Kategori: Hukum

  • Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polisi menetapkan Disk Jockey (DJ) Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi atas aksinya berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (03/08/2021). Dinar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

    “Kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis (05/08/2021). 

    Baca juga: Dinar Candy Protes Perpanjangan PPKM Pakai Bikini di Jalan Raya

    Dinar sendiri melakukan aksi sensasional itu untuk memprotes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam aksi itu, Dinar tampak mengenakan bikini, masker, serta kaca mata dan membawa sebuah papan. Ia mengaku stres karena PPKM diperpanjang. 

    Nama Dinar Candy memang sangat lekat dengan image seksi dan kontroversial. Beberapa waktu lalu, Dinar juga sempat membuat heboh dengan menjual celana dalam bekas miliknya seharga puluhan juta rupiah. Ia mengaku melakukan hal itu karena tidak ada penghasilan, kehilangan pekerjaan akibat pandemi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, celana dalam bekas milik Dinar Candy itu pun sukses terjual dengan harga Rp50 juta.

    Perempuan bernama asli Dinar Miswari ini lahir di Jawa Barat, pada 2 April 1993. Ia lahir dari keluarga yang taat beragama, ayahnya adalah seorang guru ngaji dan dikabarkan memiliki pondok pesantren. 

    Baca juga: Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Mulai 3 Sampai 9 Agustus

    Perjalanan karir Dinar dimulai sebagai penyanyi dangdut. Dalam perjalanan karirnya sebagai penyanyi dangdut, ia dibantu oleh mantan vokalis Kangen Band, Andika Mahesa. Namun, karena terjadi suatu masalah, Dinar pun memutuskan pindah manajemen. Sebelum terkenal seperti sekarang, Dinar juga sempat ditipu oleh produser musik yang membuatnya rugi hingga puluhan juta.

    Kemudian Dinar mulai memasuki dunia DJ yang berawal dari ketidaksengajaannya saat datang ke kelab malam dan ditawari menjadi DJ. Sejak saat itu, Dinar mengambil kursus DJ. Karirnya semakin bagus, hingga pada akhir 2019, ia mendirikan manajemen bernama PT Jevolution Intertama Milenial di Cengkareng, Jakarta Barat. Sebagai seorang DJ, Dinar Candy menduduki peringkat kedua dalam jajaran DJ Hot se-ASIA versi EDMDroid, media berbasis di Malaysia. []

  • Kolaborasi Bea Cukai & Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kolaborasi Bea Cukai dengan Kepolisian RI kembali berhasil mengungkap sejumlah aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 27 kilogram, selama periode Juli 2021.

    Pengungkapan kasus pertama adalah hasil kerja sama Bea Cukai dengan Polda Metro Jaya terhadap peredaran gelap 1.032 gram sabu jaringan Zimbabwe-Jakarta, pada Kamis (15/07/2021). Satu pelaku WNI berinisial R menyembunyikan narkotika tersebut dalam kemasan paket kiriman asal Zimbabwe.

    Baca juga: Kronologi Penyelundupan 17 Kilogram Sabu dalam Patung

    Sedangkan, pengungkapan kasus kedua adalah hasil kerja sama Bea Cukai dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap peredaran gelap 10 kg sabu jaringan Kongo-Jakarta, pada Jumat (23/07/2021). Dalam aksi ini, pihak berwenang berhasil meringkus dua pelaku (inisial A dan S alias ER) dengan modus menyembunyikan sabu dalam kemasan patung porselen yang dikirim dari Kongo ke Indonesia melalui pengiriman kargo.

    Kemudian, tim Bea Cukai dan Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dengan modus serupa terhadap 16 kg sabu jaringan Afrika Selatan-Jakarta, pada Jumat (30/07/2021), serta mengamankan dua pelaku WNI berinisial DO dan FS.

    Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19

    Kronologis penindakan berawal dari hasil identifikasi petugas terhadap paket kargo berupa patung berbagai bentuk menyerupai hewan yang dikirim dari Mozambik, Afrika Selatan. Setelah diperiksa, di dalam patung-patung tersebut berisi sabu seberat total 16 kg.

