Tag: Satgas Pangan

  • Kemendag: Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Berhasil Digagalkan

    Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menggagalkan sedikitnya 8 kontainer minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang bakal diekspor ke Timor Leste. Upaya ekspor minyak goreng dengan volume mencapai 81 ribu liter itu, berhasil digagalkan berkat sinergi Kemendag dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan.

    Eksportir berusaha mengelabuhi dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

    “Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis, Kamis, (12/05/2022).

    Selanjutnya, Kemendag akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar Lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

    “Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidangperdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara KementerianPerdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan danpenegakanhukum di bidang perdagangan,” ucap Veri.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized PalmOil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

    [irp]

    Konferensi pers pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng Kemendag, Bea Cukai dan Satgas Pangan. (Foto: Pelopor.id /Kemendag)
    Konferensi pers pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng Kemendag, Bea Cukai dan Satgas Pangan. (Foto: peloporberita.com/ /Kemendag)

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112Ayat (1)jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menambahkan, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

    "Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana palinglamalima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. []

    [irp]

  • Polisi Ancam Mafia Pangan Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

    “Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana.”

    Jakarta – Kelapa Satgas Pangan Polri, Irjen. Pol. Helmy Santika menegaskan, pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng atau bahan pangan lainnya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Ancaman hukuman bagi mafia pangan itu, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    “Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng,” tutur Irjen Helmy, Senin (21/03/2022).

    Jenderal Bintang Dua itu, juga mengingatkan pada Pasal 29 ayat (1) di UU tersebut melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

    “Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” ungkapnya.

    Irjen Helmy juga menegaskan, Satgas Pangan Polri akan memperkuat pengawasan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok. Helmy menyebut pihaknya telah melakukan antisipasi peningkatan kebutuhan sembako menjelang Ramadan.

    “Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” ungkapnya.

    Pihak Kepolisian kedepannya bakal rutin melakukan evaluasi terkait perkembangan ketersediaan, distribusi, dan harga bahan pokok. Namun, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok.

    “(Sehingga) Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” tandasnya. []

  • Kemendagri Ungkap 3 Hal untuk Tanggulangi Harga dan Distribusi Pangan

    Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan tiga hal terkait upaya penanggulangan harga dan distribusi pangan. 3 Upaya ini, sebagai bentuk evaluasi sekaligus introspeksi mengenai penanganan yang dilakukan.

    Hal ini diungkapkan Suhajar pada Rapat Progres Daerah dalam Pemetaan Potensi Penggunaan PDN pada Pengadaan Barang Jasa, Penetapan TIM P3DN, e-Katalog, e-Kontrak, dan e-Purchasing, Inputing data dalam SIRUP, integrasi data SIPD dengan SIP3DN dan Penanganan Ketahanan Pangan secara virtual, Senin (21/03/2022).

    Tiga hal terkait upaya penanggulangan harga dan distribusi pangan itu adalah sebagai berikut:

    1. Introspeksi kebijakan yang selama ini dilakukan pemerintah, baik di kementerian maupun lembaga. Apabila kebijakan yang dijalankan menjadi penghambat, maka persoalan tersebut perlu dicarikan solusi terbaiknya. Bahkan jika memungkinkan, permasalahan tersebut diminta untuk diselesaikan dalam rapat eselon I kementerian dan lembaga terkait.

    2. Mengenai suplai pangan, Mendagri Tito Karnavian mendorong Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk terus bergerak memastikan suplai pangan dapat tersalurkan kepada masyarakat. Satgas pangan diminta mengontrol suplai pangan yang menumpuk. Selain itu, Satgas Pangan juga didorong untuk berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri. Tujuannya, apabila ada pelanggaran agar dapat segera ditindak.

    3. Upaya distribusi pangan di lapangan diharapkan dapat dijalankan beriringan dengan penanggulangan suplai pangan. Dalam kaitan ini, Satgas diharapkan melakukan pendekatan persuasif guna memastikan kebutuhan pangan, utamanya gula dan minyak goreng, dapat tersalurkan kepada masyarakat.

    “Hari ini operasi kita adalah bagaimana agar distribusi itu bergerak dengan cepat, dan minyak goreng serta gula itu cepat sampai ke konsumen yang membutuhkan. Awal April ini sudah masuk puasa, kecenderungan naik 10 persen menjelang Ramadan,” tegas Suhajar.

    Oleh sebab itu, berdasarkan arahan Mendagri, Suhajar meminta jajaran Sekda baik di provinsi, kabupaten, maupun kota agar dapat memimpin operasi pasar. Harapannya, persoalan pangan seperti kelangkaan barang, yang kerap terjadi di pasar, dapat terurai dan terselesaikan dengan baik.

