Tag: Otoritas Jasa Keuangan

  • Industri Asuransi Jiwa Terus Tumbuh, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Optimalisasi Kanal Digital

    Jakarta – Sektor industri asuransi jiwa telah menunjukkan perkembangan yang positif selama 5 tahun terakhir dengan rata rata tingkat pertumbuhan aset per tahun sebesar 8,67%. Aset serta investasi asuransi jiwa memang sempat mengalami kontraksi masing-masing -1,63% dan -1,34% secara yoy per Desember 2020.

    Namun seiring pemulihan aktivitas ekonomi, industri asuransi jiwa kembali tumbuh sebagaimana pada periode pra-pandemi. Misalnya pada 2021, asuransi jiwa nasional kembali mencatatkan kinerja positif yang diindikasikan dengan pertumbuhan aset dan investasi masing-masing 9,27%, 8,20% secara yoy.

    Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Riswinandi mengingatkan, dengan berbasis konsumen yang semakin luas, maka tentunya akan semakin besar pula tanggung jawab perusahaan asuransi dalam menyediakan produk layanan yang berkualitas bagi nasabah.

    Sebagai ilustrasi, survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2019 mengungkapkan bahwa hanya sekitar 31,26% responden yang pernah menggunakan layanan jasa keuangan digital dan hanya sekitar 9,9% di antaranya yang menggunakan platform digital untuk membeli produk asuransi secara online.

    “Maka dari itu, sejalan dengan nature utama industri yang menyediakan jasa pertanggungan atas risiko yang mungkin terjadi di masa depan maka menjadi penting kepercayaan nasabah itu merupakan modal penting yang tentunya perlu dijaga dengan sebaik-baiknya,” tutur Riswinandi dalam Virtual Seminar LPPI ke 78 dengan tema Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat kepada Industri Asuransi Jiwa, Kamis (16/06/2022).

    Riswinandi menjelaskan, salah satu fokus utama dari program transformasi IKNB yang telah dijalankan selama 5 tahun terakhir adalah penguatan penerapan tata kelola dan manajemen resiko di lembaga jasa keuangan nonbank, termasuk pada perusahaan asuransi jiwa.

    Ilustrasi asuransi. (Foto: peloporberita.com/Pixabay)

    Menurutnya, kedua hal itu merupakan pilar penting untuk menjaga agar pengelolaan kegiatan perusahaan senantiasa dijalankan secara prudent dan bertanggung jawab.
    “Dengan dukungan internal kontrol yang optimal serta mekanisme check and balance yang jelas, menjadi penting untuk menjamin kelangsungan usaha perusahaan asuransi dalam jangka panjang, sekaligus juga memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat memenuhi janji yang telah diberikan kepada nasabahnya,” ungkap Riswinandi.

    Pengelolaan Investasi

    Riswinandi juga menerangkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, salah satu proses bisnis di internal perusahaan asuransi yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan investasi atas premi yang dibayarkan oleh nasabah.

    Selama ini pengelolaan investasi yang tidak dilakukan secara berhati-hati merupakan salah satu penyebab utama perusahaan asuransi mengalami kesulitan likuiditas dan kemudian turut berpengaruh pada tingkat solvabilitas perusahaan.

    Contohnya, salah satu pengelolaan investasi yang tidak dilakukan secara prudent antara lain adalah penempatan investasi pada aset tertentu yang tidak diikuti dengan kajian matang terkait valuasi dan prospek pertumbuhan nilai aset tersebut ke depannya.

    [irp]

    Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga ditemukan penempatan ataupun kasus penetapan investasi yang terkonsentrasi pada pihak-pihak yang terafiliasi atau pada satu pihak lagi.

    “Akibat penempatan investasi yang tidak terverifikasi secara optimal kinerja investasi perusahaan akan sangat rentan dipengaruhi oleh fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan,” tegasnya.

    Pengelolaan investasi yang tidak berhati-hati itu, juga dipengaruhi oleh pemasaran produk dengan manfaat yang tidak realistis sehingga memaksa perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi yang cenderung agresif. Maka proses pengenalan produk harus menggunakan data serta asumsi yang kredibel sebagai dasar penetapan premi dan perhitungan cadangan teknisnya.

    [irp]

    “Hal ini penting untuk memastikan agar premi yang dibebankan kepada nasabah dan cadangan teknis yang dibentuk oleh perusahaan asuransi benar benar sebanding dengan manfaat yang ditawarkan yang dijanjikan dan resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi,” tandas Riswinandi.

