Kategori: Hukum

  • Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Terjerat OTT KPK

    peloporberita.com/ | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), pada Jumat malam (15/10/2021). OTT ini terkait dengan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

    Dalam OTT itu, KPK menangkap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan juga lima orang lainnya. “Sejauh ini ada sekitar 6 orang diantaranya bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

    KPK telah selesai memeriksa para pihak yang diamankan dan akan digiring ke ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam.

    Baca juga: Profil Ketua KPK Firli Bahuri

    “Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucap Ali Fikri.

    Kemudian Ali mengatakan, pihak KPK akan menginformasikan perkembangan selanjutnya terkait perkara ini. “Perkembangannya akan diiinfokan,” ujarnya.

    Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. []

     

  • Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Akan Disanksi Tegas

    peloporberita.com/ | Aksi polisi banting mahasiswa saat mengamankan demo mahasiswa di Pemkab Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021) lalu, menuai berbagai kecaman dari masyarakat. Brigadir NP sebagai pelaku ‘smackdown‘ terhadap mahasiswa M. Faris Amrullah (21), kini diproses secara kode etik di Polda Banten. Pihak kepolisian memastikan Brigadir NP akan disanksi tegas.

    “Oknum Brigadir NP diinformasikan mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga menyatakan, aksi ‘smackdown‘ Brigadir NP sama sekali tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa. Ia mengatakan hal itu dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).

    Baca juga: Keterangan Polisi Soal Penggerebekan Sindikat Pinjol yang Ancam Keselamatan Warga

    Sedangkan korban, M. Faris, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di bawah pengawasan kepolisian.

    Faris sudah dirontgen toraks di RS Harapan Mulya, Tangerang dan hasilnya menyatakan Faris tidak mengalami fraktur atau cedera serius akibat insiden tersebut. Kombes Wahyu mengaku sudah mendapatkan hasil rontgen sejak Rabu (13/10/2021). Ia juga mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas kondisi kesehatan Faris pascakejadian tersebut dan kesehatan Faris akan dicek secara berkala.

    Faris sendiri mengaku kondisinya masih mengalami nyeri di beberapa bagian tubuhnya setelah dibanting polisi. “Masih nyeri, khususnya bagian pundak, leher, sama kepala,” kata Faris, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (14/10/2021).

    Terlihat dari video yang viral di media sosial bahwa Faris sempat mengalami kejang-kejang hingga pingsan, setelah dibanting ala ‘smackdown‘ ke aspal oleh polisi, saat melakukan aksi demo di depan Pemkab Tangerang, Rabu (13/10/2021). []

  • Polisi Olah TKP Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kalideres

    peloporberita.com/ | Petugas Polsek Kalideres melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus perampasan hingga penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur. “Benar anggota kami sedang melaksanakan penyelidikan kasus berdasarkan dari temuan angkot terbalik di tol,” kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang.

    Olah TKP bermula saat Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapat informasi ada sebuah angkot berwarna merah yang terbalik di dekat pintu tol Kapuk, di mana wilayah tersebut masih masuk wilayah hukum Polsek Kalideres, pada Minggu malam (10/10/2021).

    Penyidik pun mendatangi lokasi dan melihat kondisi angkot nomor 06 jurusan Kota-Kamal sudah terbalik, kaca depan pecah dan tidak ada supirnya. Namun di sekitar lokasi, petugas menemukan satu unit ponsel dan sepasang sandal yang diduga baru saja dipakai.

    Baca juga: Polda Metro Jaya Wacanakan Tambah Ruas Ganjil Genap

    Tak lama kemudian, polisi mendapat laporan dari warga soal adanya dugaan perampasan dan pencurian handphone (HP) yang dilakukan di kawasan CBC, Tegal Alur, tak jauh dari lokasi angkot terbalik. Ketika diselidiki dan dihubungkan, ternyata benar angkot itu diduga menjadi alat untuk melakukan perampasan terhadap seorang warga.

    “Pada malam minggu, ada kejadian seorang perempuan jatuh di kawasan CBC, Tegal Alur,” terang Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Haris Sanjaya.