    “Kemudian satu lagi pesan Pak Mendagri (dalam) menstabilkan harga pangan, menyampaikan pangan sampai ke masyarakat dengan mudah dan cepat. Ini mari kita anggap sebagai ibadah, karena kalau kita mampu menstabilkan harga pangan ini yang terjangkau kepada rakyat, dan rakyat merasa terlindungi oleh negara dan mereka akan mendoakan kita,” tandasnya. []

  • Siap-siap! Mendagri Bakal Kirim Surat Cinta ke Daerah yang Tak Mampu Kendalikan Harga Pangan

    peloporberita.com/ – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya akan memantau kinerja pengendalian pangan yang dilakukan daerah dalam waktu satu hingga dua bulan. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tidak mampu mengendalikan, maka ia akan melayangkan surat teguran.

    “Kalau dalam waktu 1 bulan (hingga) 2 bulan ada daerah yang tidak bisa mengendalikan, ya mungkin saya juga akan kirim surat cinta, surat teguran, dan saya akan ekspose ke media,” tutur Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Pangan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (18/03/2022) yang turut dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

    Selain itu, Ia juga akan mengevaluasi masing-masing kinerja Pemerintah Daerah (pemda). Namun, bagi daerah yang mampu mengendalikan ketersediaan pangan, sehingga tidak terjadi kelangkaan, Mendagri akan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

    Oleh sebab itu, Tito Karnavian meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan di daerah yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) mengambil langkah strategis kendalikan stabilitas harga pangan. Sebab, pangan merupakan kebutuhan mendasar, sehingga bila terjadi persoalan akan berdampak ke berbagai aspek, baik politik, keamanan, dan sebagainya.

    Mendagri menegaskan, kenaikan beberapa komoditas bahan pangan harus ditindaklanjuti agar kembali stabil. Pekerjaan ini perlu ditangani serius, tidak hanya oleh pemerintah pusat tapi juga perlu dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Tolong mulai hari ini betul-betul Satgas Pangan rapat. Rapat untuk membahas stabilitas pangan di daerah masing-masing, dan mengambil langkah-langkah baik memenuhi suplai maupun untuk menjaga agar distribusi betul-betul lancar sehingga rakyat tersedia pangan,” ucap Tito Karnavian.

    Selain itu, ia juaga meminta agar Satgas Pangan pemda dapat bekerja secara paralel dengan Satgas Pangan yang dibentuk kepolisian. Hal itu dilakukan dengan mengacu pada tugas masing-masing Satgas.

    “Kita minta tolong Satgas Pangan untuk bergerak, tugas yang paling utama Satgas Pangan itu setiap hari menjadi makanan sarapan pagi setiap hari adalah memantau memonitor harga 9 bahan pokok plus komoditas penting lainnya,” sebut Mendagri.

    Dalam kesempatan tersebut, Tito Karnavian juga menguraikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan Satgas Pangan dalam mengendalikan harga sekaligus memastikan ketersedian pangan memadai. Misalnya dalam aspek suplai, pemda dapat membangun kerja sama dengan daerah lain yang mengalami surplus kesediaan pangan. Sehingga ketersediaan di daerah tersebut dapat tetap terpenuhi.

    Sedangkan dalam aspek distribusi, Satgas dapat melakukan pengecekan dengan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, dan perangkat daerah terkait lainnya ke sejumlah distributor. Sehingga Satgas dapat mengumpulkan distributor pangan skala besar dan memberikan penjelasan agar mereka dapat melancarkan distribusinya.

    Pendekatan secara halus seperti itu, dapat dilakukan Satgas dalam mengatasi berbagai persoalan. Tetapi, bila pendekatan itu tak mampu mengatasi permasalahan pangan, Satgas dapat melakukan upaya penegakan hukum.

    “Tegakan hukum satu dua kasih contoh, supaya yang lain menyalurkan tidak menimbun,” tandas Mendagri. []

  • Polri Terjunkan Satgas Pangan Antisipasi Kenaikan Harga Sembako Jelang Ramadan

    peloporberita.com/ – Polri menerjunkan Satgas Pangan untuk mengantisipasi lonjakan harga sembako menjelang bulan suci Ramadhan.

    “Kita mengantisipasi setiap hari menjelang Ramadan. Kemudian menjelang Hari Raya itu kan terjadi peningkatan,” tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Selasa (01/02/22).

    Ia juga menjelaskan, antisipasi bakal dilakukan dengan cara melakukan peninjauan lokasi yang menjadi sentral produksi. Selain itu, penegakan hukum, juga akan terus dilakukan.

    “Hal itu terus dilakukan kegiatan operasi penegakan hukum. Termasuk langsung meninjau lokasi yang menjadi sentral produksi,” ungkap lulusan Akabri tahun 1990 ini.

    Kadiv Humas Polri menegaskan, proses antisipasi bakal dilakukan bersama stakeholder terkait. Pihaknya pun menjamin bahwa pendistribusian bahan pokok menjelang puasa bakal berjalan lancar.

