Kategori: POLRI

  • Bereskrim Polri Tangkap Investor 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kasus dua pabrik obat keras di Yogyakarta memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap investor dari dua pabrik tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar menyebut, penanam modal itu diamankan pihaknya pada Jumat, 1 Oktober lalu.

    “DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,”

    “Menangkap pemodalnya berinisial S alias C,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/ Rabu, 6 Oktober 2021.

    Jenderal Bintang Satu ini menyebut ada seorang DPO yang berperan sebagai penyambung antara penanam modal dan pemilik pabrik. DPO tersebut juga berhasil diamankan oleh Bareskrim.

    “DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,” tegasnya.

    Dalam kasus ini, total polisi sudah menangkap 17 tersangka. Bareskrim sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek dua pabrik pembuat obat keras di Yogyakarta. Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari peredaran bebas obat keras di sejumlah wilayah termasuk di DKI Jakarta. []

  • Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Kotak Beras

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil membongkar penyelundupan ratusan pil ekstasi yang disimpan di kotak beras, untuk mengelabui petugas kepolisian.

    “Total ada 300 butir ekstasi serta lima paket sabu-sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kotak beras,” tutur Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Niko Irawan berdasarkan keterangan tertulis Minggu, 3 Oktober 2021.

    Tersangka berinisial RS diringkus di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin

    “300 butir ekstasi serta lima paket sabu-sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kotak beras.”

    Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Padat Karya, Kecamatan Banjarmasin Utara. Di lokasi tersebut didapatkan lagi barang bukti ratusan butir ekstasi dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.

    “Ada juga 48 butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana milik tersangka di kursi ruang tamu,” ungkap AKBP Niko Irawan.

    Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. []

  • Satgas Anti Mafia Tanah Usut 69 Perkara di Indonesia, 61 Orang Ditetapkan Tersangka

    peloporberita.com/ | Jakarta – Satgas Anti Mafia Tanah mengusut 69 perkara yang berkaitan dengan kasus pertanahan di Indonesia. Total, ada 61 orang yang ditetapkan tersangka. Data ini merupakan data terakhir sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2021, dengan perkara yang paling banyak diusut berada di wilayah Jawa Timur.

    “Dari total 69 kasus yang menjadi TO Satgas, terbanyak ada di Jawa Timur 7 kasus dan diikuti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat, masing-masing 4 kasus,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, pada Jumat (01/10/21).

    Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan, dari 69 perkara tersebut, perkara yang sudah memasuki proses penyelidikan ada 5 kasus, sidik 37 kasus, pelimpahan tahap 1 sebanyak 18 kasus, pelimpahan tahap 2 sebanyak 8 kasus dan restorative justice 1 kasus. Ia juga mengatakan, penyidik telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka. Lalu, 11 orang di antaranya telah dilakukan proses penahanan.

    “Jumlah tersangka 61 orang, ditahan 11 orang, belum dilakukan penahanan 38 orang, dililmpahkan ke JPU 10 orang dan DPO 2 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. []

  • Alasan Polisi Rekrut Novel Baswedan dkk

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono  mengungkapkan, rekam jejak Novel Baswedan yang tidak perlu diragukan lagi serta kesamaan visi dalam pemberantasan korupsi menjadi alasan Korps Bhayangkara ingin merekrut 57 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

    “Rasanya itu antara KPK dengan Kepolisian itu tidak bisa terpisahkan.”

    “Melihat bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan,” tutur Argo Yuwono Jumat, 1 Oktober 2021.

    Argo menjelaskan, 57 mantan pegawai KPK itu berpeluang menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan hal ini merupakan keinginan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Proses perekrutan ini, merupakan hal serius yang tengah digodok oleh Polri bersama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lain terkait.

    “Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia,” ungkap Argo.

    Nantinya mantan pegawai KPK akan dapat ditempatkan dalam sejumlah penugasan-penugasan antikorupsi. Seperti melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa, ataupun pemantauan dan pendampingan terhadap anggaran penanggulangan Covid-19.

