Tag: polres

  • Polisi Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Sabu di Aceh

    peloporberita.com/ | Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,4 kilogram. Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap empat kurir narkoba yang berinisial DS (38), TA (59), R (36) dan AS (33).

    Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, pada Kamis (18/11/2021).

    Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.

    Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Metro Jakarta Barat Sita 5.200 gr Sabu dan 27 gr Ganja Siap Edar

    “Hasilnya sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di desa itu dan menangkap tersangka DS beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih,” ujar Eko Hartanto.

    Kepada polisi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman-temannya yakni TA, R dan AS. Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga berhasil menangkap ketiga pelaku di Kecamatan Muara Tiga Lhokseumawe dihari yang sama.

    “Berdasarkan keterangan para pelaku lainnya, akhirnya terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku AS yang hendak dijual dengan harga Rp 200 juta,” kata Eko Hartanto.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Bahkan AS mengatakan kepada petugas bahwa ia mendapatkan barang haram itu begitu saja di pinggir pantai dalam sebuah kantong plastik hitam. AS juga mengaku bahwa dirinya masih menyimpan 7 kilogram sabu lainnya di semak-semak pinggir pantai kawasan Eks PT. Arun, Blang Lancang.

    “Pengakuannya barang haram itu memang sudah dikemas dalam 9 bungkusan teh cina, tetapi dia hanya mengambil dua bungkus untuk dijual, sedangkan 7 bungkus lainnya disimpan,” ucap Eko Hartanto.

    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP. []

  • Dalam Sepekan, Polres Metro Jakarta Barat Sita 5.200 gr Sabu dan 27 gr Ganja Siap Edar

    peloporberita.com/ | Polres Metro Jakarta Barat menggelar operasi Nila Jaya 2021 pada 01-15 November 2021 untuk memberantas peredaran narkoba. Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, selama sepekan menggelar operasi nila, pihaknya sudah menciduk sembilan tersangka dari 10 kasus yang diungkap.

    “Total barang bukti untuk sabu-sabu 5.200 gram dan ganja 27 gram,” ujar Bismo beberapa waktu lalu.

    Operasi Nila Jaya juga menyasar Kampung Boncos, Kecamatan Palmerah dan Komplek Permata, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan 17 orang yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

    Bismo melanjutkan, pihaknya mengamankan sabu 101 gram dari salah satu kamar kost di Kampung Boncos. Namun, pihaknya masih mengejar pemilik sabu tersebut dan operasi nila ini masih berjalan.

    Baca juga: Polisi Temukan Pabrik Sabu dengan Metode Baru di Jawa Timur

    “Kami cek urinenya positif metafetamin, kemudian kami lakukan rehab, kirim ke rumah sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri,” kata Bismo.

    Sedangkan di Komplek Permata, menurutnya, sudah terjadi penurunan peredaran narkoba. Namun, Bismo tidak menjelaskan secara rinci berapa persen penurunan yang dimaksud.

    Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo melanjutkan, pihaknya akan terus menekan peredaran narkoba di Jakarta Barat hingga menyentuh angka nol. Sehingga warga di wilayah hukumnya bisa merasa aman dan nyaman karena terbebas dari ancaman peredaran narkoba.

    “Kami tetap mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di Jakarta Barat,” tegas Danang. []

  • Polda Sumsel Ungkap Kasus Perdagangan Bayi di Palembang

    peloporberita.com/ | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang akan mendalami motif di balik penjualan bayi yang berhasil diungkap oleh anggota Unit Ranmor bersama PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.

    “Alhamdulillah, anggota kita Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang dilakukan orang tua kandungnya sendiri,” jelas Jenderal Bintang Dua itu beberapa waktu lalu.

    Baca juga: Kapolda Metro Jaya akan Bentuk Dream Team untuk Antisipasi Kejahatan Malam Hari

    Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, Anita yang merupakan orang tuanya sekaligus pelaku, memberikan bayinya yang masih berusia sekitar satu bulan kepada pasangan suami istri Maliki dan Mardiana, karena mereka belum memiliki anak. “Jadi, pelaku ini menjual anaknya seharga Rp 7 juta. Itu keterangannya saat anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” tuturnya.

    Baca juga: Tanggapan Kapolda Sumut Soal Istri Kapolres Tebingtinggi Pamer Uang di Tiktok

    Sementara itu, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menjelaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus ini hingga tuntas, dengan menangkap semua pelakunya.