    “Satgas Pangan menjamin distribusi seluruh kebutuhan masyarakat itu juga berjalan dengan lancar, sehingga harga bisa tertekan. Hal itu yang dilakukan Satgas Pangan terus bekerja sama, bersinergi, berkolaborasi dengan stakeholder terkait lainnya,” tandas Dedi Prasetyo. []

  • Sidak CV Sinar Laut, Satgas Pangan Temukan 345.600 Liter Minyak Goreng

    peloporberita.com/ – Tim gabungan Satgas Pangan dari Mabes Polri, Polda Lampung, dan Disperindag Provinsi Lampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di CV Sinar Laut, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Selasa (22/02/2022).

    Dalam sidak tersebut ditemukan 32.000 dus atau 345.600 liter minyak goreng, yang tidak didistribusikan pihak perusahaan. Minyak goreng tersebut, merupakan stok sejak Januari 2022.

    Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Racman Nafarin mengatakan, penimbunan ini terjadi lantaran proses administrasi belum selesai.

    “Negonya belum selesai, ada selisih harga yang dibeli Rp18 ribu sedangkan harga pemerintah Rp14 ribu. Sehingga pemerintah akan mengganti kekurangannya (subsidi) itu, prosesnya harus pengecekan barang dan verifikasi,” tutur Kombes Arie berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Rabu, (23/02/2022).

    Polisi pun, meminta perusahaan untuk segera mendistribusikan minyak goreng ini ke masyarakat. Untuk administrasi menyusul kemudian.

    Sementara Direktur CV Sinar Laut, Andre Setiawan menjelaskan, stok yang didistribusikan ini bukanlah penimbunan. Stok tersebut, merupakan stok lama Januari 2022 yang sudah dilaporkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    “Ada kendala harga, Jumat kemarin kami dipertemukan dengan eksportir yang mau membeli stok lama. Stok lama harganya tinggi sementara HET pemerintah Rp14 ribu. Eksportir ini menjembatani selisih harga tersebut,” sebutnya.

    “Jadi eksportir membeli dengan harga Rp18 ribu lalu menjual ke kami harga HET Rp14 ribu. Kami juga tidak boleh mengambil untung satu rupiah pun, langsung kami sebar ke masyarakat,” tegasnya.

    Kemudian, pihak eksportir setuju, selanjutnya minyak goreng ini akan langsung didistribusikan langsung ke masyarakat. []

  • Gudang yang Diduga Menimbun Minyak Goreng di Deli Serdang Milik 3 Perusahaan Besar

    peloporberita.com/ – Satgas Pangan Sumatera Utara (Sumut) bersama Subdit I/indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menemukan gudang penyimpanan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah 1,1 juta kilogram (kg).

    Minyak goreng tersebut disimpan di 3 gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumut yang didatangi Polda Sumut dalam rangka pemantauan bahan pokok penting, khususnya minyak goreng, yang diduga mengalami kelangkaan.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, Saat ini, polisi masih menyelidikan temuan dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu Gudang di Kabupaten Deli Serdang tersebut.

    “Masih didalami, apakah itu penimbunan atau bukan,” tuturnya, Minggu (20/02/22).

    Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan memaparkan, pada pengecekan pihak kepolisian menemukan:

    1. PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Disana, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 buah.

    2. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang. Disana polisi menemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 buah.

    3. PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Di tempat tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

    “Dari pengecekan itu, kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ungkap John.

    Terkait penemuan ini, Polisi pun memanggil Pemilik gudang. Dalam pemangilan ini, Pemilik akan diklarifikasi terkait ada tidaknya indikasi penimbunan minyak goreng.

    “Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses,” tegas John.

    Terkait dugaan penimbunan ini, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyatakan  dukungannya kepada pemerintah mengambil langkah hukum atas temuan gudang penimbun satu juta liter lebih minyak goreng di Deli Serdang, Sumatra Utara.

    Minyak Goreng
    Ilustrasi Minyak Goreng Kemasan. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    “Ya tentu kita mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dan aparat penegak hukum ya,” kata Andre Minggu (20/2/2022).

    Andre menegaskan, bahwa pemerintah melalui Menteri Perdagangan sudah menerbitkan Permendag 06/2022 untuk menyelesaikan sengkarut kelangkaan minyak goreng. Oleh sebab itu tinggal langkah penegakkan hukum yang harus diambil.

    “Tapi kalau memang masih ada pengusaha nakal yang menimbun ya kami mendorong Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakkan hukum. Karena kepentingan rakyat di atas segalanya,” tandas Andre. []

  • Penjelasan Polri Soal Minyak Goreng Langka di Indomaret dan Alfamart

    peloporberita.com/ – Satgas Pangan Polri menemukan kekosongan stok minyak goreng di retail modern kecil seperti Indomaret dan Alfamart. Hasil ini, didapat setelah Satgas melakukan pengecekan secara langsung terhadap sejumlah retail modern kecil di wilayah Jabodetabek.

