Kategori: POLRI

  • Sebar Konten Asusila, Debt Collector Pinjol Dibekuk Polisi

    peloporberita.com/ – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, menangkap debt collector pinjaman online (pinjol) yang menyebarkan konten asusila dengan ancaman yang disertai kekerasan yang dilakukan seorang wanita berinisial AKA kepada nasabah pinjol. Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka AKA menyebar konten asusila kepada nasabah pinjol bernama Erna.

    “Korban disuruh membayar pinjaman online sebesar Rp2.200.000 dan Rp1.340.000 yang sudah ditransfer oleh pihak vendor aplikasi pinjaman online SIMPLE LOAN pada tanggal 1 September 2021, yang selanjutnya korban mengecek pada tabungan dan tidak ada transaksi. Korban pun mengabaikan tagihan tersebut,” tutur Kapolda jateng dikutip dari Tribrata Jumat, 22 Oktober 2021.

    “Ketika ditangkap, kami mengamankan 300 komputer yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol. Selain itu juga 4 orang namun 1 yang baru ditetapkan tersangka.”

    Korban, lanjut Kapolda sering mendapat ancaman berupa kalimat tidak menyenangkan dan tindak asusila melalui media sosial lantaran tidak mempedulikan tagihan. Padahal memang korban tidak merasa menerima uang pinjaman. Akhirnya, pada Selasa, 12 Oktober lalu korban melapor ke kantor Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

    “Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang telah mengirimkan kalimat ancaman disertai pemerasan, foto korban yang disandingkan dengan foto editan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang diduga berada di wilayah Yogyakarta,” ungkap Kapolda Jateng.

    Selanjutnya, pada Rabu 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB, Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan kepolisian di sebuah rumah kos di alamat Jalan Dr Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dan menangkap AKA.

    “Ketika ditangkap, kami mengamankan 300 komputer yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol. Selain itu juga 4 orang namun 1 yang baru ditetapkan tersangka. Ini terus kita kembangkan, karena ada sekira 34 laporan terkait pinjol ilegal,” tegasnya Kapolda Jateng.

    Selain itu, tersangka dijerat pidana pengancaman disertai pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” tandas Kapolda Jateng. []

  • Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    peloporberita.com/ | Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram asal Tanjung Balai yang dibungkus menggunakan The China. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap delapan orang pelaku.

    “Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).

    Aksi penangkapan ini telah dilakukan sejak 21 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo. Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.

    Baca juga: Polisi Ciduk Penjual SIM Card yang Gunakan Data Orang Lain

    Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ kabur dari TKP, namun dapat ditangkap beberapa harinya.

    Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada 30 September dan terjadi tiga kali penindakan. Kemudian pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya.

    Baca juga: Polri Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Pinjol llegal

    Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara. “Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Riko.

    “Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Riko Sunarko. []

  • Kapolri: Sinergitas TNI-Polri akan Wujudkan Kekebalan Komunal

    peloporberita.com/ | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meninjau langsung kegiatan yang diselenggarakan oleh Akabri 1999 Peduli di Gedung Satya Haprabu Korps Brimob Polri, Depok, Rabu (20/10/2021).

    Kegiatan ini digelar serentak di 34 provinsi di Indonesia pada 06-20 Oktober 2021 dengan beberapa agenda, yaitu vaksinasi, bakti sosial, peluncuran program Desa 100 Persen Kekebalan Komunal dan Madrasah Presisi Raudatussibiyan, serta penyerahan bantuan dua unit mobil kepada Guru Madrasah Presisi Raudatussibiyan.

    Kapolri mengapresiasi alumni Akabri 1999 yang menggelar akselerasi vaksinasi untuk mewujudkan kekebalan komunal terhadap Covid-19. Menurutnya, sinergitas dan soliditas TNI-Polri adalah kunci untuk mewujudkan hal tersebut. “Saya sampaikan terima kasih Akabri 99 yang telah menunjukan kekompakkannya untuk bekrontribusi. Ini tradisi baik yang harus dilanjutkan,” kata Kapolri Listyo Sigit.

    Ia juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada jajaran TNI-Polri dan lapisan masyarakat lainnya untuk terus membantu pemerintah dalam kelancaran program vaksinasi. Seperti diketahui, pemerintah menargetkan vaksinasi bisa mencakup 70 persen dari populasi, dengan target harian dua juta dosis per hari.

    Baca juga: Kapolri Minta Kapolda dan Kapolres Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar Aturan

    Kapolri pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran TNI, polri, relawan, pemda, tenaga kesehatan dan unsur masyarakat lainnya, lantaran target vaksin dua juta per hari telah terwujud. Namun, ia tetap meminta agar semua pihak terus berusaha maksimal dalam melakukan akselerasi vaksinasi.

