Tag: OJK

  • OJK Cabut Izin OVO Finance, Tak Ada Kaitan Dengan Aplikasi OVO

    peloporberita.com/ | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. “Berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan (28 Oktober 2021),” tulis OJK dalam keterangan Rabu (10/11/2021).

    Dengan demikian, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. OVO Finance juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Meski begitu, keputusan OJK ini tidak berdampak pada pengoperasian dompet digital OVO. Head of Public Relations OVO Harumi Supit memastikan, OVO Finance Indonesia tidak ada kaitannya dengan dompet digital OVO. Perusahaan uang elektronik OVO bernama PT Visionet Internasional dan masih beroperasi normal hingga saat ini.

    Baca juga: OJK Dirikan Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

    “OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Harumi seperti dikutip dari detikcom, Rabu (10/11/2021).

    Harumi pun memastikan bahwa pesan yang beredar tentang dompet digital OVO turut terdampak pencabutan izin usaha OFI adalah hoax.

    Sebelumnya memang sempat beredar pesan bahwa dicabutnya izin usaha OVO Finance Indonesia turut mempengaruhi dompet digital OVO. Kemudian masyarakat yang memiliki saldo OVO Cash disarankan untuk mengosongkan atau memindahkan dananya sebelum akun ditutup. []

  • Buka Hotline, Polda Jabar Terima Ratusan Pengaduan Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Polda Jabar hingga saat ini telah menerima 231 aduan masyarakat yang mengaku terjerat hingga menjadi korban ancaman dan teror dari pinjol ilegal, setelah pihaknya membuka nomor hotline untuk pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) illegal pada Senin (01/11/2021).

    “Kami buka nomor hotline di nomor 081234550405. Nomor itu sudah dibuka sejak kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Selasa (02/11/2021).

    Baca juga: Polri Tangkap Bos Pinjol Ilegal yang Teror Warga Hingga Bunuh Diri

    Arief Rachman mengakui, meski sudah banyak menerima aduan masyarakat terkait pinjol ilegal, pihaknya tidak langsung menindaklanjuti aduan tersebut, lantaran harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah aduan itu berkaitan dengan pinjol ilegal yang dibongkar Polda Jabar di Yogyakarta beberapa waktu lalu atau bukan.

    “Kami harus cocokan terlebih dahulu, apakah ini ada kaitannya dengan kasus pinjol ilegal PT TII (Yogyakarta) atau tidak. Kalau digital evidencenya match, kita tindaklanjuti. Kalau beda (korban pinjol ilegal dari PT lain atau kelompok lainnya), kami harus proses lidik dari awal, dari nol, sebelum sidik,” ujar Arief Rachman.

    Baca juga: Lakukan Tiga Hal Ini Jika Data Diri Digunakan Pinjol Ilegal

    Sebelumnya, penyidik Polda Jabar telah menangkap delapan tersangka kasus pinjol ilegal di Yogyakarta, yang dalam waktu dekat akan diseret ke meja hijau. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sedang memproses penyerahan hasil penyidikan kasus pinjol ilegal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    Delapan tersangka itu adalah karyawan PT TII yang membawahi 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu pinjol legal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Kombes Pol Arief Rachman, perusahaan itu sengaja melegalkan satu aplikasi pinjol mereka, untuk mengelabui OJK. []

  • Polri Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Pinjol llegal

    peloporberita.com/ | Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sering meresahkan masyarakat.

    “Bagi masyarakat, yang mengetahui pinjaman online ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk bagi mereka yang mendapatkan ancaman dari penyedia jasa pinjaman online agar tidak ragu melapor,” ucap Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, Senin, (18/10/21).

    Selain melapor, Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga mengimbau masyarakat meningkatkan pemahamannya dalam melakukan transaksi pinjol. Termasuk memastikan apakah penyedia pinjol ini terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

    “Yang tercatat, ada sekitar 160 pinjol legal di OJK. Ketika penyedia jasa pinjol tidak terdaftar, maka abaikan,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

    Tidak hanya itu, ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah terbuai dalam melakukan transaksi pinjaman online, seperti penawaran bunga yang rendah hingga permintaan izin akses kontak.