    Berdasarkan informasi dari saksi mata, korban yang diketahui berinisial DY (17) mengalami penganiayaan oleh supir angkot. “Korban mengalami luka berat di bagian kepala maupun lengan, kita duga perkara ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Haris.

    Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu di 5 Kota

    Korban yang saat itu ditolong warga, langsung dilarikan ke rumah sakit. Saat diminta keterangan, ternyata DY menjadi korban pemerasan dan penganiayaan oleh supir angkot. DY dipukul dengan kunci roda sehingga kepalanya harus dijahit. DY pun mencoba kabur dengan melompat dari angkot, seketika itu sopir angkot melarikan diri ke dalam tol untuk menghindari amukan warga.

    “Di pintu tol Kapuk, kami menemukan HP milik korban lalu kemudian sendal yang dipakai pelaku, kemudian kami dari unit Reskrim Polsek dan Polres Metro Jakarta Barat membentuk tim untuk kejar pelaku yang sudah teridentifikasi,” ujar Haris. []

  • Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu di 5 Kota

    peloporberita.com/ | Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika dengan menangkap 20 tersangka di lima kota.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. menyebutkan, para tersangka itu terdiri dari sejumlah jaringan, yaitu jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu dan pengedar, serta pembuat uang palsu mata uang asing, khususnya Dollar Amerika.

    Sebelumnya, selama Agustus-September 2021, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, yang terdiri dari jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, tak hanya membuat uang palsu, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika. “Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang, tapi kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat,” kata Kombes Pol. Whisnu.

    Jaringan pertama, lanjut Whisnu, merupakan oknum yang membuat uang palsu dolar Amerika. Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti sekitar 48 lak. “Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun kami masih mendalami terkait pembuatannya,” ujarnya.

    Kemudian, pihaknya menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak. “Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini gak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada,” tegasnya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun.

    Bank Indonesia pun mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah mengungkapkan kejahatan uang palsu. Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Imanuddin, peredaran uang palsu sangat merugikan dan juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar. “Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita,” ujar Imanuddin. []

  • Polisi Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Tersangka Penipuan

    peloporberita.com/ | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal. “Kasus Jouska sudah naik tersangka,” ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

    Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

    “Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra, sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” sambungnya.

    Baca juga: OJK Dirikan Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

    Sebelumnya, penyelidikan kasus PT Jouska Finansial Indonesia sudah masuk ke Mabes Polri. Penyidik memanggil Aakar setelah memeriksa para pelapor terlebih dahulu.

    “Sebelumnya itu kan ada 3 orang yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) di Polda Metro. Nah, setelah 3 orang ini di BAP, kita menunggu panggilan untuk pemanggilan sisanya 7 orang. Nah, 7 orang itu dilakukan (di-BAP) di sini mulai hari ini sampai hari Jumat,” ujar kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1), seperti dikutip dari detikcom.

    Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Investasi dan Arisan Bodong

    Jika kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang dilaporkan mendukung, maka kasus ini akan memasuki tahap penyidikan dan saat itulah Aakar akan dipanggil dan diperiksa terkait kasus Jouska.

    “Setelah 10 orang ini di-BAP baru nanti dilihat pemenuhan dari unsur-unsur tindak pidananya, tindak pidananya sudah terpenuhi atau tidak, kemudian bukti-bukti yang ada ini mendukung atau tidak, kalau misalnya mendukung, maka ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan, ini kan masih dalam tahap penyelidikan, jadi kalau sudah tahap penyidikan, maka si Aakar akan dipanggil,” ungkapnya.

    Selain 10 pelapor, total nasabah yang ikut menuntut Jouska di bawah naungan Rinto ada 41 orang, dengan total kerugian 18 miliar rupiah. Namun, jika dihitung dengan hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh para nasabah, maka total kerugiannya bisa mencapai 30 miliar rupiah. []

  • Kubu Moeldoko Yakin Menangkan Gugatan Terhadap Kubu AHY

    peloporberita.com/ | Partai Demokrat Kepemimpinan Moeldoko terus berusaha mendapatkan pengakuan dari pemerintah, salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka optimistis gugatannya akan dimenangkan PTUN.

