Tag: PPKM

  • Polda Jatim Siapkan Aturan Ganjil Genap di Destinasi Wisata

    peloporberita.com/ | Pemerintah telah membuka tempat wisata di wilayah PPKM Level 2, namun dengan ketentuan penerapan aturan ganjil genap. Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan mekanisme penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di sejumlah destinasi wisata di Jawa Timur.

    “Jatim rencananya akan menerapkan ganjil genap di tempat wisata. Kita lagi koordinasi dengan stakeholder, pemerintah provinsi dan Kabupaten Kota, tempat mana saja yang menerapkan ganjil genap,” ujar Kabid Humas Polda Jatim beberapa waktu lalu.

    Baca juga: Kakorlantas Polri Apresiasi Ganjil Genap Genap di Jalur Puncak

    Kombes Pol. Gatot mengatakan, penerapan ganjil genap ini untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pengunjung di tempat wisata. Meski demikian, tidak semua tempat wisata di Jatim akan menerapkan ganjil genap. “Kelihatannya tempat tertentu, yang banyak dikunjungi masyarakat. Itu untuk mengurangi kerumunan,” ujarnya.

    Baca juga: Tak Ada Lagi Level 4 di Jawa-Bali, PPKM Diperpanjang Sampai 4 Oktober

    Rencananya, penerapan ganjil genap akan diterapkan di Malang Raya, yang disusul Banyuwangi, karena kedua wilayah tersebut paling banyak diminati para wisatawan. Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa penerapan ganjil genap tersebut berlaku di tempat wisata, bukan di jalan umum Kabupaten/Kota tersebut.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa tempat wisata di PPKM Level 3 sudah diizinkan beroperasi, dengan ketentuan penerapan ganjil genap. []

  • Kakorlantas Polri Apresiasi Ganjil Genap Genap di Jalur Puncak

    peloporberita.com/ | Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. mengapresiasi pola pengaturan lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini tak lepas dari sinergitas yang dibentuk semua pihak. “Bogor sudah turun dari (PPKM) Level 4 jadi Level 3, sekarang bagaimana mengelola sehingga menjadi Level 2. Saya melihat sinergitas antara Polda, TNI dan Pemda sangat bagus sekali bagaimana mengatur pembatasan mobilitas,” ujar Istiono, Sabtu (18/09/21).

    Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 20 September

    Istiono juga mengatakan, setiap akhir pekan pihaknya selalu memonitor dan saling berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kondisi di Jalur Puncak. Terlihat, bahwa perkembangan situasi di kawasan tersebut semakin ke arah membaik.

    “Dari hari Minggu ke Minggu, saya ikuti terus. Kami pun tiap Minggu dengan Pak Menhub, Pak Menhub di Jepang pun masih koordinasi menginstruksikan memonitor bagaimana Puncak itu perkembangannya seperti apa dan kami laporkan kami koordinasikan. Ini sudah di-manage dengan baik oleh Polda, Provinsi maupun Kabupaten sangat sinergi pengaturannya polanya telah dilakukan evaluasi-evaluasi,” jelas Istiono.

    Pada awal penurunan PPKM dari Level 4 menjadi Level 3, memang sempat terjadi lonjakan pengunjung yang membuat kepadatan di Jalur Puncak. Dari situ, dilakukan evaluasi oleh pihak-pihak terkait, hingga muncul pilihan rekayasa ganjil genap kendaraan di jalur tersebut.

    Baca juga: ITW: Ganjil Genap Tak Sesuai UU dan Akan Timbulkan Kerumunan di Stasiun

    “Pertama diumumkan terjadi lonjakan sangat padat di Puncak, kemudian kita evaluasi dengan Dirjen Perhubungan dan dilakukan dengan konkret oleh Polda Jabar dengan ganjil genap. Sangat bagus, sangat efektif apa yang dilakukan Polda, Pemda dan Provinsi untuk me-manage Jalur Puncak,” kata Kakorlantas Istiono. []

  • Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 20 September

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap alias gage bagi kendaraan roda empat. Keputusan ini mengikuti perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, kebijakan ganjil-genap ini masih berlaku di tiga titik kawasan sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Ketiga titik kawasan itu meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

    Baca juga: Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali 14-20 September

    “Ganjil genap tetap berlaku,” jelas Dirlantas Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, pada Selasa (14/09/2021).

    Dirlantas juga mengingatkan, bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang, baik secara manual maupun elektronik berbasis kamera electronic traffic law enforcement alias e-TLE.

    Baca juga: Kondisi Membaik, Menko Luhut: “Patut Kita Syukuri, Walaupun Bukan Euforia”

    Tidak hanya di tiga kawasan tadi, Dirlantas mengemukakan pihaknya akan menyiapkan kebijakan baru terkait ganjil-genap di beberapa titik wisata di Jakarta. Hal ini menyusul pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

    Sebelumnya, Luhut menyampaikan jika kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di titik-titik wisata, khususnya di waktu akhir pekan, untuk mengurangi mobilitas warga. []

  • Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali 14-20 September

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

    Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Mendagri pada tanggal 13 September 2021 dan berlaku mulai tanggal 14 hingga 20 September tersebut, PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten (kab)/kota, Level 3 di 82 kab/kota, dan Level 2 di 43 kab/kota.