    “Karena di sinilah (penerimaan izin akses kontak) masuknya akses legal tersebut, yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum pinjol untuk menagih, membully, hingga memfitnah dengan tujuan agar nasabah mau membayar hutang pinjaman tersebut,” jelasnya.

    Seperti diketahui sudah banyak sekali kasus pinjol ilegal yang terjadi di Jakarta maupun daerah-daerah lainnya di Indonesia. Bahkan, ada yang sampai mengakhiri hidupnya karena tidak kuat melunasi lilitan utang pinjol. []

  • Pandemi Dorong Transformasi Digital di Indonesia

    peloporberita.com/ | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia telah berhasil mengakselerasi transformasi digital dalam kehidupan sehari-hari, termasuk terhadap sektor keuangan di tengah pandemi.

    “Ini merupakan peluang untuk melakukan akselerasi transformasi digital di sektor keuangan sehingga tentunya berkontribusi positif terhadap pemulihan ekonomi nasional,” kata Airlangga dalam OJK Innovation Virtual Day 2021 secara virtual, Senin (11/10/2021).

    Baca juga: Menko Airlangga: Keberhasilan Program Prakerja Tergantung Penerimanya

    Ia mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen mendorong percepatan transformasi digital di seluruh aspek penunjang aktivitas ekonomi, terutama aktivitas ekonomi digital di Indonesia yang terus mengalami peningkatan.

    Airlangga juga mengungkapkan bahwa Indonesia berhasil menjuarai transaksi ekonomi digital di Asia Tenggara pada tahun 2020, dengan 41,9 persen transaksi ekonomi digital di Kawasan Asia Tenggara berasal dari Indonesia. Saat ini, total transaksi ekonomi digital Indonesia telah mencapai US$ 44 miliar dan mayoritas disumbang oleh e-commerce.

    Baca juga: Menko Airlangga Harap Monash University Bentuk Generasi Muda RI Berdaya Saing Tinggi

    Meski demikian, Indonesia masih memiliki sejumlah tantangan dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang baik. Indeks Inovasi Global Indonesia tahun 2020 menunjukkan Indonesia di posisi 85 dari 131 negara. Sementara, Indeks Literasi Digital Indonesia tahun 2020 berada pada skala sedang.

    “Situasi ini membutuhkan terobosan baru dari seluruh pihak. Pembangunan infrastruktur digital, pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia), dan regulasi merupakan kunci utama dalam mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang mendukung pemulihan ekonomi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan,” ucap Airlangga. []

  • Wanda Hamidah Menyesal Pakai Asuransi Prudential

    peloporberita.com/ | Politikus sekaligus aktivis dan model, Wanda Hamidah, membuat pernyataan menghebohkan di akun Instagramnya @wanda_hamidah pada Senin (11/10/2021). Ia mengunggah tulisan “Aku menyesal pakai asuransi Prudential!”

    Dalam keterangan foto, ia menceritakan pengalaman pahitnya menggunakan jasa layanan perusahaan asuransi yang berbasis di Inggris tersebut, sekaligus menyematkan akun Instagram @id_prudential.

    Wanda menulis bahwa ia sudah menggunakan asuransi Prudential sejak 2009 bersama ketiga anaknya dengan nilai premi Rp 500 ribu/bulan. Kemudian, saat anggota keluarganya bertambah satu, ia pun menambah cover asuransi menjadi 5 orang dan pada 2020 menaikkan iuran preminya menjadi Rp 750 ribu/bulan dan lebih dari Rp 1 juta/bulan.

    “Hampir 12 tahun kami menggunakan asuransi @id_prudential tidak pernah sekalipun kami pakai. Sampai Minggu lalu, anak saya yang atlet basket harus operasi lutut karena dua tahun ini cedera dan tidak boleh berolahraga (untuk seorang atlet ini adalah pukulan berat),” ungkapnya.