    “Dugaan sementara mengarah ke faktor ekonomi, tapi kita akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif sebenarnya dengan memeriksa pelaku hingga suami siri pelaku Anita, yakni Bobi,” ucap Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra. []

  • Polisi Temukan Pabrik Sabu dengan Metode Baru di Jawa Timur

    peloporberita.com/ | Polisi menemukan produsen narkoba rumahan di Lumajang, Jawa Timur, yang menggunakan metode baru dalam memproduksi sabu, yaitu dengan teknik kocok dan masak. Metode ini disebut belum pernah digunakan oleh produsen sabu sebelumnya.

    Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hannato Seno menyebutkan, metode baru pembuatan sabu itu diketahui saat tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melakukan olah TKP dan uji sampel bahan kimia pembuatan sabu di rumah tersangka GY di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, beberapa hari lalu.

    Ada empat lokasi yang dilakukan olah TKP yakni satu di Kecamatan Tempeh dan tiga di Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Kasubbid Labfor Narkoba Polda Jatim AKBP Imamukti menjelaskan bahwa pelaku mencampur sejumlah bahan kimia dalam satu botol lalu mengocoknya.

    Metode itu dikenal dengan nama shake and bake atau kocok dan masak. Namun teknik ini berbahaya dan memiliki peluang kegagalan 50 persen karena bisa memicu ledakan, kebakaran dan mengeluarkan racun.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Lumajang telah menggerebek dua rumah yang digunakan sebagai pabrik pembuatan sabu. Polisi mengangkap pembuat sabu sekaligus pemilik rumah bernama Gita Yulianto. Polisi juga menyita barang bukti sabu cair yang baru 80 persen jadi dan sejumlah bahan pembuatan sabu.

    Saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu mentor tersangka memproduksi sabu. []

  • Polres Jakbar Berhasil Musnahkan Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

    peloporberita.com/ | Polres Metro Jakarta Barat berhasil memusnahkan 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu hasil penangkapan sejak Juli hingga Oktober 2021. Sejumlah narkoba di antaranya dimusnahkan dengan alat pembakaran incinerator.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo mengatakan, ratusan kilogram narkoba tersebut bernilai hingga Rp 34 miliar. “Kalau diakumulasikan, di pasar gelap sana, ini bernilai Rp 34 miliar. Dan ini memiliki daya rusak yang cukup. Kita bisa menyelamatkan sekitar 1,3 juta orang melalui penindakan ini,” ucapnya.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Ratusan kilogram narkoba itu didapatkan dari 14 kasus di berbagai wilayah dengan berbagai modus. Berbagai wilayah yang dimaksud adalah Menteng, Jakarta Pusat; Jagakarsa, Jakarta Selatan; Bekasi; Bogor; Tangerang; Tangerang Selatan; Malang, Jawa Timur dan Bukittinggi, Sumatera Barat.

    Baca juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Kotak Beras

    Dari 14 kasus itu, polisi mengamankan 17 orang tersangka, yang beberapa di antaranya berstatus warga negara asing (WNA).

    Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2). Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun, atau denda maksimum Rp 10 Miliar. []

  • Polisi Amankan Tiga Remaja Pembuat Tembakau Sintetis

    peloporberita.com/ | Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menangkap tiga remaja usia 19 tahun berinisial RAM, WR, dan RAP yang merupakan pemilik industri rumahan, sekaligus pembuat tembakau sintetis. Aksi yang dilakukan ketiga remaja ini masuk dalam kategori penyalahgunaan narkoba.

    “Tiga tersangka satu komplotan, RAM berprofesi sebagai sales apartemen, WR dan RAP karyawan sablon. Mereka sudah dua tahun menjalankan home industry tembakau sintetis,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa (05/10/2021).

    Baca juga: Bereskrim Polri Tangkap Investor 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

    Harun mengatakan, tiga remaja itu ditangkap di daerah Sariwangi, Bandung. Hasil dari pemeriksaan, mereka sudah dua tahun mengontrak sebuah rumah di Permata Arcamanik, Desa Sukamiskin, Bandung, yang dijadikan sebagai tempat pengolahan. “Produk ini mereka sebar ke beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Garut, Bandung, Cirebon, Cianjur, dan Depok,” ucap Harun.

    Baca juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Kotak Beras

    Tiga tersangka itu memasarkan hasil olahan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Serupa dengan enam perkara tembakau sintetis sebelumnya yang diungkap oleh Polres Bogor. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. “Pengirimannya sama persis seperti enam perkara sebelumnya, dengan mengirim, diselipkan dengan pemesanan barang lain. Kemudian pakai alumunium foil,” jelas Kapolres Harun.

