Kategori: Hukum

  • Polisi Bekuk Dua Tersangka Pembobol Aplikasi Peduli Lindungi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polisi berhasil meringkus dua tersangka ilegal akses data kependudukan dan T-Care. Keduanya, membobol data untuk login pada aplikasi Peduli Lindungi guna mendapatkan sertifikat vaksin sehingga dapat diperjualbelikan secara bebas.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan keduanya memiliki akses terhadap data NIK dan TCare lantaran bekerja sebagai staf di kantor Kelurahan Kapuk Muara.

    “Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi.”

    “Mengapa dia punya akses data ke NIK dan bisa akses T-Care, karena yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Kelurahan Kapuk Muara,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Minggu, 5 September 2021.

    Irjen Pol Fadil Imran juga menegaskan, bahwa kedua tersangka yang berinisial FH dan HH ini, bekerja sama dan menjual sertifikat vaksin yang didapatkan secara ilegal melalui akun Facebook Tri Putra Heru. Sejauh ini, keduanya telah menjual sertifikat vaksin sebanyak 93 buah.

    “Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi. Dua orang pengguna sekaligus pemesan yang berhasil kita amankan masing-masing berinisial AN (21) dan DI (30),” ungkap Kapolda.

    “Kedua saksi (pemesan) ini membeli sertifikat vaksin tanpa divaksin melalui akun Facebook yang tadi sudah saya sebutkan yakni dengan harga Rp350 ribu dan Rp500 ribu,” sambungnya.

    Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengungkapkan, bahwa kedua pemesan yang berstatus saksi itu memesan sertifikat vaksin lantaran ingin bebas berpergian kemana saja tanpa harus mendapat suntikan vaksin Covid-19. Pihak berwajib pun, kini tengah menyelidiki 93 sertifikat vaksin yang telah tercetak dan terjual itu.

    “Tim penyidik akan mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi Peduli Lindungi agar dapat ditarik. Selain itu, penyidik juga terus mendalami modus operandi seperti ini karena bisa saja ini terjadi di tempat lain,” tandas Kapolda. []

  • Profil Coki Pardede yang Pakai Narkoba Lewat Dubur

    peloporberita.com/ | Jakarta – Komika Coki Pardede ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cisauk, Tangerang, karena penyalahgunaan narkoba, pada Rabu siang (01/09/2021). Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu.

    Saat ditangkap polisi, Coki masih dalam pengaruh narkoba. Kemudian Coki menjalani tes urine dan hasilnya positif. Polisi menyebut Coki Pardede menggunakan sabu dengan metoda yang tidak lazim, yaitu dengan cara disuntik ke dubur. Sebelumnya, ia melarutkan sabu-sabu dengan air yang sudah mendidih.   

    Baca juga: Nekat Tanam Ganja di Kamar Mandi, Seorang Pria Dibekuk Polisi

    Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima kepada wartawan, hari ini (03/09/2021). “Setahu kami sabu itu dibakar dan dihisap. Ini teknik baru kata saudara RP (Coki Pardede), ini lebih cepat prosesnya daripada dihisap. Memang dengan jarum suntik menggunakan bantuan air panas direbus, dimendidihkan kemudian disedot masuk ke alat suntikan lalu disuntikan ke tubuhnya,” kata Deonijiu.

    Deonijiu memaparkan, Coki melepas jarum suntiknya lebih dulu sebelum dimasukkan ke bagian duburnya. Coki mengklaim teknik semacam itu dilakukan agar sabu lebih cepat bereaksi. Ia mengaku sudah 8 bulan memakai sabu. Ia juga mengatakan pernah berusaha untuk berhenti, tapi gagal.

    Baca juga: BNN Bina Pendamping untuk Kawasan Rawan Narkoba Kampung Boncos

    Profil Singkat Coki Pardede

    Coki Pardede lahir dengan nama asli Reza Pardede, pada 21 Januari 1988. Ia mengawali kiprahnya di dunia hiburan dengan mengikuti kontes pencarian bakat Stand Up Comedy Indonesia season 4 Kompas TV dan Stand Up Comedy 2 di Indosiar.

