Tag: Anies Baswedan

  • Jokowi: Sirkuit Formula E Siap Digunakan Juni

    Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan sirkuit Formula E di kawasan Ancol, Jakarta Utara, siap untuk digunakan dalam ajang balap mobil listrik pada Juni mendatang. Hal ini, disampaikannya usai meninjau langsung pembangunan sirkuit, Senin (25/04/2022).

    “Seperti saya lihat saya kira untuk trek balapannya sudah siap,” tutur Kepala Negara dalam keterangannya usai peninjauan.

    Saat meninjau lokasi, Presiden didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

    Saat berkeliling, Presiden sesekali berhenti untuk melihat langsung sirkuit yang telah selesai diaspal tersebut. Jokowi pun berharap proyek pembangunan sirkuit tersebut dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

    “Dikejar paddock dan untuk grand stand-nya, masih ada waktu untuk nanti habis Lebaran dan kita harapkan nanti di awal Juni kita bisa melihat balapannya,” ungkap Jokowi.

    Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyatakan bahwa pembangunan lintasan balapan Formula E sudah selesai 100 persen. Proyek tersebut saat ini sedang tahap penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana pendukung Formula E.

    “Sekarang yang sedang dalam proses pembangunan adalah, seperti kata Pak Presiden, paddock, grand stand, kemudian juga pagar. Nanti di atas beton-beton ini akan ada pagar yang itu untuk pelindung,” kata Anies.

    Formula E
    Ilustrasi Balapan Formula E. (Foto:Pelopor.id/Sam Bloxham/LAT)

    “Nah itu semua yang nanti akan dikerjakan, sama persiapan untuk fasilitas bagi tamu-tamu yang menggunakan holding di sebelahnya. Tapi secara umum treknya sudah 100 persen selesai,” sambungnya.

    Di kesempatan terpisah, Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sekaligus Vice Managing Director Organization Committee Jakarta EPrix 2022, Gunung Kartiko mengapresiasi dukungan yang diberikan pemerintah pusat dalam ajang Formula E.

    Ia pun turut meminta dukungan seluruh pihak untuk ikut serta menyukseskan ajang Formula E tersebut.

    [irp]

    “Pak Presiden menyambut baik event ini dan tentunya ini tidak hanya membawa nama Jakarta tapi juga kancah nasional, ini event nasional yang memang harus kita dukung dan harus kita support, kita sukseskan bersama,” tegas Gunung Kartiko.

    Sirkuit Formula E sendiri memiliki panjang lintasan 2,4 kilometer dan lebar 12 kilometer. Ciri khas sirkuit itu, yakni di beberapa tikungan terdapat kemiringan yamg memungkinkan setiap pembalap memiliki kecepatan yang lebih tinggi.

    “Menurut FEO (Formula E Operations), teman-teman dari FEO ini adalah trek yang sangat menarik menurut mereka. Dan teman-teman juga tahu kita bangun ini cukup cepat hanya dua bulan dan insyaallah ini akan masuk juga ke museum di Indonesia jadi salah satu trek yang tercepat kita bangun,” pungkasnya. []

    [irp]

  • Anies Baswedan: 9.000 anak di Jakarta kehilangan orang tua akibat Covid-19

    peloporberita.com/ – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, 9.000 anak di Jakarta kehilangan orang tua yang meninggal akibat virus Covid-19. Hal ini, menjadi contoh pentingnya transparansi data dalam penanganan Covid-19.

    Sementara secara keseluruhan, pasien Covid-19 asal DKI yang meninggal mencapai 13.989 orang. Menurutnya, data ini penting untuk diketahui agar Pemprov DKI Jakarta bisa bertindak untuk membantu anak-anak yang ditinggal orang tuanya.

    Sebelumnya, Anies memang sempat diprotes lantaran rutin mengumumkan jumlah kematian yang dianggap memicu kepanikan. Namun, menurut Mantan Rektor Universitas Paramadina ini, angka tersebut justru menjadi patokan seberapa banyak pihak yang mesti dibantu.

    “Jika dulu kami tidak terbuka dengan data, hari ini kami tidak tahu berapa jumlah anak yang ditinggal orang tuanya karena covid. Jika dulu kami menutup-nutupi, hari ini kami tidak bisa membantu mereka,” tutur Anies dalam Youtube pribadinya, Minggu (13/2/2022).

    Anies menjelaskan, data tersebut digunakan untuk mengadakan program Peduli Anak dan Remaja yang telah dimulai Tahun 2021. Program ini menyasar semua anak yang kehilangan orang tuanya akibat Covid-19 tanpa kriteria apa pun.

