Kategori: POLRI

  • Ditlantas Polda Metro Jaya akan Berikan Kurikulum Berlalu Lintas Sejak Dini

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro dan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres di bawah Polda Metro Jaya, menyasar sekitar 40 sekolah tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) untuk menyampaikan kurikulum pendidikan berlalu lintas sejak usia dini. “Kita harus paham pendidikan sejak usia dini, itu akan lebih membentuk karakter,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P.

    Baca juga: Polisi Berhak Tegur Pengendara yang Merokok

    Kombes Pol. Sambodo menuturkan, kegiatan pendidikan berlalu lintas “road to school” itu sempat berhenti karena kondisi pandemi Covid-19. Padahal, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyusun modul kurikulum sejak tahun lalu. 

    Sambodo menambahkan, pendidikan berlalu lintas sejak usia dini dapat membentuk karakter, seperti halnya di negara maju telah diterapkan terhadap murid SD. “Kita siap untuk modulnya dengan segala macam, misalkan anak SD bagaimana cara menyeberang jalan dengan baik,” ucapnya.

    Menurut Sambodo, Polda Metro Jaya dan jajaran polres menyampaikan pendidikan kurikulum berlalu lintas untuk usia dini secara daring selama 30 menit, pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). 

    Baca juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 122.100 Benih Lobster ke Singapura

    Dirlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, peranan sekolah dan orang tua turut membantu agar para anak atau pelajar dapat memahami pentingnya wawasan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini. Seperti halnya, orang tua harus melarang atau tidak memfasilitasi anak di bawah usia mengemudikan kendaraan bermotor untuk menghindari kecelakaan fatal. []

  • Polri Gagalkan Penyelundupan 122.100 Benih Lobster ke Singapura

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kepolisian RI menyita sebanyak 122.100 benih lobster (benur) di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, yang hendak diselundupkan ke Singapura. Ada 4 tersangka penyelundup benih lobster yang diamankan, masing-masing berinisial IS, MH, BPS dan LS.

    Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat akan adanya pengiriman benih lobster melalui Pelabuhan Muara Baru pada Minggu (12/9/2021). 

    “Berdasarkan informasi tersebut sekira Pukul 13.30 WIB Tim Gabungan telah melakukan penindakan terhadap 1 orang pelaku berinisial IS yang mengendarai mobil yang membawa 4 koper warna yang dibungkus Karung diduga Benih Bening Lobster,” ujar Dirpolair di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jumat (24/09/2021).

    Baca juga: Polri Tangkap 20 Orang Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu

    Setelah membekuk IS yang bertugas mengirimkan benih lobster ke Pelabuhan Muara Baru, kemudian Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MH. Tersangka MH adalah nahkoda speed boat yang akan membawa benih lobster dari Pelabuhan Muara Baru menuju Batam. Setibanya di Batam, benih lobster kemudian dikirim ke Singapura melalui jalur laut.

    “Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna proses lebih lanjut,” sambung Yassin Kosasih.

    Berdasarkan keterangan keduanya, benih lobster yang hendak diselundupkan tersebut merupakan milik tersangka BPS. Kemudian Tim Gabungan melacak keberadaan BPS, dan berhasil diamankan pada hari Senin (13/09/2021) di kawasan Sentul, Jawa Barat. “Berdasarkan fakta pemeriksaan MH, BPS, diketahui adanya keterlibatan pelaku lain yakni LS yang mengatur atau mengkondisikan kegiatan pengiriman benih lobster di Pelabuhan Muara Baru,” ungkap Yassin Kosasih.

    Baca juga: Polda Lampung Amankan Puluhan Kilogram Narkoba Selama Januari-September 2021

    Yassin Kosasih mengatakan, benih bening lobster tersebut dipesan melalui seorang perantara sebagai pengepul dari nelayan di kawasan Pantai Selatan Garut, Pelabuhan Ratu, Pacitan, Jember dan Banyuwangi. Dari pengungkapan tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp33,6 Miliar.

    Selanjutnya, pada Senin (20/09/2021) benih Lobster tersebut dilepas liarkan di perairan Kepulauan Seribu. “Hari senin jam 10.00 WIB, kita lakukan pelepasliaran, karena kalau tidak kita segera lepas khawatir ini akan banyak yang mati. Dan barang bukti kita sisakan,” pungkasnya.

    Keempat tersangka, dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal 88 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun. []

  • Polri Tangkap 20 Orang Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu

    Pelopor. id | Jakarta – Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri menangkap 20 orang tersangka di lima kota terkait jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebutkan, 20 tersangka itu terdiri atas beberapa jaringan, yakni jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing khususnya Dollar Amerika.

    “Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah,” tutur Rusdi Kamis, 23 September 2021.

