Tag: OJK

  • Industri Asuransi Jiwa Terus Tumbuh, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Optimalisasi Kanal Digital

    Jakarta – Sektor industri asuransi jiwa telah menunjukkan perkembangan yang positif selama 5 tahun terakhir dengan rata rata tingkat pertumbuhan aset per tahun sebesar 8,67%. Aset serta investasi asuransi jiwa memang sempat mengalami kontraksi masing-masing -1,63% dan -1,34% secara yoy per Desember 2020.

    Namun seiring pemulihan aktivitas ekonomi, industri asuransi jiwa kembali tumbuh sebagaimana pada periode pra-pandemi. Misalnya pada 2021, asuransi jiwa nasional kembali mencatatkan kinerja positif yang diindikasikan dengan pertumbuhan aset dan investasi masing-masing 9,27%, 8,20% secara yoy.

    Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Riswinandi mengingatkan, dengan berbasis konsumen yang semakin luas, maka tentunya akan semakin besar pula tanggung jawab perusahaan asuransi dalam menyediakan produk layanan yang berkualitas bagi nasabah.

    Sebagai ilustrasi, survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2019 mengungkapkan bahwa hanya sekitar 31,26% responden yang pernah menggunakan layanan jasa keuangan digital dan hanya sekitar 9,9% di antaranya yang menggunakan platform digital untuk membeli produk asuransi secara online.

    “Maka dari itu, sejalan dengan nature utama industri yang menyediakan jasa pertanggungan atas risiko yang mungkin terjadi di masa depan maka menjadi penting kepercayaan nasabah itu merupakan modal penting yang tentunya perlu dijaga dengan sebaik-baiknya,” tutur Riswinandi dalam Virtual Seminar LPPI ke 78 dengan tema Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat kepada Industri Asuransi Jiwa, Kamis (16/06/2022).

    Riswinandi menjelaskan, salah satu fokus utama dari program transformasi IKNB yang telah dijalankan selama 5 tahun terakhir adalah penguatan penerapan tata kelola dan manajemen resiko di lembaga jasa keuangan nonbank, termasuk pada perusahaan asuransi jiwa.

    Ilustrasi asuransi. (Foto: peloporberita.com/Pixabay)

    Menurutnya, kedua hal itu merupakan pilar penting untuk menjaga agar pengelolaan kegiatan perusahaan senantiasa dijalankan secara prudent dan bertanggung jawab.
    “Dengan dukungan internal kontrol yang optimal serta mekanisme check and balance yang jelas, menjadi penting untuk menjamin kelangsungan usaha perusahaan asuransi dalam jangka panjang, sekaligus juga memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat memenuhi janji yang telah diberikan kepada nasabahnya,” ungkap Riswinandi.

    Pengelolaan Investasi

    Riswinandi juga menerangkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, salah satu proses bisnis di internal perusahaan asuransi yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan investasi atas premi yang dibayarkan oleh nasabah.

    Selama ini pengelolaan investasi yang tidak dilakukan secara berhati-hati merupakan salah satu penyebab utama perusahaan asuransi mengalami kesulitan likuiditas dan kemudian turut berpengaruh pada tingkat solvabilitas perusahaan.

    Contohnya, salah satu pengelolaan investasi yang tidak dilakukan secara prudent antara lain adalah penempatan investasi pada aset tertentu yang tidak diikuti dengan kajian matang terkait valuasi dan prospek pertumbuhan nilai aset tersebut ke depannya.

    [irp]

    Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga ditemukan penempatan ataupun kasus penetapan investasi yang terkonsentrasi pada pihak-pihak yang terafiliasi atau pada satu pihak lagi.

    “Akibat penempatan investasi yang tidak terverifikasi secara optimal kinerja investasi perusahaan akan sangat rentan dipengaruhi oleh fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan,” tegasnya.

    Pengelolaan investasi yang tidak berhati-hati itu, juga dipengaruhi oleh pemasaran produk dengan manfaat yang tidak realistis sehingga memaksa perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi yang cenderung agresif. Maka proses pengenalan produk harus menggunakan data serta asumsi yang kredibel sebagai dasar penetapan premi dan perhitungan cadangan teknisnya.