    “Kalau dilihat dari progres sidangnya sampai saat ini kami masih optimis. Soalnya kalau dilihat-lihat, walaupun opini dari kubu sebelah seolah mereka kuat, faktanya menurut kami sih tidak berpengaruh,” kata mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Adjrin Duwila, Sabtu (9/10/2021), seperti dikutip dari akurat.co.

    Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

    Tidak hanya itu, sejumlah mantan pengurus DPC Demokrat lainnya juga menunjuk pengacara Yusril Ihza Mahendra untuk mendampingi mereka mengajukan uji materi (judicial review) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung.

    Adjrin menegaskan bahwa pihaknya memiliki fakta mengenai kebohongan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan AHY, termasuk tentang AD/ART Demokrat AHY yang disebutnya tidak pernah dibahas di dalam kongres.

    Baca juga: Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Partai Demokrat Kepemimpinan AHY

    “Ada pernyataan saksi mereka bahwa memang tidak ada pembahasan AD/ART dalam kongres. Kalaupun misalnya ada saksi lain dari mereka yang mengatakan bahwa itu (AD/ART) dibahas dalam kongres, kan sudah bertentangan dengan saksi sebelumnya,” ucap Adjrin yang juga mengklaim menghadiri kongres Partai Demokrat pada 2020 itu.

    Selain itu, Adjrin juga menyinggung soal ketentuan persetujuan majelis partai untuk penyelenggaraan KLB. Ia menekankan majelis partai yang menandatangani syarat bebas sengketa adalah majelis partai yang sudah demisioner. “Sehingga kami semakin yakin bahwa ternyata Pak SBY yang kami hormati selama ini dan Mas AHY berbohong,” tegas Adjrin. []

  • Bom Mother of Satan Ditemukan 7 Kilometer dari Pemukiman Warga Gunung Ceremai

    peloporberita.com/ – Tim Densus 88 Antiteror dan Brimob Polda Jabar menemukan bahan peledak di Gunung Ciremai, Kabupaten Majalengka. Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan bahwa bahan peledak yang ditemukan  itu hanya berjarak sekitar 7 kilometer dari permukiman warga.

    “Jadi kita ledakkan kembali untuk mengamankan karena ini sangat berbahaya jika digunakan teroris.”

    Menurutnya, bahan peledak yang memiliki daya ledak tinggi berjuluk ‘Mother of Satan’ seberat 35 Kilogram itu masih aktif saat ditemukan oleh petugas. Namun kini, bahan peledak itu sudah didisposal hingga nonaktif.

    “Bom tersebut dalam kondisi utuh dan aktif, dalam artian itu bisa diaktifkan saat ditemukan,” tutur Kabidhumas di Polda Jawa Barat berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 7 Oktober 2021.

    Kabidhumas menjelaskan, sebagian dari bahan peledak itu sempat diledakkan di lokasi penemuan oleh pihak Kepolisian guna mengukur seberapa daya eksplosif bahan tersebut. Hasilnya, bahan peledak itu berdaya ledak kuat dan cukup mengkhawatirkan apabila tidak segera ditangani petugas.

    “Dengan sedikit saja, ternyata itu dapat mengakibatkan suatu getaran yang sangat kuat. Nah sisanya bahan peledak itu dibawa ke Brimob untuk dilakukan disposal,” tegasnya.

    Kemudian di Markas Komando Brimob Polda Jawa Barat, para petugas meledakkan kembali bahan peledak itu agar tidak tersisa setelah diurai.

    “Jadi kita ledakkan kembali untuk mengamankan karena ini sangat berbahaya jika digunakan teroris,” tandas Kabidhumas.

    Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago
    Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Meski sudah ditemukan, Tim Densus 88 Antiteror akan terus mengembangkan penemuan tersebut guna mencari potensi adanya hal serupa.

    “Tapi diharapkan tidak ada lagi, karena ini sangat membahayakan jika kita menemukan seperti itu lagi, daya ledaknya tinggi, sangat mengkhawatirkan,” sebutnya.