    Adapun Indikator Penetapan Level dalam Inmendagri 42/2021 ini adalah cakupan vaksinasi. Selain itu, Tito juga menegaskan, pada periode PPKM kali ini penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

    Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

    Adapun ketentuannya adalah, pertama, penurunan level kab/kota dari Level 3 menjadi Level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lansia minimal sebesar 40 persen.

    Kedua, penurunan level kab/kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lansia minimal sebesar 60 persen.

    Terakhir, untuk kab/kota dengan Level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada Level 2 atau Level 1 berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19.

    Yang ditetapkan oleh Menkes per tanggal 12 September 2021 akan diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target vaksinasi yang ditetapkan pada poin pertama dan kedua di atas, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka daerah tersebut akan naik ke Level 3. []

  • Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung

    peloporberita.com/ | Pemerintah resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (09/09/2021). Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Kota Medan menjadi kota pertama yang menerima bantuan ini karena peran strategisnya sebagai episentrum perekonomian di Pulau Sumatera.

    Bantuan ini secara spesifik menyasar PKL dan warung yang berada di kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021, serta belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

    Baca juga: Menkop UKM: 60 Persen Perekonomian RI Tergantung Pada UMKM

    “BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara penyaluran BTPKLW, yang berlangsung di Polrestabes Medan.

    Pada kesempatan tersebut, menko perekonomian didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyempatkan diri berdialog langsung dengan PKL dan pemilik warung penerima bantuan. Salah satunya adalah Leli Hadijah, penjual ayam geprek yang memiliki target pasar para pegawai kantor. 

    Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Permodalan DigiKU, Target Penyaluran Kredit Rp 16 Triliun

    Leli mengungkapkan, omzetnya mengalami penurunan akibat PPKM, dari yang sebelumnya pada kondisi normal bisa menjual 30 kilogram per hari, menjadi hanya lima kilogram per hari. Leli akan menggunakan bantuan yang diperolehnya untuk tambahan modal usaha. 

    Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp 1,2 triliun ini akan disalurkan bagi satu juta pelaku usaha mikro, yang masing-masing akan mendapatkan Rp1,2 juta. Pendataan dan penyalurannya akan dilakukan oleh TNI dan Polri melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. []

  • Pemerintah Perpanjang Lagi PPKM Jawa-Bali Sampai 13 September

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021.

    Hal ini, disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Senin, 6 September 2021.

    “Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota-kabupaten yang berada di level 4, dimana per tanggal 5 September 2021, hanya 11 kota/kab di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kab,” tutur Menko Luhut.

    “Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2 dimana jumlah kota/kab meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kab. Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3, sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi,” Sambungnya.

    Pada perpanjangan sebelumnya, (31 Agustus-6 September 2021), penanganan Covid-19 menunjukkan tren positif. Jumlah kasus baru harian turun menjadi di bawah 10.000.

    Sedangkan jumlah kematian di bawah 1.000 per hari, positivity rate harian di bawah 10%, dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit khusus Covid-19 rata-rata hanya 20%.

    Hingga kini, PPKM level 4, 3, dan 2 telah diperpanjang selama 7 kali sejak pertama kali diterapkan pada 21 sampai 25 Juli 2021.

    Selama perpanjangan itu, pemerintah telah beberapa kali melonggarkan aktivitas bidang ekonomi, seperti memperpanjang waktu tutup mal menjadi pukul 21.00 dan menambah kapasitas makan di tempat (dine-in) hingga 50%.[]

  • PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap Tetap Berlaku

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, hingga 6 September 2021. Terkait hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa masa penerapan ganjil genap tetap berlaku.

    “Hanya 3 lokasi yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrim, dan Jalan HR Rasuna Said.”

    “PPKM level 3 resmi diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 6 September 2021. Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri tetap ganjil genapnya,” tutur Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 31 Agustus 2021.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (depan). (Foto: Pelopor/TribataNews)

    Sementara wilayah pelaksanaan kebijakan kendaraan plat nomor ganjil genap pun masih sama yaitu sebanyak tiga titik.

    “Hanya 3 lokasi yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrim, dan Jalan HR Rasuna Said,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya itu. []

  • Penerapan Ganjil Genap Berkurang Jadi 3 Ruas Jalan: Sudirman, Thamrin, Rasuna Said

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di tiga ruas jalan selama 26-30 Agustus 2021, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Sebanyak 300 personel dikerahkan untuk melakukan penjagaan. 

    “Kalau untuk pengawasan kawasan ganjil genap itu kurang lebih ada sekitar 300 personel gabungan Polda Metro Jaya terdiri atas Ditlantas, Sabhara maupun Brimob dibantu TNI dibantu dengan teman-teman dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pada Kamis (26/08/2021).

