Tag: Hukum

  • Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Anggotanya

    Jakarta – Oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

    Hal ini disampaikan Tatang Subarna terkait beredarnya berita tentang penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI berhubungan dengan kasus kerangkeng manusia, pada Selasa (24/05/2022).

    “Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” tutur Tatang Subarna.

    Kadispenad menjelaskan, saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut.

    Ia menegaskan, siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP, ”ungkap Tatang.

    Kadispenad juga menekankan, bahwa Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. []

  • Amazon Ambil Tindakan Hukum Bagi Perusahaan Penyedia Jasa Ulasan Palsu

    Jakarta – Amazon mengambil tindakan hukum terhadap empat perusahaan yang dituduh sengaja membanjiri platform belanjanya dengan ulasan palsu. Tiga dari perusahaan itu bahkan memiliki hampir 350.000 pengulas palsu.

    Amazon mengatakan, perusahaan tersebut bertindak sebagai perantara tidak resmi antara penjual Amazon dan individu yang menulis ulasan.

    Ilustrasi Amazon.com. (Foto: peloporberita.com/Unsplash)

    Dalam hal ini, peninjau mendapatkan produk gratis dan sedikit imbalan untuk setiap ulasan, kemudian perusahaan membebankan biaya ini kepada penjual untuk meningkatkan peringkatnya di Amazon.

    Namun menurut Amazon, penjual belum tentu menyadari bahwa ini dilakukan dengan menggunakan ulasan palsu.

    Amazon juga mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari penyelesaian masalah ini, satu perusahaan telah setuju untuk berbagi data tentang siapa pelanggannya. Hal ini diklaim akan membantu melacak mereka di platform milik Jeff Bezos tersebut. []

    [irp]

  • KKP Proses Hukum Pelaku Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau

    peloporberita.com/ – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memproses hukum perusahaan yang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau. Selain aspek legalitas, praktik penambangan pasir tersebut diduga menimbulkan kerusakan pesisir.

    “Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada pada Senin (14/2/2022).

    KKP Proses Hukum Pelaku Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau
    KKP Proses Hukum Pelaku Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau. (Foto:Pelopor.id/KKP)

    Adin menjelaskan, pengungkapan kasus pelanggaran ini melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari adanya pengaduan masyarakat kepada jajaran Kepolisian Daerah Riau, proses verifikasi yang juga melibatkan Pemerintah Daerah dan juga WALHI sampai dengan intercept yang dilakukan Ditjen PSDKP.

    Hasilnya merujuk pada kesimpulan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan.

    KKP Proses Hukum Pelaku Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau
    KKP Proses Hukum Pelaku Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau. (Foto:Pelopor.id/KKP)

    “Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting kami adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT),” ungkap Adin.

    Lebih lanjut Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT. LMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang jelas sebut Adin, Undang-Undang memberikan ruang baik melalui pidana, sanksi administrasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

    Beberapa ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan tersebut di antaranya terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi PKKPRL dan diduga menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021.

    Selain itu juga akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU Nomor 27 Tahun 2007. Tidak terbatas dengan sanksi pidana, terhadap dugaan kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga mengatur proses ganti kerugian melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan. []

  • Komplotan Spesialis Pembobol Brangkas Kantor Dibekuk Polisi

    peloporberita.com/  – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, membekuk komplotan perampokan spesialis pembobol kantor yang terjadi di empat wilayah mereka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam kasus tersebut diamankan 5 orang tersangka yakni SAAY, MAT, AST, DR, S, dan IM.

    “Sementara lima orang lainnya, berinisial IW Makassar, BG Bekasi, AN Ngawi, MD Jakarta dan HN Bekasi masih dalam dalam daftar pencarian orang,” tuturnya di Mapolda Jateng, dikutip Sabtu (27/11/21).

    Djuhandhani memaparkan, total kerugian yang dialami para korban akibat aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu Rp. 1.263.676.000. Kejahatan ini terungkap, setelah adanya 3 laporan polisi dan satu aduan terkait perampokan yang dilakukan para tersangka.

    Laporan tersebut ada di Ngadirejo Kabupaten Temanggung lalu Gringsing Kabupaten Batang dan Polres Kendal. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan aksi perampokan sebanyak empat kali di beberapa wilayah Jawa Tengah.

    Djuhandani menjelaskan, aksi itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret 2020 hingga November 2021 atau selama 21 bulan. Aksi pertama terjadi di Kantor PT CJ Cheiljedang, Surodadi, Kabupaten Batang dengan cara mencongkel atau merusak jendela dengan berhasil membawa uang tunai sekitar Rp275 juta.