    Seluruh hasil penindakan dari ketiga kasus ini telah ditindaklanjuti oleh tim penyidik, untuk menuntaskan perkara dan mengembangkan penyidikan membongkar jaringan narkotika tersebut. []

  • Kronologi Penyelundupan 17 Kilogram Sabu dalam Patung

    peloporberita.com/ | Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkap penyeludupan narkoba seberat 17 kilogram jaringan Internasional yang menggunakan modus menyembunyikannya di dalam patung sebelum diterbangkan ke Indonesia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka berinisial RR, DO, dan FS kasus sabu dari Nigeria dan Afrika Selatan asal Mozambik ditangkap pada waktu dan tempa berbeda.

    “Pertama yang ditangkap RR pada 15 Juli 2021 dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1 kilogram,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Kombes Pol Yusri Yunus juga menerangkan, bahwa Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Banten terkait pengiriman sabu via udara.

    “Melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan, mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna, Kota Bekasi.”

    Selanjutnya, kasus kedua berhasil menangkap DO dan FS dengan barang bukti sabu 16 kilogram. Sabu tersebut berasal dari Afrika Selatan (Mozambik).

    “Sabu seberat 16 kilogram dikirim melalui jalur udara, yang disembuyikan di dalam patung,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk melacak kepemilikan sabu, sebab nama dan alamatnya fiktif.

    “Namun melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan, mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna, Kota Bekasi,” ungkapnya.

    Kedua tersangka akhirnya ditangkap kedua penyidik, sedangkan satu tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial C yang menyuruh DO dan FS untuk mengambil paket kiriman sabu tersebut.

    Hasil pengungkapan sabu seberat 17 kilogram ini, jika disalahgunakan maka dapat menjerumuskan 85 ribu anak bangsa, bila diasumsikan satu orang mengonsumsi 0,2 gram.

    Atas perbuatan ini, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 KUHP, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. []

  • KKP Menangkan Gugatan Ekspor Benih Bening Lobster

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memenangkan gugatan terkait ekspor Benih Bening Lobster (BBL), berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh Direktur PT. Teladan Cipta Samudra, Raditya Nursasongko.

    Keputusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang terbuka pada Rabu 4 Agustus 2021. Proses sidang sudah berlangsung sebanyak 17 kali terdiri dari pemeriksaan legal standing para pihak, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan bukti surat yang diajukan oleh para pihak.

    “Alhamdulillah Majelis Hakim telah membacakan putusan sela, para pihak mengikuti semua prosedur dan proses sidang. Kita sampaikan jawaban, duplik, dan bukti surat awal kepada Majelis Hakim selama sidang,” tutur Sekjen KKP Antam Novambar dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.

    “Selanjutnya kami dalilkan juga dalam persidangan bahwa KKP tidak pernah meminta kepada penggugat untuk melakukan pengurusan SKWP melalui Tergugat II.”

    Putusan Majelis Hakim ini, diantaranya mengabulkan eksepsi yang disampaikan KKP terkait kewenangan mengadili/kompetensi absolut yakni yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri.

    Keputusan lainnya, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.290.000,00,-.

    Kasus hukum terkait ekspor bening bening lobster bermula dari laporan Direktur PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasangko atas Perkara Nomor 696/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada tanggal 25 November 2020.

    Raditya mengaku, mengalami kerugian materiil Rp700 juta dan immateriil Rp10 miliar akibat tidak diterbitkannya Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) untuk rencana ekspor atau pengeluaran BBL pada tanggal 27 Oktober 2020.

    Benih bening lobster
    Benih bening lobster (BBL). (Foto:Pelopor.id/KKP)

    Pihak tergugat meliputi KKP cq. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap selaku Tergugat I; Dibagus Aryoseto selaku Tergugat II; Presiden Republik Indonesia selaku Turut Tergugat I; dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Turut Tergugat II.

    Kepala Biro Hukum KKP Tini Martini menjelaskan, dalam persidangan disampaikan bahwa KKP tidak pernah menerima permohonan SKWP dari Penggugat sehingga tidak dapat melakukan proses penerbitan SKWP, mengingat permohonan tersebut hanya ditujukan kepada Tergugat II melalui pesan WhatsApp. Fakta lainnya yakni Tergugat II bukan merupakan pegawai KKP yang bertanggung jawab dalam pengurusan SKWP.

    “Selanjutnya kami dalilkan juga dalam persidangan bahwa KKP tidak pernah meminta kepada penggugat untuk melakukan pengurusan SKWP melalui Tergugat II. Permohonan penerbitan SKWP prosedurnya dapat disampaikan kepada Ditjen Perikanan Tangkap untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Tini Martini.