    “Saya minta kirimkan pesan bagi setiap keluarga bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melindungi setiap anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Tidak pilih kasih dari keluarga mampu atau tidak mampu. Jangan katakan mereka itu mampu ketika orang tuanya meninggal,” ungkap Anies.

    Dalam program tersebut, 4.345 anak yang sudah menerima bantuan masing-masing Rp 300.000 per bulan. Sisanya menolak, lantaran sudah merasa tercukupi.

    “Kami bersyukur bahwa mereka sudah ada yang mengurus dan tercukupi. Mudah-mudahan mereka punya masa depan yang cerah, secerah mereka bersama dengan orang tuanya,” sebut Anies.

    Gubernur berharap, bantuan-bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang bersifat pokok seperti pangan dan obat-obatan. []

  • DPRD DKI Dukung Usulan Anies Baswedan Hentikan PTM Sebulan

    peloporberita.com/ | Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mendukung usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta agar pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta dihentikan selama sebulan ke depan. Langkah itu harus dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini.

    “Pemerintah pusat kan masih menganggap boleh PTM, tapi gubernur minta dihentikan sebulan karena per hari ini positivity rate tinggi sekali, sudah 15%. Kan WHO mintanya 5%, kita sudah 15%,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda kepada awak media, Rabu (02/02/2022).

    Oman menyebut bahwa gejala pasien Covid varian Omicron memang lebih ringan, namun penyebaran varian Omicron disebut lebih cepat. Ia tidak ingin fasilitas kesehatan (faskes) kewalahan akibat kasus yang melonjak ini.

    “Tetap akan jadi beban faskes dan nakes (tenaga kesehatan) kita, makanya kita bisa memahami kalau Gubernur mengambil langkah seperti itu,” tegasnya.

    Oman juga mengingatkan puncak kasus Omicron yang diprediksi terjadi pada awal Maret, sehingga salah satu upaya untuk mengantisipasinya bisa dengan menghentikan PTM.

    Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Anies telah mengusulkan kepada Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan PTM, dan dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama sebulan ke depan.

    Anies mengatakan, ketentuan PTM selama ini diatur melalui SKB Empat Menteri yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Atas dasar itu, Anies menyebut segala kebijakannya diatur oleh pemerintah pusat. []

  • Trio Gubernur Terpopuler dan Paling Berpengaruh di 2021

    peloporberita.com/ – Indonesia Indicator (I2) melalui risetnya menobatkan Anies Baswedan sebagai Gubernur terpopuler dan paling berpengaruh pada 2021. Sedangkan Ganjar Pranowo berada di posisi kedua dan Ridwan Kamil di posisi ketiga.

    Indonesia Indicator (I2) sendiri, merupakan perusahaan Intelijen Media dengan menggunakan piranti lunak Artificial Intelligence (AI).

    Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2) Rustika Herlambang pada Jumat (31/12/2021)di Jakarta mengatakan, Anies didapuk sebagai Gubernur terpopuler dan paling berpengaruh karena sosoknya paling banyak diberitakan media massa Tanah Air.

    “Sebagai Gubernur Paling Berpengaruh 2021, Anies adalah figur yang pernyataannya paling banyak dikutip media. Gubernur Paling Berpengaruh merupakan top influencer di media,” tuturnya.

    Dalam risetnya, Indonesia Indicator (I2) menghitung berdasarkan 28.779.574 berita yang dimuat 6.470 media online Indonesia mulai 1 Januari hingga 19 Desember 2021.

    Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat).(Foto: Pelopor.id/ist)
    Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat).(Foto: peloporberita.com/ist)

    Mereka, menganalisis data secara real time dengan menggunakan sistem Intelligence Media Analytics (IMA) yang berbasis artificial intelligence.

    Analisis data tersebut menemukan, bahwa sebagai Gubernur terpopuler dan berpengaruh 2021, Anies Baswedan muncul dalam 127.677 berita.

    Sementara di posisi kedua diduduki Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan 85.158 berita. Lalu di posisi ketiga ditempati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan 73.567 berita. []

  • Ikuti Langkah Anies, Ridwan Kamil Naikkan Upah Buruh Jabar Jadi 5%

    peloporberita.com/ – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menaikkan upah buruh di wilayahnya sebesar 5 persen. Tetapi kenaikan tersebut hanya untuk buruh yang telah bekerja diatas 1 tahun. Sementara yang dibawah 1 tahun, kenaikan upahnya tetap 0 sampai 1 koma 72 persen.

