Kategori: POLRI

  • Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Money Laundry Rugikan Bank Rp 7,9 Miliar

    peloporberita.com/ | Jakarta – Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang merugikan sebuah bank hingga Rp7,9 Miliar. Tiga orang tersangka yang ditangkap FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun.

    “Mereka melakukan pemecahan Sertipikat Induk menjadi 23 Sertipikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas karyawan ataupun orang lain.”

    “Perkembangan Ungkap Kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau,″ tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Rabu, 1 September 2021.

    Harry menjelaskan, kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan Tersangka TR telah di Vonis serta telah dijatuhi Pidana selama 8 Tahun atas Tindak Pidana Perbankan.

    ″Kemudian tim Penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dengan tiga orang tersangka yaitu FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun,” ungkapnya.

    Dari ketiga tersangka ini, lanjut Harry, yang Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang Developer. Sedangkan tersangka Inisial H adalah Pengusah dibidang Roti dan Handphone.

    “Tertangkapnya ketiga tersangka ini lantaran ada kaitannya dengan tersangka awal yg berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri″ tegas Harry Goldenhardt.

    Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering, dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas Karyawan dan orang lain maupun teman dari para tersangka. Penggunaan identitas ini, tujuannya untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka.

    ″Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL yang bergerak dibidang Developer atau pembangunan Perumahan, mereka melakukan pemecahan Sertipikat Induk menjadi 23 Sertipikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas Karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka,″ sebut Harry.

    Tersangka ini, keemudian berhasil mencairkan pinjamin sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar 7,9 Miliar Rupiah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,1 Miliar masuk kedalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya 2,7 Miliar masuk ke Rekening H alias A.

    Para tersangka ini, berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan Fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu Inisial TR.

    ″Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10 miliar,″ Tegas Harry. []

  • Polda Metro Jaya Tangkap 36 Tersangka Kasus Curanmor

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya, menangkap 36 tersangka kasus pencurian motor di Wilayah DKI Jakarta, Tanggerang dan sekitarnya. Komplotan pencurian sepeda motor tersebut melaksanakan aksinya dengan membawa senjata api.

    “Bagi warga yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya akan kita berikan cuma-cuma, hanya dengan bukti resmi kepemilikan seperti BPKB atau bukti sah,”

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa spesialis curanmor hampir rata-rata melakukan aksinya sebanyak 40 kali. Para pelaku kejahatan curanmor ini, juga tidak segan melakukan kekerasan karena semuanya tiap melakukan aksi menggunakan senpi. Bahkan, ada satu korban sedang dirawat dan dioperasi.

    Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 11 kendaraan roda dua. Pelaku menggunakan sepeda hasil curian untuk beraksi. Selain itu, Polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk beraksi.

    Yusri Yunus menyebut, komplotan itu dikendalikan oleh I alias Kakek. Dia mengatakan Kakek mencari pelaku curanmor hingga ke Lampung. Kakek, memerintahkan anak buahnya mencuri sepeda motor di Jakarta dan Tangerang, kemudian membawa hasil curian ke Sukabumi. Kakek, memberikan imbalan Rp1 juta per sepeda motor yang dicuri.

    Polda Metro Jaya
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus. (Foto: peloporberita.com/Polri)

    "Masih kami kejar si Kakek atau I. Cukup banyak hasil kendaraan yang dikirim ke Sukabumi," tegas Yusri Yunus.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Lebih Lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polda Metro Jaya. Warga bisa mengecek apakah salah satu motor yang disita merupakan motor yang dicuri para pelaku.

    “Bagi warga yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya akan kita berikan cuma-cuma, hanya dengan bukti resmi kepemilikan seperti BPKB atau bukti sah,” tegas Yusri Yunus. []

  • PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap Tetap Berlaku

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, hingga 6 September 2021. Terkait hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa masa penerapan ganjil genap tetap berlaku.

    “Hanya 3 lokasi yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrim, dan Jalan HR Rasuna Said.”

    “PPKM level 3 resmi diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 6 September 2021. Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri tetap ganjil genapnya,” tutur Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 31 Agustus 2021.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (depan). (Foto: Pelopor/TribataNews)

    Sementara wilayah pelaksanaan kebijakan kendaraan plat nomor ganjil genap pun masih sama yaitu sebanyak tiga titik.

