Rabu, 04 Nov 2026

Satgas Pangan Polri Temukan Minyak Goreng Dijual di Atas Rp 14 Ribu

BagikanWhatsAppXTelegram
0

peloporberita.com/ – Satgas Pangan Polri, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar-pasar tradisional di wilayah Jabodetabek. Dalam sidak tersebut, masih ditemukan minyak goreng yang dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu.

“Para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET. (Sedangkan) Harga penjualan mengikuti HET sebesar Rp14 ribu perliter,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Minggu (6/2/2022).

Whisnu menjelaskan, sejumlah pedagang dan distributor di pasar tradisional belum sepenuhnya memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait penentuan harga minyak.

“Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijakan refaksi oleh pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, ketersedian minyak goreng di retail modern kecil juga masih belum mencukupi. Distribusi pun baru dilaksanakan 2 sampai 4 hari sekali. Wishnu pun menjelaskan penyebab kekosongan ketersediaan lantaran proses distribusi terlambat.

“Penyebab kekosongan karena terlambatnya pengiriman dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng,” pungkasnya.

Meski begitu, ketersedian minyak goreng di retail modern besar masih tergolong aman dan semua pelaku usaha diimbau agar dapat mematuhi kebijakan pemerintah soal penetapan HET minyak goreng.

“Pada retail-retail modern besar, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi/aman, distribusi dari distributor lancar dan harga penjualan sesuai dengan HET sebesar Rp 14 ribu/liter. Diimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakukan DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi untuk stabilisasi harga minyak goreng,” tandasnya. []

BagikanWhatsAppXTelegram

Komentar (0)

Tulis komentar