Tag: PPKM

  • PPKM Level 3, Kebijakan Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya masih memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalanan di Jakarta, meski saat ini Daerah Khusus Ibu Kota itu berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 bersama Bodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali.

    Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yugo, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum melakukan evaluasi kebijakan ganjil genap.

    Tangani jalan yang mulai macet, Polda Metro Jaya wacanakan tambah ruas ganjil genap. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

    “Tunggu Inmendagri seperti apa. Kan hari ini baru diumumkan levelnya. Tapi inmendagrinya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial kemudian tentang aturan berapa yang WFO, berapa yang WFH, nanti kita tunggu itu,” tutur Sambodo, Senin (7/2/2022).

    Dirlantas Polda Metro Jaya juga menjelaskan, secara umum jika Jakarta menerapkan PPKM level 3 maka jumlah pekerja yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen untuk sektor non esensial maupun non kritikal. Dengan jumlah tersebut, otomatis kemacetan lalulintas di Ibukota serta jumlah pengguna kendaraan umum juga akan berkurang.

    Sementara sampai saat ini, lanjut Sambodo, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, diketahui sudah ada penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Di sisi lain, untuk patroli penegakkan protokol kesehatan masih akan terus dilakukan.

    “Kalau itu penegakan prokes, penegakan bagi-bagi masker akan kita galakkan termasuk vaksinasi booster dan pembatasan mobilitas nanti akan kita lihat tergantung nanti dari inmendagrinya seperti apa,” tegasnya. []

  • Status PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Kini Level 3

    peloporberita.com/ – Pemerintah memutuskan Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya naik ke PPKM Level 3. Hal ini disampaikan Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan pers, Senin, (7/2/2022).

    “Berdasarkan Level Asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” tututnya.

    Menko Luhut menjelaskan, Bali naik ke PPKM level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Adapun detail terkait keputusan ini akan dipaparkan dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini.

    Ia juga mengungkapkan, bahwa karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta. Oleh sebab itu, Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin. Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut:

    1. Untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100% , jika memiliki IOMKI, minimal 5 75% karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi.

    2. Untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

    3. Untuk Mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60% pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35%, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.

    4. Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60% dan Restauran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60% pengunjung sampai pukul 21.00.

    5. Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.

    6. Untuk Tempat Ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25% dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%.

    Meski demikian, lanjut Menko Luhut, Pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus melakukan aktivitas seperti biasa dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan varian Omicron ini. tetapi perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan. []

  • Langgar PPKM, Polda Metro Jaya Segel 3 Tempat Hiburan Malam di Jaksel

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya menyegel 3 tempat hiburan malam di Jaksel yang kedapatan melanggar aturan PPKM. Pelanggaran ini, diketahui setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam.

    Dari razia ini, tiga bar di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan disegel karena melanggar aturan jam operasional. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa mengatakan, polisi masih menemukan adanya pengunjung di bar ODIN hingga pukul 00.20 WIB.

    “Di Code in W Home Senopati ditemukan pengunjung sampai pukul 01.05,” tutur Kombes Pol. Mukti Juharsa pada, Kamis (03/02/22) dilansir dari Tribratanews.

    Selain itu, jajaran kepolisian juga menemukan pengunjung di Dronk Kemang hingga pukul 01.50 WIB.

    “Petugas melakukan penyegelan berupa police line,” ungkap Mukti Juharsa.

    Tak hanya itu, dalam razia kali ini, Polisi juga sempat mendatangi dua bar lainnya yaitu Swill House dan Bengkel Space di kawasan SCBD, Kebayoran Baru. []

  • Menko Luhut Umumkan Jabodetabek PPKM Level 2

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Teater perang pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan wilayah tersebut masuk dalam asesmen Level 3.

    “Namun dalam melakukan asesmen level PPKM, Pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI sebagai satu kesatuan wilayah Aglomerasi Jabodetabek. Secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini masih pada level 2,” tuturnya dalam dalam konferensi pers virtual, Senin (24/1/2022).

    Menko luhut juga mengatakan, dari sisi level PPKM, terjadi peningkatan jumlah kabupaten kota yang masuk ke level 1. Sedangkan rincian terkait level PPKM dapat dilihat pada Inmendagri yang akan terbit belakangan.