    [irp]

    “Hal ini penting untuk memastikan agar premi yang dibebankan kepada nasabah dan cadangan teknis yang dibentuk oleh perusahaan asuransi benar benar sebanding dengan manfaat yang ditawarkan yang dijanjikan dan resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi,” tandas Riswinandi.

    Di sisi lain, dalam proses pemasaran, perusahaan asuransi perlu menyesuaikan antara mekanisme pemasaran dengan kompleksitas suatu produk asuransi. Hal ini terkait dengan investasi atau yang lazim disebut unit link. Riswinandi menyebutkan, berdasarkan data April 2022 tercatat penerimaan premi unit link mencapai 46,32% dari total penerimaan premi asuransi jiwa.

    “Namun demikian pengaduan yang kami terima dan pemberitaan di media massa atau media sosial terkait pengaduan atau keluhan nasabah merupakan sebuah reminder yang perlu menjadi perhatian,” tandasnya.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    OJK sendiri telah menerbitkan regulasi terbaru terkait dengan PayD untuk memastikan agar ke depannya praktek pemasaran dan pengelolaan dari PayD ini senantiasa dilakukan secara fair, prudent dan transparan. Beberapa hal yang diatur antara lain perusahaan perlu melakukan perekaman untuk memastikan agar tenaga pemasar telah memberikan penjelasan yang benar, lengkap dan jelas kepada calon nasabah terkait dengan manfaat dan risiko dari unit link.

    “Perekaman pada saat para agen penjual bertemu dan rekaman ini bisa di-connect ke sistem yang ada di perusahaan itu sehingga bisa dilakukan evaluasi,” ucap Riswinandi.

    Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan perbaikan pada alur pemasaran unit link untuk memastikan agar produk tersebut ditawarkan pada kelompok nasabah yang memang sepenuhnya telah memahami manfaat dan resiko yang melekat pada produk asuransi tersebut.

    [irp]

    “Pemahaman yang harus betul betul disampaikan bahwa ini tujuannya adalah untuk proteksi, bukan untuk menambahkan kekayaan,” pungkas Riswinandi.

    Selain itu, ada syarat terkait kepemilikan dukungan SDM, infrastruktur dan modal. “Seperti tenaga aktuaria dan ahli investasi. Lalu modal perusahaan minimal 250 miliar bagi asuransi konvensional dan 150 miliar bagi asuransi Syariah,” rinci Riswinandi.

    Dia juga menambahkan, saat ini OJK sedang mempersiapkan aturannya untuk pemasaran produk asuransi secara digital yang biasa disebut insurtech.

    [irp]

    “Karena penjualan secara digital yang dilakukan oleh platform insurtech, ke depan ini dipersyaratan yang boleh melakukan adalah perusahaan yang berbentuk pialang asuransi. Jadi perusahaan yang juga diawasi oleh OJK,” tambah Riswinandi. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • Upaya OJK Lindungi Investor Pasar Modal

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai upaya dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal, baik dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.

    Antara lain Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi. Terkait ini, OJK berusaha memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar terhindar dari investasi bodong.

    Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi juga dilakukan agar masyarakat memahami risiko berinvestasi di Pasar Modal. Serta untuk mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan.

    Dengan Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi, OJK berharap masyarakat memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam.

    Upaya itu, dilakukan agar masyarakat mengetahui dan terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

    Lebih lanjut, OJK mendorong Pengembangan Notasi Khusus dan Papan Pemantauan Khusus sebagai upaya preventif mencegah terjadinya kerugian Investor saham.

    Dalam hal ini, OJK mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan.

    [irp]

    Saat ini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat, dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut.

    Selain itu, upaya OJK melindungi investor Pasar Modal adalah dengan Penerbitan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor. Juga Penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP)

    [irp]

    Selanjutnya Tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal. Juga Penguatan Kewenangan Pengawasan dan
    Penegakan Hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. []

    [irp]

  • OJK : Pertumbuhan Investor Ritel Pasar Modal Didominasi Kaum Milenial

    Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor ritel di Pasar Modal telah mencapai 8,62 juta atau meningkat sebesar 15,11 persen (ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021.

