Kategori: Hukum

  • Oknum TNI AD Pelaku Pemukulan di Kramat Jati, Jalani Pemeriksaan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Sertu SP, Babinsa Koramil Palmerah yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ojos (32) di Bale Kambang Kramat Jati Jakarta Timur, kini sudah dalam proses pemeriksaan pihak Kodim 0503/Jakarta Barat.

    Hal ini, diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna, dalam keterangan tertulisnya hari Jumat, 20 Agustus 2021 di Madispenad Jakpus.

    Kadispenad menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin, 16 Agustus 2021 lalu. Saat itu Sertu SP akan mengantar anaknya berobat bertemu dengan korban, yang tiba-tiba menuduh Sertu SP telah melaporkan korban ke polisi.

    Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban. Adapun korban dalam kejadian ini bernama Ojos, ia merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi.

    Di sisi lain, Sertu SP dan korban merupakan tetangga dekat. Selain itu, korban pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba. Terakhir, korban ditangkap Polisi pada bulan Juli 2021, dalam kasus yang sama.

    Menurut Tatang, meskipun kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku bagi siapapun personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner/tindak pidana. Selanjutnya Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom II Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.

    Komitmen TNI AD untuk mendorong penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas, sungguh patut mendapatkan apresiasi dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat. []

  • Kronologi BNN Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kilogram Shabu

    peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh, dengan total barang bukti sebanyak 324,3 kilogram shabu.

    Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini, membuktikan bahwa kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan.

    Meskipun tanpa gencatan senjata, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Berikut kronologis penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai:

    1. Jaringan Thailand – Aceh Timur (BB 105,5 Kg Shabu)

    Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36). Ia diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis (12/8).

    Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY kemudian memerintahkan Sy bertemu dengannya ditengah laut untuk mengambil shabu. Sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, di bawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO).

    2. Jaringan Aceh (BB 218,8 Kg Shabu)

    Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.

    Dalam kasus ini, petugas mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).

    Petugas pertama kali membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus shabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram. Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisata Kuliner, pada Jumat (13/8).

    Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini. Keesokan paginya, pada Sabtu (14/8), petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.

    Ancaman Hukuman :

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. []

  • Densus 88 Tangkap 53 Terduga Teroris dalam Sepekan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, berhasil menangkap 53 terduga teroris di wilayah NKRI dalam sepekan terakhir ini atau sampai Kamis, 19 Agustus 2021.

    “Sampai saat ini sudah 53 orang tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum), Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan.

    Berantas Aksi Terorisme, Densus 88 Antiteror Polri Dalam Sepekan Berhasil Tangkap 53 Terduga Teroris

    Sebelumnya, 48 tersangka terroris telah ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di 11 Provinsi dalam operasi pencegahan dan penindakan terorisme sejak 12-16 Agustus 2021.

    Kesebelas provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Lampung, Banten, Sulawesi Selatan dan Jambi.

    Dari 48 teroris yang telah ditangkap, masih menyisakan lima target tersangka yang masih dalam pengejaran. Perinciannya dua target di Jawa Timur, satu masing-masing di Jawa Barat, Maluku dan Sumatera Utara.

    Tim Densus 88 Antiteror, dalam operasi ini juga berhasil mengungkap yayasan Syam Organizer yang menjadi sumber penggalangan dana teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI).

    Seluruh tersangka yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di 11 provinsi ini terbagi dalam dua kelompok teroris, yakni kelompok JI dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). []

  • CEO PT. Archipelago Internasional Hadir Dipersidangan PN Tangerang, Terkait Kasus Penipuan Apartemen & Kondotel Grand Eschol Residence

    www.pelopor.ID, Tangerang (18/07/21) – Sidang lanjutan dari kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli Apartemen dan Kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang oleh PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 13.00 wib itu mundur hingga sekitar pukul 15.00 wib akibat dari padatnya dan semerautnya penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

    “Terkait dengan kasus PT MAP yang digadang-gadang “mencatut” brand ASTON, hari ini Pengadilan Negeri Kota Tangerang menghadirkan langsung CEO PT. Archipelago Internasional (ASTON) yaitu John Flood sebagai saksi.”

    Dalam kesaksian John memberikan keterangan bahwa memang benar ada penandatanganan Perjanjian antara pihak ASTON dengan MAP, namun perjanjian tersebut apabila PT. MAP telah melakukan finalisasi pembangunan apartemen. Dan terkait publikasi atau brosur yang digunakan PT MAP dengan menggunakan nama ASTON, John mengatakan tidak tahu; “semua yang berkaitan dengan penggunaan nama ASTON seharusnya ada “disclaimer” sebelum itu dipublikasikan, namun belum ada itu” ungkapnya menjawab pertanyaan JPU.