    Sementara itu, KKP saat ini sudah resmi melarang ekspor benih bening lobster berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Pelarangan ini untuk mendorong tumbuhnya budidaya lobster nasional, menjaga biota laut tersebut tetap lestari, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya. []

  • Dukcapil Atasi Masalah Warga Gagal Divaksin karena NIK Digunakan Orang Lain

    peloporberita.com/ | Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan masalah seorang warga di Bekasi yang gagal divaksin, lantaran NIK digunakan orang lain. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan, warga bernama Wasit Ridwan (47) itu sudah berhasil divaksin kemarin (Selasa, 03/08/2021).

    “Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai, setelah dicek oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi data Pak Wasit benar, NIK tersebut adalah miliknya. Langsung koordinasi dengan Dinkes Bekasi. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin. Kemenkes nanti yang melacak kemungkinan penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin,” jelas Zudan pada Rabu (04/08/2021).

    Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Minta Realisasi Insentif Nakes Ditingkatkan

    Dirjen Zudan juga langsung membahas masalah tersebut dalam rapat untuk mencegah kejadian terulang.

    “Kemarin dengan Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan PT Telkom bersama Ditjen Dukcapil, kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil. Untuk itu tanggal 6 (Agustus 2021), hari Jumat lusa akan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan aplikasi PCare BPJS Kes dan aplikasi PeduliLindungi Kominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK,” Zudan menjelaskan lebih rinci.

    Baca juga: Kemendagri: Urus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksin

    Zudan menyatakan, Kemendagri mendukung penuh aplikasi PeduliLindungi dan PCare, serta meminta persoalan salah NIK dan warga belum punya NIK dalam proses vaksinasi dicarikan solusi yang tepat. Dengan integrasi data menggunakan NIK Dukcapil, diharapkan masalah-seperti ini akan dapat terhindari.

    “Kami pun di Dukcapil akan membantu sosialisasi Surat Edaran Kemenkes tentang pelaksanaan vaksinasi dan Perjanjian Kerja Sama kepada Dinas Dukcapil Daerah seluruh Indonesia agar saling membantu terselenggaranya vaksinasi,” kata Zudan. []

  • Dituduh Selingkuh Suami Bakar Kasur, 30 Rumah Tetangga Hangus

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pertengkaran suami-istri diduga menyebabkan terbakarnya 30 rumah di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa, 3 Agustus 2021.

    Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, pria berinisial AB (46) nekat membakar rumahnya sendiri lantaran tidak terima dituduh selingkuh oleh istrinya NT (48).

    “Tersangka dalam perkara kasus kebakaran tersebut berinisial AB, sementara ini kami amankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Todoan, Rabu, 4 Agustus 2021.

    “Kasur tersebut diduga sengaja dibakar oleh terduga pelaku yakni AB, juga sudah diamankan dan yang bersangkutan kini menjalani pemeriksaan.”

    Kasat Reskrim menjelaskan, pertengkaran rumah tangga itu, bermula dari tuduhan selingkuh oleh sang istri berinisial NT (48). Tidak terima dituduh selingkuh, AB (46) marah dan membakar rumahnya sendiri. Sayangnya api menjalar dan tetangganya pun ikut menjadi korban.

    “Terduga tersangka dalam perkara kasus kebakaran tersebut berinisial AB sementara ini kami amankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Todoan.

    Dalam kasus kebakaran ini, penyidik juga sudah mendapatkan saksi mata. Dua orang saksi tersebut adalah istri dari AB berinisial NT dan seorang pria berinisial AM warga Kelurahan Tumbang Rungan.

    Anggota Reskrim Polresta Palangka Raya juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Mereka mendapati sisa kasur yang terbakar serta abu dan arangnya.

    “Kasur tersebut diduga sengaja dibakar oleh terduga pelaku yakni AB, juga sudah diamankan dan yang bersangkutan kini menjalani pemeriksaan,” tegasnya.

    Sebelum kebakaran terjadi, AB terlibat cekcok rumah tangga dengan istrinya di rumah. Pertengkaran lantaran sang istri menuduh suaminya sedang berselingkuh. Sekitar pukul 14.00 WIB pertengkaran terus terjadi dan sang suami sempat berkata ‘kalau mau susah biar susah sekalian’.