    Keputusan Kang Emil, panggilan akrabnya, mengikuti keputusan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya telah menaikkan upah buruh sebesar 5 persen.

    Kang Emil mengaku, Jawa Barat memberi solusi tanpa melanggar konstitusi juga tanpa melanggar PP 36 Tahun 2021. Menurutnya, UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP-36, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
    Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di Jawa barat jumlahnya hanya 5 persen dari total 10 juta buruh. Untuk buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun, tidak diatur oleh PP36.

    Jumlah buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun mencapai 95 persen dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya, bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing- perusahaan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27 persen – 5 persen. Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusivitas kebangkitan ekonomi 2022,” tuturnya Kamis, (30/12/2021)

    Sementara Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya mengimbau seluruh perusahaan untuk menerapkan struktur pengupahan berdasarkan skala, sehingga pekerja mendapatkan gaji yang layak sesuai masa kerjanya.

    Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, bahwa pemerintah terus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

    “Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” ungkap Putri belum lama ini.

    Indah menegaskan, seluruh kepada daerah harus menetapkan upah minimum berdasarkan PP No 36 Tahun 2021. Kemenaker, bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia pun, siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan pada 2022 berdasarkan ketentuan tersebut.

    “Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” tandas Putri.

    Meski demikian, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh. Bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net atau jaringan pengaman yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Bagi tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

    Apabila terjadi perselisihan mengenai pengupahan, dinas ketenagakerjaan agar mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit. Sedangkan bagi perusahaan dan pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan akan dilakukan pembinaan teknis dan jika belum membuahkan hasil yang diharapkan, akan dilakukan pengawasan teknis.

    Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui review, monitoring, dan evaluasi.

    Jika masih belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif.

    “Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Putri.[]

  • Anies Revisi Kenaikan UMP DKI, Timboel Siregar: Keputusan Tepat!

    peloporberita.com/ | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, yang awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan revisi ini, maka nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp. 4.641.854.

    Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Namun, revisi ini menuai protes dari kalangan Kadin dan Apindo. Bahkan mereka menuduh Gubernur Anies sudah melanggar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Di sisi lain, dalam keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Minggu (19/12/2021), Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, keputusan Anies sudah tepat. Ini juga menjadi titik kompromi dan upaya menjaga wilayah DKI tetap kondusif dalam menghadapi penyebaran varian Omicron.

    Ia pun menyebutkan beberapa alasan. Pertama, alasan yuridis. Dalam Pasal 88C ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sangat jelas dinyatakan gubernur wajib menetapkan UMP. Dengan kewenangan ini, maka Anies dapat merevisi keputusan penetapan UMP 2022 di DKI, yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen.

    Lalu, jika mengacu pada regulasi operasionalnya yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sangat jelas diamanatkan bahwa penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.

    Kedua, mengacu pada Pasal 88 ayat (3) UU Cipta Kerja, diamanatkan gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Menurut Timboel, dengan penetapan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen, maka upah riil pekerja terjaga karena kenaikan UMP 2022 lebih besar dari nilai inflasi DKI sebesar 1,14 persen. Jika sebelumnya naik hanya 0,85 persen dan di bawah nilai inflasi, maka upah riil pekerja menjadi menurun.

    Artinya, daya beli pekerja akan meningkat, dengan begitu pekerja dan keluarganya akan lebih mampu mengkonsumsi barang dan jasa, sehingga pergerakan akan lebih cepat. Konsumsi pekerja pun akan sangat mendukung konsumsi agregat. []

    Baca juga: Timboel Siregar: Surat Anies ke Menaker Sebuah Kekeliruan Besar

  • Survei Indikator Politik Indonesia: Ganjar-Erick Unggul Tipis dari Anies-Sandi

    peloporberita.com/ – Ganjar Pranowo-Erick Thohir mengungguli pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto-Puan Maharani dalam survei pasangan capres-cawapres 2024 yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia.

    Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, tidak ada pasangan capres-cawapres 2024 yang paling dominan atau mengungguli pasangan calon lainnya saat ini. Dari tiga pasangan yang disimulasikan, pasangan Ganjar-Erick memperoleh 31,1 persen atau menang tipis dari Anies-Sandiaga yang memperoleh 30,8 persen. Sedangkan pasangan Prabowo-Puan memperoleh 28,1 persen.