    Mengenai gejala Omicron yang ringan dan sulit dibedakan dengan batuk atau flu biasa, Pemerintah menghimbau 5 kepada masyarakat untuk segera melakukan testing bila merasakan gejala tersebut, tidak pergi ke area publik, atau melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala seringan apapun.

    “Dengan terjadinya kenaikan kasus yang cukup signifikan Pemerintah terus melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah keparahan semakin buruk dengan mendorong akselerasi vaksin Umum dan Booster bagi seluruh masyarakat,” ungkap Menko Luhut.

    Ia juga meminta masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga atau booster agar langsung melakukan suntikan vaksin di gerai-gerai yang telah disediakan oleh Pemerintah.

    Selain itu lanjut Luhut, Pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia terutama di provinsi, kabupaten, kota yang belum memenuhi jumlah capaian dosis vaksinasi.

    “Saya memohon khusus kepada seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan Wilayah di daerahdaerah yang dosis 2 umum dan Lansia masih di bawah rata-rata Pemerintah untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan lebih terhadap varian Omicron ini. Sehingga hal-hal yang dikhawatirkan akan lebih dapat dimitigasi,” tegasnya.

    Selain itu, Menko Luhut juga menekankan bahwa Pemerintah akan terus menggunakan asesmen Level sebagai basis pengetatan masyarakat. Sampai dengan saat ini Pemerintah belum terpikir untuk melakukan pemberlakuan PPKM Darurat kembali apalagi sampai melakukan Lockdown.

    Pemerintah meminta kepada setiap Kepala Daerah dan Forkompimda setempat agar kembali taat kepada aturan Asesmen Level yang dikeluarkan Pemerintah dan mentaati setiap kebijakan 6 yang dituangkan untuk mencegah terjadinya dampak buruk dikemudian hari.

    “Perlu saya tegaskan kembali, bahwa Pemerintah memastikan sistem kesehatan Indonesia hari ini sudah cukup siap dalam menghadapi Omicron ini. Namun, langkah-langkah bijak dari segenap masyarakat yang mentaati protokol kesehatan dan mengikuti anjuran Pemerintah merupakan faktor utama dalam mencegah keparahan yang terjadi,” tandasnya.

    “Saya terus mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga agar kasus dari varian Omicron ini tetap rendah dengan terus disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan menggunakan Peduli Lindungi,” sambungnya. []

  • Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Jelang Libur Nataru

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya terus mempersiapkan rencana pengamanan dan pembatasan mobilitas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya adalah aparat di tingkat polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya diminta untuk meningkatkan patroli dan operasi di malam hari mencegah gangguan Kamtibmas.

    “Kami siagakan 300 perlengkapan ada K-9 di belakang, jadi kalau ada tawuran ada K-9 di belakang yang bisa menghalau. Kemudian ada mobil komando yang dilengkapi oleh peralatan teknologi kepolisian seperti tes kit narkoba, tes alkohol, alat untuk mengetahui identitas orang yang diamankan disitu. Mudah-mudahan jadi lebih bagus,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

    Kapolda juga meminta kepada seluruh jajarannya agar mengedepankan aspek pencegahan dibandingkan penindakan. Kemampuan persuasif petugas diperlukan dalam hal pencegahan, karena Polda Metro Jaya ingin mengembalikan patroli yang humanis, dialogis dan persuasif di tiap kegiatannya.

    “Jadi, pencegahan yang kami utamakan bukan penindakan. Buka berarti juga nunggu ada tawuran baru dia datang, bagaimana caranya kalau daerah itu sering tawuran, patroli ke sana, sambang, bicara, tatap muka ketemu sama tokoh. Kalau di situ ada kampung narkoba dia datang patroli, dia lihat rumah yang sering dipakai untuk transaksi narkoba. Lama-lama pasti akan bubar,” jelas Kapolda Fadil.

    Baca juga: Libur Nataru, Polri: Masyarakat yang Terpaksa Mudik Wajib Lapor dan Miliki SIKM

    Strategi lain yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam mengamankan libur Nataru adalah berkolaborasi dengan Kodam Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat dan Kodam Siliwangi.

    Mereka telah melakukan Rapat Koordinasi untuk membahas tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    “Rapat hari ini membahas mengenai pengamanan Natal dan Tahun Baru. Kita menyepakati melaksanakan Instruksi Pemerintah sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 terkait penerapan PPKM Level 3,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

    Zulpan juga mengatakan, penerapan PPKM Level 3 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dimaksudkan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Jakarta. “Penerapan PPKM Level 3 sesuai tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah. Sasarannya nanti adalah tempat ibadah, pusat perbelanjaan, pusat keramaian, dan obyek wisata, sehingga masyarakat diharapkan mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan Covid-19 gelombang ketiga,” ucapnya.