    Kemudian, AB mengambil sebuah korek api dan menumpahkan bensin di kasur yang terletak di dekat jendela hingga membakar kasur tersebut.

    “Ketika AB membakar kasur, api langsung membesar dan membakar rumahnya sendiri, lalu api merembet ke sebelah rumah sampai api membesar membakar ke seluruh rumah warga yang tinggal di wilayah RT 001, RW I Kelurahan Tumbang Rungan,” ungkapnya.

    Akibatnya, api itu menjalar dan membakar sedikitnya 30 bangunan rumah, dua bangunan sarang walet, satu TPA Al-Quran dan lima unit warung dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp2 miliar.

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, sedangkan aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga dengan sengaja membakar rumahnya hingga mengakibatkan peristiwa itu terjadi. []

  • Profil Indonesia Corruption Watch yang Disomasi Moeldoko terkait Kasus Ivermectin

    peloporberita.com/ | Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi menerima surat somasi yang dilayangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, pada Selasa (03/08/2021). 

    Kini, ICW bersama sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin dalam surat somasi itu, yang salah satunya meminta ICW membuktikan tuduhan bahwa Moeldoko terlibat dalam bisnis Ivermectin. Otto menegaskan, jika ICW tidak mampu membuktikan tuduhan itu dan tidak melakukan permohonan maaf, maka pihaknya akan melaporkan ICW kepada pihak berwenang.

    Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19

    Seperti apa sejarah dan profil ICW? 

    Mengutip dari laman antikorupsi.org, Indonesia Corruption Watch berdiri pada 21 Juni 1998 di Jakarta. Organisasi ini dibentuk oleh Teten Masduki bersama pengacara Todung Mulya Lubis, serta ekonom Faisal Basri dan pegiat anti korupsi lainnya. ICW hadir di tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.

    Sejak berdiri, ICW sudah mengungkap dan mengawal sejumlah kasus besar, seperti kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Andi Ghalib, kasus BLBI, kasus YLPPI senilai Rp 100 miliar, kasus rekening gendut perwira tinggi Polri, kasus Texmaco, kasus korupsi dana haji di Kementerian Agama, pembelian pesawat Sukhoi, dan sejumlah kasus lainnya.

    Baca juga: Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

    ICW juga mengawal peraturan yang mendukung pemberantasan korupsi, seperti Undang-Undang (UU) KPK, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemilu, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Sistem Pendidikan Nasional.

    Organisasi ini berkoalisi dengan para seniman, pendidik, pemuka agama, aktivis Hak Asasi Manusia, lingkungan dan perempuan, untuk terus mengkampanyekan bahwa jujur adalah langkah awal memberantas korupsi. Untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam gerakan antikorupsi, ICW juga didukung donasi publik, dengan komitmen donasi yang diberikan bukan berasal dari hasil korupsi atau kejahatan lain. []

  • Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19

    peloporberita.com/ | Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Bareskrim Porli menyelidiki 454 tindak pidana ekonomi khusus periode 16 Juli-1 Agustus 2021. Dari kasus tersebut, sebanyak 33 kasus terkait penimbunan dan penaikan harga obat penanganan covid-19.

    “Dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan berdasarkan keterangan tertulis dikutip Selasa, 3 Agustus 2021.

    “Memperdagangkan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.”

    Ahmad Ramadhan menguraikan, dari 33 kasus itu, Bareskrim Polri menindak delapan kasus dengan 19 tersangka. Lima kasus dengan 10 tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan tiga kasus dengan tiga tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

    Sebanyak 19 tersangka itu, merupakan menjual melalui daring dan langsung yang dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Yaitu memperdagangkan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” sebut Kabag Penum Divisi Humas Polri.

    Dari 33 kasus yang dijual tersangka, polisi menyita 365.876 obat terapi covid-19 dari berbagai macam merek. Kemudian, 62 vial obat terapi covid-19 berbagai jenis dan merek serta 48 tabung oksigen.[]

  • Sebelum Heboh Sumbang Rp 2T, Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan dalam Kasus Penipuan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Heriyanti, anak bungsu pengusaha asal Aceh Akidi Tio yang sebelumnya menjanjikan dana hibah sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19, juga terjerat kasus hukum di Polda Metro Jaya.

