Kategori: Hukum

  • Sindikat Pembuat Kartu Prakerja Keruk Untung Rp 500 juta Perbulan

    peloporberita.com/ – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyampaikan, dalam aksinya, sindikat pembuatan Kartu Prakerja mendapat data kependudukan secara ilegal melalui web scraping secara on tap dari website bpjsketenagakerjaan.co.id bukan dari database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

    Pernyataan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, untuk meluruskan modus yang digunakan Sindikat Pembuatan Kartu Prakerja yang kini sudah diamankan pihak Polda Jabar.

    “Jadi bukan dari server utama yang ada di database pusat Dukcapil,” tutur Kombes Arief Rachman dalam konferensi pers yang dipandu oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Polda Jabar Senin, (6/12/2021)

    Baca juga : 

    Adapun modus yang dilakukan sindikat penipuan ini dengan memakai data kependudukan secara ilegal untuk menjadi peserta kartu prakerja. Dalam sebulan, keuntungannya bisa mencapai Rp500 juta. Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang telah ditangkap saat penggerebekan di salah satu hotel di Kota Bandung, yakni AP, AE, RW, dan WG. []

  • Aborsi Pacar Dua Kali, Oknum Polisi RB Terancam Dipecat

    peloporberita.com/ – Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto mengungkap kasus bunuh diri NWR (23) di area pemakaman di Mojokerto, NWR diketahui adalah seorang mahasiswi.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka. RB merupakan polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan. Tersangka dan korban, diketahui menjalani hubungan asmara setelah berkenalan pada Oktober 2019.

    Baca juga :

    “Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi),” bunyi keterangan di akun Instagram Divisi Humas Polri dikutip Minggu, (5/12/2021)

    Perbuatan RB, telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.[]

  • Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkotika

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 1,74 ton narkotika dengan berbagai jenis, dari hasil Operasi Nila Jaya 2021 yang berlangsung selama dua pekan, mulai dari 1-15 November 2021.

    “Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya sabu, ekstasi dan ganja juga ada narkotika jenis happy five. Pengungkapan ini menandakan bahwa maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Kamis (25/11/2021).

    Zulpan juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyatakan narkotika ini sebagai kejahatan yang sangat serius.

    “Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah telah menyatakan narkotika ini merupakan kejahatan yang sangat serius, sehingga dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Ini jelas menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya berharap agar masyarakat bisa lebih waspada terkait dengan peredaran narkotika, lantaran barang haram ini dapat merusak moral generasi bangsa.

    “Karena ini bisa merusak moral generasi bangsa, tentunya dengan pengungkapan kasus ini kita berharap bisa menjadi pembela bagi masyarakat agar betul-betul menjaga keluarganya dari bahaya narkotika,” harap Zulpan. []

  • Polisi Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Sabu di Aceh

    peloporberita.com/ | Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,4 kilogram. Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap empat kurir narkoba yang berinisial DS (38), TA (59), R (36) dan AS (33).

    Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, pada Kamis (18/11/2021).

    Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.

    Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Metro Jakarta Barat Sita 5.200 gr Sabu dan 27 gr Ganja Siap Edar

    “Hasilnya sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di desa itu dan menangkap tersangka DS beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih,” ujar Eko Hartanto.

    Kepada polisi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman-temannya yakni TA, R dan AS. Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga berhasil menangkap ketiga pelaku di Kecamatan Muara Tiga Lhokseumawe dihari yang sama.

    “Berdasarkan keterangan para pelaku lainnya, akhirnya terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku AS yang hendak dijual dengan harga Rp 200 juta,” kata Eko Hartanto.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Bahkan AS mengatakan kepada petugas bahwa ia mendapatkan barang haram itu begitu saja di pinggir pantai dalam sebuah kantong plastik hitam. AS juga mengaku bahwa dirinya masih menyimpan 7 kilogram sabu lainnya di semak-semak pinggir pantai kawasan Eks PT. Arun, Blang Lancang.

    “Pengakuannya barang haram itu memang sudah dikemas dalam 9 bungkusan teh cina, tetapi dia hanya mengambil dua bungkus untuk dijual, sedangkan 7 bungkus lainnya disimpan,” ucap Eko Hartanto.

    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP. []

  • Polisi Tangkap 13 Tersangka Jaringan Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Bunuh Diri

    peloporberita.com/ | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga bunuh diri akibat terlilit utang. Sebanyak tiga orang dari 13 tersangka itu adalah warga negara asing (WNA).