    “Tentunya pencapaian dua juta satu hari dalam kurun waktu itu kurang lebih satu bulan ini ada empat kali. Tanggal 14 kemarin kita sudah masuk di angka 2.250.000. Jadi ini adalah keberhasilan kita semua. Ini tentunya harus kita lanjutkan target pencapaian karena memang harapan Pak Presiden, bagaimana kita mewujudkan vaksinasi 70 persen masyarakat,” ujar Listyo Sigit.

    Dengan adanya progres tersebut, saat ini Indonesia menduduki peringkat pertama di Asia Tenggara dalam hal pencapaian pengendalian laju pertumbuhan virus corona.

    Baca juga: ICPW Puji Kapolri Terbitkan TR Terkait Ketertiban Anggota

    Selain vaksinasi, Kapolri Listyo Sigit mengatakan, laju pertumbuhan virus corona dapat dicegah melalui dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Apalagi, saat ini pemerintah telah menurunkan level asesmen di beberapa wilayah Indonesia, yang tentunya akan diiringi dengan pelonggaran aktivitas masyarakat di sentra ekonomi hingga diberlakukannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Jika tidak diiringi dengan prokes yang kuat, maka potensi laju pertumbuhan Covid-19 bisa kembali meningkat.

    “Kuncinya adalah bagaimana akselerasi vaksinasi bisa kita laksanakan di akhir tahun untuk pencapaian target yang ada. Dan tentunya bagaimana menjaga masyarakat agar tetap laksanakan prokes,” tutur Kapolri. []

  • Kapolri Minta Kapolda dan Kapolres Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar Aturan

    peloporberita.com/ | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian. Kapolri menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres agar tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

    “Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam arahannya melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Baca juga: ICPW Puji Kapolri Terbitkan TR Terkait Ketertiban Anggota

    Menurut Jenderal Pol Listyo Sigit, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Selain itu juga mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat.

    “Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang capek yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius,” ucap eks Kabareskrim Polri itu.

    Baca juga: Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dicopot Setelah Surati Kapolri Listyo Sigit

    Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit mengapresiasi seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras menjaga nama baik institusi serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia. Ia berharap perilaku oknum polisi tidak mengendurkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.

    “Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat, dan yakini apa yang dilakukan di lapangan benar sesuai SOP. Namun, bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo. []

  • Polisi Ciduk Penjual SIM Card yang Gunakan Data Orang Lain

    peloporberita.com/ – Polda Aceh mengungkap tindak pidana ITE di wilayahnya berupa Penjualan SIM Card perdana yang telah teregistrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) Orang Lain.

    “Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,” tutur Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dikutip peloporberita.com/, Selasa, 19 Oktober 2021.

    “Ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara.”

    Dirreskrimsus menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

    “Selanjutnya Tim penyelidik melakukan Penyelidikan di beberapa Kota di antaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkapnya.

    Penyelidikan dilakukan dari tanggal 11 Oktober 2021 sampai 16 Oktober 2021. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi–saksi.

    Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan menemukan 1 toko dengan berinisial SP yang beralamat di jalan T Umar Desa Geuce Kayee jato Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.

    Kemudian penyelidik membeli 1 buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan dilakukan pengecekan terhadap 1 buah kartu perdana seluler yang telah diterima oleh penyelidik dan didapatkan bahwa kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.

    “Berdasarkan bukti tersebut penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi. Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada di toko Beralamat Jln. Pajak pagi simpang empat kota lintang atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) ke Polres Aceh Tamiang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” sebut Dirreskrimsus.

    Dari hasil ungkapan itu, barang bukti yang diamankan di Banda Aceh berupa, 20 kotak Kartu perdana loop, 2 kotak Kartu Axis, 6 kotak Kartu perdana As (belum registrasi), 4 kotak Kartu Telkomsel (aktif), 12 kotak Kartu Telkomsel (belum registrasi), 1 unit komputer Lenovo, 4 unit Laptop (aktif), 5 unit Modem Loop (aktif), dan 2 unit Modem Loop (rusak).

    Sedangkan barang bukti yang diamankan di Aceh Tamiang, berupa 3 unit laptop merk DELL warna silver, 6 unit flasdisk merk SANDISK warna merah hitam, 4 unit modem pool merk FOXCOM warna hitam,3 unit modem pool merk LEKA warna hitam, 10 unit carger laptop.

    Selanjutnya 1 unit monitor merk SAMSUNG warna hitam, 2 unit cpu rakitan warna hitam,1 unit cpu rakitan merk warna putih, 2 unit keyboard merk SYBOARD warna hitam, 2 unit modem merk HIGH GIAT warna putih, 1 unit cpu merk LG warna hitam.

    Kemudian, 1 unit monitor merk ALCATROZ warna hitam, 1 unit flasdisk merk TOSHIBA warna putih,1 unit laptop merk HP warna hitam,1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit cpu merk MICROTON warna putih.