    Dia adalah lulusan Sastra Inggris di Universitas Gunadarma. Selain sebagai komika, Coki Pardede juga menjalani profesi sebagai pembawa acara, penyiar radio dan Youtuber.

    Namanya melambung berkat kontennya bersama Tretan Muslim, di bawah naungan Majelis Lucu Indonesia. Coki Pardede juga sempat menjadi aktor dalam beberapa judul film, seperti Single, Get Up Stand Up, The Guys dan Single Part 2. []

  • Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Money Laundry Rugikan Bank Rp 7,9 Miliar

    peloporberita.com/ | Jakarta – Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang merugikan sebuah bank hingga Rp7,9 Miliar. Tiga orang tersangka yang ditangkap FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun.

    “Mereka melakukan pemecahan Sertipikat Induk menjadi 23 Sertipikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas karyawan ataupun orang lain.”

    “Perkembangan Ungkap Kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau,″ tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Rabu, 1 September 2021.

    Harry menjelaskan, kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan Tersangka TR telah di Vonis serta telah dijatuhi Pidana selama 8 Tahun atas Tindak Pidana Perbankan.

    ″Kemudian tim Penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dengan tiga orang tersangka yaitu FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun,” ungkapnya.

    Dari ketiga tersangka ini, lanjut Harry, yang Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang Developer. Sedangkan tersangka Inisial H adalah Pengusah dibidang Roti dan Handphone.

    “Tertangkapnya ketiga tersangka ini lantaran ada kaitannya dengan tersangka awal yg berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri″ tegas Harry Goldenhardt.

    Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering, dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas Karyawan dan orang lain maupun teman dari para tersangka. Penggunaan identitas ini, tujuannya untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka.

    ″Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL yang bergerak dibidang Developer atau pembangunan Perumahan, mereka melakukan pemecahan Sertipikat Induk menjadi 23 Sertipikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas Karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka,″ sebut Harry.

    Tersangka ini, keemudian berhasil mencairkan pinjamin sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar 7,9 Miliar Rupiah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,1 Miliar masuk kedalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya 2,7 Miliar masuk ke Rekening H alias A.

    Para tersangka ini, berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan Fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu Inisial TR.

    ″Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10 miliar,″ Tegas Harry. []

  • Polda Metro Jaya Tangkap 36 Tersangka Kasus Curanmor

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya, menangkap 36 tersangka kasus pencurian motor di Wilayah DKI Jakarta, Tanggerang dan sekitarnya. Komplotan pencurian sepeda motor tersebut melaksanakan aksinya dengan membawa senjata api.

    “Bagi warga yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya akan kita berikan cuma-cuma, hanya dengan bukti resmi kepemilikan seperti BPKB atau bukti sah,”

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa spesialis curanmor hampir rata-rata melakukan aksinya sebanyak 40 kali. Para pelaku kejahatan curanmor ini, juga tidak segan melakukan kekerasan karena semuanya tiap melakukan aksi menggunakan senpi. Bahkan, ada satu korban sedang dirawat dan dioperasi.

    Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 11 kendaraan roda dua. Pelaku menggunakan sepeda hasil curian untuk beraksi. Selain itu, Polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk beraksi.

    Yusri Yunus menyebut, komplotan itu dikendalikan oleh I alias Kakek. Dia mengatakan Kakek mencari pelaku curanmor hingga ke Lampung. Kakek, memerintahkan anak buahnya mencuri sepeda motor di Jakarta dan Tangerang, kemudian membawa hasil curian ke Sukabumi. Kakek, memberikan imbalan Rp1 juta per sepeda motor yang dicuri.