    “Pada retail-retail modern kecil, seperti Indomaret dan Alfamart, mayoritas ketersediaan kosong,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, pada Senin (7/2/2022).

    Minyak goreng di minimarket kosong
    Minyak goreng di minimarket kosong. (Foto:pelopor.id/Polri)

    Whisnu menjelaskan, penyebab kekosongan stok minyak goreng di retail modern kecil tersebut lantaran ada keterlambatan pengiriman dari distributor dan tingginya antusias masyarakat membeli minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.

    “Penyebab kekosongan stok, dikarenakan terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng, untuk mengendalikan, dibatasi pembelian sebanyak 1 liter,” ungkapnya.

    Jenderal Bintang Satu itu juga menyampaikan ahwa retail modern kecil tersebut, sudah menjual minyak goreng sesuai HET, yakni Rp14.000 per liter. Sedangkan pendistribusian pada retail modern kecil dilakukan dalam 2 sampai 4 hari sekali.

    “Distribusi dilaksanakan antara 2-4 hari sekali, harga penjualan mengikuti HET sebesar Rp 14.000 per liter,” tegasnya.

    Di sisi lain, stok minyak goreng di retail modern besar, masih cukup dan dijual sesuai HET. Menurut Whisnu, konsumen atau masyarakat memilih membeli minyak goreng di retail modern, lantaran harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau lebih murah dari harga di pasar tradisional.

    Sementara inspeksi mendadak (Sidak) selanjutnya, bakal dilakukan Satgas Pangan Polri pada pasar tradisional di wilayah Jabodetabek. Dalam hal ini, lanjut Whisnu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    “(Selanjutnya) Melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng di pasar tradisional di wilayah Jabodetabek,” tandasnya. []

  • Satgas Pangan Polri Temukan Minyak Goreng Dijual di Atas Rp 14 Ribu

    peloporberita.com/ – Satgas Pangan Polri, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar-pasar tradisional di wilayah Jabodetabek. Dalam sidak tersebut, masih ditemukan minyak goreng yang dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu.

    “Para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET. (Sedangkan) Harga penjualan mengikuti HET sebesar Rp14 ribu perliter,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Minggu (6/2/2022).

    Whisnu menjelaskan, sejumlah pedagang dan distributor di pasar tradisional belum sepenuhnya memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait penentuan harga minyak.

    “Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijakan refaksi oleh pemerintah,” tegasnya.

    Selain itu, ketersedian minyak goreng di retail modern kecil juga masih belum mencukupi. Distribusi pun baru dilaksanakan 2 sampai 4 hari sekali. Wishnu pun menjelaskan penyebab kekosongan ketersediaan lantaran proses distribusi terlambat.

    “Penyebab kekosongan karena terlambatnya pengiriman dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng,” pungkasnya.

    Meski begitu, ketersedian minyak goreng di retail modern besar masih tergolong aman dan semua pelaku usaha diimbau agar dapat mematuhi kebijakan pemerintah soal penetapan HET minyak goreng.

    “Pada retail-retail modern besar, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi/aman, distribusi dari distributor lancar dan harga penjualan sesuai dengan HET sebesar Rp 14 ribu/liter. Diimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakukan DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi untuk stabilisasi harga minyak goreng,” tandasnya. []

  • Satgas Pangan Minta Masyarakat yang Lihat Penimbunan Minyak Goreng Lapor Polisi

    peloporberita.com/ – Polisi, meminta masyarakat yang menemukan penimbunan minyak goreng untuk segera melapor. Hal ini, untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng satu harga di pasaran, khususnya minimarket di wilayah Jabodetabek.

    “Silakan lapor ke Kepolisian setempat,” tutur Wakasatgas Pangan Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Rabu (26/1/2022).

    Whisnu menjelaskan, Satgas Pangan telah melakukan monitoring terhadap para pengecer minyak goreng dan gula pasir. Hasilnya, dipastikan stok kedua bahan pangan tersebut aman untuk beberapa waktu kedepan.

    “Ketersediaan di jaringan retail modern untuk dua minggu kedepan aman. Di retail modern khususnya yang berada di Pulau Jawa sudah mendapatkan distribusi sebanyak 10 karton,” ungkapnya.

    Ia juga memastikan harga pasaran minyak goreng tidak dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liternya. Selain itu, polisi juga tidak menemukan kekosongan stok hingga antrian panjang yang berujung penimbunan sampai saat ini.

    “Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran tersebut maka bisa melaporkannya kepada kami,” tandas Whisnu.

    Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

    Pemerintah, penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil dengan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun. []