    “Ini kalau Ganjar sama Erik lagi-lagi juga tidak ada bedanya sangat signifikan. Artinya, ya ideal duel kalau tiga pasangan ini maju,” tutur Burhanudin minggu (5/12/2021).

    Baca juga : 

    Dalam simulasi berikutnya, jika Anies dipasangkan dengan Erick dalam Pilpres 2024 maka mereka memperoleh 28,2 persen. Sedangkan Ganjar yang dipasangkan dengan Airlangga Hartarto (Ketua Umum Golkar) mencapai 28,8 persen, serta Prabowo-Puan berhasil mendapat 29,9 persen.

    “Ini betul-betul nggak tahu nih siapa (yang unggul) ini betul-betul statistically, neck to neck, kita nggak tahu lagi siapa yang unggul karena perbedaannya sangat tipis tiga pasangan ini,” ungkap Burhanudin.

    Menurut Burhanuddin, secara perorangan elektabilitas atau tingkat keterpilihan Prabowo masih mengungguli Ganjar atau Anies meski selisihnya tidak lagi signifikan. Namun, semua itu bisa berubah tergantung siapa cawapres yang dipasangkan.[]

  • Anies Baswedan: Kenaikan Formula UMP 2022 Tidak Sesuai untuk Jakarta

    peloporberita.com/ – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sesuai dengan kondisi buruh di lapangan.

    Oleh sebab itu, dirinya telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022 tersebut.

    “Formula ini kalau di Jakarta tidak sesuai. Karena itu kita mengirimkan surat (ke menaker) sesuai prosedur bahwa formula harus memberikan rasa keadilan. Kita sedang fase pembahasan. Kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh dan pengusaha merasakan keadilan. Kan adil itu harus semuanya,” tutur Anies saat menemui para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa terkait UMP 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).

    “Kami terpaksa keluarkan Kepgub (keputusan gubernur), karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar,”

    Anies juga mengungkapkan, jika pihaknya harus menetapkan UMP 2022 sesuai dengan formula yang diatur PP Nomor 36 Tahun 2021. Sebab jika tidak, maka akan dinilai melanggar aturan dan dikenakan sanksi.

    “Perlu saya sampaikan tanggal 20 November harus dikeluarkan (keputusan gubernur DKI soal UMP 2022) karena ketentuannya mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20 November. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar,” terang Anies.

    “Karena itu kami keluarkan yang masih sesuai PP 36 sambil kita mengirimkan surat. Kami terpaksa keluarkan Kepgub (keputusan gubernur), karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar,” sambungnya.

    Dalam surat ke menaker, Anies telah menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 38.000 atau 0,85% dari UMP tahun 2021 terlalu kecil. Padahal dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016- 2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6%.

    Baca Juga : 

    “Tahun lalu memang ada krisis karena itu memang turun, jadi masuk akal (kenaikannya) 3,2%. Tetapi, 2022 hanya 0,85%, kami pun berpandangan ini angka terlalu kecil untuk buruh di Jakarta,” tegas Anies.

    Anies juga menyebut, perjuangan para buruh sama dengan perjuangan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, saat ini dirinya sedang berupaya agar kenaikan UMP DKI 2022 bisa ditinjau ulang dan direvisi sehingga angkanya bisa lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan yaitu Rp 38.000.

    “Kami memahami dan saat ini kami sedang sama-sama memperjuangan agar UMP Jakarta naik lebih tinggi dari formula yang ada sekarang. Itu sudah kami serahkan karena kita harus bekerja mengikuti prosedur,” tandas Anies.

    “Saya minta teman-teman bantu untuk bisa sama-sama membuat ini tuntas dan semoga nanti kita akan dapat hasil yang optimal. Kita ingin agar kesepakatan segera bisa terwujud dan nantinya di Jakarta bisa merasakan keadilan,” tambahnya. []

  • Timboel Siregar: Surat Anies ke Menaker Sebuah Kekeliruan Besar

    peloporberita.com/ – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diketahui berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang isinya meminta agar Ibu Menaker dapat meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.

    Permohonan ini, disampaikan melalui Surat nomor 533/-085.15 yang bersi Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021 lalu. Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, surat Anies ke Menaker adalah sebuah kekeliruan besar.

    “Kenapa? Pertama, rumus formula penetapan UMP 2022 ada di Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Presiden, bukan oleh Menaker. Tidak ada kewenangan Menaker untuk mengubah rumus formula penetapan UMP. Seharusnya Pak Anies berkirim surat ke Presiden, karena yang memiliki kewenangan untuk mengubah formula penetapan UMP adalah Presiden,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Senin, 29 November 2021.