    Lalu 1 unit monitor merk RAEAN warna hitam, 1 unit keyboard merk POWER UP warna hitam, 25 kotak kartu perdana 25 GB, 13 kotak kartu perdana 6,5 GB, 3 kotak kartu perdana 15 GB, 18 kotak kartu perdana AXIS yang masing masing berisikan 1000 pcs.

    Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi SIM CARD Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain dengan menggunakan perangkat elektronik dan memperjualbelikannya kepada pedagang kartu eceran yang ada di kabupaten dan kota, kata Dirreskrimsus.

    Pasal yang disangkakan dalam tindak pidana ITE ini, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data/dokumen elektronik sehingga seolah-olah data yg otentik dan Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.

    “Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara,” tandasnya. []

  • ICPW Puji Kapolri Terbitkan TR Terkait Ketertiban Anggota

    peloporberita.com/ – Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) mengapresiasi Surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 itu berisi pencegahan terhadap aksi kekerasan oleh anggota Kepolisian.

    “Ini bisa dijadikan role model. Kepemimpinan organisasi yang efektif, sigap. Ketika ada kesalahan cepat ditindak, tidak sibuk membela diri.”

    Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto menyebut, TR tersebut sebagai wujud sikap tanggap dan ksatria Kapolri yang mengakui adanya kekeliruan yang dilakukan jajarannya.

    “Ini kepemimpinan yang menjadi teladan bagi kita semua. Bahwa ketika ada masalah, cepat diselesaikan dan mengakui kesalahan. Tidak ngeles, berapologi, membela diri, apalagi sampai menyalahkan orang lain,” tutur Bambang berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, 19 Oktober 2021.

    Menurut Bambang, yang dilakukan Kapolri patut dicontoh anggota dan pimpinan kepolisian lainnya, baik di tingkat terbawah hingga atas. Bahkan, harus ditiru oleh pimpinan institusi lainnya.

    “Ini bisa dijadikan role model. Kepemimpinan organisasi yang efektif, sigap. Ketika ada kesalahan cepat ditindak, tidak sibuk membela diri. Beri sanksi, bangun sistem pencegahan, lalu lakukan evaluasi,” ujarnya.

    Selain itu lanjut Bambang, 11 poin dalam TR Kapolri juga membuktikan bahwa program Presisi yang digagas Jenderal Sigit bukanlah isapan jempol belaka. Tetapi, Program tersebut merupakan terobosan yang nyata dirasakan perubahannya oleh masyarakat.

    “Jadi bukan jargon semata, tapi upaya atau niat baik Kapolri dalam melakukan pembenahan terhadap organisasi dan person-person di Polri,” tegasnya.

    Selanjutnya, ICPW berharap agar aksi kekerasan oknum Polri terhadap masyarakat ini menjadi yang pertama dan terakhir, terutama pasca terbitnya TR Kapolri. Sehingga, pada akhirnya Polri bisa semakin Presisi, benar-benar dipercaya serta dicintai masyarakat.

    “Masyarakat dan kita semua saya kira cinta Polri. Karena itu kritik-kritik konstruktif disampaikan. Orang kalau perhatian terhadap sesuatu kan artinya peduli, sayang. Semoga Polri di bawah Jenderal Sigit bisa semakin baik kinerja dan citranya di mata masyarakat,” pungkas Bambang. []

  • Polri Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Pinjol llegal

    peloporberita.com/ | Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sering meresahkan masyarakat.

    “Bagi masyarakat, yang mengetahui pinjaman online ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk bagi mereka yang mendapatkan ancaman dari penyedia jasa pinjaman online agar tidak ragu melapor,” ucap Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, Senin, (18/10/21).

    Selain melapor, Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga mengimbau masyarakat meningkatkan pemahamannya dalam melakukan transaksi pinjol. Termasuk memastikan apakah penyedia pinjol ini terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

    “Yang tercatat, ada sekitar 160 pinjol legal di OJK. Ketika penyedia jasa pinjol tidak terdaftar, maka abaikan,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

    Tidak hanya itu, ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah terbuai dalam melakukan transaksi pinjaman online, seperti penawaran bunga yang rendah hingga permintaan izin akses kontak.

    “Karena di sinilah (penerimaan izin akses kontak) masuknya akses legal tersebut, yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum pinjol untuk menagih, membully, hingga memfitnah dengan tujuan agar nasabah mau membayar hutang pinjaman tersebut,” jelasnya.

    Seperti diketahui sudah banyak sekali kasus pinjol ilegal yang terjadi di Jakarta maupun daerah-daerah lainnya di Indonesia. Bahkan, ada yang sampai mengakhiri hidupnya karena tidak kuat melunasi lilitan utang pinjol. []

  • Penjelasan Polri Soal Sindikat Produksi Berita Hoax Aktual TV

    peloporberita.com/ –  Polisi menyita Akun YouTube milik Direktur TV swasta lokal di Jawa Timur, AZ atas kasus penyebaran hoax dan SARA, menyerang Sinergitas TNI-Polri dan berpotensi menyebabkan polarisasi serta memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI.