    Di sisi lain, dalam proses pemasaran, perusahaan asuransi perlu menyesuaikan antara mekanisme pemasaran dengan kompleksitas suatu produk asuransi. Hal ini terkait dengan investasi atau yang lazim disebut unit link. Riswinandi menyebutkan, berdasarkan data April 2022 tercatat penerimaan premi unit link mencapai 46,32% dari total penerimaan premi asuransi jiwa.

    “Namun demikian pengaduan yang kami terima dan pemberitaan di media massa atau media sosial terkait pengaduan atau keluhan nasabah merupakan sebuah reminder yang perlu menjadi perhatian,” tandasnya.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    OJK sendiri telah menerbitkan regulasi terbaru terkait dengan PayD untuk memastikan agar ke depannya praktek pemasaran dan pengelolaan dari PayD ini senantiasa dilakukan secara fair, prudent dan transparan. Beberapa hal yang diatur antara lain perusahaan perlu melakukan perekaman untuk memastikan agar tenaga pemasar telah memberikan penjelasan yang benar, lengkap dan jelas kepada calon nasabah terkait dengan manfaat dan risiko dari unit link.

    “Perekaman pada saat para agen penjual bertemu dan rekaman ini bisa di-connect ke sistem yang ada di perusahaan itu sehingga bisa dilakukan evaluasi,” ucap Riswinandi.

    Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan perbaikan pada alur pemasaran unit link untuk memastikan agar produk tersebut ditawarkan pada kelompok nasabah yang memang sepenuhnya telah memahami manfaat dan resiko yang melekat pada produk asuransi tersebut.

    [irp]

    “Pemahaman yang harus betul betul disampaikan bahwa ini tujuannya adalah untuk proteksi, bukan untuk menambahkan kekayaan,” pungkas Riswinandi.

    Selain itu, ada syarat terkait kepemilikan dukungan SDM, infrastruktur dan modal. “Seperti tenaga aktuaria dan ahli investasi. Lalu modal perusahaan minimal 250 miliar bagi asuransi konvensional dan 150 miliar bagi asuransi Syariah,” rinci Riswinandi.

    Dia juga menambahkan, saat ini OJK sedang mempersiapkan aturannya untuk pemasaran produk asuransi secara digital yang biasa disebut insurtech.

    [irp]

    “Karena penjualan secara digital yang dilakukan oleh platform insurtech, ke depan ini dipersyaratan yang boleh melakukan adalah perusahaan yang berbentuk pialang asuransi. Jadi perusahaan yang juga diawasi oleh OJK,” tambah Riswinandi. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • Upaya OJK Lindungi Investor Pasar Modal

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai upaya dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal, baik dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.

    Antara lain Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi. Terkait ini, OJK berusaha memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar terhindar dari investasi bodong.

    Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi juga dilakukan agar masyarakat memahami risiko berinvestasi di Pasar Modal. Serta untuk mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan.

    Dengan Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi, OJK berharap masyarakat memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam.

    Upaya itu, dilakukan agar masyarakat mengetahui dan terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

    Lebih lanjut, OJK mendorong Pengembangan Notasi Khusus dan Papan Pemantauan Khusus sebagai upaya preventif mencegah terjadinya kerugian Investor saham.

    Dalam hal ini, OJK mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan.

    [irp]

    Saat ini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat, dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut.

    Selain itu, upaya OJK melindungi investor Pasar Modal adalah dengan Penerbitan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor. Juga Penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP)

    [irp]

    Selanjutnya Tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal. Juga Penguatan Kewenangan Pengawasan dan
    Penegakan Hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. []

    [irp]

  • Jadi Wakil Ketua DK OJK, Mirza Adityaswara Mundur dari Jabatan Presiden Komisaris OVO

    Jakarta – Platform pembayaran digital OVO, mengumumkan pengunduran diri Mirza Adityaswara dari jabatan Presiden Komisaris di perusahaan tersebut. Mirza sendiri, bakal segera dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI periode 2022-2027.

    Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra menyampaikan, keluarga besar OVO menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas semua arahan dan kontribusi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu.

    “Kami segenap keluarga besar OVO sangat berterima kasih atas arahan dan bimbingan Pak Mirza selama ini yang telah membawa OVO menjadi perusahaan yang dikelola berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance dan ikut berkontribusi terhadap perluasan akses masyarakat akan layanan pembayaran dan keuangan digital,” tuturnya Senin (23/05/2022).