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan peran para tersangka beragam, mulai dari desk collection (menagih utang secara virtual) hingga pengendali dari pinjol ilegal tersebut.

    “Satu, tersangka RJ berperan sebagai operator untuk mentransmisi SMS yang berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjol. Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa 2 modem, 1 komputer, 1 CPU, sisa SIM card Telkomsel, dan 2 HP,” kata Whisnu, pada Rabu (17/11/2021).

    “Tersangka WJS (32), WNA. WJS merupakan pengendali KSP Inovasi Milik Bersama dan pendiri aplikasi Flinpay, dan melakukan rekrutmen orang-orang untuk mengembangkan bisnis KSP IMB, serta mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB,” sambungnya.

    Baca juga: Pantasan Galak, Penghasilan Debt Collector Pinjol Tembus Belasan Juta

    Diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan aplikasi pinjol ilegal yang dinaungi oleh PT AFT, mitra KSP IMB, dengan menangkap total 13 tersangka. Polisi juga menyita uang senilai Rp 217 miliar dari PT AFT yang disimpan di tujuh rekening berbeda.

    PT AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana. KSP IMB ini dikendalikan oleh seorang warga negara (WN) China berinisial WJS (32), yang ditangkap Bareskrim beberapa waktu lalu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Istanbul, Turki.

    Baca juga: Lakukan Tiga Hal Ini Jika Data Diri Digunakan Pinjol Ilegal

    Terkait maraknya kasus pinjol ilegal, Whisnu mengatakan masyarakat tidak perlu lagi melaporkan ke Mabes Polri di Jakarta, melainkan bisa lapor langsung ke polres dan polda setempat. Whisnu memastikan, Bareskrim sudah mengirimkan telegram kepada jajaran di polres dan polda untuk menginstruksikan penyelidikan dan penyidikan di wilayah masing-masing.

    Sebelumnya, Polri juga sudah menyediakan layanan hotline terkait pinjaman online melalui WhatsApp di nomor 0812-1001-9202 dan Instagram @satgas_pinjol_ilegal. []

  • Ahli Hukum UI: Gugatan Rp 2 Triliun Terhadap GoTo Tidak Berdasar

    peloporberita.com/ – Ahli hukum dari universitas indonesia, teddy anggoro menilai gugatan dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun yang dilakukan oleh Terbit Financial Technologi, TFT, terhadap Gojek dan Tokopedia atas merek GOTO dinilai tidak berdasar.

    “Jika terbukti ada itikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat.”

    Teddy mengatakan, merek “GoTo” milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, berbeda dengan jenama “GOTO” yang dipersoalkan PT Terbit Financial Technology (TFT).

    “PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value,” tuturnya dilansir dari Antara, Senin (15/11/2021).

    Menururt Teddy, pengadilan bisa menggugurkan gugatan senilai Rp 2,08 triliun jika terbukti bahwa kasus itu dibuat-buat. “Sehingga jika terbukti ada itikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat,” tegasnya.

    Banner GoTo. (Foto: Pelopor/gojek.com)

    Teddy menjelaskan, sebelumnya pernah terjadi kasus yakni, Terbit Pte Ltd yang menggugat PT Lotte Shoping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia terkait merek. Namun, gugatan ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal tahun ini.

    Secara prinsip, merek merupakan daya pembeda yang bertujuan untuk membedakan barang satu dengan yang lainnya. Hukum merek itu mencoba untuk lebih fleksibel sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya, dan kesamaan sebagian. Tetapi dengan ketentuan jika jenis barangnya sama.

    Baca Juga :

    “Jadi kelas barang itu bisa berisi ratusan jenis barang. Nah, sebenarnya kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda,” tandasnya.

    Oleh sebab itu, dengan adanya hukum merek yang mengizinkan kesamaan “pada pokoknya” dan “kesamaan sebagian”, seharusnya tidak ada perkara dalam merek GoTo ini.

    Harapan Teddy, penegak hukum memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Bila selama tiga tahun berturut-turut tidak dipakai, maka merek tersebut harus dihapus.[]

  • Peras Korban Lewat Aplikasi Kencan, 48 WNA Diamankan Polisi

    peloporberita.com/ – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan 48 warga negara asing (WNA) atas tindak kejahatan telepon atau telekonferensi. Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, petugas kepolisian telah mengamankan 48 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Vietnam atas keterlibatan kasus penipuan dan pemerasan pada Jum’at (12/11/21).