    “Hanya 3 lokasi yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrim, dan Jalan HR Rasuna Said,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya itu. []

  • Polda Sulawesi Selatan Sita 75 Kilogram Sabu dari 2 Kali Operasi

    peloporberita.com/ – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap peredaran narkotika seberat 75 kilogram dalam dua kali operasi. Yang terbaru, polisi menangkap seorang pria terduga pelaku dan menyita barang bukti 35 kilogram diduga sabu-sabu serta ribuan pil ekstasi.

    Penangkapan terduga pelaku yang belum diekspose identitasnya itu, dilakukan pada salah satu hotel di Makassar. Tim khusus menangkapnya dengan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih mendalam. Sedangkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna memastikannya.

    Sebelumnya, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan terlebih dahulu dua terduga pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 40 kilogram diduga sabu-sabu, dan 4.000 butir pil ekstasi pada 26 Agustus 2021.

    Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, dua identitas terduga pelaku masing-masing SY dan BJ. Keduanya ditangkap pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Makassar. Terduga BJ diketahui warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel. Sedangkan SY warga asal Kalimantan Selatan.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, apakah termasuk sindikat peredaran jaringan internasional. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 75 kilogram diduga sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. []

  • Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati, Berikut Mekanismenya

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya melaksanakan program dispensasi bagi warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah kedaluwarsa atau sudah mati. Dispensasi disini, artinya pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM, seperti biasa.

    Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

    Samsat Keliling
    Ilustrasi pelayanan di Samsat Keliling. (Foto:Pelopor/Polri)

    Sementara biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

    SIM A: Rp 80.000
    SIM B I: Rp 80.000
    SIM B II: Rp 80.000
    SIM C: Rp 75.000
    SIM C I: Rp 75.000
    SIM C II: Rp 75.000
    SIM D: Rp 30.000
    SIM D I: Rp 30.000
    SIM Internasional: Rp 225.000. []

  • Nekat Tanam Ganja di Kamar Mandi, Seorang Pria Dibekuk Polisi

    peloporberita.com/. | Jakarta – Polisi, mengamankan seorang pria berinisial OK di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan lantaran menanam enam pot pohon ganja di dalam kamar mandi.

    “Satres narkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” utur Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani berdasarkan keterangan resmi yang dikutip peloporberita.com/, Sabtu 28 Agustus 2021.

    “Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur.”

    Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut ia tanam selama enam bulan terakhir.

    “Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” ungkap AKBP Wadi Sabani.

    Polisi Ringkus Pria Nekat Penanam 6 Pot Ganja di Kamar Mandi

    Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menjelaskan, bahwa tersangka sempat memanen pohon ganja itu. Tersangka mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang kini sedang diburu polisi.

    “Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur,” sebutnya.

    Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar.[]

  • Penerapan Ganjil Genap Berkurang Jadi 3 Ruas Jalan: Sudirman, Thamrin, Rasuna Said

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di tiga ruas jalan selama 26-30 Agustus 2021, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Sebanyak 300 personel dikerahkan untuk melakukan penjagaan. 

    “Kalau untuk pengawasan kawasan ganjil genap itu kurang lebih ada sekitar 300 personel gabungan Polda Metro Jaya terdiri atas Ditlantas, Sabhara maupun Brimob dibantu TNI dibantu dengan teman-teman dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pada Kamis (26/08/2021).

    Baca juga: ITW: Ganjil Genap Tak Sesuai UU dan Akan Timbulkan Kerumunan di Stasiun

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun, ada sejumlah perubahan aturan yang dimulai hari Kamis (26/08/2021) hingga Senin (30/08/2021). Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. 

    Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang 24-30 Agustus, Sejumlah Daerah Turun Level

    Pada PPKM Level 3, jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga, yaitu hanya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Khusus untuk Jalan HR Rasuna Said, ini merupakan pertama kalinya ganjil genap diterapkan di ruas jalan itu pada masa PPKM.

    Sedangkan kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB, dengan sanksi masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang. []

  • Sepak Terjang Ustadz Yahya Waloni Sebelum Ditangkap Polisi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Ustadz Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian menista agama. Yahya Waloni, menyusul Youtuber Muhammad Kace yang sebelumnya telah ditangkap dan menjadi tahanan Polri.

    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Yahya ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan di kediamannya, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 26 Agustus 2021 sore.