    Keluarga besar OVO juga mengucapkan selamat atas terpilih dan segera dilantiknya Mirza menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI periode 2022-2027. OVO juga turut mendoakan agar Mirza dapat memimpin OJK ke arah yang semakin baik ke depan.

    “Pak Mirza memiliki visi yang terbuka dan progresif terhadap kemajuan teknologi yang diperlukan dalam memimpin OJK di tengah revolusi digital ini,” ungkapnya.

    Sementara Mirza dalam pesan perpisahan kepada keluarga besar OVO, menyampaikan agar OVO terus meningkatkan good governance yang telah dijalankan selama ini.

    Ia juga mendorong OVO untuk terus semakin berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional, khususnya di area inklusi dan pendalaman keuangan serta dalam membantu pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Saya berharap, OVO ke depan dapat terus berinovasi dalam menyediakan solusi keuangan digital bagi masyarakat Indonesia, memberikan kontribusi positif bagi Indonesia, dan mengelola perusahaan secara prudent,” ucap Mirza.

    Mirza Adityaswara, adalah ekonom dan bankir senior yang telah memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di berbagai sektor keuangan, baik di lingkungan pemerintah maupun perusahaan swasta.

    Ia pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2013-2019, lalu Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2012-2013, serta Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).

    Mirza juga salah satu pendiri Indonesia Fintech Society (IFSoc), forum diskusi kebijakan fintech dan ekonomi digital. Selain itu, ia juga pernah berkarir di berbagai sektor dan perusahaan keuangan ternama, antara lain Credit Suisse, Mandiri Sekuritas, hingga Kepala Ekonom Bank Mandiri Group. []

  • Aturan Baru OJK Mengenai Perlindungan Konsumen: Penawaran Produk Wajib Rekam Suara atau Video

    peloporberita.com/ | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    Aturan baru yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 itu, antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

    Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyampaikan, POJK baru ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

    “POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/05/2022).

    Tirta menjelaskan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

    “Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tegas Tirta.

    Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan Iindustri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

    Adapu substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 adalah sebagai berikut:

    1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

    2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.

    3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan.

    4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

    5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.

    6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video.

    7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;

    8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.

    9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

    Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. []

  • Realisasi Insentif PPh Final UMKM DTP Tahun Lalu Capai Rp 800 Miliar

    peloporberita.com/ | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, sepanjang tahun lalu ada 138.635 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP). Total nilainya mencapai Rp 800 miliar.

    Ia menegaskan, UMKM sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja, turut didorong untuk memberikan kontribusi optimal bagi pemulihan ekonomi nasional.

    Selain memberikan insentif PPh final UMKM DTP, pemerintah juga memberikan subsidi bunga UMKM dan program penjaminan kredit bagi UMKM. Ada 8,45 juta UMKM yang telah menikmati tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), sedangkan subsidi bunga non-KUR telah dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM.

    Jumlah KUR telah disalurkan ke 7,51 juta debitur senilai Rp 284,9 triliun. Adapun penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak tahun 2020 telah menjamin total Rp 53,41 triliun yang dinikmati oleh 2,45 juta debitur.

    “Itu yang kami sampaikan, terutama dari sisi stabilitas sistem keuangan dan dari instrumen fiskal yang bekerja sama dengan Bank Indonesia, OJK dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip dari website kemenkeu.go.id.

    Sementara itu, Bank Indonesia terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada bulan Agustus 2021.

    Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan, antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif dan model bisnis lain.

    Di sisi lain, OJK memberikan dukungan melalui berbagai macam kebijakan, seperti peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di tahun 2024 dan kemudahan UMKM untuk go public. []

  • Dalam Persoalan Unit Link, DPR Minta OJK Utamakan Kepentingan Nasabah

    peloporberita.com/ – Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengutamakan kepentingan nasabah dalam persoalan produk unit link dimana OJK sebagai lembaga pengawas dan regulator memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    “Kami berharap penyelesaian segera mungkin, kiranya OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para asuransi. Mereka ingin dana dikembalikan kepada pemegang polis,” tutur Vera dikutip dari Parlementaria, Kamis (3/2/2022).

    Vera yakin, permasalahan nasabah unit link dapat diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi. Sehingga permintaan nasabah dapat dipenuhi, serta dana pemegang polis dapat dikembalikan sesuai kesepakatan awal.