    Polda Metro Jaya
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus. (Foto: peloporberita.com/Polri)

    "Masih kami kejar si Kakek atau I. Cukup banyak hasil kendaraan yang dikirim ke Sukabumi," tegas Yusri Yunus.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Lebih Lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polda Metro Jaya. Warga bisa mengecek apakah salah satu motor yang disita merupakan motor yang dicuri para pelaku.

    “Bagi warga yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya akan kita berikan cuma-cuma, hanya dengan bukti resmi kepemilikan seperti BPKB atau bukti sah,” tegas Yusri Yunus. []

  • Profil Pengacara Haris Azhar yang Disomasi Menkomarves Luhut Pandjaitan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi terhadap pengacara Haris Azhar, akibat tuduhan bermain dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Juru Bicara Menkomarves Jodi Mahardi menjelaskan, somasi itu dilayangkan karena pernyataan Haris di akun YouTube-nya yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan. 

    Pihak Luhut meminta Haris menjelaskan motif dan tujuan pengunggahan video tersebut, dan juga meminta Haris melakukan permohonan maaf atas pernyataan itu. Sebelumnya, Haris Azhar mengunggah konten video berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” pada kanal Youtube miliknya. Ia juga menghadirkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dalam video itu.

    Fatia menyebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group bermain dalam bisnis tambang di Papua. Seperti diketahui, Luhut Pandjaitan adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

    Baca juga: Profil Luhut Binsar Pandjaitan yang Diserbu Komplain Negara Asing

    Profil Haris Azhar

    Haris Azhar lahir di Jakarta, pada 10 Juli 1975. Ia mengawali karirnya di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada 1999. Sejak itu, ia menjajal berbagai posisi hingga akhirnya menjadi Koordinator KontraS pada 2015.

    Sebagai Koordinator KontraS, Haris sempat membuat para petinggi Polri dan TNI marah. Saat itu, ia menyebut ada keterlibatan aparat kepolisian dan TNI pada peredaran narkoba yang dilakukan oleh terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Jelang eksekusi mati Freddy Budiman pada 29 Juli 2016, Haris mengunggah tulisan di akun resmi Facebook dan Twitter KontraS. 

    Baca juga: Profil Farhat Abbas, Pengacara & Pendiri Partai Pandai

    Tulisan yang berjudul “Cerita Busuk dari Seorang Bandit” itu pun mengejutkan aparat kepolisian dan TNI yang berujung Haris dilaporkan atas pencemaran nama baik, pada 2 Agustus 2016. Tak lama setelah kasus itu, ia mengakhiri masa kerjanya di KontraS pada penghujung 2016.

    Setelah lepas dari KontraS, Haris Azhar mendirikan Lokataru bersama rekan-rekannya dan ia menjadi direktur eksekutif. Lokataru berasal dari kata Sansekerta yang berarti pohon ide yang universal, sebuah analogi dari cita-cita pendirian organisasi ini, untuk memperkuat advokasi Hukum dan HAM di Indonesia.

    Haris Azhar juga merupakan CEO dari hakasasi.id, platform riset berbasis cloud yang dipenuhi data dan informasi terkait hak asasi manusia (HAM), termasuk di Indonesia. Hakasasi.id adalah sebuah kreasi baru untuk menyadarkan bahwa HAM bukan sesuatu yang politis dan rumit, melainkan masalah harian yang mudah dipahami. []

  • Tertangkap OTT KPK, Inilah Dinasti Politik Bupati Probolinggo Puput dan Hasan

    peloporberita.com/ |Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) Senin, 30 Agustus 2021 dini hari.

    Setelah menjalani pemeriksaan, Puput dan suaminya dibawa KPK ke Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Bupati Probolinggo
    Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. (Foto: peloporberita.com/IG@hasan_aminuddin)

    Dinasti politik Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin di Kabupaten Probolinggo sudah berjalan cukup lama. Dimulai saat Hasan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 1999-2003.

    Kemudian Hasan berhasil memenangkan Pemilihan sebagai Bupati Probolinggo pada tahun 2003-2008. Diperiode selanjutnya, Hasan pun kembali menjadi Bupari untuk periode keduanya 2008-2013.