    Pelaksanaan PPKM Level 3 ini sangat penting untuk mengurangi lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi selama libur panjang, berkaca pada lonjakan kasus Juli lalu. []

  • Libur Nataru, Polri: Masyarakat yang Terpaksa Mudik Wajib Lapor dan Miliki SIKM

    peloporberita.com/ | Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bagi warga yang terpaksa harus mudik pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), wajib melapor ke posko PPKM Mikro.

    Tidak hanya itu, masyarakat yang mudik tersebut juga wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), yang menyatakan bahwa warga yang bersangkutan telah disuntik vaksin sebanyak dua dosis dan bebas dari Covid-19.

    “Jadi, setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT, yakni surat keterangan bepergian,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada Sabtu (27/11/2021).

    Dedi menjelaskan bahwa polisi akan membangun posko checkpoint di jalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi. “Kemudian polri juga di seluruh pintu tol dan jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai checkpoint, nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” ujarnya.

    Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jika tidak menunjukkan surat, maka petugas akan langsung melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap masyarakat tersebut. Jika hasilnya positif, petugas polisi akan langsung melakukan pemeriksaan ke tahapan Swab PCR dan apabila mendapatkan hasil yang sama, otomatis warga itu langsung dibawa ke lokasi karantina.

    “Kalau misalkan belum akan dilakukan swab antigen, kalau misalnya dia nanti positif, akan ditindaklnjuti PCR. Kalau misalkan positif, akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada, maka silahkan melanjutkan perjalanan,” ucap Dedi. []

    Baca juga: Kapolri Paparkan Strategi Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru

  • Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

    “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” tuturnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

    Menko PMK menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disama-ratakan dalam menerapkan aturan PPKM Level 3.

    “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ungkapnya.

    Menko Muhadjir menegaskan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

    Baca juga :

    “Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” tandasnya.

    Menko PMK juga meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. []

  • PPKM Luar Jawa-Bali Lanjut Hingga 22 November 2021

    peloporberita.com/ | Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali, efektif mulai tanggal 9-22 November 2021. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk terus mengendalikan pandemi Covid-19.

    “Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada periode 9 November sampai dengan 22 November 2021 atau diperpanjang dua minggu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Evaluasi PPKM, Senin (08/11/2021).

    Berdasarkan asesmen situasi pandemi mingguan, dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang berada di level 4 dan 3, 22 provinsi di level 2, dan 5 provinsi di level 1. Sedangkan tingkat kabupaten/kota, jumlah daerah dengan asesmen level 1 meningkat menjadi 151 kabupaten (kab)/kota, level 2 sebanyak 231 kab/kota, level 3 tersisa 4 daerah, dan tidak ada daerah di level 4.

    Berdasarkan cakupan vaksinasi, baru enam provinsi di luar Jawa-Bali yang memiliki capaian dosis pertama melebihi capaian nasional yang sebesar 60,11 persen. “Yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kaltara, Kaltim, NTB, dan Sulut, sementara provinsi lain capaiannya di bawah nasional,” kata Airlangga.

    Oleh karena itu, kriteria penetapan level PPKM kali ini, selain berdasarkan level asesmen situasi pandemi, juga ditambahkan capaian vaksinasi dosis pertama. Wilayah yang capaian vaksinasinya masih di bawah 50 persen akan dinaikkan satu level asesmen PPKM.

    Baca juga: Menko Luhut: Sejumlah Restoran dan Beach Club di Bali Langgar Prokes

    Dalam keterangan persnya, Airlangga juga memaparkan tentang realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang hingga 5 November 2021 mencapai Rp 456,35 triliun, atau 61,3 persen dari pagu Rp 744,77 triliun.

