Rabu, 04 Nov 2026

Rekor Sepanjang Sejarah! OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp2,1 Triliun

BagikanWhatsAppXTelegram
0
Rekor Sepanjang Sejarah! OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp2,1 Triliun
Gambar Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: istimewa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan rekor pengenaan denda bagi pelanggan hukum pasar modal di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, wasit sektor keuangan ini menjatuhkan denda utama senilai Rp 2,1 triliun dalam satu gelombang penindakan terkait perdagangan saham dan penawaran umum perdana (initial public offering).

Nilai denda ini mendominasi pengenaan sanksi OJK, sekaligus menjadi sanksi finansial terbesar sepanjang sejarah institusi tersebut. Skala penindakan ini bahkan dinilai sangat menonjol jika dibandingkan dengan berbagai kasus besar manipulasi pasar yang pernah dipublikasikan oleh otoritas pasar modal global.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi pada Jumat (22/10/2026) membeberkan bahwa total denda sebesar Rp 2,1 triliun tersebut terbagi ke dalam tiga perkara emiten besar, yakni:

  1. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Denda sebesar Rp 1,5 triliun.
  2. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Denda sebesar Rp 500 miliar.
  3. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): Denda sebesar Rp 100 miliar.

Selain denda utama terhadap korporasi, penindakan tegas ini juga menyasar sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk berupa pembekuan izin profesi di pasar modal.

Baca Juga : Penjelasan OJK Soal Larangan Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Uang Kripto

Sementara sepanjang tahun ini hingga 16 Oktober 2026, denda kasus pelanggaran mencapai Rp 2,23 triliun yang dibebankan kepada 166 pihak yang disertai 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan izin, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis. Kemudian denda keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis.

Sementara dari sisi pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, OJK mencatat masih ada 122 kasus yang berada dalam tahap penanganan mulai dari 28 kasus tahap perencanaan, 54 kasus penelaahan awal, hingga 40 kasus yang sudah masuk proses pemeriksaan mendalam.

Langkah OJK tidak berhenti pada pengenaan denda jumbo. Pada 21 Oktober 2026, OJK secara resmi menyerahkan surat sanksi langsung kepada para pihak terkait di Kantor OJK, yang turut dihadiri secara khusus oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Baca Juga : OJK Ajak Mahasiswa Melek Keuangan Syariah

Kehadiran aparat kepolisian ini menegaskan sinergi antarlembaga yang semakin erat untuk mengantisipasi proses hukum lanjutan. OJK menegaskan, apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya unsur dugaan tindak pidana pasar modal dengan bukti yang cukup, pihaknya tidak akan segan melangkah ke mekanisme penyidikan pro justicia.

Koordinasi lintas instansi juga diperkuat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana secara tuntas, mengidentifikasi pihak yang menikmati keuntungan secara tidak sah (illegitimate gain), serta membongkar jaringan yang terlibat.

OJK juga memperingatkan kepada seluruh pelaku industri agar segera menghentikan segala praktik culas di pasar modal. OJK memastikan tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas kepemilikan saham, atau memanfaatkan celah perdagangan. []

 

sumber : OJK
BagikanWhatsAppXTelegram

Komentar (0)

Tulis komentar