     

    View this post on Instagram

     

    A post shared by WH (@wanda_hamidah)

    Wanda mengaku percaya diri merasa aman karena ada asuransi Prudential. Operasi itu diprediksi memakan biaya sekitar Rp 50 juta-Rp 60 juta. “Anda tahu berapa yang mau dicover @id_prudential? Rp10 juta saja saudara-saudara. Kalau Rp10 juta saja yang dicover nggak perlu asuransi deh. huhuhu. Gw ngerasa di-scam! Ditipu abis-abisan. Sedih dan sakit hati bercampur menjadi satu,” keluh Wanda.

    “Apa semua asuransi gini? manis pas ditawarinnya saja ya. I feel like closing down all my insurance (saya rasa saya akan menutup semua polis asuransi),” lanjutnya.

    Tidak cukup sampai disitu, Wanda Hamidah pun membuat tulisan di Instagram storiesnya sekaligus menyebutkan akun @najwashihab untuk meminta pembawa acara itu mengupas tuntas tentang kasus serupa. Ia juga menyematkan akun @ojkindonesia.

    Baca juga: OJK Dirikan Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

    Di sisi lain, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi Wanda Hamidah pada Minggu (10/10/2021), untuk memberikan penjelasan atas keluhan manfaat polis yang dimilikinya.

    Menurutnya, besaran manfaat yang diperoleh Wanda dan anak-anaknya sudah sesuai dengan polis yang dimiliki. “Dapat kami pastikan, besaran biaya yang dicover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan nasabah dan ketentuan polis,” tutur Luskito, seperti dikutip dari cnnindonesia.com. []

  • OJK Setuju Restrukturisasi Hutang Apindo Rp 780 Triliun

    peloporberita.com/ – Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama 2 tahun, menjadi badai mengerikan untuk sebagian besar anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Setelah ‘babak belur’ karena nyaris tanpa aktivitas, ratusan anggota Apindo mengalami kesulitan keuangan sehingga menyisakan hutang hingga lebih dari 780 triliun rupiah.

    Akibat lilitan hutang tersebut, ancaman pailit menjadi momok yang menakutkan. Meski perusahaan masih memiliki prospek akan sehat kembali saat pandemi mulai bersahabat. Namun terlanjur mereka sudah dibelit hutang.

    “Setelah lebih dari satu setengah tahun diterpa pandemi, mungkin uangnya sudah habis ya. Setelah kondisi melandai, mereka butuh modal kerja.”

    Terkait hal ini, Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengaku sudah mengajukan keringanan membayar hutang ke OJK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah me-restrukturisasi hutang Apindo hingga tahun 2023 mendatang. Hal ini, disampaikan Hariyadi  di sela acara Musyawarah Provinsi-III Apindo NTB, belum lama ini di Senggigi-Lombok Barat.

    OJK
    Logo OJK. (Foto: peloporberita.com/Wikipedia)

    "OJK sudah setuju memberikan keringanan atau restrukturisasi hutang hingga tahun 2023. Data terakhir yang saya tahu mencapai Rp. 780 triliun. Sampai sekarang mungkin sudah lebih lagi," tutur Hariyadi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Sabtu, 9 Oktober 2021.

    Hariyadi juga menegaskan, saat ini pengurus pusat Apindo, tengah berusaha menyelamatkan perusahaan-perusahaan yang terancam pailit. Langkah yang ditempuh Apindo selain meminta restrukturisasi hutang adalah mengusulkan moratorium Undang-undang nomer 37/ tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran (restrukturisasi) hutang.

    Hariyadi pun optimistis dengan membaiknya kondisi Indonesia kini dan peluang pengusaha bangkit lagi masih terbuka lebar.

    “Kami juga mendorong perbankan mengucurkan modal kerja. Setelah lebih dari satu setengah tahun diterpa pandemi, mungkin uangnya sudah habis ya. Setelah kondisi melandai, mereka butuh modal kerja. Sekarang kan sudah melandai, banyak perusahaan masih punya prospek sehat,” tegas Hariyadi.