    Auliansyah Lubis mengungkapkan,48 WNA China pelaku penipuan dan pemerasan yang terdiri dari 44 pria dan 4 orang wanita itu melangsungkan aksinya menggunakan aplikasi perjodohan dengan target warga negara asing atau WNA dari Cina dan Taiwan. Setelah pelaku berkenalan dengan korban di aplikasi perjodohan itu, mereka lantas menjalin komunikasi dengan intens.

    “Pelaku mengajak korban untuk melakukan aktivitas seksual via aplikasi percakapan, seperti WeChat dan Line. Seperti membuka baju, memperlihatkan kemaluan, dan sebagainya,” terang Auliansyah Sabtu, (13/11/21).

    “Para korban mayoritas berada di Taiwan kemudian melapor ke pihak kepolisian setempat. Lalu perwakilan Polisi Taiwan di Indonesia, Letnan Kolonel Tom, meneruskan informasi itu ke jajaran Polda Metro Jaya.”

    Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut menyebutkan bahwa modus operandi para pelaku merekam aktivitas seksualnya, mereka menggunakan rekaman tersebut untuk memeras korban. Apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku, mereka melakukan pengancaman akan menyebarkan rekaman bugil korban.

    “Para korban mayoritas berada di Taiwan kemudian melapor ke pihak kepolisian setempat. Lalu perwakilan Polisi Taiwan di Indonesia, Letnan Kolonel Tom, meneruskan informasi itu ke jajaran Polda Metro Jaya,” tandas lulusan Akabri tahun 1994 itu.

    Atas laporan informasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengecekan dengan memprofiling para WNA China dan menangkap para pelaku di tiga tempat berbeda.

    Baca juga :

    “Mereka diamankan di tiga lokasi, di wilayah Jalan Cengkeh, Mangga Besar, dan Komplek Mediterania Jakarta Barat. Seluruh lokasi penangkapan para pelaku, merupakan bangunan ruko tempat para pelaku tinggal,” tandas Pewira Menengah Polda Metro Jaya.

    Auliansyah juga menjekasjan, dalam pengungkapan terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap disertakan dengan barang bukti yang disita adalah sejumlah laptop, ratusan telepon seluler, komputer, serta uang baik dalam mata uang rupiah maupun yen.

    “Dalam kasus ini, para pelaku di di jerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Direskrimsus Polda Metro Jaya. []

  • Pantasan Galak, Penghasilan Debt Collector Pinjol Tembus Belasan Juta

    peloporberita.com/ – Dua orang penagih utang pinjaman online (pinjol) yang mengancam dan meneror nasabahnya, diringkus Unit Kriminal Khusus (krimsus) Polres Metro Jakarta Barat. Kepala Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, dua orang penagih pinjol di aplikasi “Uang Hits” itu beriinisial RA (21) dan AH (27).

    Fahmi menjelaskan, bahwa penagih utang pinjol ini digaji hingga belasan juta per bulan untuk meneror nasabah. Berdasarkan pengakuan kedua penagih, perincian gaji mereka adalah sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta rupiah untuk gaji pokok. Ditambah bonus per bulan yang angkanya bisa mencapai Rp10 juta hingga belasan juta rupiah jika bisa menembus target.

    “Yang desk collection (bagian penagih online) di bawah tim leader itu mungkin sekitar (gaji) 4-5 jutaan. Tapi bisa ditambah gajinya bila penagihannya lancar terus memenuhi target dan melebihi target dapat bonus lain dari pimpinan. Kalau tim leader itu gajinya 10 juta-an belum sama bonus,” tutur Fahmi dikutip Sabtu (13/11/2021).

    “Kalau tim leader itu gajinya 10 juta-an belum sama bonus.”

    Metode perusahaan pinjaman online itu merekrut pekerja penagih utang, lanjut Fahmi, dengan cara online. Lowongan kerja penagih pinjol disebar dari mulut ke mulut dan proses rekrutmen juga dilakukan dengan interview secara online dengan pimpinan perusahaan yang ada di Tiongkok.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, penagih tersebut ada yang sudah bekerja sejak bukan Mei 2021 namun ada juga yang telah bekerja selama tiga tahun.

    “Kalau desk collection (penangih) yang inisial RA itu baru bulan Mei. kalo team leader udah dua atau tiga tahunan karena dia naik jabatan dari Tim leader,” sebutnya.