    Polres Bogor menyita berbagai barang bukti dari ketiga tersangka, yaitu 14 bungkus biang tembakau sintetis seberat 286 gram, satu dus besar plastik besar berisi tembakau seberat 10 kilogram, satu mesin pengaduk tembakau sintetis, dua alat timbangan, dan lain-lain. “Seluruh total yang berhasil kita amankan 23,74 kilogram biang tembakau sintetis, dan tembakau gorila 19 kilogram,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun. []

  • Ditlantas Polda Metro Jaya akan Berikan Kurikulum Berlalu Lintas Sejak Dini

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro dan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres di bawah Polda Metro Jaya, menyasar sekitar 40 sekolah tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) untuk menyampaikan kurikulum pendidikan berlalu lintas sejak usia dini. “Kita harus paham pendidikan sejak usia dini, itu akan lebih membentuk karakter,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P.

    Baca juga: Polisi Berhak Tegur Pengendara yang Merokok

    Kombes Pol. Sambodo menuturkan, kegiatan pendidikan berlalu lintas “road to school” itu sempat berhenti karena kondisi pandemi Covid-19. Padahal, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyusun modul kurikulum sejak tahun lalu. 

    Sambodo menambahkan, pendidikan berlalu lintas sejak usia dini dapat membentuk karakter, seperti halnya di negara maju telah diterapkan terhadap murid SD. “Kita siap untuk modulnya dengan segala macam, misalkan anak SD bagaimana cara menyeberang jalan dengan baik,” ucapnya.

    Menurut Sambodo, Polda Metro Jaya dan jajaran polres menyampaikan pendidikan kurikulum berlalu lintas untuk usia dini secara daring selama 30 menit, pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). 

    Baca juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 122.100 Benih Lobster ke Singapura

    Dirlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, peranan sekolah dan orang tua turut membantu agar para anak atau pelajar dapat memahami pentingnya wawasan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini. Seperti halnya, orang tua harus melarang atau tidak memfasilitasi anak di bawah usia mengemudikan kendaraan bermotor untuk menghindari kecelakaan fatal. []

  • Polda Kalbar Tetapkan 16 Tersangka Perusak Rumah Ibadah Ahmadiyah

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten Sintang.

    “Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini,” tutur Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Donny Charles Go di Jakarta, Selasa (07/09/21).

    Menurutnya, 16 tersangka tersebut diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan terhadap Masjid di Kabupaten Sintang.

    Namun hingga kini, Polisi masih mendalami ‘otak’ atau aktor intelektual dalam peristiwa itu.

    “Perannya diduga sebagai pelaku pengrusakan,” tegas Kombes Pol. Donny Charles Go.

    Sebelumnya telah terjadi peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat 3 September 2021 lalu.

    Peristiwa inipun disorot beberapa kalangan. Salah satunya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

    Gus Yaquy panggilan akrabnya, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang.

    Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. []

  • Profil Pedangdut ‘Hap’ Saipul Jamil Mantan Napi Pedofil

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pedangdut Saipul Jamil, atau akrab disapa Bang Ipul, mendapat petisi berisi pemboikotan dirinya untuk tampil di layar kaca. Petisi yang diunggah melalui situs change.org oleh Lets Talk and Enjoy ini, diketahui ditujukan untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pengunggah petisi berharap KPI dapat tegas memilah tayangannya, dan juga kepada stasiun televisi untuk bisa bijak dengan tidak memberi ruang terhadap mantan napi pedofil.

    Seperti diketahui, Saipul Jamil resmi bebas dari penjara pada 2 September 2021. Kebebasannya disambut meriah oleh para penggemarnya, dan ia pun dijemput dengan mobil mewah serta diliput sejumlah stasiun televisi.

    Baca juga: Profil Selebgram Ayu Thalia yang Diduga Memfitnah Nicholas Sean Purnama

    Profil Saipul Jamil 

    Pria bernama asli Jamiluddin Purwanto ini lahir pada 31 Juli 1980. Sebelum bersolo karier, Ipul adalah mantan anggota grup musik dangdut G4UL. Ia juga pernah menjadi juri di sejumlah ajang pencarian bakat, salah satunya D Academy di Indosiar.

    Kesuksesan Ipul diawali dengan melejitnya lagu dia bersama Ira Swara yang berjudul ‘Jujur’. Lagu itu meraih penghargaan dari SCTV Music Awards 2006 kategori Lagu Dangdut Ngetop, dan mereka berdua juga mendapat nominasi Penghargaan MTV Indonesia 2006 untuk kategori Best Dangdut. 

    Selain menggeluti dunia dangdut, Ipul juga pernah mencoba terjun ke dunia politik. Pada April 2008, ia sempat maju sebagai calon Wakil Wali Kota Serang, mendampingi Ruhyadi Kirtam Sanjaya, namun hasilnya gagal. Tak pantang menyerah, pada 2010 Ipul kembali maju di Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan, sebagai wakil dari bakal calon Wali Kota Hasnaeni, dan lagi-lagi harus menerima kegagalan. 