    “Banyak fraud..tindakan tidak baik mempailitkan perusahan yang masih punya prospek sehat,” tambahnya. []

  • OJK Gelar Vaksinasi dan Kegiatan Sosial di Lamongan

    peloporberita.com/ | Otoritas Jasa Keuangan bersama Industri Jasa Keuangan terus berupaya mendorong pemulihan ekonomi melalui gerakan vaksinasi massal Covid-19 dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal, menyelenggarakan rangkaian kegiatan bantuan sosial dan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di sekitar Pondok Pesantren Matholiúl Anwar (MAWAR), Lamongan, Jawa Timur pada Jumat (08/10/2021). Kegiatan ini diselenggarakan masih dalam rangkaian peringatan HUT Ke-44 Pasar Modal Indonesia.

    “OJK bersama industri jasa keuangan berkomitmen dalam mendukung target pemerintah mencapai herd immunity di masyarakat. Pada akhir Desember 2021, kami menargetkan vaksinasi untuk 10 juta penduduk,” kata Wimboh. Ia berharap, dengan adanya percepatan distribusi vaksin dan penerapan protokol kesehatan, akan mendukung mobilitas masyarakat untuk dapat kembali beraktivitas sosial, keagamaan dan tentunya usaha perekonomian.

    Baca juga: OJK Dirikan Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

    Selain pelaksanaan vaksinasi dan donor darah, dalam kegiatan itu juga dilakukan pemberian santunan kepada ahli waris tenaga kesehatan periode pandemi COVID-19 sebesar Rp1,128 miliar dan pemberian bantuan alat kesehatan di Klinik Kesehatan Pesantren Matholiúl Anwar (MAWAR). Vaksinasi dilaksanakan pada 5-8 Oktober 2021, dengan target peserta 3.000 orang ditujukan untuk kalangan Pondok Pesantren MAWAR dan masyarakat sekitar.

    Selain di Lamongan, Wimboh Santoso juga meninjau pelaksanaan penyaluran KUR Klaster Pertanian Porang di Mojokerto, sekaligus memberikan bantuan senilai Rp99 juta berupa mesin pencuci, mesin peranjang, oven dan mesin pembuat tepung porang.

    Dalam kegiatan itu, Wimboh memastikan OJK akan terus mendukung upaya kolaboratif dan sinergis antara pemerintah daerah, perbankan dan pihak-pihak terkait, untuk memperluas akses keuangan bagi petani. “KUR diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Wimboh.

    Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan

    Jawa Timur memiliki potensi komoditas pertanian baru yaitu porang, tanaman umbi-umbian yang kini menjadi unggulan ekspor komoditas pertanian di Indonesia. Kabupaten Mojokerto sendiri memiliki luas lahan porang mencapai 855 Ha. Pada tahun 2020, nilai ekspor porang tercatat mencapai Rp932,6 miliar, dengan negara tujuan ekspor mencakup Jepang, Tiongkok, Taiwan, Vietnam dan Thailand.

    Turut hadir dalam acara tersebut anggota Komisi XI DPR-RI Sarmuji, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simajuntak, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dan Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal. []

  • OJK Dirikan Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan (SJK) sebagai upaya mewujudkan pengembangan Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, serta bentuk dukungan komitmen OJK pada upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (komitmen Paris Agreement) yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Kick Off Meeting Task Force Keuangan Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (05/10/2021), menjelaskan bahwa task force ini bertujuan sebagai platform koordinasi terintegrasi SJK untuk membangun ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia, termasuk keterlibatan dalam berbagai forum internasional.

    Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan

    “OJK melalui Sustainable Finance Roadmap yang sudah memasuki fase kedua ini berharap kepada sektor jasa keuangan untuk dapat bersiap, memahami implikasi terhadap bisnis maupun ekspektasi domestik dan global serta tantangan kebijakan yang harus diterapkan di sektor jasa keuangan,” kata Wimboh.

    Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025) sebagai panduan untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial dan tata kelola di Indonesia, yang berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain.