    Ia menilai, hal tersebut lantaran  kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi dengan solidnya pengaturan dan pengawasan yang telah dilakukan. Sehingga pertumbuhan jumlah investor di Pasar Modal pun terus meningkat secara signifikan selama masa pandemi.

    “Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor,” tutur Hoesen dalam sambutannya secara virtual di Seminar “Pasar Modal Sebagai Pilihan Investasi” di Surabaya, dikutip Minggu, (29/05/2022).

    Hoesen menekankan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di Pasar Modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

    “Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal,” ungkap Hoesen.

    Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2022 di Jawa Timur selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 23-25 Mei 2022.

    [irp]

    Kegiatan ini diselenggarakan OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), himpunan dan asosiasi, serta para stakeholders lainnya.

    Sementara Jawa Timur dipilih sebagai provinsi pertama diselenggarakannya program SEPMT di tahun 2022 karena melihat besarnya potensi Emiten dan investor yang masih dapat terus digali dan dioptimalkan.

    Baik melalui pemanfaatan Pasar Modal sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan usaha, maupun tempat berinvestasi yang aman, nyaman, dan terpercaya.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Sampai posisi 28 April 2022, jumlah investor Pasar Modal di Jawa Timur mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dari semula 996.574 SID pada akhir 2021, meningkat 14,64% menjadi 1.142.505 SID.

    Kegiatan SEPMT bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi, baik kepada pemerintah daerah, pelaku industri, asosiasi, dan masyarakat di wilayah Jawa Timur.

    Khususnya mengenai perkembangan Pasar Modal Indonesia dan terkait kebijakan yang telah dikeluarkan OJK dalam rangka mendorong percepatan
    pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan di daerah.

    [irp]

    Di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memilih produk investasi secara cerdas, aman, dan selektif agar tidak terjebak pada investasi bodong yang kian marak dan sangat meresahkan masyarakat.

    Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

    Selain itu, OJK juga mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021.

    [irp]

    POJK itu berisi tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

    Di samping itu, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan  masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui Pasar Modal.

    Antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.

    [irp]

    Pertumbuhan SCF sampai dengan tahun 2022 ini dinilai cukup pesat. Hingga 13 Mei 2022, terdapat 10 Penyelenggara/platform yang telah berizin dari OJK.

    Jumlah ini meningkat 42,85% dari sebelumnya per 31 Desember 2021 hanya berjumlah 7 platform. Jumlah Penerbit/UMKM yang menghimpun dana juga meningkat 17,94% menjadi 230 perusahaan dari sebelumnya 190 perusahaan per 30 Desember 2021.

    [irp]

    Pemodal SCF juga mengalami peningkatan sebesar 15,22% dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal. Total dana yang dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 19,84% dari Rp413,19 M menjadi Rp495,18 M.

    Sementara untuk wilayah Jawa Timur, tercatat jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF sebanyak 17 dengan jumlah investor sebanyak 6.495 dan total dana yang dihimpun sebanyak Rp25,04 miliar. []

    [irp]

  • Jadi Wakil Ketua DK OJK, Mirza Adityaswara Mundur dari Jabatan Presiden Komisaris OVO

    Jakarta – Platform pembayaran digital OVO, mengumumkan pengunduran diri Mirza Adityaswara dari jabatan Presiden Komisaris di perusahaan tersebut. Mirza sendiri, bakal segera dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI periode 2022-2027.

    Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra menyampaikan, keluarga besar OVO menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas semua arahan dan kontribusi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu.

    “Kami segenap keluarga besar OVO sangat berterima kasih atas arahan dan bimbingan Pak Mirza selama ini yang telah membawa OVO menjadi perusahaan yang dikelola berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance dan ikut berkontribusi terhadap perluasan akses masyarakat akan layanan pembayaran dan keuangan digital,” tuturnya Senin (23/05/2022).