    “Jadi, kita juga harus hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi pengaduan masyarakat yang masuk,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

    Adapun pada tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 360 pengaduan terkait unit link, jumlah aduan ini meningkat 65 persen menjadi 593. Imbasnya, 2,4 juta nasabah harus sampai menutup asuransinya. Bahkan memasuki tahun 2022 ini, kasus tersebut kembali merugikan 16 nasabah.

    Sementara Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, dari 600 ribu agen asuransi jiwa yang memiliki lisensi, sekitar 200 agen dilaporkan bermasalah. Jumlah agen yang bermasalah tersebut dilaporkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan lantaran melanggar kode etik agen asuransi jiwa.

    OJK sendiri, akan segera mengeluarkan dua aturan di bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unit link) dan perubahan peraturan mengenai layanan fintech peer to peer lending. []

  • Menko Luhut: Tahun 2022, OJK Harus Perkuat Soliditas Teamwork

    peloporberita.com/ | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pentingnya kerja sama antarpihak dan menggarisbawahi kesuksesan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sebagai model dalam penyelesaian masalah.

    Luhut menyampaikan hal itu dalam acara Silaturahmi Virtual Tahun Baru 2022 Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (4/1/2022).

    “Jangan bekerja sendiri-sendiri dan merasa segmented, karena itu tidak akan menyelesaikan masalah dengan baik. Kalau kita belajar dari penanganan Covid-19, itu memang dikerjakan dengan satu tubuh. Semua bekerja satu tim, bahu membahu,” tegasnya.

    Tak hanya itu, Luhut juga menekankan agar OJK lebih memperkuat soliditas teamwork dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan secara holistik, lantaran peran OJK sangat besar dalam mengawasi sektor keuangan.

    “Kalau kita lakukan dengan teamwork, senang hati kita bekerja sungguh-sungguh, tidak merasa paling hebat atau paling tahu, maka masalah akan terselesaikan,” pintanya.

    Luhut pun berharap OJK bekerja lebih detail dan tidak ada masalah terjadi seperti tahun lalu.

    “Saya juga berharap pengalaman tahun lalu bisa digunakan membuat OJK ini menjadi lebih baik. Pasar modal menjadi sangat penting dan pengawasannya juga penting karena sumber-sumber dana yang bisa gunakan untuk trading,” kata Luhut.

    Pada tahun 2022, Luhut berharap pandemi segera berakhir dan meminta agar masyarakat tidak jumawa di tengah tetap terkendalinya pandemi di Indonesia.

    “Mari kita terus menaati protokol kesehatan, pakai masker dan cuci tangan. Sekali lagi saya mengucapkan Selamat Tahun Baru 2022, semoga Tuhan Yang Maha Kasih selalu memberkati kita semua,” tutup Menko Luhut.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga menyampaikan bahwa OJK membutuhkan dukungan dari semua pihak dalam menjalankan tugasnya mengawasi sektor jasa keuangan Indonesia. []

    Baca juga: Menko Luhut: Pemerintah Indonesia Siap Menghadapi Omicron

  • OJK Cabut Izin OVO Finance, Tak Ada Kaitan Dengan Aplikasi OVO

    peloporberita.com/ | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. “Berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan (28 Oktober 2021),” tulis OJK dalam keterangan Rabu (10/11/2021).

    Dengan demikian, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. OVO Finance juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Meski begitu, keputusan OJK ini tidak berdampak pada pengoperasian dompet digital OVO. Head of Public Relations OVO Harumi Supit memastikan, OVO Finance Indonesia tidak ada kaitannya dengan dompet digital OVO. Perusahaan uang elektronik OVO bernama PT Visionet Internasional dan masih beroperasi normal hingga saat ini.

    Baca juga: OJK Dirikan Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

    “OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Harumi seperti dikutip dari detikcom, Rabu (10/11/2021).

    Harumi pun memastikan bahwa pesan yang beredar tentang dompet digital OVO turut terdampak pencabutan izin usaha OFI adalah hoax.

