Kategori: Hukum

  • Satgas Yonif 144/JY Gelar Sweeping di Perbatasan

    peloporberita.com/ | Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY melakukan sweeping di Desa Nanga Bayan, Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kegiatan sweeping ini dilakukan oleh Pos Nanga Bayan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, khususnya bagi warga atau kendaraan yang melintas.

    “Dikhawatirkan membawa barang illegal seperti miras, narkoba serta barang terlarang lainnya,” kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021).

    “Apabila ditemukan warga yang melintas dan membawa barang ilegal segera kami amankan dan periksa serta proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Letkol Inf Andri.

    Baca juga: Panglima TNI: TNI-Polri adalah Institusi Strategis Milik Rakyat Indonesia

    Serka Rakjab beserta yang memimpin kegiatan sweeping ini mengatakan, pihaknya memeriksa kendaraan maupun orang yang melintas di jalan desa ini.

    Kegiatan sweeping dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sekaligus mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

    Runa, yang merupakan salah satu warga di desa tersebut, mengapresiasi kegiatan sweeping ini.

    “Kami juga lebih tahu mana warga kami dan warga pendatang, dengan sering dilakukan sweeping di desa kami, kami juga merasa nyaman,” ucap Runa. []

  • Polisi Temukan Pabrik Sabu dengan Metode Baru di Jawa Timur

    peloporberita.com/ | Polisi menemukan produsen narkoba rumahan di Lumajang, Jawa Timur, yang menggunakan metode baru dalam memproduksi sabu, yaitu dengan teknik kocok dan masak. Metode ini disebut belum pernah digunakan oleh produsen sabu sebelumnya.

    Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hannato Seno menyebutkan, metode baru pembuatan sabu itu diketahui saat tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melakukan olah TKP dan uji sampel bahan kimia pembuatan sabu di rumah tersangka GY di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, beberapa hari lalu.

    Ada empat lokasi yang dilakukan olah TKP yakni satu di Kecamatan Tempeh dan tiga di Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Kasubbid Labfor Narkoba Polda Jatim AKBP Imamukti menjelaskan bahwa pelaku mencampur sejumlah bahan kimia dalam satu botol lalu mengocoknya.

    Metode itu dikenal dengan nama shake and bake atau kocok dan masak. Namun teknik ini berbahaya dan memiliki peluang kegagalan 50 persen karena bisa memicu ledakan, kebakaran dan mengeluarkan racun.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Lumajang telah menggerebek dua rumah yang digunakan sebagai pabrik pembuatan sabu. Polisi mengangkap pembuat sabu sekaligus pemilik rumah bernama Gita Yulianto. Polisi juga menyita barang bukti sabu cair yang baru 80 persen jadi dan sejumlah bahan pembuatan sabu.

    Saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu mentor tersangka memproduksi sabu. []

  • Polri Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi Online Beromzet Rp 4,5 M

    peloporberita.com/ | Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) yang dilakukan komplotan dengan jaringan tersebar di Indonesia. Komplotan tersebut melakukan aksinya melalui aplikasi bernama 19love.me yang memiliki dua konten, yaitu konten perjudian dan konten pornografi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pada Selasa (26/10/2021) mengatakan, “Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap empat orang.”

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, para pelaku perjudian dan pornografi online ini memiliki jaringan hampir di seluruh Indonesia. Namun, server mereka terlacak berada di Filipina.

    “Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan sehingga sulit dideteksi. Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp, server berada di Filipina,” ujar Brigjen Pol Andi.

    Baca juga: Polri Tangkap Bos Pinjol Ilegal yang Teror Warga Hingga Bunuh Diri

    Empat tersangka diamankan di wilayah Pekanbaru Riau dan Bandung. Mereka adalah PES (34), E (26), yang berperan sebagai pembuat rekening deposito dan pencari host wanita (penjaja seks). Kemudian CW (34) dan FC (25), yang berperan merekrut host wanita pengisi konten pornografi.

    Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Komplotan judi dan pornografi online ini beroperasi selama 3 bulan. Mereka mewajibkan para pengguna aplikasi mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut, setiap pengguna membayar (deposit) minimal Rp 36 ribu dan maksimal Rp30 juta.