    Keluarga besar OVO juga mengucapkan selamat atas terpilih dan segera dilantiknya Mirza menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI periode 2022-2027. OVO juga turut mendoakan agar Mirza dapat memimpin OJK ke arah yang semakin baik ke depan.

    “Pak Mirza memiliki visi yang terbuka dan progresif terhadap kemajuan teknologi yang diperlukan dalam memimpin OJK di tengah revolusi digital ini,” ungkapnya.

    Sementara Mirza dalam pesan perpisahan kepada keluarga besar OVO, menyampaikan agar OVO terus meningkatkan good governance yang telah dijalankan selama ini.

    Ia juga mendorong OVO untuk terus semakin berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional, khususnya di area inklusi dan pendalaman keuangan serta dalam membantu pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Saya berharap, OVO ke depan dapat terus berinovasi dalam menyediakan solusi keuangan digital bagi masyarakat Indonesia, memberikan kontribusi positif bagi Indonesia, dan mengelola perusahaan secara prudent,” ucap Mirza.

    Mirza Adityaswara, adalah ekonom dan bankir senior yang telah memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di berbagai sektor keuangan, baik di lingkungan pemerintah maupun perusahaan swasta.

    Ia pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2013-2019, lalu Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2012-2013, serta Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).

    Mirza juga salah satu pendiri Indonesia Fintech Society (IFSoc), forum diskusi kebijakan fintech dan ekonomi digital. Selain itu, ia juga pernah berkarir di berbagai sektor dan perusahaan keuangan ternama, antara lain Credit Suisse, Mandiri Sekuritas, hingga Kepala Ekonom Bank Mandiri Group. []

  • Aturan Baru OJK Mengenai Perlindungan Konsumen: Penawaran Produk Wajib Rekam Suara atau Video

    peloporberita.com/ | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    Aturan baru yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 itu, antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

    Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyampaikan, POJK baru ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

    “POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/05/2022).

    Tirta menjelaskan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

    “Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tegas Tirta.

    Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan Iindustri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

    Adapu substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 adalah sebagai berikut:

    1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

    2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.

    3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan.

    4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

    5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.

    6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video.

    7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;

    8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.

    9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

    Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. []

  • OJK Beberkan Besarnya Potensi Investasi Indonesia Pada Investor AS

    Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam forum “The Indonesia B20 Roadshow: Indonesia-US Business Forum” menyampaikan besarnya potensi investasi Indonesia yang antara lain didukung sektor jasa keuangan yang tetap stabil di tengah kondisi pandemi Covid 19.

    B20 merupakan forum lanjutan dari G20 yang mewakili bisnis internasional. Forum ini, turut dihadiri oleh Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Arjad Rasjid beserta jajaran.

    Wimboh menjelaskan, laju intermediasi sektor perbankan terus meningkat dan per Februari 2022 sudah tumbuh 6,3 persen year on year (yoy) dengan risiko yang terkendali terlihat dari data NPL gross 3,1 persen.

    “Industri Perbankan Indonesia juga menunjukkan ketahanan yang konsisten dengan tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) saat ini sebesar 25,8 persen,” tuturnya di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia, New York, dikutip Minggu, (24/04/2022).

    “Angka di atas 20 persen ini konsisten terus meski melewati masa pandemi, dan bahkan terus membaik. Hal ini menunjukkan perbankan Indonesia sangat aman menghadapi potensi risiko di masa depan,” sambungnya.

    Selain itu, lanjut Wimboh kinerja di sektor Pasar Modal juga terus menunjukan tren positif. IHSG pada 14 April 2022 berada pada angka 7.235,53 atau 9,94 persen year to date (ytd) dan mencapai rekor tertinggi sepanjang masa.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam forum “The Indonesia B20 Roadshow. (Foto:OJK)
    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam forum “The Indonesia B20 Roadshow. (Foto:OJK)

    Perolehan dana juga terus mencerminkan optimisme pasar dengan 18 Initial Public Offerings (IPO) sepanjang tahun 2022, dengan nilai Rp19,21 triliun.