    Aksi kedua di Kantor PT Green Fashion Indonesia, Bawen dengan cara merusak pintu dan berhasil membawa uang tunai Rp320 juta. Kemudian di Kantor PT Nesia Pan Pacific Clothing (PT NPC) Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri dengan uang tunai total sekitar Rp380 juta dan terakhir di Kantor PTPN IX Kebun Merbuh turut Ds Trayu, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp288,67 juta.

    Baca juga: 

    “Kelompok ini sudah beroperasi di beberapa tempat. Namun kita juga masih pendalaman disamping ada lokasi lain yang sedang kita dalami dan berkoordinasi dengan Polda lain seperti Polda Jabar, Jatim serta Polda DIY,” tegas Djuhandani.

    Ia juga menerangkan, modus yang digunakan para pelaku yaitu mencari kantor-kantor yang minim pengawasan dan pengamanan serta diperkirakan memiliki brankas. Setelah menetapkan target, para pelaku merencanakan aksi pencurian lalu mengambil brankas secara paksa. Jadi pelaku sudah memantau targetnya dahulu. Aksinya dilakukan pada malam hari dengan durasi 1,5 jam.

    Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

    “Saat ini uang yang tersisa dari perampokan tinggal Rp. 58 juta,” tandasnya. []

  • KemenKopUKM Sediakan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi UKM

    peloporberita.com/ – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mengalami berbagai permasalahan usaha. Diantaranya, penurunan volume usaha, hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman.

    “Bahkan, penutupan tempat usaha menjadi hal yang dialami PUMK di masa pandemi yang mengakibatkan mereka terjerat masalah hukum, seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya,” tuturnya dalam Rapat Koordinasi Penyediaan Layanan Bantuan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, secara daring, Senin (8/11/2021).

    Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PUMK masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.

    Baca juga :

    Oleh sebab itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tertera pada Pasal 48 hingga Pasal 52 tentang penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun program kegiatan fasilitasi hukum untuk membantu PUMK menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. “Sehingga, UMK dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik,” tegas Arif.

    Penjelasan

    • Pasal 48 menegaskan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK, Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum diberikan secara gratis.
    • Pasal 49 berisi persyaratan mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum yaitu pelaku UMK dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, memiliki NIB, serta menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara.
    • Pasal 50 menegaskan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada pelaku UMK yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan pihak lain. “Tata cara dan besaran pembiayaan layanan ditetapkan oleh Menteri,” imbuh Arif.
    • Pasal 51 menyebutkan bahwa dalam memberikan bantuan dan layanan pendampingan hukum, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan beberapa hal: Pertama, melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMK. Kedua, membuka informasi kepada pelaku UMK mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum. Ketiga Meningkatkan literasi hukum. Keempat, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hukum. Kelima, melakukan kerjasama dengan instansi terkait, perguruan tinggi dan atau organisasi profesi hukum.
    • Berikutnya, Pasal 52 memaparkan pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga dan perangkat daerah yang membidangi usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan kewenangan.

    Dimana hasil pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. “Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan evaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun,” tandas Arif.

    Arif juga menyampaikan, program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini secara khusus ditangani Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha yang dibentuk di bawah Deputi Bidang Usaha Mikro, sesuai dengan nomenklatur Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan UKM. Tujuannya, agar fokus membantu pelaku UMK mengatasi permasalahan hukum.

    “Hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam membantu pelaku UMK untuk mendapat kemudahan dengan dibentuknya struktur satuan kerja sesuai dengan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021,” jelas Arif.

    Arif berharap, agar amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 dapat secara massive terealisasi di Indonesia secara merata, dari setiap Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Provinsi, Kabupaten dan Kota, agar mulai menyiapkan organisasi bantuan hukum KUMKM pada struktur satuan kerja perangkat di daerah masing-masing. Sehingga, kemudahan pelaku usaha mikro dan kecil dalam mencari perlindungan hukum dapat tercipta.[]

  • 10 Orang Pencuri Spion Mobil Dibekuk Polisi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Sat Reskrin Polres Metro Jakarta Barat Subnit Jatanras berhasil membekuk 10 orang tersangka pencurian kaca spion wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Dari para tersangka diamankan beberapa barang bukti berupa kaca spion mobil berbagai merek.