    Yahya, tiba di Bareskrim sekitar pukul 18.30 WIB kemarin, dikawal sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tetapi ia tak mengatakan sepatah kata pun kepada awak media saat dibawa masuk ke Gedung Bareskim.

    Sebelumnya, Yahya pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh komunitas masyarakat terkait dugaan penodaan agama. Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Ceramah yang diperkarakan, adalah saat dirinya menyebut injil fiktif dan palsu.

    Ustadz Yahya Waloni lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 30 November 1970. Dia sempat menempuh pendidikan di Universitas HKBP Nommensen. Dalam beberapa khutbahnya yang tersiar di media sosial, Yahya menyebut sebagai seorang mantan pendeta yang telah memilih untuk memeluk ajaran Islam.

    Yahya juga menulis beberapa buku yang berisikan perjalanannya dari awalnya menjadi pendeta hingga masuk Islam. Nama Yahya mulai dikenal publik saat ia dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathan pada medio September 2018 lalu terkait pencemaran nama baik dan penistaan agama.

    Yahya menyerang beberapa nama tokoh nasional dalam video ceramah yang diunggah 11 September 2018 di media sosial tersebut. saat itu, ia memelesetkan nama eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dengan sebutan ‘Tuan Guru Bajingan’. Yahya juga menyebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah uzur dan akan mati. Tak hanya itu, Yahya juga mendoakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri cepat meninggal dunia.[]

  • Polri dan Kominfo Blokir 42 Video Muhammad Kece yang kontroversial

    peloporberita.com/ | Jakarta -Polri dan Kominfo, memblokir 42 video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai menuai kontroversial. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, selain 42 video tersebut, saat ini ada 38 video lainnya yang sedang diproses untuk diblokir. Sebab, Polri bersama Kominfo mengajukan 400 video terkait Muhammad Kece untuk diblokir.

    “Dalam proses penanganan: 38 video,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kamis, 26 Agustus 2021.

    “Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian termasuk melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.”

    “Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube,” sambungnya.

    Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu, 22 Agustus 2021.

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun, telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    Ahmad Ramadhan
    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Adapun video ceramah Muhammad Kace menjadi kontroversi usai diunggah ke kanal YouTubenya. Salah satu yang mencuat, terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

    “Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barang kali benar, tapi apakah nyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil,” sebut Muhammad Kace dalam video tersebut.

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai, yang disampaikan Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan. Menurutnya, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan.

    Menurut Yaqut, ceramah seharusnya menjadi media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.

    “Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian termasuk melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Yaqut. []

  • Tips Menghindari Penipuan Investasi dan Arisan Bodong

    Pelopor. id | Jakarta – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-qudusy, meminta warga Jateng lebih berhati-hati dalam memilih investasi atau memutuskan mengikuti arisan.

    Kombes Iqbal menjelaskan, beberapa waktu lalu ratusan warga melapor ke Polres Salatiga. Mereka melapor lantaran diduga telah menjadi korban penipuan arisan yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

    Saat dilakukan pendalaman kasus, pelaku arisan tersebut melarikan diri dari rumah kontrakannya di kawasan Perum Praja Mukti Kota Salatiga.

    “Jadi sebelum mengikuti investasi atau mungkin arisan, pastikan yang pertama-tama bahwa informasi mereka memang jelas dan memang benar adanya.”

    Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten terus mengejar kasus arisan bodong tersebut. Adapun kasus arisan bodong, tidak hanya terjadi di Salatiga, juga terjadi di Blora dan Sragen.

    “Jadi sebelum mengikuti investasi atau mungkin arisan, pastikan yang pertama-tama bahwa informasi mereka memang jelas dan memang benar adanya,” tutur Kabid Humas Polda Jateng berdasarkan keterangan tertulis, Selasa, 24, Agustus 2021.

    Arisan Bodong
    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-qudusy. (Foto: peloporberita.com/Polri)

    Selanjutnya, Kombes Iqbal meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan investasi atau arisan. Mengingat, banyak oknum yang memanfaatkan sikap lengah dari masyarakat.

    Paling tidak, peserta arisan atau investasi harus benar-benar mengecek kejelasan pemilik usaha ataupun perusahaan tersebut.

    “Cari dan gali sedalam mungkin informasi mengenai instansi atau lembaga mereka. Karena sekarang ini banyak sekali penipuan yang dilakukan,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.

    Kombes Iqbal mengimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan investasi yang memberikan tawaran dengan keuntungan yang kurang masuk akal. []