peloporberita.com/ | Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melarang warga DKI Jakarta bersepeda atau berolahraga di luar rumah, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan 3-20 Juli 2021.
Bagi warga yang tetap nekat, maka pihak kepolisian akan menyita sepeda yang dipakai warga tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menekan tingginya laju penularan Covid-19.
"Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," tegas Irjen Fadil, Jumat (2/7/2021).
- Baca juga: Kapolda Metro Tutup Akses Keluar-Masuk Jakarta Mulai Pukul 00.00 WIB
- Baca juga: Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat
- Baca juga: Menko Luhut: Kartu Vaksin Jadi Syarat Pelaku Perjalanan
- Baca juga: Kementerian Kesehatan Hapus Syarat KTP Domisili Demi Percepat Vaksinasi Covid-19
💬 Komentar (0)
Tulis Komentar