    “Aktual TV adalah konten yang ada di YouTube. Tetapi mereka orang yang bukan sebagai pelaku yang sesuai dengan UU Pers atau penyiaran,” tutur pakar komunikasi Henry Subiakto di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Oktober 2021.

    “Ini bukan kebebasan pers, tapi upaya provokasi untuk melakukan kebencian, syiar kebencian pada tokoh atau kelompok tertentu, agama tertentu dan institusi negara.”

    Henry menjelaskan, meski AZ diketahui sebagai direktur TV swasta, latar belakang Arief sebagai seseorang yang bekerja di bidang jurnalistik tidak bisa dilekatkan pada konten di akun YouTube tersebut.

    Aktual TV sendiri, dapat dikategorikan sebagai Organized Crime atau Kejahatan Terstruktur, yang di komandoi Tersangka AZ salah satu direktur TV swasta lokal jawa timur di bantu 2 tersangka yang lain.

    Dari ke-3 Tersangka yang telah diamankan itu, diketahui bahwa mereka memiliki peran masing-masing dan mereka telah mendapatkan keuntungan 1,8 hingga 2 miliar rupiah dalam kurun waktu 8 bulan.

    “Ini bukan kebebasan pers, tapi upaya provokasi untuk melakukan kebencian, syiar kebencian pada tokoh atau kelompok tertentu, agama tertentu dan institusi negara. Oleh karenanya, kami dari pakar komunikasi, saya apresiasi Polres Jakarta Pusat karena ini sangat berbahaya,” tegasnya.

    Kejahatan ini tergolong fenomena dan modus operandi baru. Sebab, mereka mengaburkan indentitas akun dengan membeli akun dari transaksi jual beli agar sulit terdeteksi pihak kepolisian.

    Kejahatan tersebut, bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, tanpa melihat akibat yang di timbulkan.

    “Kami jelaskan ini apakah ada motivasi lain sedang kami selidiki karena ini modus baru yang memprihatinkan. Yang jelas diakui mereka tidak benar,” sebutnya.

    Para tersangka kini ditangani secara Profesional oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan berkas telah lengkap P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. []

  • Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Dua Sesi, Pagi dan Sore

    peloporberita.com/ | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini, Senin (18/10/2021), mulai menerapkan aturan ganjil-genap (gage) ke aturan lama yang sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

    Jika selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Level, sistem ganjil genap diberlakukan setiap hari, kini gage hanya diterapkan pada hari kerja Senin sampai Jumat, dan ditiadakan pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan hari libur nasional.

    Selain itu, penerapan gage juga kembali dibagi dua sesi, yaitu mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

    Baca juga: Muhadjir Effendy: Pergeseran Libur Maulid Bentuk Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19

    Untuk lokasinya, sampai saat ini jalur ganjil-genap masih diterapkan hanya di tiga titik kawasan, yaitu Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH Thamrin dan Jl. HR Rasuna Said, namun Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi apakah perlu menambah lokasi lain.

    “Memang sudah ada Pergub yang menyatakan bahwa ada 25 kawasan gage di Jakarta. Yang saat ini baru kita aktifkan 3 kawasan (yakni) Sudirman, Tamrin dan Jalan Kuningan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.

    “Minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait, dengan Dishub dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan ditambahkan kawasan-kawasan lain,” lanjut Kombes Sambodo.

    Baca juga: Polda Metro Jaya Wacanakan Tambah Ruas Ganjil Genap

    Kombes Sambodo juga menjelaskan terkait sanksi bagi pelanggar aturan gage. Menurutnya, tilang akan dilakukan secara manual maupun menggunakan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

    Meski demikian, ia memastikan tidak akan ada pelanggar yang kena tilang dua kali di hari yang sama. “Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE,” tuturnya. []

  • Polisi Tangkap 7 Orang Dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta

    peloporberita.com/ | Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi di Jakarta yang diduga merupakan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh tersangka, yaitu RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu WNA berstatus DPO berinisial ZJ.

    Adapun lokasi-lokasi yang digerebek adalah dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, serta Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

    Baca juga: Perbedaan Antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan, tujuh tersangka tadi berperan sebagai desk collection dan operator SMS blasting. Modus operandi pelaku adalah dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam, meski belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan.

    “Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga ilegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” kata Brigjen Pol Helmy Santika.

    Baca juga: Keterangan Polisi Soal Penggerebekan Sindikat Pinjol yang Ancam Keselamatan Warga

    Selain mengamankan para tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop, 13 unit HP, 1 box sim card baru dan 2 unit flashdisk.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000. []