    Pada Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga stabil dan kuat. Tercatat Risk Based Capital (RBC) pada asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi terjaga dengan baik masing-masing di 535,7 persen dan 323,1 persen.

    [irp]

    Pertumbuhan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan juga membaik, tumbuh 2,43 persen yoy. Sementara untuk Non Performing-Finance (NPF) perusahaan pembiayaan juga stabil di 3,25 persen.

    Data kinerja industri jasa keuangan yang stabil dan prospeknya yang bagus itu menurut Wimboh, merupakan informasi yang sangat bagus bagi para calon investor asing yang ingin berinvestasi di perusahaan-perusahaan jasa keuangan, ataupun berinvestasi di sektor usaha lainnya di Indonesia.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam forum “The Indonesia B20 Roadshow. (Foto:OJK)
    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam forum “The Indonesia B20 Roadshow. (Foto:OJK)

    Indonesia, memiliki potensi investasi yang sangat menarik karena selain didukung jumlah populasi penduduk 274 juta yang sebagian besar usia produktif, kondisi perekonomian juga sangat baik dan terus bertumbuh pulih dari dampak tekanan pandemi Covid-19.

    “Dalam ekonomi digital, Indonesia akan menjadi nomor satu di Asia Tenggara, saya percaya itu. Saya rasa kontribusi transaksi pada tahun 2025 diperkirakan dapat mencapai 124 miliar dolar AS. Dan kami memiliki 17.000 pulau, kami adalah pusat sumber daya alam. Kami banyak berkembang dalam sektor pertambangan, pertanian, kelapa sawit, perikanan dan pariwisata,” tegasnya.

    Dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, Wimboh menjelaskan bahwa OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di bidang green economy antara lain menerbitkan dokumen Taksonomi Hijau yang akan menjadi panduan aktivitas ekonomi yang melindungi lingkungan hidup dan perubahan iklim. []

  • OJK Luncurkan Video Edukasi Pasar Modal Syariah dan Video Sejarah Pasar Modal Syariah

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Video Edukasi Pasar Modal Syariah dan Video Sejarah Pasar Modal Syariah kepada masyarakat pada Selasa, (12/04/2022). Hal tersebut, merupakan salah satu terobosan dalam upaya peningkatan literasi keuangan, khususnya di Industri Pasar Modal Syariah, yang dilakukan melalui media visual.

    Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan bahwa berdasarkan Survei Nasional Pasar Modal Syariah yang dilakukan Direktorat Pasar Modal Syariah OJK bersama konsultan independen pada tahun 2021, dari 5.106 responden survei antara lain diperoleh hasil, bahwa baru 1 dari 10 orang responden yang mengaku pernah menggunakan instrumen Pasar Modal.

    “Ini masih relatif jauh dibawah hasil survei terhadap industri perbankan dan asuransi, dimana sebanyak 4 dari 5 responsen pernah menggunakan layanan Bank dan 1 dari 5 orang sudah pernah menggunakan layanan Asuransi,” tutur Hoesen dalam acara peluncuran video edukasi dan video sejarah Pasar Modal Syariah sekaligus Talkshow 25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah Indonesia Selasa, (12/04/2022).

    Hoesen menjelaskan, lewat survei tersebut diperoleh hasil, bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap pasar modal syariah berada di angka 15%, sedangkan tingkat inklusi masyarakat Indonesia terhadap pasar modal syariah berada di angka 4%.

    “Berbagai data tersebut menunjukkan bahwa masih cukup banyak ruang atau potensi dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal syariah Indonesia,” ungkapnya.

    Menurut Hoesen, salah satu tantangan yang sering dihadapi dalam upaya peningkatan literasi pasar modal syariah adalah terbatasnya literatur atau referensi terkait perkembangan pasar modal syariah. Oleh sebab itu, pada tahun 2019 lalu OJK telah menyusun buku modul pasar modal syariah, sebagai media pembelajaran terstruktur mengenai pasar modal syariah.

    Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen. (Foto: SS Youtube Jasa Keuangan)
    Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen. (Foto: SS Youtube Jasa Keuangan)

    “Melengkapi penerbitan buku tersebut, pada tahun 2021 OJK bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah kemudian memproduksi 13 Video Edukasi Modul Pasar Modal Syariah. Video edukasi tersebut diproduksi dalam rangka membantu masyarakat agar lebih mudah memahami isi dari buku modul pasar modal syariah,” jelasnya.

    Selain video edukasi pasar modal syariah, lanjut Hoesen, juga dibuat video sejarah pasar modal syariah. Terdapat 8 video seri video sejarah pasar modal syariah dengan berbagai topik. Latar belakang pembuatan video tersebut adalah agar kita semua yang hadir saat ini, dan masyarakat umum serta generasi mendatang mengetahui dengan persis sejarah perkembangan pasar modal syariah Indonesia.

    [irp]

    “Video sejarah ini menjadi sangat berharga, karena dituturkan langsung oleh para pelaku sejarah pasar modal syariah Indonesia, yang sebagian besar juga masih aktif sebagai pelaku industri jasa keuangan. Video sejarah pasar modal syariah ini menceritakan berbagai milestone perkembangan pasar modal syariah Indonesia, dan diharapkan dapat menjadi legacy yang berharga bagi masyarakat maupun pelaku industri pasar modal syariah di Indonesia,” tandasnya. []

  • Perjalanan Panjang Pasar Modal Syariah dan Pencapaiannya

    Jakarta – Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan, dalam perjalanan panjang pasar modal syariah di Indonesia sudah cukup banyak hal yang berhasil dicapai. Hal ini disampaikannya dalam Talkshow ’25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah’ sekaligus acara peluncuran video edukasi dan video sejarah Pasar Modal Syariah pada Selasa, 12 April 2022. Adapun pencapaian yang telah dihasilkan, antara lain:

    1. Pembentukan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau disingkat DSN-MUI pada tahun 1999, yang diawali dari lokakarya ulama tentang reksa dana syariah pada tahun 1997 di Jakarta.

    2. Istilah sukuk, mulai diperkenalkan di Indonesia melalui peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tahun 2006, yaitu peraturan tentang Penerbitan Efek Syariah.

    “Kata tersebut selanjutnya diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan dipakai dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya, seperti Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara tahun 2008 dan Undang-undang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di tahun 2022,” tutur Hoesen.

    3. Selain penerbitan sukuk negara oleh Pemerintah, sudah cukup banyak korporasi yang menerbitkan efek syariah dalam memperoleh pendanaan, baik melalui penawaran umum saham atau sukuk, atau melalui kegiatan corporate action lainnya.

    [irp]

    “Berdasarkan data per 1 April 2022, nilai kapitalisasi pasar saham yang masuk daftar efek syariah telah mencapai Rp 4.254,50 triliun, dan sukuk korporasi outstanding sebesar Rp. 36,71 triliun. Sementara untuk sukuk negara outstanding mencapai Rp1.127,15 triliun,” ungkap Hoesen.

    4. Tersedianya Sharia Online Trading System (SOTS), yaitu fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah yang disediakan oleh perusahaan efek di Indonesia. Secara global, SOTS ini merupakan pionir dalam online trading syariah, yang menyediakan fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah.

    5. Semakin berkembangnya instrumen pasar modal syariah yang tidak semata-mata untuk tujuan komersial, namun juga meliputi filantropi Islam, seperti adanya wakaf saham, zakat saham, reksa dana wakaf, serta sukuk wakaf.

    [irp]

    6. Diluncurkannya layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal sebagai securities crowdfunding yang juga memenuhi prinsip syariah. Ini menjadi milestone cakupan layanan pasar modal syariah bagi usaha kecil dan menengah, agar berkesempatan memperoleh pendanaan dari pasar modal.

    Hoesen menegaskan, berbagai milestone tersebut tidak dapat tercapai tanpa peran serta yang konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan di industri pasar modal syariah, baik regulator, pelaku industri, SRO, DSN-MUI, akademisi, organisasi masyarakat dan komunitas pasar modal syariah.