    Sedangkan yang kedua menurut Timboel, mengacu pada UU Cipta Kerja junto PP No. 36 Tahun 2021, sebenarnya yang memiliki kewenangan menetapkan UMP adalah Gubernur, dan oleh karenanya Gubernur Anies memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan UMP 2022 di DKI Jakarta.

    “Walaupun ada rumus formula penetapan UMP di PP No. 36 Tahun 2021, tetapi Gubernur Anies punya kewenangan untuk menetapkan UMP DKI lebih tinggi dari kekentuan rumus formula yang ada di PP No. 36 Tahun 2021. Sekarang masalahnya apakah Pak Anies berani atau tidak menetapkan UMP DKI di 2022 melebihi ketentuan formula di PP No. 36 tersebut?,” tanya Timboel.

    Timboel juga menyampaikan agar Anies belajar dari keberanian Pak Jokowi yang pernah menetapkan UMP DKI naik 43 persen. Demikian juga, Pak Anies harus belajar dari Pak Ahok yang berani menetapkan kenaikan UMP DKI sebesar 11 persen ketika PP No. 78 tahun 2015 menetapkan kenaikan UMP berdasarkan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat itu nilainya sekitar 8 persen, dan pada PP No. 78 Tahun 2015 tersebut pun Upah minimum sudah ditetapkan sebagai program strategis nasional.

    Baca juga : 

    “Saya mendorong Pak Anies merevisi keputusannya tentang kenaikan UMP DKI di 2022, yaitu dengan menetapkan kenaikan UMP 2022 lebih besar nilainya dari ketentuan rumus yang ada di PP No. 36 Tahun 2021. Pak Anies harus berani bersikap membela kaum buruh, dan Pak Anie jangan takut dengan Pasal 68 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

    “Bukankah Pak Anies akan selesai menjadi Gubernur tanggal 16 Oktober 2022 dan ini artinya, kalau pun ada ancaman di Pasal 68 tersebut, tentunya prosesnya juga akan memakan waktu tidak cepat, dan prosesnya mungkin akan relatif bersamaan dengan selesainya Pak Anies sebagai gubernur DKI,” sambung Timboel.

    Penetapan UMP 2022 ini, lanjut Timboel, merupakan kesempatan terakhir Anies Baswedan untuk menetapkan UMP lantaran tahun depan Anies akan selesai bertugas sebagai Gubernur dan tidak bisa lagi menatapkan UMP DKI untuk tahun 2023.

    “Semoga Pak Anies memahami kewenangan hukumnya dalam menetapkan UMP DKI dan Pak Anies memiliki keberanian seperti Pak Jokowi dan Pak Ahok dalam menetapkan UMP DKI,”harapnya. []

  • PAN dan PKB Pastikan Kabar Deklarasi Anies-Ganjar untuk Pilpres 2024 Hoaks

    peloporberita.com/ – Sebuah poster deklarasi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dan calon wakil presiden 2024-2029 beredar di media sosial.

    Deklarasi itu menyertakan dukungan dari beberapa partai seperti PAN, Partai Demokrat, NasDem, PPP, dan PKB. Deklarasi tersebut, tertulis akan digelar pada Minggu (7/11/2021) ini di JIExpo Kemayoran.

    “Hoaks berat, itu kerjaan orang-orang iseng, mancing-mancing. Jajaran PKB tetap solid mengusung Gus Muhaimin, bahkan beberapa daerah sudah deklarasi juga.”

    Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga menyebut bahwa poster itu hoaks. Selain itu, Viva Yoga merasa pihaknya tidak terlibat dengan hal tersebut.

    “Itu hoaks 100%,” tuturnya.

    Hal senada diungkapkan Waketum PKB Jazilul Fawaid, menurutnya poster itu hoaks. ia menegaskan PKB tetap solid mendukung ketua umumnya, Muhaimin Iskandar.

    Baca juga : 

    “Hoaks berat, itu kerjaan orang-orang iseng, mancing-mancing. Jajaran PKB tetap solid mengusung Gus Muhaimin, bahkan beberapa daerah sudah deklarasi juga,” tandasnya dikutip dari Detik.com.

    Menurut Jazilul, banyak hal aneh terkait Pilpres 2024. Tetapi,dia menganggap itu wajar lantaran dinamika politik. “Saat ini banyak info aneh aneh, namun wajar saja, bagian dari dinamika para pendukung. Harapannya dinamikanya positif untuk demokrasi,” tandasnya. []