    “Dipersidangan saksi juga menjelaskan kepada Majelis Hakim dalam pelaksanaan perijinan apartemen-hotel, dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap yaitu dengan diawali dengan perijinan pembangunan apartemen, setelah berjalan kemudian mengurus perijinan hotel. Namun dirinya tidak tahu dengan perijinan kondotel yang ditanyakan JPU, dikarenakan perjanjian dengan PT MAP adalah apartemen dan hotel.”

    Hal yang sama ditanyakan JPU kepada Saksi Niko yang merupakan bekas Paralegal di PT MAP terkait perijinan Kondotel, pasalnya saksi Niko yang menyodorkan Dokumen PPJB Kondotel kepada para konsumen untuk ditanda-tangani dan dalam dokumen tersebut tertera jelas kondotel, sementara dirinya tahu bahwa PT MAP belum memiliki perijinan terkait pembangunan kondotel. Namun saksi menjawab “saya tidak tahu, dikarenakan dokumen itu sudah ada semenjak saya masuk(2016)” ungkap Niko.

    Majelis Hakim sempat menegur saksi Niko karena dianggap tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya tentang apakah saksi mengetahui alasan penghentian proyek tersebut. Kesaksiannya berbeda dengan apa yang sudah tertuang dalam BAP penyidikan.

    Sidang ditutup pada pukul 17.30 wib dan dilanjutkan berikutnya dijadwalkan pekan depan, pada hari Selasa, 24 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang masih dengan menghadirkan para saksi. (TK)

  • Pemerintah Berkomitmen Melindungi Masyarakat Hukum Adat

    peloporberita.com/ | Jakarta – Komitmen pemerintah dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kearifan lokalnya semakin nyata, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Dalam aturan tersebut komitmen pemerintah diperjelas, salah satunya dengan menetapkan Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang ditanda tangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas ± 1.090.755 Ha. 

    Sebagian data dan potensi hutan adat yang masuk dalam Peta hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat tersebut masih menunggu pengesahan keputusan tentang  perlindungan dan pengakuan masyarakat adat yang berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah. 

    Keberadaan pemerintah daerah penting, karena pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah atas MHA dan wilayahnya menjadi syarat kukuhnya keberadaan MHA di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

    Baca juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah COP-4 Konvensi Minamata Tentang Merkuri

    “Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, sampai dengan Bulan Juli 2021 telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit yang mencakup 42.038 Kepala Keluarga. Selain itu wilayah indikatif  hutan merupakan areal  yang sudah jelas indikasi masyarakat adatnya dan sudah jelas arealnya yang tidak memungkinkan lagi untuk peruntukan lain, maka relatif  aman. KLHK sedang terus upayakan fasilitasi bagi masyarakat adat dalam urusan hal-hal tersebut di Pemerintah Daerah sesuai UUCK. KLHK juga meminta bantuan aktivis adat untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Senin (16/08/2021). 

    Menteri Siti menambahkan bahwa perlu adanya sinergitas antar kementerian dan lembaga, karena persoalan MHA ini tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja, karena ada subjek (manusia), budaya maupun kawasan bukan hutan yang berada di kewenangan yang berbeda. 

    Selain itu, perlunya pemahaman Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan dalam upaya Perlindungan MHA dan kearifan lokalnya melalui upaya-upaya identifikasi, dan verifikasi MHA yang ada di wilayahnya.

    Baca juga: Sandiaga Uno Pastikan Penataan Fasilitas TN Komodo Perhatikan Lingkungan

    “Akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat, yaitu penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun,” imbuhnya.

    Ia juga menekankan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi hutan, sebagaimana tercantum dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, namun penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan. 

    Artinya, penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal untuk mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan. “Praktik-praktik hutan adat yang menjaga alam ikut mengatasi emisi gas rumah kaca, emisi global, dan mata air, serta aktualisasi partikularistik wilayah dan masyarakat adat sebagai wujud kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Menteri LHK Siti Nurbaya. []

  • Densus 88 Tangkap 37 Terduga Teroris di 10 Provinsi dalam 3 Hari

    peloporberita.com/ | Jakarta – Densus 88 Antiteror Polri, telah menangkap 37 tersangka teroris dari 10 wilayah dalam waktu 3 hari atau sejak Kamis (12/8/2021) hingga Sabtu (14/8/21).

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 paling banyak melakukan penangkapan terhadap tersangka teroris di wilayah Jawa Tengah (Jateng), yakni 10 orang. Kemudian, di Lampung, Densus 88 menangkap 7 tersangka teroris.