    “Bulan 2 yang lalu, tahun 2020, Februari 2020, memang ada laporan polisi ke polda metro jaya. Pelapornya adalah saudara JBK inisialnya,” tutur Yusri Yunus kepada wartawan peloporberita.com/, Selasa, 3 Agustus 2021.

    Menurut Kabid Humas, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi-saksi dan pelapor sendiri.

    “Terlapor adalah saudari H. Jadi sejak Februari tahun 2020 ini sampai saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan, karena sudah ada beberapa dari hasil gelar perkara serta dilakukan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan pelapor sendiri, ada saksi ahli dan saksi yang lain,” ungkapnya.

    “Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut sejalannya waktu rupanya saudara pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H.”

    Kemudian, pada saat itu polisi juga sudah mengundang H. Namun, dia tidak hadir. Sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan.

    “Kronologisnya adalah sekitar bulan desember 2018, terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis. Ada 3 item yang diajak, mulai dari perhiasan seperti songket, kemudian ada orderan AC dan juga satu lagi itu pekerjaan interior,” rinci Kabid Humas.

    “Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut sejalannya waktu rupanya saudara pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H,” sambungnya.

    Akidi Tio
    Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). (Foto: peloporberita.com/Polda Sumsel)

    Namun hingga dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau H. Sehingga, dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor kemudian berproses di sini sudah kita lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan.

    Yusri Yunus juga membeberkan bahwa terlapor sendiri sudah mengakui dari Rp7,9 miliar, yang sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor. Tetapi sampai dengan terakhir pada saat kita lakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H, panggilan pertama kedua tidak dihadiri.

    "Tanggal 28 juli yang lalu, pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," sebut Kabid Humas.

    Nah ini yang kemudian sekarang penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk diklarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya. Tetapi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang laporan penipuan dan penggelapan,” tambahnya.

    bilyet giro Rp 2 triliun
    Foto bilyet giro Rp 2 triliun anak Akidi Tio. (Foto: peloporberita.com/Istimewa)

    Oleh sebab itu, Kabid Humas meminta agar kasus ini jangan disangkut pautkan dengan permasalahan yang didaerah Sumatera Selatan lantaran memang sudah sejak Februari 2020. Permasalahan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor itu juga sudah ada sejak tahun 2018 yang lalu.

    "Nanti kita tunggu hasil klarifikasi daripada si pelapor sendiri untuk kita undang. Apa dasar pelapor ini mencabut laporannya," tandas Kabis Humas. []

  • Pesepeda Korban Tabrak Lari Mobil Rescue Terima Bantuan dari Mensos

    peloporberita.com/ | Kementerian Sosial (Kemensos) mendatangi kediaman Wawan, pesepeda korban tabrak lari mobil rescue di Makassar. Tim Kemensos yang melakukan kunjungan itu menyampaikan amanah dan salam dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. 

    “Ibu Mensos menyampaikan prihatin atas insiden yang menimpa Wawan. Dan berharap Wawan segera pulih, dan bisa beraktivitas sebagaimana biasa,” kata Kepala Subdit Penanganan Korban Bencana Alam Muhammad Delmi yang hadir di kediaman Wawan, di Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar (01/08).

    Baca juga: Viral Video Mobil Rescue Tabrak Pesepeda, ini Klarifikasi Kemensos

    Selain untuk bersilaturahmi, mereka juga menyampaikan amanah dari Mensos Risma berupa bantuan sebesar Rp5 juta kepada Wawan. “Ibu juga doa agar Wawan segera pulih,” kata Delmi.

    Baca juga: Mensos Risma: KPM Bisa Terima Lebih dari Satu Komponen Kesejahteraan Sosial

    Sebelumnya, viral video yang menayangkan mobil rescue menabrak sekumpulan pesepeda di Kota Makassar, Rabu (28/07/2021), dan Wawan menjadi korban dalam peristiwa itu. Mobil diketahui milik Kementerian Sosial yang dipinjam pakaikan ke Dinas Sosial Kabupaten Takalar untuk mendukung penanganan bencana. 

    Pada Pasal 2 Berita Acara Serah Terima, disebutkan bahwa mobil tersebut merupakan tanggung jawab Kepala Dinas Sosial (Pemerintah Kabupaten Takalar). Pasal 3 disebutkan bahwa pemeliharaan dan segala yang timbul selama pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam (Pihak Kedua/Pemerintah Kabupaten Takalar). []