    “Namun demikian, kita tidak boleh berpuas diri karena masih banyak sekali tantangan kedepan yang harus dihadapi. Dinamika pasar dan isu global seperti perkembangan fintech dan sustainability finance, membawa dampak yang cukup signifikan terhadap industri pasar modal domestik. Oleh karena itu peningkatan jumlah sumber daya manusia yang berkualitas, pengembangan variasi produk, serta dukungan infrastruktur yang memadai, menjadi fokus yang harus dicapai Pasar Modal Syariah Indonesia kedepan,” tandasnya. []

  • Nasabah Minta OJK Cabut Pembatasan Kegiatan Usaha Kresna Life

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat somasi kedua dari nasabah Kresna Life melalui kuasa hukumnya Benny Wulur. Dalam somasi tersebut, mereka meminta OJK mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan status pengawasan khusus yang diberikan OJK pada Kresna Life akan jatuh tempo paling lama 30 April 2022.

    Menanggapi hal itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya telah meminta pemegang saham Kresna Life segera melakukan penyetoran modal agar bisa membayar kewajiban yang jatuh tempo, termasuk pembayaran kepada nasabah.

    Sementara nasabah Kresna Life khawatir, adanya kemungkinan pencabutan izin Kresna Life oleh OJK yang dapat mempengaruhi kewajiban perusahaan untuk membayar nasabah yang saat ini sudah mulai tertunda.

    OJK sendiri, menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara perwakilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dan manajemen Kresna Life.

    “OJK akan fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna,” tutur Sekar Putih Djarot, Jumat (08/04/2022).

    Sekar menegaskan, kepentingan pemegang polis merupakan perhatian utama OJK dalam menangani permasalahan Kresna Life. OJK pun terus mendesak pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan kondisi keuangan perseroan.

    “OJK terus mendesak pemegang saham melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo dan melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya, termasuk mencari investor baru,” ungkap Sekar.

    Adapun sampai saat ini sebagian besar nasabah Asuransi Kresna masih belum menerima pembayaran cicilan untuk bulan Maret.

    Padahal, para nasabah sudah berulang kali mengirim Whatsapp dan email ke customer service maupun management Kresna, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. []

  • Ketua DPR Puan Maharani Dorong Penguatan Literasi Keuangan Digital

    peloporberita.com/ | Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah serius memperhatikan pentingnya memperkuat literasi keuangan digital. Menurutnya, berbagai program sosialisasi tentang keuangan digital harus makin digencarkan untuk menghindari praktik penipuan, khususnya yang berkedok investasi.

    “Pemerintah harus secara masif memfasilitasi literasi keuangan digital, terlebih kepada anak-anak muda yang sedang gandrung dengan aset digital, mata uang digital, kripto dan sebagainya,” ujar Puan di Jakarta, seperti dikutip dari Parlementaria.

    Politikus PDI Perjuangan itu menilai, banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan maraknya budaya keuangan digital saat ini. Pasalnya, bisnis digital kini bukan lagi peluang usaha, namun telah menjadi gaya hidup sejumlah kelompok tertentu.

    Berdasarkan hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019, indeks literasi keuangan di Indonesia ada sebesar 38,03 persen. Artinya, baru sekitar 108 juta dari 285 juta penduduk Indonesia yang melek keuangan. Namun, belum dapat dipastikan juga apakah 108 juta orang itu sudah melek digital.

    Oleh karena itu, Puan berharap pemerintah lebih banyak menyediakan berbagai sarana literasi keuangan digital, mengingat kini teknologi digital sudah melingkupi banyak aspek kehidupan. Selain itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK juga diminta meningkatkan pengawasan, mengingat maraknya kasus penipuan belakangan ini.

    Eks Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menyadari bisnis digital perlu dimanfaatkan sebagai wadah untuk menyalurkan peluang investasi industri digital. Namun, pengetahuan dan keterampilan dinilai harus menjadi modal agar dapat memahami manfaat dan risiko dari produk dan jasa keuangan.

    “Apalagi, pembatasan pergerakan manusia di masa pandemi Covid-19 membuat transaksi digital makin diminati dan makin dibutuhkan,” pungkasnya.[]