    3b4dc68d-969f-4d1e-9581-97361fde9bedLebih lanjut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa mereka mengamankan jaringan uang palsu Jakarta-Bogor, jaringan wilayah Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo Jawa Tengah, dan juga jaringan Demak, Jawa Tengah.

    “Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita.”

    Tak hanya membuat uang palsu, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika. Adapun ke-20 tersangka, yakni VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM, dan H aka A.

    “Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang tapi kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat,” ungkap Whisnu.

    Jaringan pertama, merupakan oknum yang membuat uang palsu US Dollar. Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti kurang-lebih 48 lak.

    “Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun kami masih mendalami terkait pembuatannya,” sebut Whisnu.

    Selanjutnya, polisi menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak.

    “Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini gak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada,” sebutnya.

    Whisnu juga menyebut pihaknya  berhasil menangkap inisial MA dan H alias B disaat mereka menawarkan uang palsu tersebut.

    “Kita berhasil menyita beberapa barang bukti selain uang palsu tersebut, juga beberapa printer, komputer, kemudian beberaa Hal dan barang bukti mobil,” tandasnya.

    1309e5b6-de1e-4288-baa0-fb4e0b1a4195Pengungkapan kejahatan uang palsu oleh Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Bank Indonesia. Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Imanuddin, peredaran uang palsu berdampak pada kerugian di masyarakat, juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar.

    “Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita,” tegas Imanuddin.

    Adapun 20 tersangka itu dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun. []

  • Polda Lampung Amankan Puluhan Kilogram Narkoba Selama Januari-September 2021

    peloporberita.com/ | Polda Lampung berhasil mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi, tembakau gorilla sera obat-obatan lainnya dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, selama Januari-September 2021. 

    “Pengungkapan kasus selama sembilan bulan ini merupakan upaya Polda Lampung dan jajaran dalam program pencegahan. Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (22/09/2021).

    Baca juga: Polisi Berhak Tegur Pengendara yang Merokok

    Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, kasus yang diungkap itu terdiri dari 284,974 kg ganja, 227,34 kg sabu-sabu, 121 gr (18.328 butir) ekstasi, 2.362 butir obat-obatan lain, 399,48 gr tembakau gorila, dan uang sekitar Rp 221 juta. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, Polda Lampung dan jajaran juga telah menangani perkara sebanyak 1.414 kasus, dengan tersangka sebanyak 1.925 orang.

    Baca juga: Profil Napoleon Bonaparte yang Diduga Menganiaya Muhammad Kece

    “Ini juga merupakan berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Mereka menyadari tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelas Kabid Humas Polda Lampung. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung.

    Selain itu, Kabid Humas Polda Lampung juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika. “Mari kita sama-sama berantas narkotika, jika ada yang kedapatan jangan segan-segan melapor kepada kepolisian,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. []

  • Polisi Berhak Tegur Pengendara yang Merokok

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, petugas Kepolisian berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok.

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

    Hal itu, tegas Sambodo sesuai Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Adapun pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

    “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

    Kemudian, petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

    Yang isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

    Kombes Sambodo juga menyatakan, petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka maupun meninggal dunia. []

  • Polda Jatim Siapkan Aturan Ganjil Genap di Destinasi Wisata

    peloporberita.com/ | Pemerintah telah membuka tempat wisata di wilayah PPKM Level 2, namun dengan ketentuan penerapan aturan ganjil genap. Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan mekanisme penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di sejumlah destinasi wisata di Jawa Timur.

    “Jatim rencananya akan menerapkan ganjil genap di tempat wisata. Kita lagi koordinasi dengan stakeholder, pemerintah provinsi dan Kabupaten Kota, tempat mana saja yang menerapkan ganjil genap,” ujar Kabid Humas Polda Jatim beberapa waktu lalu.

    Baca juga: Kakorlantas Polri Apresiasi Ganjil Genap Genap di Jalur Puncak

    Kombes Pol. Gatot mengatakan, penerapan ganjil genap ini untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pengunjung di tempat wisata. Meski demikian, tidak semua tempat wisata di Jatim akan menerapkan ganjil genap. “Kelihatannya tempat tertentu, yang banyak dikunjungi masyarakat. Itu untuk mengurangi kerumunan,” ujarnya.

    Baca juga: Tak Ada Lagi Level 4 di Jawa-Bali, PPKM Diperpanjang Sampai 4 Oktober

    Rencananya, penerapan ganjil genap akan diterapkan di Malang Raya, yang disusul Banyuwangi, karena kedua wilayah tersebut paling banyak diminati para wisatawan. Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa penerapan ganjil genap tersebut berlaku di tempat wisata, bukan di jalan umum Kabupaten/Kota tersebut.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa tempat wisata di PPKM Level 3 sudah diizinkan beroperasi, dengan ketentuan penerapan ganjil genap. []

  • Polda Metro Jaya: Korban Penembakan di Tangerang Ketua Majelis Taklim

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa pria yang tertembak orang tak dikenal di Jalan Gempol Tangerang adalah Ketua Majelis Taklim di kompleknya. Selain itu juga bekerja 20 tahun sebagai ahli pengobatan alternatif.