    Perekrutan ini juga merupakan suatu niat baik yang dilakukan oleh institusi pasca pemecatan para pegawai tersebut.

    “Rasanya itu antara KPK dengan Kepolisian itu tidak bisa terpisahkan,” tandasnya. []

  • Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Penjual Kulit Harimau Sumatera

    peloporberita.com/ | Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap 4 pelaku penjual kulit Harimau Sumatera (panthera tigris sumatra). Mereka berinisial MY (48) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, SY (62), SH (48) dan RS (50). Penangkapan itu dilakukan pada Jumat pagi (24/09/2021), di salah satu SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto menjelaskan, penangkapan itu melibatkan tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II.

    Baca juga: Polri Tangkap 20 Orang Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu

    Sunarto menambahkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan organ tubuh hewan dilindungi, yakni Hariamau Sumatra.

    “Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” jelas Kombes Pol. Sunarto.

    Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mengatakan bahwa mereka melakukan penangkapan Harimau Sumatra dengan cara dijerat. Akibat perbuatannya, kini para pelaku ditahan di Mapolda Riau. Mereka terancam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. []

  • Polda Metro Jaya Tambah 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terkait kebakaran lapas Tangerang belum lama ini, pihak kepolisian pada Minggu lalu sudah menyampaikan hasil gelar perkara dan tiga orang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

    “Kita arahkan karena kelalaiannya di Pasal 359 KUHP. Yang pertama adalah inisial KU, kemudian S dan Y di pasal 359,” tutur Yusri saat menyampaikan keterangan kepada awak media, di Polda Metro Jaya. Rabu, 29 September 2021.

    Kemudian, Kepolisian meningkatkan penyidikan dan dilanjutkan lagi dengan pendalaman. Adapun berdasarkan gelar perkara oleh penyidik polda metro jaya ditambahkan lagi tiga tersangka yang dikenakan pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP isinya tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

    Tiga tersangka itu adalah:

    1. Seorang warga binaan berinisial JMN, akibat kelaliannya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran yang memang bukan ahli di bidang tersebut.
    2. Pegawai Lapas  berinisial PBB, dia bertanggung jawab lantaran menyuruh JMN untuk memasangkan instalasi listrik itu.
    3. Atasan langsung PBB berinisial RS yang menjabat di bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.

    Yusri menegaskan, dengan penambahan tiga orang itu, total sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 3 orang dikenakan  Pasal 359 dan 3 orang lagi dikenakan Pasal 188 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.[]

  • Istrinya Disetubuhi Ahli Pengobatan Alternatif, Suami Sewa Pembunuh Bayaran

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penembakan terhadap seorang ahli pengobatan alternatif di Jalan Gempol Tangerang bermotifkan dendam pribadi lantaran istri Pelaku disetubuhi. Sebelumnya diketahui, Warwan alias Alex, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya dan meninggal saat berusaha dibawa ke rumah sakit.

    “Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar tahun 2010 yang lalu, pada saat itu istri tersangka M ini berobat kepada korban, masang susuk pada saat itu. Tetapi, yang terjadi adalah korban disetubuhi.”

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui motifnya adalah dendam pribadi terhadap korban. Sedangkan tersangkanya ada 4 orang.

    “Saya sudah sampaikan kemarin bahwa korban ini memang bekerja sudah bekerja sekitar 20 tahun sebagai paranormal, sering mengobati orang,” tutur Yusri kepada wartawan, Selasa, 28 September 2021.

    “Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar tahun 2010 yang lalu, pada saat itu istri tersangka M ini berobat kepada korban, masang susuk pada saat itu. Tetapi, yang terjadi adalah korban disetubuhi,” sambungnya.

    Polisi mengetahui hal ini, dari SMS yang sempat bocor kepada tersangka M di tahun 2010. Namun kala itu, istri tersangka tidak mau mengaku. Barulah saat keduanya menunaikan haji, sang istri ini mengakui kejadian tersebut.

