arisan tersebut melarikan diri dari rumah kontrakannya di kawasan Perum Praja Mukti Kota Salatiga.

    “Jadi sebelum mengikuti investasi atau mungkin arisan, pastikan yang pertama-tama bahwa informasi mereka memang jelas dan memang benar adanya.”

    Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten terus mengejar kasus arisan bodong tersebut. Adapun kasus arisan bodong, tidak hanya terjadi di Salatiga, juga terjadi di Blora dan Sragen.

    “Jadi sebelum mengikuti investasi atau mungkin arisan, pastikan yang pertama-tama bahwa informasi mereka memang jelas dan memang benar adanya,” tutur Kabid Humas Polda Jateng berdasarkan keterangan tertulis, Selasa, 24, Agustus 2021.

    Arisan Bodong
    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-qudusy. (Foto: peloporberita.com/Polri)

    Selanjutnya, Kombes Iqbal meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan investasi atau arisan. Mengingat, banyak oknum yang memanfaatkan sikap lengah dari masyarakat.

    Paling tidak, peserta arisan atau investasi harus benar-benar mengecek kejelasan pemilik usaha ataupun perusahaan tersebut.

    “Cari dan gali sedalam mungkin informasi mengenai instansi atau lembaga mereka. Karena sekarang ini banyak sekali penipuan yang dilakukan,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.

    Kombes Iqbal mengimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan investasi yang memberikan tawaran dengan keuntungan yang kurang masuk akal. []

  • JPU Temukan Aliran Dana dan Aset Tanah Kepada Ipar Terdakwa Hendra

    peloporberita.com/ | Tangerang (24/08/21) – Persidangan kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Persidangan berjalan cukup lancar meski sempat sedikit menegang.

    Dari keterangan dipesidangan terungkap PT. MAP mengajukan ijin Apartemen pada tanggal 18 Juli 2014, dan diterbitkan IMB PT MAP peruntukan Apartemen Grand Eschol dengan ketentuan 2 Basement, 1 Semi Basement, 24 Lantai bangunan pada tanggal 29 Desember 2014 oleh BPN Kabupaten Tangerang.

    “Direktur huru-hara, karena saya diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah hukum.”

    Namun tidak ada pengajuan perijinan kondotel, “Dari segi perijinan sama namun memang seharusnya perijinan itu idealnya sejak awal mengajukan pengajuan perijinan kondotel” ungkap salah satu saksi dari BPN Kabupaten Tangerang menjawab pertanyaan JPU.

    Di dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana kepada kepada saksi Andre yang merupakan saudara ipar dari terdakwa Hendra, yang merupakan Project Manager dari PT. MAP.

    Saksi Andre mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar hutang (operasional) para pekerja dilapangan. JPU sempat menanyakan kepada saksi terkait saksi Andre yang diangkat sebagai direktur, saksi menjawab dengan santai:

    “Direktur huru-hara, karena saya diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah hukum”, ungkap Andre.

    JPU juga mengungkapkan temuan mereka adanya aliran dana dari rekening PT MAP ke rekening pribadi milik terdakwa Hendra yang digunakan untuk membeli aset berupa tanah menggunakan nama Saksi Andre.

    Namun saat ini tanah tersebut telah dialihkan ke atas nama orang lain berinisial “N”, untuk itu JPU mengajukan kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemanggilan terhadap “N” serta melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut namun Majelis Hakim masih mempertimbangkannya.

    Diluar persidangan salah satu korban Ibu Isma Kartika, didampangi penasehat hukumnya Sulaiman menyampaikan keluh kesah terhadap lamanya proses hukum yang mereka jalani untuk mendapatkan keadilan. Harapan korban agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban.(tk)

  • Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut 4 Tahun

    peloporberita.com/ | Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memvonis Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara bersalah melakukan korupsi pengadaan paket bansos untuk penanggulangan Covid-19. Oleh sebab itu, ia dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.”

    “Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

    “Dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apalabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

    Selain itu, Juliari dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar untuk kerugian negara. Politisi PDI Perjuangan tersebut, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok,” sebut Muhammad Damis.

    Majelis hakim menjelaskan, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

    Adapun vonis 12 tahun penjara ini, lebih berat dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya hanya 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Juliari, disebut menerima suap senilai Rp32,4 miliar terkait penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Dengan perincian sebagai berikut:

    1. Dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar.
    2. Dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar.
    3. Dari rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,2 miliar. []

  • Polisi Gerebek Home industry 2,1 Juta Pil Ilegal di Sumedang

    peloporberita.com/ | Jakarta – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggerebek home industry obat keras illegal jenis LL di Dusun Sukamulya RT. 009 RW. 003 Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Dari penggerebekan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat berlogo LL sebanyak 2.150.000 butir seharga Rp. 2.150.000.000.

    “Barang bukti obat sebanyak 21 Kg kita amankan, 1 Kg isinya 10.000 (sepuluh ribu) butir 1 Kg di jual biasanya dengan harga Rp 11.500.000.”

    Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial MSM Alias A. Berdasarkan pengakuannya, tersangka MSM mengakui bahwa bahan baku obat tersebut didapat dari M yang berada di daerah Bandung.

    “Diracik oleh Sodara MSM Alias A sehingga menjadi obat jadi berupa obat berlogo LL yang kemudian di jual oleh tersangka MSM kepada sodara B yang kini masih buron. Obat tersebut biasa dikirim ke Surabaya” tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudi Ahmad Sudrajat.

    “Barang bukti obat sebanyak 21 Kg kita amankan, 1 Kg isinya 10.000 (sepuluh ribu) butir 1 Kg di jual biasanya dengan harga Rp 11.500.000,” sambungnya.

    Dengan menggunakan 2 mesin, tersangka mampu memproduksi sebanyak 1½ Kg setiap harinya dan meraup untung sebesar Rp 400 juta setiap bulan.

    “Tersangkanya ini mulai produksi sejak Februari 2021 sampai tertangkap,” sebut Kombes Rudi.

    Akibat hasil perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000. Dan Pasal 19 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000. []

  • Perdagangan Bagian Tubuh Harimau Sumatera Berhasil Digagalkan

    peloporberita.com/ | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat mengungkap perbuatan tindak pidana perniagaan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi, berupa rangka tulang satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) pada Jumat siang (20/08/2021) di sebuah kafe di Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

    Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, bersama satu set tulang belulang Harimau Sumatera berjumlah 80 tulang yang disimpan dalam sebuah tas, dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

    Baca juga: Hari Orangutan Sedunia, KLHK Lepasliarkan Sun Ghou Kong

    Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe. Tim petugas pun bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading, Pasaman Barat.

    Dari hasil pendalaman diketahui bahwa pelaku akan menjual satu set tulang, dan jika berhasil, akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau. Dalam pengakuannya, barang tersebut dikuasai oleh para pelaku sudah hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati. Kemudian, tim petugas membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di sebuah rumah, namun teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut sudah melarikan diri.

    Baca juga: Pemerintah Berkomitmen Melindungi Masyarakat Hukum Adat

    Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono telah memerintahkan Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan, mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.

    “Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat,” ujar Ardi.

    Harimau Sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources). []

  • Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Oknum Prajurit TNI AD Diproses Hukum

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pimpinan TNI AD memastikan bahwa 2 oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers akan diproses secara hukum.

    Keduanya, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain yang diduga mencuri HP milik Serka AODK.

    Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MSB dan AODK ini, diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu, 21 Agustus 2021 di Madispenad Jakarta Pusat.

    Kadispenad menjelaskan, sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini.

    Tatang pun menegaskan, bahwa TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.

    “Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar, serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan,” tandasnya. []