    Sedangkan soal laporan pekerjaan mereka ke atasan yang ada di Tiongkok, adalah tanggung jawab para tim leader.

    Baca juga : 

    Fahmi juga menanyakan alasan para tersangka bergabung ke perusahaan pinjaman online tersebut. Jawabannya, selain karena kebutuhan ekonomi juga lantaran sulitnya lapangan kerja di dalam negeri.

    “Salah satunya adalah faktor ekonomi sih dia (pelaku) dari mulut ke mulut ada lowongan kerja terkait pinjol, tapi dia sudah tau kalo kerjanya di pinjol kalo kerjanya menagih utang dia tau. Karena terdesak faktor ekonomi dan menurut nya mungkin secara finansial gajinya juga ok, cuman memang dua duanya memang ada penangkapan pinjol mereka mau resign tapi nunggu akhir bulan mau gajian, dia mau nyelesaikan dulu,” tandas Fahmi. []

  • Kapolda Jateng: Lapor Kasus Penipuan Pinjol Bisa Lewat Website

    peloporberita.com/ | Maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) membuat polisi melakukan sejumlah program inovasi penanganan. Salah satunya adalah Polda Jateng yang mengembangkan inovasi pelaporan melalui website Ditreskrimsus. Masyarakat yang mengadu hanya perlu hadir jika petugas polisi akan melakukan klarifikasi.

    Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan masyarakat tidak perlu ragu jika merasa terganggu atau terteror pinjol ilegal. “Kita juga melakukan upaya penegakan hukum dengan menangkap pelaku pinjol ilegal. Masyarakat tidak perlu ragu, bila merasa terganggu oleh teror pinjol ilegal, silahkan laporkan dan nanti akan ditangani,” ujar Ahmad.

    Baca juga: Buka Hotline, Polda Jabar Terima Ratusan Pengaduan Pinjol Ilegal

    Ia juga membahas tentang membumikan Polri Presisi di Jawa Tengah. Kapolda Jateng didampingi Kabid Humas, menegaskan wujud riil dalam membumikan Polri Presisi adalah merealisasikan seluruh program prioritas Kapolri. Di antaranya, peningkatan pelayanan publik dan mengurangi keluhan masyarakat.

    “Ini kita wujudkan dengan mengembangkan berbagai aplikasi, seperti ETLE di fungsi lalu lintas dan Virtual Police di Fungsi Reserse,” kata Ahmad.

    Baca juga: Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Capai 200 Juta Dosis

    Membumikan Polri Presisi juga berarti meningkatkan sinergi dengan TNI serta stakeholder terkait. Sinergitas ini amat dirasakan ketika Jateng menghadapi lonjakan pandemi Covid-19. “Saat ini, pandemi di Jateng sudah menurun jauh. Situasi saat ini cenderung landai. Ini berkat sinergitas yang dibangun antara TNI-Polri serta stakeholder terkait,” ucapnya.

    Sinergitas itu juga membuat program penanganan Covid di Jateng berjalan lancar, salah satunya terlihat dari progres vaksinasi yang melaju sangat signifikan di aglomerasi Solo Raya dan Semarang Raya. “Kita harapkan sesegera mungkin seratus persen warga sudah tervaksin,” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi. []

  • Densus 88 Amankan 13 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah

    peloporberita.com/ | Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap 13 terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dalam 10 hari terakhir. Terbaru, penangkapan terduga teroris dilakukan di Jawa Timur.

    “Jadi, dalam beberapa hari ini telah ditangkap 13, delapan di Lampung dan lima di Jawa Timur,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (10/11/2021).

    Ahmad menjelaskan, 13 tersangka teroris itu teridentifikasi masuk dalam organisasi JI yang berperan sebagai penyambung dana dan hubungan personel.

    MUI Lampung Dukung Densus 88 Berantas Teroris yang Gunakan Kotak Amal

    Adapun delapan terduga teroris yang ditangkap di Lampung antara lain S, S dan DRS, pada 31 Oktober-2 November 2021. Kemudian, lima orang S, F, AA, NA dan P alias Mas PUR, diringkus pada 5-8 November 2021.

    Sedangkan lima tersangka teroris ditangkap di Jawa Timur ialah BA, AS, AN, RH alias AH dan MA. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda pada 9 November 2021.

    “Densus 88 terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana terorisme, demi menjaga situasi keamanan di Indonesia dari ancaman terorisme di Tanah Air,” tutur Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. []