    Omzet kotor dari kegiatan itu bisa mencapai Rp 4,5 miliar per bulan. Keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional per bulan ada penyusutan. “Khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp 2,5 miliar – Rp 3 miliar per bulan,” ucap Brigjen Pol Andi.

    Sampai saat ini polisi masih mencari bukti dan saksi lain, termasuk kemungkinan tersangka lainnya. []

  • PT. Pindad dan PT. Hariff Lulus Uji Coba Dinas Litbang TNI AD

    peloporberita.com/ | Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama menyerahkan dua sertifikat sebagai tanda lulus uji coba program Litbanghan kepada PT. Pindad dan PT. Hariff, di Ruang Cakti Madislitbangad, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021).

    Adapun sertifikat yang diserahkan adalah sertifikat Prototipe Senjata Sniper 20 MM Hasil Program Litbanghan Dislitbangad Kerja sama dengan PT. Pindad, dan sertifikat Prototipe Emergency Communication Support (ECS) Hasil Program Litbanghan Pushubad Kerja sama Dengan PT. Hariff.

    Brigjen TNI Terry mengatakan, penyerahan dua sertifikat ini merupakan bentuk nyata komitmen Dislitbangad pada program sertifikasi yang sesuai dengan peraturan Kepala Staf TNI AD (Kasad) tentang Organisasi dan Tugas Dinas Penelitian dan Pengembangan Angkatan Darat, yang memiliki tugas pokok membina dan menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD.

    Terry menjelaskan, aspek-aspek yang telah dipenuhi keduanya adalah aspek konstruksi dan perlangkapan, yang merupakan persyaratan rancang bangun Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel dan Prototipe Emergency Comunication Suport (ECS), seperti berat, dimensi, tipe dan lain-lain.

    Baca juga: TNI Bakal Dirikan Markas Koramil di KEK Mandalika

    Selanjutnya, memenuhi aspek kemampuan yang merupakan syarat yang menggambarkan nilai guna material pada saat digunakan untuk melaksanakan tugas pokok satuan.

    Ketiga, memenuhi aspek kelancaran kerja yang merupakan persyaratan berkaitan dengan tidak berfungsinya penggunaan Prototipe Senapan Sniper Kal. 20 mm Anti Materiel maupun Prototipe Emergency Comunication Suport (ECS) hasil program Litbanghan Pushubad kerja sama dengan PT. Hariff, baik dalam kondisi normal maupun kondisi ekstrim.

    Keempat, memenuhi aspek insani yang merupakan syarat berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan terhadap personel pengguna saat material dibawa mobilitas maupun operasional.

    Berkaitan dengan sertifikasi, Kadislitbangad menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit atau memudahkan, karena yang terutama adalah produk memenuhi ketentuan dan memenuhi syarat. []

  • Ditlantas Polda Metro Jaya Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Transjakarta

    peloporberita.com/ | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait insiden kecelakaan beruntun dua bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pada Senin (25/10/2021). Insiden itu memakan dua korban jiwa dan 37 orang mengalami luka-luka.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dugaan sementara penyebab kecelakaan itu adalah salah satu sopir bus Transjakarta mengantuk saat mengemudikan kendaraan. Ketika kecelakaan terjadi, bus Transjakarta yang ditabrak terdorong hingga 15 meter.

    Polisi pun melibatkan tim ahli untuk menemukan bukti siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden kecelakaan ini. Sampai saat ini, polisi belum menyimpulkan persoalan hukumnya. “Kita kan belum tau apakah dia Pasal 310 kelalainya atau Pasal 311 kesengajaan (Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), atau pasal berapa,” tutur Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

    Baca juga: Transjakarta Beroperasi 100 Persen Mulai Hari ini

    Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP. Argo Wiyono mengatakan, dua dari 39 orang meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati. Kemudian, beberapa orang yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Budi Asih.

    “Tadi informasinya nambah lagi, jadi sekarang 39, 37 luka-luka. Lukanya kita nggak tau bervariasi, ada yang ringan dan berat. Dan yang dua itu yang tadi meninggal. Satu penumpang dan satu sopir,” ujar AKBP. Argo Wiyono.