    Selanjutnya, 6 orang ditangkap di Sumatera Utara (Sumut), 4 di Banten, 3 di Jambi, 2 di Jawa Barat (Jabar), 2 di Kalimantan Timur (Kaltim), 1 di Sulawesi Selatan (Sulsel), 1 di Maluku, dan 1 di Kalimantan Barat (Kalbar).

    Tim Densus 88 beraksi di wilayah Sumatera Utara. (Foto: Pelopor/Tribratanews Polri)

    Kabag Penum Divisi Humas Polri tersebut mengungkapkan mayoritas dari tersangka teroris itu tergabung ke dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Sebanyak 35 di antaranya diduga merupakan kelompok JI.

    "Target kelompok JI ada di Sumut 6 orang, Jambi 3 orang, Lampung 7 orang, Banten 4 orang, Jabar 2 orang, Jateng 10 orang, Sulsel 1 orang, Maluku 1 orang, dan Kalbar 2 orang," tutur Ahmad Ramadhan berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/, Minggu, 15 Agustus 2021.

    Sementara 2 tersangka teroris lagi yang berasal dari Kaltim, diduga tidak berasal dari JI. Ramadhan menyebut, mereka tergabung ke dalam jaringan kelompok media sosial.

    “Dua kelompok media sosial, Kaltim,” tegas Kombes Pol Ahmad Ramadhan. []

  • GMKI: Komitmen Pemerintah Sejahterakan Papua Jauh dari Harapan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Jefri Gultom mengatakan, komitmen Pemerintah untuk sejahterakan Papua jauh dari harapan, pasca penetapan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua. Jefri menyampaikan pernyataan itu setelah acara diskusi bertajuk “Meneropong Masa Depan Papua Pasca Penetapan Otsus Jilid II”, Sabtu (14/08).

    Dalam rilis pers yang diterima peloporberita.com/, Jefri Gultom mengatakan bahwa selama 20 tahun, UU Otsus belum terlalu berdampak kepada masyarakat Papua. "Pelanggaran HAM dan rasisme masih juga terjadi kepada masyarakat Papua. Komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang merupakan amanah UU Otsus tidak pernah terbentuk,” ujar Jefri.

    Baca juga: Terima Bendera Merah Putih dari Pangdam Kasuari, Kepala Suku Pegaf: Sampai Kapanpun Kami Tetap NKRI

    Selain itu, Jefri juga menyoroti kemiskinan di Papua, padahal bisa dikatakan Papua adalah salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. “Sungguh miris, Papua merupakan provinsi termiskin, padahal pendapatan negara dari pajak dan non pajak terbesar termasuk berasal dari Tanah Papua,” tutur Jefri Gultom.

    Acara virtual itu juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang menilai, pelanggaran HAM tidak terlepas dari kondisi ekonomi politik di Papua. 

    Menurutnya, untuk menghentikan pelanggaran HAM yang berkelanjutan diperlukan verifikasi fakta, pengungkapan kebenaran secara penuh dan terbuka, permintaan maaf kepada publik dari negara dan memastikan bahwa semua proses sipil dan militer mematuhi standar internasional tentang proses hukum, keadilan dan ketidakberpihakan.

    Baca juga: Mensos Risma Sapa Warga Papua

    UU Otsus Papua Disusun Kehendak Jakarta

    Ditengah penolakan sejumlah elemen masyarakat papua, Pemerintah dan DPR RI tetap mengesahkan UU Otsus Papua dalam rapat Paripurna (15/07). Awalnya, hanya mengajukan revisi 3 pasal yaitu perpanjangan dana otsus, aturan pemekaran wilayah dan ketentuan peralihan peraturan. Namun, 18 pasal masuk dalam daftar revisi saat pembahasan DPR RI. 

    Anggota DPD dari Dapil Papua Barat Mamberob Y. Rumakik mengatakan, pembahasan UU Otsus dilakukan di tengah Pandemi Covid-19, sehingga hanya sedikit perwakilan dari pansus yang mengikuti rapat secara langsung. Terkait hal itu, Mamberob mengajak masyarakat Papua untuk mengawal implementasi UU Otsus, agar tepat sasaran dan berdampak pada masyarakat Papua. 

    Baca juga: Tri Rismaharini Bawa Mesin Jahit ke Papua

    Selain itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menilai, dalam UU Otsus tidak ada keseriusan perlindungan dan penegakan HAM serta membangun kesejahteraan terhadap masyarakat Papua. 