    Selesai dengan dua periode jabatan, Hasan digantikan oleh istri Puput Tantriana Sari yang menjadi Bupati Ponorogo pada periode 2013-2018. Bahkan, Puput kembali terpilih sebagai Bupati di periode keduanya sejak tahun 2018 hingga saat ini.

    Sementara Hasan, setelah menjadi bupati 2 periode, melanjutkan karir politiknya dengan menjadi anggota DPR RI dari fraksi NasDem hingga sekarang. []

     

  • Polda Sulawesi Selatan Sita 75 Kilogram Sabu dari 2 Kali Operasi

    peloporberita.com/ – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap peredaran narkotika seberat 75 kilogram dalam dua kali operasi. Yang terbaru, polisi menangkap seorang pria terduga pelaku dan menyita barang bukti 35 kilogram diduga sabu-sabu serta ribuan pil ekstasi.

    Penangkapan terduga pelaku yang belum diekspose identitasnya itu, dilakukan pada salah satu hotel di Makassar. Tim khusus menangkapnya dengan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih mendalam. Sedangkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna memastikannya.

    Sebelumnya, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan terlebih dahulu dua terduga pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 40 kilogram diduga sabu-sabu, dan 4.000 butir pil ekstasi pada 26 Agustus 2021.

    Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, dua identitas terduga pelaku masing-masing SY dan BJ. Keduanya ditangkap pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Makassar. Terduga BJ diketahui warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel. Sedangkan SY warga asal Kalimantan Selatan.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, apakah termasuk sindikat peredaran jaringan internasional. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 75 kilogram diduga sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. []

  • Sah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diputuskan Bersalah Langgar Kode Etik

    peloporberita.com/ | Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah atas menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili, melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas No 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

    “Jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi.”

    “Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin, 30 Agustus 2021.

    Atas kesalahan tersebut, Lili diberi hukuman berupa pemotongaan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.

    Terkait keputusan Dewas tersebut, Masyarakat anti korupsi (MAKI) meminta Lili untuk segera mengundurkan diri. Berikut 5 poin pandangan MAKI atas keputusan Dewas KPK tersebut.

    1. Menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

    2. Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri (bahasa awamnya: pemecatan).

    3. MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI.

    4. Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK. “karena jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Senin, 30 Agustus 2021.

    5. Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan. []

  • MAKI Minta Wakil Ketua KPK Dipecat, Ada Apa?

    peloporberita.com/ | Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dipecat jika terbukti melanggar etik berat. Sebagaimana diketahui, siang ini Senin tgl 30 Agustus 2021 Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Lili Pinatuli terkait dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial.

    “Diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai.

    Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus tersebut, dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.

    “MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjungbalai,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Senin, 30 Agustus 2021.

    “Atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai. (Sedangkan) sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan,” sambungnya.

    Boyamin melanjutkan, apabila Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana.

    Hal ini, diatur dalam pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun. Namun, pelaporan tetap dengan menggunakan azas praduga tidak bersalah.

    “Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK,” tandas Boyamin. []

  • Nekat Tanam Ganja di Kamar Mandi, Seorang Pria Dibekuk Polisi

    peloporberita.com/. | Jakarta – Polisi, mengamankan seorang pria berinisial OK di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan lantaran menanam enam pot pohon ganja di dalam kamar mandi.

    “Satres narkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” utur Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani berdasarkan keterangan resmi yang dikutip peloporberita.com/, Sabtu 28 Agustus 2021.

    “Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur.”

    Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut ia tanam selama enam bulan terakhir.

    “Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” ungkap AKBP Wadi Sabani.

    Polisi Ringkus Pria Nekat Penanam 6 Pot Ganja di Kamar Mandi

    Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menjelaskan, bahwa tersangka sempat memanen pohon ganja itu. Tersangka mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang kini sedang diburu polisi.

    “Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur,” sebutnya.

    Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar.[]