    Dalam press conference yang dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, menerangkan bahwa berawal dari viralnya kasus pencurian kaca spion mobil dimedia sosial. Timnya dibantu dengan warga berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Rawa Kepa IX, Tomang-Jakarta Barat.

    “kami berharap masyarakat sebisa mungkin untuk memasang CCTV, sehingga apabila terjadi kejahatan kami dapat dengan mudah mengungkap kasus-kasus tersebut.”

    Kemudian dilakukan pendalaman terhadap pelaku sehingga pada hari yang sama berhasil mengungkap penadah yang tinggal di wilayah Taman Sari. Dari 10 orang yang berhasil ditangkap 8 orang spesialis pencurian kaca spion dan 2 orang lainya merupakan penadah.

    Salah satu penadah yang berinisial A ternyata merupakan residivis, namun kala itu pelaku masih dibawah umur sehingga mendapat hukuman 4 bulan. Para pelaku, biasanya beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Depok dan Tangerang mencari mobil-mobil yang terparkir tanpa pengawasan.

    10 Orang Pencuri Spion Mobil Dibekuk Polisi
    10 Orang Pencuri Spion Mobil Dibekuk Polisi. (Foto:Pelopor.id/Titik)

    Kapolres merasa hal ini penting untuk disampaikan ke masyarakat karena apabila dilihat dari konsisi pandemi dan level PPKM yang telah diturunkan, ada sedikit peningkatan kasus-kasus kejahatan konvensional.

    “Masyarakat harus lebih waspada, karena pelaku-pelaku dijalan sudah mulai menjalankan operasinya. Dan kami berharap masyarakat sebisa mungkin untuk memasang CCTV, sehingga apabila terjadi kejahatan kami dapat dengan mudah mengungkap kasus-kasus tersebut” Imbau Kombes Pol Ady Wibowo kepada masyarakat.

    Kejahatan-kejahatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat karena kendaraan kesayangannya tiba-tiba hilang kaca spionnya. Adapun dari hasil kejahatan ini para pelaku bercerita menjualnya kepada penadah sekitar Rp. 350.000.

    Lalu penadah akan menjual kebeberapa lokasi penjualan onderdil mobil dan kemudian menggunakan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dan pasal 481 tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Pertolongan Jahat / Tadah yang dijadikan mata pencaharian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

    Terkait dengan masa pandemi Kapolres Metro Jakarta Barat juga menambahkan akan memeriksa kepada seluruh tersangka apakah sudah melakukan vaksin.

    “Keseluruhannya akan diperiksa apabila belum mendapatkan vaksin maka akan diberikan vaksin, yang pertama adalah karena hak sehat semua orang dan kedua mencegah penularan atau cluster di rumah tahanan” tandasnya. []

  • Polisi Bekuk Dua Tersangka Pembobol Aplikasi Peduli Lindungi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polisi berhasil meringkus dua tersangka ilegal akses data kependudukan dan T-Care. Keduanya, membobol data untuk login pada aplikasi Peduli Lindungi guna mendapatkan sertifikat vaksin sehingga dapat diperjualbelikan secara bebas.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan keduanya memiliki akses terhadap data NIK dan TCare lantaran bekerja sebagai staf di kantor Kelurahan Kapuk Muara.

    “Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi.”

    “Mengapa dia punya akses data ke NIK dan bisa akses T-Care, karena yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Kelurahan Kapuk Muara,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Minggu, 5 September 2021.

    Irjen Pol Fadil Imran juga menegaskan, bahwa kedua tersangka yang berinisial FH dan HH ini, bekerja sama dan menjual sertifikat vaksin yang didapatkan secara ilegal melalui akun Facebook Tri Putra Heru. Sejauh ini, keduanya telah menjual sertifikat vaksin sebanyak 93 buah.

    “Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi. Dua orang pengguna sekaligus pemesan yang berhasil kita amankan masing-masing berinisial AN (21) dan DI (30),” ungkap Kapolda.

    “Kedua saksi (pemesan) ini membeli sertifikat vaksin tanpa divaksin melalui akun Facebook yang tadi sudah saya sebutkan yakni dengan harga Rp350 ribu dan Rp500 ribu,” sambungnya.

    Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengungkapkan, bahwa kedua pemesan yang berstatus saksi itu memesan sertifikat vaksin lantaran ingin bebas berpergian kemana saja tanpa harus mendapat suntikan vaksin Covid-19. Pihak berwajib pun, kini tengah menyelidiki 93 sertifikat vaksin yang telah tercetak dan terjual itu.