    Dalam pers rilis yang diterima peloporberita.com/, Timotius mengatakan penyusunan UU Otsus tidak melibatkan masyarakat adat dan juga MRP, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 77 UU No 21 Tahun 2001. 

    Sekretaris BPC GMKI Jayapura Yusuf Simbiak juga mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah tidak cukup menyelesaikan persoalan di tanah Papua. “Kami mengharapkan kehadiran langsung Presiden Joko Widodo untuk dapat berdialog di tanah Papua. Kami akan menyampaikan semua persoalan tanah Papua secara langsung kepada Presiden,” kata Yusuf. []

  • KKP Tetapkan Pengakuan dan Perlindungan 22 Masyarakat Hukum Adat dalam 5 Tahun

    peloporberita.com/ | Jakarta – Fasilitasi pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi komitmen Kementerian Kelautan dan Kelautan (KKP). Hal tersebut telah dilakukan KKP sejak tahun 2016 melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).

    Selama 5 tahun ini, Ditjen PRL KKP telah menginventarisir sejumlah 32 komunitas di 5 Provinsi yang teridentifikasi sebagai MHA, 22 komunitas diantaranya telah ditetapkan melalui 18 peraturan/surat keputusan Bupati/Walikota.

    “Konstitusi kita mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

    Selain itu, dalam rangka penguatan dan pemberdayaan MHA, KKP juga telah menyalurkan 45 paket bantuan pemerintah untuk 21 komunitas MHA, 2 diantaranya telah menerima program peningkatan kapasitas di bidang perikanan dan wisata bahari.

    Pada momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 9 Agustus 2021, sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP terus berkomitmen dan melanjutkan program perlindungan dan penguatan MHA, guna mencapai MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang kuat, sejahtera, dan mandiri .

    Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari, yang akrab disapa Tari menjelaskan pengakuan terhadap keberadaan MHA di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat yang telah tertuang pada Pasal 18B Ayat 2 Amandemen UUD 1945 Kedua yang disahkan pada Agustus 2000.

    “Konstitusi kita mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Tari di Jakarta.

    Mengenai pengelolaan ruang laut oleh MHA, Tari juga menegaskan hal tersebut tidak hanya dilakukan melalui kontrak sosial informal, tapi telah berada dalam tahap pengakuan dan penguatan secara tertulis.

    Keberadaan dan pelibatan MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara tegas telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran serta masyarakat.

    Baca juga: Menteri Trenggono Pastikan Laut Indonesia Bebas Cantrang

    Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf menerangkan bahwa sesuai UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, masyarakat adat merupakan bagian dari masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengakuan ini dilakukan sebagai upaya pelestarian eksistensi masyarakat adat dan hak tradisionalnya seiring dengan perkembangan zaman.

    “Pelibatan adat sebagai aset budaya terus dikembangkan dengan disahkannya perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014. Nomenklatur masyarakat adat disempurnakan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan ruang laut di wilayah kelola adatnya serta berhak mengusulkan alokasinya dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K),” ungkap Yusuf.

    Selain itu, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA, membuka jalur yang jelas dalam mewujudkan janji negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA. Dalam peraturan ini, Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya dan dengan membentuk Panitia MHA Kabupaten/Kota, melakukan pengakuan dan perlindungan MHA.

    Peraturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola MHA dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    “Dalam hal Bupati/Walikota belum melaksanakan identifikasi dan pemetaan, serta belum menetapkan MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah kewenangannya, KKP dapat memfasilitasi pengakuan dan perlindungan MHA. Hal ini lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penetapan Wilayah Kelola MHA,” sebutnya.

    Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang semakin mempertegas kedaulatan MHA terhadap wilayah kelola adatnya yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah MHA setelah mendapat persetujuan MHA.

    Yusuf juga mengungkapkan beberapa tantangan masih dihadapi dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA antara lain masih kurangnya sinergitas antar pemangku kepentingan terkait, belum teralokasinya wilayah ruang laut (wilayah kelola adat) MHA dalam Rencana Zonasi, peningkatan kedaulatan dan kapasitas lembaga MHA dalam menjaga wilayah dan mengelola nilai potensi sumber daya kelautan dan perikanan di wilayahnya, serta masih kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki.

    Baca juga: KKP Menangkan Gugatan Ekspor Benih Bening Lobster

    “Mengatasi kendala ini, KKP menyiapkan sejumlah strategi antara lain dengan melakukan pendampingan penetapan MHA melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat adat itu sendiri, pembinaan kelembagaan MHA, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia MHA dan pengembangan usaha masyarakat berbasis potensi, serta pemberian bantuan sarana dan prasarana,” tandas Yusuf. []

  • Densus 88 Berhasil Ringkus Terduga Teroris di Wilayah Sumatera Utara

    peloporberita.com/ | Jakarta – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga anggota kelompok teroris di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (13/08/2021). Informasi tersebut dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. 