    Baca juga: Profil Coki Pardede yang Pakai Narkoba Lewat Dubur

    Mengenai kehidupan asmara, Saipul Jamil pernah menikah dengan sesama pedangdut, yaitu Dewi Persik pada 26 Juni 2005. Saipul Jamil kemudian menggugat cerai Dewi Persik ke Pengadilan Agama Jakarta Utara, pada Agustus 2006. Namun mereka rujuk pada sidang ketiga. 

    Setahun kemudian, muncul kabar bahwa mereka sudah pisah ranjang selama tiga bulan, hingga akhirnya, Ipul resmi menduda setelah Pengadilan Agama Jakarta Utara menjatuhkan ikrar talak kepada Dewi Persik, pada 14 Januari 2008.

    Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 10 Maret 2011, Ipul menikah lagi dengan wanita keturunan Jawa-Belanda, Virginia Anggraeni. Namun pernikahannya ini berlangsung sangat singkat karena sang istri dijemput maut pada 3 September 2011, dalam kecelakaan tunggal di jalan tol Cipularang ketika Saipul bersama mendiang dan delapan kerabatnya berangkat dari Cimahi menuju Jakarta.

    Baca juga: Profil Deddy Corbuzier yang Pamit dari Podcast & Social Media

    18 Februari 2016 menjadi tanggal yang tak terlupakan bagi Saipul Jamil, karena hari itu ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan percabulan anak di bawah umur. Hal itu didukung dengan beredarnya video berdurasi 2 menit 31 detik, yang menunjukkan Saipul mengakui perbuatan cabulnya di hadapan dua penyidik.

    Dalam video itu, Saipul bercerita bahwa saat itu ia bermalam dengan korban berinisial DS yang terhitung masih bocah. Ketika subuh, ia membangunkan DS untuk sholat. Namun, setelah digoyang beberapa kali, DS tidak bangun. Ipul malah membuka celana DS dan langsung ‘hap’. Dari situlah, penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Pada 31 Juli 2017, ia divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencabulan itu. Lalu Ipul terjerat kasus lain yaitu terbukti menyogok majelis hakim lewat pengacaranya, dan ia pun divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap. 

    Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi DKI kemudian menambah vonis kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi lima tahun. Berdasarkan putusan hakim, Saipul Jamil seharusnya menjalani hukuman delapan tahun penjara, dan bebas pada 2024. Namun, dia menerima remisi karena dinilai berkelakuan baik selama dipenjara. []

  • Setelah Karawang, Kisah Viral ‘Suntik Kosong’ Vaksinasi Covid-19 Terjadi di Pluit

    peloporberita.com/ | Jakarta – Program vaksinasi Covid-19 masih terus berlangsung di Indonesia. Setidaknya harus 70 persen populasi divaksin agar terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. 

    Ironisnya, ada sejumlah kabar soal dugaan suntik kosong dan viral beredar di media sosial, terlihat petugas menyuntikkan jarum ke lengan pasien, namun tidak terlihat menginjeksikan isinya. 

    Baca juga: Satgas Yonif 144/JY Bantu Nakes Gelar Vaksinasi di Batas Negeri

    Terbaru, informasi soal dugaan penyuntikan vaksin kosong terjadi di Sekolah IPEKA Pluit Timur, pada Sabtu (06/08/2021). Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil meringkus seorang tenaga kesehatan berinisial EO yang saat itu bertugas sebagai vaksinator. Sedangkan pria yang diduga mendapat suntikkan vaksin kosong berinisial BLP.

    EO mengatakan kepada polisi bahwa hari itu dia menyuntik sekitar 599 orang. Namun, belum diketahui berapa jumlah orang yang mengalami nasib serupa dengan BLP. 

    Dalam siaran virtual melalui akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara, sambil menangis, EO menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada keluarga dan orang tua BLP. “Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata EO.

    EO juga menekankan tidak punya niat apa pun, melainkan murni sebatas membantu kegiatan vaksinasi Covid-19 sebagai seorang relawan. 

    Baca juga: Vaksinasi Bagi Pedagang Bakso Bekasi oleh KemenkopUKM dan Papmiso

    Sebelumnya pada 13 Juli 2021, sempat viral juga sebuah video berdurasi 14 detik yang disebut terjadi di Karawang, Jawa Barat. Dalam video itu terlihat seorang vaksinator diduga tidak menyuntikkan cairan vaksin Covid-19 ke tubuh pasien. []