    “Tim penyidik akan mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi Peduli Lindungi agar dapat ditarik. Selain itu, penyidik juga terus mendalami modus operandi seperti ini karena bisa saja ini terjadi di tempat lain,” tandas Kapolda. []

  • TNI: Proses Hukum Meninggalnya Prada Candra Gerson Kumaralo terus Berjalan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Proses hukum atas kasus meninggalnya Prada Candra Gerson Kumaralo, personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL yang diduga melibatkan 6 oknum Batalyon tersebut, masih terus berjalan.

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, ke-6 oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo, seluruhnya menjalani penahanan dan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.

    Proses Hukum Meninggalnya Prada Candra Gerson Kumaralo terus Berjalan
    TNI: Proses Hukum Meninggalnya Prada Candra Gerson Kumaralo terus Berjalan. (Foto:Pelopor.id/TNI)

    Berkas perkara seluruh tersangka, juga  telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada tanggal 23 Agustus 2021.

    Selanjutnya, sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI Angkatan Darat akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar Peraturan dan Perundangan.

    TNI Angkatan Darat, akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer hingga tuntas. []

  • Polda Metro Jaya Tangkap 36 Tersangka Kasus Curanmor

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya, menangkap 36 tersangka kasus pencurian motor di Wilayah DKI Jakarta, Tanggerang dan sekitarnya. Komplotan pencurian sepeda motor tersebut melaksanakan aksinya dengan membawa senjata api.

    “Bagi warga yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya akan kita berikan cuma-cuma, hanya dengan bukti resmi kepemilikan seperti BPKB atau bukti sah,”

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa spesialis curanmor hampir rata-rata melakukan aksinya sebanyak 40 kali. Para pelaku kejahatan curanmor ini, juga tidak segan melakukan kekerasan karena semuanya tiap melakukan aksi menggunakan senpi. Bahkan, ada satu korban sedang dirawat dan dioperasi.

    Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 11 kendaraan roda dua. Pelaku menggunakan sepeda hasil curian untuk beraksi. Selain itu, Polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk beraksi.

    Yusri Yunus menyebut, komplotan itu dikendalikan oleh I alias Kakek. Dia mengatakan Kakek mencari pelaku curanmor hingga ke Lampung. Kakek, memerintahkan anak buahnya mencuri sepeda motor di Jakarta dan Tangerang, kemudian membawa hasil curian ke Sukabumi. Kakek, memberikan imbalan Rp1 juta per sepeda motor yang dicuri.

    Polda Metro Jaya
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus. (Foto: peloporberita.com/Polri)

    "Masih kami kejar si Kakek atau I. Cukup banyak hasil kendaraan yang dikirim ke Sukabumi," tegas Yusri Yunus.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Lebih Lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polda Metro Jaya. Warga bisa mengecek apakah salah satu motor yang disita merupakan motor yang dicuri para pelaku.

    “Bagi warga yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya akan kita berikan cuma-cuma, hanya dengan bukti resmi kepemilikan seperti BPKB atau bukti sah,” tegas Yusri Yunus. []

  • Tak Tercantum di Situs Interpol, Harun Masiku Tetap Jadi Buronan Internasional

    peloporberita.com/ | Jakarta – Harun Masiku, tetap menjadi buronan internasional setelah diterbitkannya red notice oleh Interpol berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri.

    Sebelumnya, KPK mengaku menerima informasi, bahwa buronan Harun Masiku telah berada di luar negeri. Sehingga komisi memfokuskan untuk mencari keberadaan tersangka kasus suap itu di luar negeri, apalagi sudah ada beberapa negara yang memberi respon positif.

    “Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, itu tetap diburu oleh anggota Interpol.”

    “Karena berdasarkan informasi, bahwa yang bersangkutan diduga meninggalkan Indonesia atau berada di luar negeri, oleh karena itu dilakukan upaya (red notice) tersebut,” tutur Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, Senin, 9 Agustus 2021.

    Sementara soal tidak tercantumnya identitas Harun Masiku pada situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice. KPK memastikan, pihak interpol tetap mencari mantan politikus PDIP tersebut.

    “Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, itu tetap diburu oleh anggota Interpol,” ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

    Sebab menurutnya, meski nama Harun Masiku tidak dipublikasi, namun data akses notice kepada yang bersangkutan masih dapat diakses oleh para aparat penegak hukum melalui jaringan interpol.

    “Sehingga tidak terpublishnya data notice di website Interpol tidak mengurangi upaya pencarian para buronan tersebut,” tegasnya. []