    Sebelumnya memang sempat beredar pesan bahwa dicabutnya izin usaha OVO Finance Indonesia turut mempengaruhi dompet digital OVO. Kemudian masyarakat yang memiliki saldo OVO Cash disarankan untuk mengosongkan atau memindahkan dananya sebelum akun ditutup. []

  • OJK Dirikan Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan (SJK) sebagai upaya mewujudkan pengembangan Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, serta bentuk dukungan komitmen OJK pada upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (komitmen Paris Agreement) yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Kick Off Meeting Task Force Keuangan Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (05/10/2021), menjelaskan bahwa task force ini bertujuan sebagai platform koordinasi terintegrasi SJK untuk membangun ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia, termasuk keterlibatan dalam berbagai forum internasional.

    Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan

    “OJK melalui Sustainable Finance Roadmap yang sudah memasuki fase kedua ini berharap kepada sektor jasa keuangan untuk dapat bersiap, memahami implikasi terhadap bisnis maupun ekspektasi domestik dan global serta tantangan kebijakan yang harus diterapkan di sektor jasa keuangan,” kata Wimboh.

    Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025) sebagai panduan untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial dan tata kelola di Indonesia, yang berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain.

    Baca juga: OJK Minta Kemkominfo Blokir Mata Elang, Aplikasi Andalan Debt Collector

    Dalam proses pembentukan task force, OJK melibatkan seluruh SJK, baik perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB). Hal ini didasari pertimbangan bahwa isu perubahan iklim dan keuangan berkelanjutan (sustainable finance) telah menjadi perhatian global dan nasional. Keanggotaan task force yang terdiri dari 47 lembaga jasa keuangan yang mewakili asosiasi di industri perbankan, pasar modal dan IKNB, adalah sebagai berikut:

    • Perbankan: 13 bank umum nasional (konvensional dan syariah),
    • Pasar Modal: 7 emiten, 5 perusahaan efek dan 3 manajer investasi,
    • IKNB: 5 asuransi umum, 6 asuransi jiwa, 3 perusahaan pembiayaan, 2 dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial.

    Baca juga: Tanggapan MUI dan OJK Terhadap Kasus Jusuf Hamka dan Bank Syariah

    Task force Keuangan Berkelanjutan OJK ini juga diharapkan bisa mempercepat respon terhadap berbagai perkembangan isu ini di tingkat internasional, seperti Konferensi PBB terkait Perubahan Iklim (COP ke-26) di Glasgow, akhir Oktober 2021. Dalam konferensi itu, semua negara akan menyampaikan kembali komitmen yang lebih eksplisit untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk komitmen dari industri keuangan untuk mendukung pembiayaan hijau.

    Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi yang hadir dalam pertemuan itu, menyambut baik inisiatif OJK dalam membentuk task force keuangan berkelanjutan. “Bank Mandiri sangat menyambut baik atas inisiatif ini, karena memang keharusan juga bagi kita untuk menyesuaikan dengan best practice secara internasional,” katanya.

    Baca juga: Pinjol Resmi OJK Sampai 10 Juni 2021 Ada 125 Perusahaan

    Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi juga menyampaikan apresiasi atas sejumlah kebijakan dan inisiatif yang dilakukan OJK terkait keuangan berkelanjutan. “Saya mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada OJK yang telah membuat roadmap keuangan berkelanjutan 2021-2025 yang merupakan fase kedua dan juga insiatif lainnya melalui penerbitan POJK serta hari ini dengan pembentukan task force keuangan berkelanjutan,” katanya.

    Struktur Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan terdiri dari:

    • Tim Pengarah, beranggotakan Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Pasar Modal dan IKNB, Dirut LJK dan Dirut BEI.
    • Tim Pelaksana, beranggotakan Pejabat OJK dari masing-masing satuan kerja terkait, tim Teknis OJK, Direksi LJK dan Tim teknis LJK.
    • Sekretariat task force yang diselenggarakan OJK, di bawah koordinasi Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT). []
  • Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal atau Rentenir Online

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kehadiran perusahaan financial technology (fintech) lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, kita harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikan.

    Agar tidak salah pilih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 7 ciri-ciri untuk mengenali pinjol ilegal atau rentenir online kepada masyarakat.

    “Stop meminjam dari pinjaman online ilegal atau rentenir online!”

    Selain itu, selalu pastikan untuk melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

    Lebih lanjut OJK menyerukan masyarakat untuk berhenti meminjam dari Pinjol ilegal.

    "Stop meminjam dari pinjaman online ilegal atau rentenir online!," sebut OJK berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Kamis, 24 Juni 2021.

    Berikut 7 ciri-ciri untuk mengenali pinjol ilegal atau rentenir online yang disampaikan oleh OJK.

    Pinjol Ilegal