    “Benar, Sabtu 18 September sekitar 18.30 WIB berdasarkan keterangan saksi mendengar adanya bunyi letusan senjata kemudian melihat ada korban yang tergeletak dengan kondisi tertembak di daerah Kunciran, Kecamatan Pinang Tangerang,” tutur Yusri Yunus berdasarkan keterangan tertulis, Minggu, 19 September 2021.

    “Sekarang kami lagi menunggu hasil otopsi dari  rumah sakit kemudian hasil lab proyektil. Karena memang di TKP ditemukan proyektil. Kami tunggu hasil dari Labfor,”

    Kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Mulia. Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa Indentitas korban inisial A dan meninggal dunia akibat luka tembak.

    “Sekarang Polres Tangerang Kota dibantu oleh Polda Metro Jaya sedang menyelidiki. Kami sudah mendatangi TKP dan olah TKP bersama Labfor. Kami juga telah minta keterangan saksi-saksi. Sekarang kami lagi menunggu hasil otopsi dari  rumah sakit kemudian hasil lab proyektil. Karena memang di TKP ditemukan proyektil. Kami tunggu hasil dari Labfor,” sebut Yusri Yunus.

    Ustaz tertembak
    Lokasi di sekitar tertembaknya Ustaz Alex. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Selain itu, Kabid Humas juga menegaskan bahwa pihaknya menganalisis CCTV di sekitar TKP. Adapun penembakan terjadi saat keadaan sudah mulai gelap yakni Jam 18.30 WIB.

    Ustaz Alex, meninggalkan 3 anak lelaki dimana satu diantaranya masih balita dan seorang istri. []

  • Kakorlantas Polri Apresiasi Ganjil Genap Genap di Jalur Puncak

    peloporberita.com/ | Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. mengapresiasi pola pengaturan lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini tak lepas dari sinergitas yang dibentuk semua pihak. “Bogor sudah turun dari (PPKM) Level 4 jadi Level 3, sekarang bagaimana mengelola sehingga menjadi Level 2. Saya melihat sinergitas antara Polda, TNI dan Pemda sangat bagus sekali bagaimana mengatur pembatasan mobilitas,” ujar Istiono, Sabtu (18/09/21).

    Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 20 September

    Istiono juga mengatakan, setiap akhir pekan pihaknya selalu memonitor dan saling berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kondisi di Jalur Puncak. Terlihat, bahwa perkembangan situasi di kawasan tersebut semakin ke arah membaik.

    “Dari hari Minggu ke Minggu, saya ikuti terus. Kami pun tiap Minggu dengan Pak Menhub, Pak Menhub di Jepang pun masih koordinasi menginstruksikan memonitor bagaimana Puncak itu perkembangannya seperti apa dan kami laporkan kami koordinasikan. Ini sudah di-manage dengan baik oleh Polda, Provinsi maupun Kabupaten sangat sinergi pengaturannya polanya telah dilakukan evaluasi-evaluasi,” jelas Istiono.

    Pada awal penurunan PPKM dari Level 4 menjadi Level 3, memang sempat terjadi lonjakan pengunjung yang membuat kepadatan di Jalur Puncak. Dari situ, dilakukan evaluasi oleh pihak-pihak terkait, hingga muncul pilihan rekayasa ganjil genap kendaraan di jalur tersebut.

    Baca juga: ITW: Ganjil Genap Tak Sesuai UU dan Akan Timbulkan Kerumunan di Stasiun

    “Pertama diumumkan terjadi lonjakan sangat padat di Puncak, kemudian kita evaluasi dengan Dirjen Perhubungan dan dilakukan dengan konkret oleh Polda Jabar dengan ganjil genap. Sangat bagus, sangat efektif apa yang dilakukan Polda, Pemda dan Provinsi untuk me-manage Jalur Puncak,” kata Kakorlantas Istiono. []

  • Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Mi Instant Digagalkan Polisi

    peloporberita.com/ |Jakarta – Tim PRC Satuan Sabhara Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu belum lama ini. Petugas menangkap dua orang kurir dan mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak mi instan.

    Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan, AKP. Rudi Siregar, mengatakan dua orang yang diringkus yakni AB perempuan berusia 31 tahun dan BR pria berusia 25 tahun. Keduanya warga kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

    “Saat dibuka, kotak mie instan berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 5,45 gram.”

    “Keduanya diamankan ketika hendak menjemput paket diduga berisi narkoba jenis sabu di salah satu loket taxi (angkutan antar kota) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan PSP Selatan,” tutur AKP Rudi Siregar dikutip Minggu, 19 September 2021.

    Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan menyebut, paket sabu disembunyikan dalam kotak mi instan untuk mengelabui petugas. Petugas yang sudah melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya penyelundupan narkoba langsung menciduk AB dan BR.

    “Saat dibuka, kotak mie instan berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 5,45 gram. Sabu dikirim oleh seseorang dari Kabupaten Madina menuju Kota Padangsidimpuan melalui jasa pengiriman,” ungkapnya.

    Saat diperiksa, AB mengaku terpaksa membawa sabu untuk menghidupi ketiga anaknya. Sebab ia sudah lama ditinggal cerai oleh suaminya. Ia pun tergiur dengan upah melalukan pekerjaan tersebut dan telah melakukan pekerjaan itu lebih dari satu kali.

    “Kedua orang diduga pelaku diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan dengan mencari bandar atau pemilik barang haram tersebut,” tegasnya. []

  • ICPW: Upaya Tekan Pungli Dilakukan Dirlantas Bukan Semata Sikapi Aduan Emerson Yunto

    peloporberita.com/ | Jakarta – Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) menyampaikan bahwa upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat dan Satpas SIM sudah sejak lama dilakukan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Bukan semata dilakukan menyikapi aduan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto. ICPW pun, mengapresiasi upaya Sambodo itu.

    “ICPW sangat mengapresiasi upaya Dirlantas Polda Metro Jaya dalam menekan praktik-praktik pungli di satker-satker (satuan kerja)-nya,” tutur Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto, Jumat, 17 September 2021.

    “Kalau mau menyelesaikan masalah silakan komunikasi langsung ke pihak terkait, duduk bersama, inventarisir masalah, lalu beri masukan yang tepat.”

    Kombes Sambodo sendiri memiliki lima langkah yang kini tengah digalakkan, khususnya untuk mencegah pungli. Pertama membangun sistem berbasis online guna mengurangi pungli di satpas dan samsat, yang diwujudkan melalui aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, e-TLE untuk tilang.

    Selain itu, fungsi pengawasan di kantor samsat juga terus ditingkatkan, melalui hadirnya kamera CCTV. juga dibuka kotak pengaduan masyarakat. Serta punishment atau sanksi yang tegas bagi anggota yang kedapatan melakukan pungli, antara lain mutasi demosi, turun pangkat dan sebagainya.

    Bambang menyebut, langkah-langkah yang telah dikerjakan Kombes Sambodo itu patut dihargai. Kendati dalam praktiknya masih ditemukan kekurangan.

    “Ini kan sudah ada niatan baik. Perkara masih ada pungli, itu soal lain. Mari kita benahi bersama, beri masukan yang konstruktif, yang membangun. Bukan malah menyudutkan apalagi menjatuhkan,” tegasnya.

    “Karena kalau bicara pungli dan korupsi, coba tunjukkan di mana institusi di negara ini yang bersih dari kedua hal itu? Di KPK yang konon institusi paling suci saja ‘tercemar’,” sambung Bambang.

    Meski demikian, Bambang mengaku berterima kasih atas kritik dan masukan Emerson terhadap jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Namun, ia berharap hal itu tetap disampaikan secara proporsional atau tak berlebihan. Sebab jika berlebihan, justru akan menambah masalah, bukan sebaliknya.

    “Kritik dan saran itu disampaikan secara terukur. Jangan melebar kemana-mana, sampai-sampai presiden dibawa-bawa. Presiden saya kira urusannya banyak. Persoalan seperti ini cukup diselesaikan dan dikomunikasikan melalui Dirlantas saya kira sudah tuntas,” tandasnya.

    Salah satu pernyataan yang dianggap berlebihan menurut Bambang, adalah ucapan Emerson yang menyebut pebalap MotoGP serta F1 Valentino Rossi dan Lewis Hamilton, tak mungkin bisa punya SIM kalau pembuatannya di Indonesia. Pernyataan yang disampaikan melalui surat terbuka kepada Presiden Jokowi itu dipandang terlalu hiperbola.

    “Kalau istilah anak sekarang lebay. Sebab itu sama saja mengatakan bahwa puluhan hingga ratusan juta masyarakat Indonesia pemilik SIM, semua hasil dari suap. Ini kan bisa tersinggung banyak orang, termasuk keluarga dia sendiri pemilik SIM, yang seharusnya merasa terlecehkan dengan pernyataan itu,” tandas Bambang.

    “Kalau mau menyelesaikan masalah silakan komunikasi langsung ke pihak terkait, duduk bersama, inventarisir masalah, lalu beri masukan yang tepat. Saya yakin Dirlantas akan sangat terbuka terhadap masukan yang disampaikan sosok sekaliber Emerson,” tambahnya. []