    Menurutnya, dugaan awal bus Transjakarta mengalami kecelakaan nahas tersebut, karena sopir mengantuk. Hal itu diketahui saat kecelakaan terjadi tidak ada rem sekali. Kemudian, karyawan bus Transjakarta itu keluar dari pool untuk memulai operasional sekitar pukul 03.00 dini hari WIB.

    “Jadi dugaannya mengantuk sopirnya karena informasi dari saksi, karyawan itu baru keluar pool pukul 3 dini hari. Kemungkinan mengantuk karena tidak ada rem sama sekali” jelas AKBP. Argo Wiyono. []

  • Polda Gorontalo Buka Posko Pengaduan Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. “Kami berharap masyarakat yang menjadi korban pinjol membuat laporan ke polisi agar bisa ditindaklanjuti,” jelas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa kasus pinjol ilegal kini makin mengemuka, salah satunya terlihat dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima polisi.

    “Di wilayah Provinsi Gorontalo juga terjadi tren (kasus pinjol) sesuai dengan pengakuan masyarakat. Banyak masyarakat Gorontalo yang ikut dalam pinjol. Saya meminta masukan kepada para rektor untuk masalah pinjol yang ada diwilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Baca juga: Achmad Junaidi: Korban Pinjol Lapor Polisi Dipersalahkan

    Ia mengatakan bahwa laporan-laporan terkait kasus pinjol kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Kapolda Gorontalo juga berharap, masyarakat yang menjadi korban membuat laporan kepada polisi.

    “Sampaikan kepada kami juga ada masyarakat yang menjadi korban pinjol. Sebaiknya tidak tergiur dengan pinjol karena banyak mudaratnya,” jelas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Baca juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal atau Rentenir Online

    Seperti diketahui, kasus pinjol ilegal tidak hanya terjadi di Gorontalo, tetapi juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Bahkan pada Jumat (22/10/2021), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya sudah mengungkap 13 kasus pinjol illegal dan menetapkan 57 tersangka.

    Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa 13 kasus itu tersebar di seluruh Indonesia. “Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya. []

  • Polri Tetapkan 57 Tersangka dalam 13 Kasus Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal.

    “Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran polri sesuai dengan instruksi presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (22/10/2021).

    Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa 13 kasus itu tersebar di seluruh Indonesia. “Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

    Jenderal bintang tiga itu mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran polri di wilayah agar para pelaku pinjol ilegal bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” pungkas Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. []

  • Polres Jakbar Berhasil Musnahkan Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

    peloporberita.com/ | Polres Metro Jakarta Barat berhasil memusnahkan 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu hasil penangkapan sejak Juli hingga Oktober 2021. Sejumlah narkoba di antaranya dimusnahkan dengan alat pembakaran incinerator.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo mengatakan, ratusan kilogram narkoba tersebut bernilai hingga Rp 34 miliar. “Kalau diakumulasikan, di pasar gelap sana, ini bernilai Rp 34 miliar. Dan ini memiliki daya rusak yang cukup. Kita bisa menyelamatkan sekitar 1,3 juta orang melalui penindakan ini,” ucapnya.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Ratusan kilogram narkoba itu didapatkan dari 14 kasus di berbagai wilayah dengan berbagai modus. Berbagai wilayah yang dimaksud adalah Menteng, Jakarta Pusat; Jagakarsa, Jakarta Selatan; Bekasi; Bogor; Tangerang; Tangerang Selatan; Malang, Jawa Timur dan Bukittinggi, Sumatera Barat.

    Baca juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Kotak Beras

    Dari 14 kasus itu, polisi mengamankan 17 orang tersangka, yang beberapa di antaranya berstatus warga negara asing (WNA).

    Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2). Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun, atau denda maksimum Rp 10 Miliar. []

  • Achmad Junaidi: Korban Pinjol Lapor Polisi Dipersalahkan

    Jakarta – Praktisi hukum Achmad Junaidi menyampaikan bahwa selama ini, para korban pinjaman online (Pinjol) telah melaporkan apa yang terjadi terhadap mereka kepada pihak kepolisian. Tetapi bukannya ditanggapi, malah mereka persalahkan lantaran telah meminjam uang kepada pinjol tersebut.