    Mother of Satan itu, diketahui milik narapidana kasus terorisme Imam Mulyana. Dia mengaku tidak menyangka bahan peledak berjenis Triperoxide (TATP) itu memiliki daya ledak yang besar.

    Imam yang ditangkap pada 2017 baru mengaku kepada aparat bahwa dirinya masih menyimpan bom seberat 35 kilogram di sekitar gunung itu pada 2021.[]

  • Polisi Amankan Tiga Remaja Pembuat Tembakau Sintetis

    peloporberita.com/ | Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menangkap tiga remaja usia 19 tahun berinisial RAM, WR, dan RAP yang merupakan pemilik industri rumahan, sekaligus pembuat tembakau sintetis. Aksi yang dilakukan ketiga remaja ini masuk dalam kategori penyalahgunaan narkoba.

    “Tiga tersangka satu komplotan, RAM berprofesi sebagai sales apartemen, WR dan RAP karyawan sablon. Mereka sudah dua tahun menjalankan home industry tembakau sintetis,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa (05/10/2021).

    Baca juga: Bereskrim Polri Tangkap Investor 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

    Harun mengatakan, tiga remaja itu ditangkap di daerah Sariwangi, Bandung. Hasil dari pemeriksaan, mereka sudah dua tahun mengontrak sebuah rumah di Permata Arcamanik, Desa Sukamiskin, Bandung, yang dijadikan sebagai tempat pengolahan. “Produk ini mereka sebar ke beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Garut, Bandung, Cirebon, Cianjur, dan Depok,” ucap Harun.

    Baca juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Kotak Beras

    Tiga tersangka itu memasarkan hasil olahan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Serupa dengan enam perkara tembakau sintetis sebelumnya yang diungkap oleh Polres Bogor. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. “Pengirimannya sama persis seperti enam perkara sebelumnya, dengan mengirim, diselipkan dengan pemesanan barang lain. Kemudian pakai alumunium foil,” jelas Kapolres Harun.

    Polres Bogor menyita berbagai barang bukti dari ketiga tersangka, yaitu 14 bungkus biang tembakau sintetis seberat 286 gram, satu dus besar plastik besar berisi tembakau seberat 10 kilogram, satu mesin pengaduk tembakau sintetis, dua alat timbangan, dan lain-lain. “Seluruh total yang berhasil kita amankan 23,74 kilogram biang tembakau sintetis, dan tembakau gorila 19 kilogram,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun. []

  • Bereskrim Polri Tangkap Investor 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kasus dua pabrik obat keras di Yogyakarta memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap investor dari dua pabrik tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar menyebut, penanam modal itu diamankan pihaknya pada Jumat, 1 Oktober lalu.

    “DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,”

    “Menangkap pemodalnya berinisial S alias C,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/ Rabu, 6 Oktober 2021.

    Jenderal Bintang Satu ini menyebut ada seorang DPO yang berperan sebagai penyambung antara penanam modal dan pemilik pabrik. DPO tersebut juga berhasil diamankan oleh Bareskrim.

    “DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,” tegasnya.

    Dalam kasus ini, total polisi sudah menangkap 17 tersangka. Bareskrim sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek dua pabrik pembuat obat keras di Yogyakarta. Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari peredaran bebas obat keras di sejumlah wilayah termasuk di DKI Jakarta. []

  • Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Kotak Beras

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil membongkar penyelundupan ratusan pil ekstasi yang disimpan di kotak beras, untuk mengelabui petugas kepolisian.

    “Total ada 300 butir ekstasi serta lima paket sabu-sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kotak beras,” tutur Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Niko Irawan berdasarkan keterangan tertulis Minggu, 3 Oktober 2021.

    Tersangka berinisial RS diringkus di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin

    “300 butir ekstasi serta lima paket sabu-sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kotak beras.”

    Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Padat Karya, Kecamatan Banjarmasin Utara. Di lokasi tersebut didapatkan lagi barang bukti ratusan butir ekstasi dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.

    “Ada juga 48 butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana milik tersangka di kursi ruang tamu,” ungkap AKBP Niko Irawan.

    Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. []