    “Pada 2010 pada saat dia berobat ke sana, kemudian dengan rayuan-rayuannya terjadi di rumahnya dan si korban ini, kemudian juga berpindah kepada salah satu hotel yang ada di Tangerang,” ungkap Kombes Yusri berdasarkan pengakuan tersangka M.

    Inilah yang membuat M dendam dan ingin menghabisi si korban, ditambah lagi ada cerita bahwa istri kakak kandungnya meninggal dunia, juga korban yang sama. Hal tersebut kemudian menimbulkan dendam sehingga tersangka mengatur untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan, pihaknya pertama kali mengamankan M, seorang pengusaha angkutan daerah Banten yang merupakan menginsiator dalam kejadian tersebut.

    “Dia yang menginisiasi, dia aktor intelektualnya. Hari Kamis yang lalu kita amankan yang bersangkutan di daerah Serang, Banten, pada saat yang bersangkutan di rumah makan,” sebutnya.

    Kemudian, kemarin tanggal 27 polisi berhasil mengamankan lagi dua orang tersangka. yakni K, eksekutornya yang melakukan penembakan terhadap korban. Kemudian di tempat yang sama di daerah Serang, turut diamankan S yang berperan sebagai Joki.

    “Jadi eksekutornya adalah K, pada saat itu melihat korban, mendatangi korban dengan jarak dua meter melakukan penembakan, setelah itu melarikan diri ditunggu dengan saudara S yang menunggu dengan roda dua yang kita lihat ini, kemudian melarikan diri,” jelas Yusri.

    “Jadi tiga orang tersangka yang sudah kita amankan, yang pertama M sebagai inisiator, kemudian K sebagai eksekutornya yang melakukan penembakan dan S ini adalah joki atau pilotnya yang menunggu pada saat K selesai melakukan eksekusi kemudian melarikan bersama-sama dengan S. Nah tiga orang ini yang kita amankan,” lanjutnya.

    Sedangkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Y. Dialah penghubung tersangka M dalam mencari eksekutor. Adapun bayaran yang dikeluarkannya sekitar Rp60 juta, dimana Rp50 juta untuk eksekutor dan Rp10 juta untuk Y yang sekarang DPO.

    “Kami kasih waktu 3×24 jam untuk segera menyerahkan diri kepada PMJ atau polres Tangkot, kami sudah tahu identitasnya, tim masih bergerak di lapangan, kami akan tindak tegas. Ini inisial Y yang DPO. jadi 4 pelakunya,” tandas Yusri.

    Kepada para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338. []

  • Lokasi Layanan SIM Keliling Senin 27 September 2021

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi pada Senin, 27 September 2021.

    Berdasarkan informasi dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.  Adapun lokasi layanan tersebut disediakan di 5 lokasi yaitu:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
    Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Lokasi Samsat
    Ilustrasi mobil Samsat Keliling. (Foto: peloporberita.com/TMC Polda Metro Jaya)

    Saat mengunjungi lokasi SIM Keliling, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan, selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.

    Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

    Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
    1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
    2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
    3. Bukti Cek Kesehatan. []

  • Mahfud MD Imbau Jangan Musuhi Apalagi Kriminalisasi Perlapor Pungli

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengimbau aparat penegak hukum agar tidak memusuhi masyarakat yang melaporkan informasi mengenai Pungutan Liar (Pungli). Sebaliknya, aparat harus berterima kasih atas niat baik yang bersangkutan.

    Hal ini disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara “Pencanangan Kabupaten/Kota bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta” yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

    “Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi.”

    “Jika ada kontrol dan laporan mengenai pungli dari masyarakat, jangan kita musuhi, apalagi sampai dikriminalisasi. Kita perhatikan saja dan kita selesaikan tanpa harus gaduh, kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan,” tutur Mahfud berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/, Senin, 27 September 2021.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencontohkan, saat aktivis antikorupsi Emerson Juntho melalui akun twitternya menyebut adanya pungli di sebagian Samsat dalam pengurusan surat-surat kendaraan, dirinya langsung merespons dengan baik.