    Namun, Kabag Penum belum bisa menyebutkan jumlah terduga teroris yang ditangkap, dan juga jaringan atau kelompok dari para teroris itu. Pasalnya, Tim Densus 88 masih mendalami tentang terduga para anggota teroris tersebut. “Belum ya (jumlah dan kelompok terorisme). Tim sedang bekerja dan terus bekerja,” kata Ahmad.

    Baca juga: Polri Tangkap Dua ABG Peretas Situs Sekretariat Kabinet RI

    Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror melakukan serangkaian penangkapan terhadap sejumlah terduga teroris di sejumlah daerah di Sumut, antara lain di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Tanjung Balai.

    Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19

    Di Medan, tepatnya di Jalan Tritura, Gang Neo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Densus 88 menangkap seorang pria pada Jumat (13/08/2021). Menurut Kepala Lingkungan 11 Kelurahan Suka Maju Yusnidar, pria itu bukanlah warga setempat. “Dulu istrinya warga saya, tapi sudah pindah karena menikah sama warga Sunggal,” kata Yusnidar.

    Yusnidar mengakui, ada penggeledahan oleh petugas sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum penggeledahan, pria yang diduga terkait aktivitas teroris itu ditangkap saat hendak membeli sarapan. Setelah menangkap pria itu, Tim Densus 88 kemudian melakukan penggeledahan serta menyita 1 unit sepeda motor dan telepon genggam. []

  • Profil dr. Richard Lee yang Batal Ditahan Polisi karena Kooperatif

    peloporberita.com/ | Jakarta – Setelah dilakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya batal menahan dr. Richard Lee dan membebaskannya pada Kamis (12/08/2021) malam. “Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

    Sebelumnya, dr. Richard Lee ditangkap polisi di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/08/2021), terkait akses ilegal terhadap akun Instagram yang telah disita pengadilan. Penyitaan akun itu sendiri dilakukan terkait penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh aktris sekaligus presenter Kartika Putri. 

    Dalam kasus itu, polisi masih mengupayakan mediasi, dan selama proses penyidikan, akun Instagram Richard Lee disita penyidik. Richard Lee diduga mengakses secara ilegal akun Instagramnya yang dalam status penyitaan itu untuk endorse. 

    Baca juga: Profil Vitalia Shesya yang Murka Disebut Cewek Simpanan

    Profil dr. Richard Lee:  

    Dokter Richard Lee lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 11 Oktober 1985. Namun, dia bersekolah dan dibesarkan di Palembang, Sumatera Selatan. Ilmu kedokterannya didapatkan dari Universitas Sriwijaya. Setelah itu, Richard melanjutkan pendidikan fokus pada ilmu kedokteran estetika dan kecantikan, di American Academy of Aesthetic Medicine.

    Pada 2014, ia mendirikan Klinik Kecantikan Athena di Palembang, yang populer karena tidak menggunakan bahan kimia berbahaya. Meski berdomisili di Palembang, Richard Lee sering menjadi langganan artis ibu kota, seperti Natasha Wilona, Samuel Zylgwyn dan Franda.

    Namanya semakin dikenal setelah menjadi Youtuber sejak 2018. Ia rutin membagikan video yang mengulas bahan-bahan berbahaya dalam produk kosmetik dan skincare. Kisruh dokter Richard Lee dengan Kartika Putri bermula ketika Richard mengunggah video review ‘Helwa’ pada Agustus 2020, dan dari hasil laboratorium, produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon. 

    Baca juga: Profil Mantan Napi Koruptor Emir Moeis yang Jadi Komisaris BUMN

    Beberapa bulan setelahnya, ia mengunggah video review baru terhadap produk ‘Helwa’, dan melakukan tes laboratorium. Richard menyimpulkan produk ini mengandung hidrokuinon 5,7 persen. Padahal batas amannya adalah 2 persen, itu pun harus dalam pengawasan dokter.

    Kartika Putri selaku brand ambassador produk tersebut, menanggapi review Richard Lee, dengan mengunggah video di Youtube dan mengaku tidak terima produk itu disebut ‘abal-abal’. Ia juga mengundang Richard untuk bertemu, yang ternyata Kartika sudah membawa pengacara. Hingga akhirnya, Kartika melayangkan somasi hingga dua kali pada Richard Lee.

    Richard pun merespon dengan permintaan maaf melalui unggahan video di YouTube.Masih juga belum selesai, Kartika malah melaporkan Richard ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. []