    Baca juga: ITW: Ganjil Genap Tak Sesuai UU dan Akan Timbulkan Kerumunan di Stasiun

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun, ada sejumlah perubahan aturan yang dimulai hari Kamis (26/08/2021) hingga Senin (30/08/2021). Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. 

    Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang 24-30 Agustus, Sejumlah Daerah Turun Level

    Pada PPKM Level 3, jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga, yaitu hanya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Khusus untuk Jalan HR Rasuna Said, ini merupakan pertama kalinya ganjil genap diterapkan di ruas jalan itu pada masa PPKM.

    Sedangkan kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB, dengan sanksi masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang. []

  • Puluhan Daerah Turun Level PPKM, Tito Karnavian: Jangan Lengah!

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19. Tiga Inmendagri itu adalah Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021 untuk periode 24-30 Agustus 2021.

    Sejumlah kabupaten/kota pun berhasil turun level usai menerapkan Inmendagri periode sebelumnya, yakni Inmendagri 31, 32, 34  Tahun 2021 yang mengatur Luar Jawa-Bali dan PPKM Jawa-Bali. Plh. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, dari 128 kabupaten/kota di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM, ada 10 Kabupaten-Kota di empat provinsi yang berhasil lepas dari PPKM Level 3. 

    Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Gelar Ormas Expo 2021

    Kesepuluh daerah itu adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Pamekasan.

    “Sebelumnya ada 2 wilayah, yang berada di Level 2, Tasikmalaya dan Sampang. Kini, jadi 10 Kabupaten-Kota yang telah berhasil mengelola manajemen penanggulangan Covid-nya atau turun ke Level 2,” kata Suhajar dalam acara Sosialisasi 3 Inmendagri, Nomor 35, 36 dan 37, secara virtual pada Selasa (24/08/2021).

    Baca juga: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Minta Realisasi Insentif Nakes Ditingkatkan

    Kondisi membaik terjadi juga di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Semarang Raya dan Banten. Daerah yang semula berada di level 4 tersebut, kini berhasil turun ke level 3.

    Dengan adanya kecenderungan penurunan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi kinerja pimpinan pemerintah daerah. “Ini adalah prestasi luar biasa kerja baik teman-teman di lapangan. Dan, atas prestasi ini, Bapak Menteri menyampaikan terima kasih,” kata Suhajar.

    Baca juga: Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Tim Tracing Covid-19

    Meski demikian, Mendagri meminta pemerintah daerah untuk tidak lengah dalam menyikapi penurunan level atau pelonggaran PPKM di wilayahnya masing-masing. Penerapan protokol kesehatan 5M, kemudian 3T atau testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.

    Bahkan, pelonggaran PPKM di beberapa daerah yang turun dari level 4 menjadi level 3, harus tetap disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat. Seperti, taat mengirimkan laporan hasil penerapan PPKM  berskala level tiap pekannya. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 35, 36 dan 37 Tahun 2021. []

  • PPKM Kembali Diperpanjang 24-30 Agustus, Sejumlah Daerah Turun Level

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai 24-30 Agustus 2021. Hal ini disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui lama YouTube Sekretariat Presiden Senin, 23 Agustus 2021 malam.

    “Untuk periode penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 periode 24-30 Agustus 2021 wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya mengalami penurunan Level.

    Menko Luhut menjelaskan, ada 2 wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 turun ke Level 3 pada minggu ini, sehingga kabupaten /kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota.

    “Positif Covid-19 bukanlah Aib yang harus ditutupi, mari cegah sedari dini. Supaya kita tentunya bisa saling menjaga dan terhindar dari pandemi ini.”

    Sedangkan untuk level 2, jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota. Terkait keputusan ini, Menko Luhut mengungkapkan bahwa nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail.

    Khusus untuk wilayah Aglomerasi Bali sebut Luhut, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4, tetapi diperkirakan akan turun menjadi Level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan perbaikan yang terus menerus dalam penanganan covid, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian.

    Dalam evaluasi level PPKM diatas, Pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian Asesmen Level sesuai acuan yang 3 ditetapkan oleh WHO. Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik, dan telah kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan.

    Namun, dalam beberapa hari kedepan akan kembali terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan juga kasus kematian akibat tabungan kasus konfrimasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa Kabupaten/Kota.

    Terkait angka kematian yang masih tinggi di beberapa wilayah ini, dalam arahannya, Presiden meminta secara khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan.

    Salah satu penyebab tingginya angka kematian adalah masih enggannya masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat sehingga terjadi perburukan ketika melakukan isolasi mandiri yang menyebabkan telatnya mereka dibawa ke fasilitas kesehatan.

    “Untuk itu, lagi-lagi Pemerintah terus menghimbau dan mengajak masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid- 4 19 agar dapat segera masuk ke dalam pusat-pusat Isolasi yang telah disediakan jaminan Obat-obatan, tenaga kesehatan, dan makanan. Izinkan saya menyampaikan bahwa Positif Covid-19 bukanlah Aib yang harus ditutupi, mari cegah sedari dini. Supaya kita tentunya bisa saling menjaga dan terhindar dari pandemi ini,” ujar Menko Luhut. []