    Baca juga: OJK Minta Kemkominfo Blokir Mata Elang, Aplikasi Andalan Debt Collector

    Dalam proses pembentukan task force, OJK melibatkan seluruh SJK, baik perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB). Hal ini didasari pertimbangan bahwa isu perubahan iklim dan keuangan berkelanjutan (sustainable finance) telah menjadi perhatian global dan nasional. Keanggotaan task force yang terdiri dari 47 lembaga jasa keuangan yang mewakili asosiasi di industri perbankan, pasar modal dan IKNB, adalah sebagai berikut:

    • Perbankan: 13 bank umum nasional (konvensional dan syariah),
    • Pasar Modal: 7 emiten, 5 perusahaan efek dan 3 manajer investasi,
    • IKNB: 5 asuransi umum, 6 asuransi jiwa, 3 perusahaan pembiayaan, 2 dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial.

    Baca juga: Tanggapan MUI dan OJK Terhadap Kasus Jusuf Hamka dan Bank Syariah

    Task force Keuangan Berkelanjutan OJK ini juga diharapkan bisa mempercepat respon terhadap berbagai perkembangan isu ini di tingkat internasional, seperti Konferensi PBB terkait Perubahan Iklim (COP ke-26) di Glasgow, akhir Oktober 2021. Dalam konferensi itu, semua negara akan menyampaikan kembali komitmen yang lebih eksplisit untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk komitmen dari industri keuangan untuk mendukung pembiayaan hijau.

    Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi yang hadir dalam pertemuan itu, menyambut baik inisiatif OJK dalam membentuk task force keuangan berkelanjutan. “Bank Mandiri sangat menyambut baik atas inisiatif ini, karena memang keharusan juga bagi kita untuk menyesuaikan dengan best practice secara internasional,” katanya.

    Baca juga: Pinjol Resmi OJK Sampai 10 Juni 2021 Ada 125 Perusahaan

    Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi juga menyampaikan apresiasi atas sejumlah kebijakan dan inisiatif yang dilakukan OJK terkait keuangan berkelanjutan. “Saya mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada OJK yang telah membuat roadmap keuangan berkelanjutan 2021-2025 yang merupakan fase kedua dan juga insiatif lainnya melalui penerbitan POJK serta hari ini dengan pembentukan task force keuangan berkelanjutan,” katanya.

    Struktur Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan terdiri dari:

    • Tim Pengarah, beranggotakan Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Pasar Modal dan IKNB, Dirut LJK dan Dirut BEI.
    • Tim Pelaksana, beranggotakan Pejabat OJK dari masing-masing satuan kerja terkait, tim Teknis OJK, Direksi LJK dan Tim teknis LJK.
    • Sekretariat task force yang diselenggarakan OJK, di bawah koordinasi Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT). []
  • OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan

    peloporberita.com/ | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, mulai dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan ini juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

    Keputusan tersebut diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan, serta kinerja debitur restrukturisasi COVID-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan. 

    “Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran COVID-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, seperti dikutip dari laman resmi OJK, Jumat (03/09/2021). 

    Baca juga: OJK Minta Kemkominfo Blokir Mata Elang, Aplikasi Andalan Debt Collector

    Hingga kini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun, namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka Non Performing Loan (NPL) sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021). 

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana juga mengatakan, “Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir”. 

    Baca juga: Pinjol Resmi OJK Sampai 10 Juni 2021 Ada 125 Perusahaan

    Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini, yang terdiri dari: 

    1. Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan. 
    2. Kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN. 
    3. Prasyarat Pembagian Dividen. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi. 
    4. Stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank. 

    Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit diharapkan mampu memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan. []

  • Berantas Pinjol Ilegal, 5 Kementerian/Lembaga Buat Pernyataan Bersama

    peloporberita.com/ | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

    Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini, dilakukan pada hari Jumat secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

    Pernyataan Bersama tersebut adalah sebagai berikut:

    A. Pencegahan
    1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
    2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
    3. Memperkuat kerja sama antar-otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
    4. Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
    1. Membuka akses pengaduan masyarakat.
    2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

    C. Penegakan Hukum
    1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
    2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.

    Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.

    Upaya ini tentunya memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.

    Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.

    Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. []