    “Jadi selama ini yang sampai ke saya, para korban pinjol ketika mereka lapor ke polisi bahkan dipersalahkan. Kenapa you pinjem? Jadi kalau kita bicara bukan masalah tindak pidananya, tapi kepolisian menurut saya polisi nggak mau tahu apa-apa lagi. Melihat nilainya yang mungkin hanya dibawah satu juta kecil,” tuturnya dalam acara Youtube Kontroversi Metro TV Kamis, 21 Oktober 2021.

    “Kemudian ketika mereka datang ke kepolisian, berbagai modus sudah saya sarankan, saya suruh minta laporan langsung rata-rata hampir semuanya ditolak.”

    “Kemudian ketika mereka datang ke kepolisian, berbagai modus sudah saya sarankan, saya suruh minta laporan langsung rata-rata hampir semuanya ditolak, akhirnya yang ada sekarang pengaduan, lewatnya dumas (pengaduan masyarakat) dan hampir saya bilang hampir 100% ngga ada yang ditanggapi,” sambungnya.

    Untuk membantu menenangkan para korban pinjol ini, Achmad Junaidi sampai membuat 140 group Whatsapp.

    “Kalau mau saya bikinkan itu 27.000 (orang) yang ada di group saya itu mau saya. Jadi gini, Saat ini saya membina hampir 140 grup Whatsapp. Di mana satu grup itu tidak kurang dari 200 orang anggotanya dan aktif itu groupnya sampai sekarang. Admin saya hampir 140 orang untuk ngadminin grup itu. menenangkan para korban pinjol,” ungkap Pengacara asal Jawa Timur tersebut.

    Ahmad Junaidi juga menegaskan bahwa belum lama ini, tepatnya 3 hari yang lalu, laporan korban pinjol juga ditolak polisi.

    “(Alasannya) Ya itu salah mereka kenapa minjem,” ucapnya menirukan ucapan pihak Polda Jawa Timur saat pelaporan.

    Helmy Santika
    Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika. (Foto:Pelopor.id/SC Youtube Kontroversi MetroTV)

    Menanggapi Achmad Junaidi, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyatakan, bahwa hal tersebut bisa menjadi bahan koreksi tentang bagaimana proses penerimaan laporan di jajaran Polri.

    “Tapi pada prinsipnya kita tidak akan pernah menolak laporan polisi itu dan kita tetap berupaya untuk bisa mengungkap semaksimal mungkin yang bisa kita lakukan,” tegasnya.

    Brigjen Helmy menjelaskan, bahwa pihaknya pada 2020-2021 juga telah mengungkap sebanyak 91 pinjol. Ini, menjadi salah satu upaya untuk menjawab keluhan masyarakat.

    “Di periode bulan Juli 2021 itu sudah pernah mengungkap 2 kasus pinjol, ini sampai kepada foundernya. Nah kita tidak berhenti disitu. ini seterus berjalan penyelidikan itu. Bahkan untuk menguatkannya, pimpinan Polri dalam hal ini Bapak Kabareskrim, Bapak Kapolri sudah membuat arahan khusus kepada seluruh wilayah untuk memberikan atensi pengungkapan terhadap pinjol-pinjol ini,” tandasnya. []

  • Mulai Senin 25 Oktober, Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik

    peloporberita.com/ | Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan kawasan ganjil genap di Jakarta akan diperluas, dari saat ini hanya tiga titik menjadi 13 titik. Aturan baru ini akan berlaku mulai Senin (25/10/2021).

    “Dari tiga kawasan bertambah jadi 13 kawasan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

    Tidak ada perubahan untuk hari dan jam berlakunya, yaitu tetap setiap Senin-Jumat, terbagi dua sesi pagi dan sore, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap di jalanan Jakarta ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

    Baca juga: PPKM Lanjut Hingga 1 November, Tempat Main Anak di Mall Boleh Buka

    Perlu dicatat, inilah daftar lokasi ganjil genap yang terbaru mulai Senin (25/10/2021):

    1. Jalan Sudirman
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Rasuna Said
    4. Jalan Fatmawati
    5. Jalan Panglima Polim
    6. Jalan Sisingamangaraja
    7. Jalan MT Haryono
    8. Jalan Gatot Subroto
    9. Jalan S Parman
    10. Jalan Tomang Raya
    11. Jalan Gunung Sahari
    12. Jalan DI Panjaitan
    13. Jalan Ahmad Yani