    “Kita tidak marah, kita tanggapi baik-baik laporan dia, dan kita undang ke Kantor Menko Polhukam,” ungkap Mahfud sambil mengingatkan aparat untuk terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.

    Mahfud berpesan agar berbagai usulan dari masyarakat ditampung dan dipelajari lebih dulu. Namun, tindak lanjutnya perlu bukti yang konkret, agar petugas atau aparat segera menyelesaikan.

    “Usul-usulnya kita tampung, kita cermati, kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak,” tandasnya.

    “Hukum itu harus jelas objectum litis dan subjectum litisnya. Tapi saya melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik,” sambung Mahfud dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik sebagaimana sering dia sampaikan pada kesempatan yang lain.

    Upaya pemerintah ini, untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas cepat, mudah dan terjangkau serta terukur, tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu praktek-praktek pungutan liar.

    “Saya ingin menegaskan, meskipun merupakan bagian dari upaya pembangunan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi,” jelas Mahfud.

    Selain itu Mahfud menandaskan bahwa Saber Pungli meski ketuanya adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Irwasum, penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Saber Pungli sebagai institusi tidak boleh memproses hukum sendiri. Saber Pungli melakukan pencegahan, pembinaan, agar membuat sebuah kota bebas pungli. []

  • Muhamad Kurnia Sutio Gugur Saat Baku Tembak dengan KKB

    peloporberita.com/ | Jakarta – Baku Tembak, terjadi  antara TNI Polri dengan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Kiwirok, Pegunungan Bintang Papua pada Minggu, 26 September 2021 Pukul 05.15 WIT, dan menyebabkan gugurnya Alm Anumerta Bharatu Muhammad Kurniadi Sutio.

    Kejadian, berawal saat terdengar suara tembakan dari arah depan Polsek Kiwirok pukul 14.50 WIT yang disebabkan oleh KKB Ngalum Kupel Pimpinan Lamek Alipki Taplo. Sehingga Satgas Tindak Nemangkawi melakukan ambush dengan diawali membuka perimeter oleh 2 personil salah satunya Alm Bharatu M Kurniadi.

    Muhamad Kurnia Sutio Gugur Saat Baku dengan KKB
    Muhamad Kurnia Sutio Gugur Saat Baku dengan KKB. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Saat membuka perimeter terdapat tembakan yang menyebabkan peluru mengenai arteri ketiak kanan Bharatu M Kurniadi kemudian diketahui KKB tersebut melompat ke Jurang dan melarikan diri.

    Korban dilindungi dan dievakuasi untuk diberi penanganan medis, sementara tim melakukan steling dan standby di pos masing-masing mengantisipasi adanya serangan kembali dari KKB Ngalum Kupel Pimpinan Lamek Alipki Taplo.

    Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito dalam keterangannya pada Minggu pagi mengucapkan dukacita yang mendalam atas gugurnya Personil Polri Anumerta Bharatu Muhammad Kurniadi Sutio. Sekaligus menjelaskan kronologi penjemputan alm Bharatu Muhammad Kurniadi.

    Pukul 07.16 WIT, helikopter Polri telah tiba dan mendarat di bandara Distrik Kiwirok kab.Pegunungan Bintang guna mengevakuasi korban atas nama : Bharatu Muhammad Kurniadi Sutio menuju Oksibil.

    Pukul 07.43 WIT, heli yang melakukan evaluasi korban telah Take off dari Distrik Kiwirok menuju bandara Oksibil Pegunungan Bintang. Selanjutnya pukul 09.45 terbang menuju Jayapura.

    Saat ini jenazah berada di RS Bhayangkara Polda Papua untuk dilakukan visum dan disemayamkan, sembari menunggu keputusan dari keluarga perihal pemakaman almarhum. []