    “Di Klaster Kesehatan sudah Rp126,65 triliun atau 58,9 persen, di [Klaster] Perlindungan Sosial sudah Rp132,49 triliun atau 72,4 persen, Klaster Prioritas Rp72,59 triliun atau 61,6 persen, [Klaster] Dukungan UMKM dan Korporasi Rp63,45 triliun atau 39,1 persen, dan [Klaster] Insentif Usaha sudah 97,4 persen atau Rp61,17 triliun,” jelasnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa perekonomian Indonesia terus melanjutkan tren pertumbuhan yang positif. Pemerintah tetap optimistis bahwa perekonomian hingga akhir 2021 akan mencetak pertumbuhan di kisaran 3,7-4 persen (full year year on year).

    “Kita lihat bahwa resiliensi perekonomian baik dari segi cadangan devisa, neraca perdagangan, dan juga IHSG dan nilai tukar yang walaupun fluktuatif namun relatif stabil,” ucap Airlangga Hartarto. []

  • Menko Luhut: Sejumlah Restoran dan Beach Club di Bali Langgar Prokes

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan  mengungkapkan bahwa Penerapan protokol kesehatan dan peduli lindungi masih dilakukan dengan baik seperti di pusat perbelanjaan atau mall. Namun, ada beberapa pelanggaran yang masih ditemukan di sejumlah club dan restoran di Bali.

    “Kami menemukan beberapa pelanggaran di lapangan utamanya terjadi pada beberapa restoran dan beach club yang ada di wilayah Bali. Beach Club dan Bar beroperasi tanpa pembatasan kapasitas, tidak ada pengaturan jarak, dan tidak ada sanksi dari pihak pengelola untuk pelanggaran protokol kesehatan selama beraktivitas. Tidak ada paksaan untuk scan QR Code Peduli Lindungi, sehingga angka tidak merepresentasikan kondisi lapangan,” tutur Menko Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11/2021).

    Baca juga :

    Terkait hal itu, Menko Luhut meminta kepada Pemerintah Daerah untuk berperan
    aktif dan tegas dalam menindak pelanggaran seperti ini dan mewajibkan seluruh pengelola agar memiliki QR Code Peduli Lindungi dan juga memastikan agar para tamu melakukan scan barcode tersebut.

    Pelanggaran, bukan hanya terjadi di Bali, tetapi juga di temukan di Bandung pada Bar dan Club yang masih beroperasi di luar ketentuan, dan tempat wisata yang masih lemah dalam penegakkan protokol kesehatan.

    “Untuk itu, saya meminta kepada Forkompimda setempat diwilayah tersebut dan wilayah lain juga agar memberikan tindakan tegas kepada segala bentuk pelanggaran yang ada dan tidak bermain-main dengan membiarkan hal semacam ini terjadi,” tegas Menko Luhut. []

  • Wagub DKI Minta PA 212 Pikirkan Ulang Soal Reuni Akbar

    peloporberita.com/ | Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyatakan, pihaknya hingga kini masih membahas tentang bentuk acara dan lokasi reuni akbar 212 yang diharapkan bisa berjalan tanpa ekses.

    “Kami justru tidak hanya sedang berpikir ulang, tapi malah berpikir keras dan berulang-ulang, agar acara reuni 212 berjalan sukses tanpa ekses,” kata Slamet pada Minggu (07/11/2021).

    Hal ini ia ungkapkan untuk menanggapi permintaan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, agar panitia memikirkan ulang rencana reuni 212 di Monas pada awal Desember, lantaran dapat menimbulkan klaster Covid-19.

    Baca juga: Jakarta Hampir Tenggelam, Warga Diminta Kurangi Penggunaan Air Tanah

    “Sejauh ini kami minta, karena ini masa pandemi tentu harapan kita semua kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi penyebaran kita harap dipikirkan kembali,” kata Riza di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (07/11/2021).

    Riza mengakui, saat ini kasus Covid-19 di Jakarta memang melandai dan juga sudah berstatus PPKM Level 1. Namun, Riza meminta supaya warga tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes), salah satunya dengan tidak menggelar atau terlibat aktivitas yang memicu kerumunan.

    “Sekalipun kita sudah memasuki level 1, kita bersyukur tapi tidak serta merta kemudian kita bebas melakukan kegiatan-kegiatan seperti sebelum ada pandemi,” tegasnya.

    Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun

    Riza juga mengatakan, justru di akhir tahun pengawasan prokes semakin ketat, salah satunya terlihat dari dihapusnya cuti bersama Natal dan Tahun Baru. “Sekalipun vaksinnya sudah tinggi, namun kami minta seluruh masyarakat tetap berada di rumah, karena rumah adalah tempat terbaik kita untuk terbebas dari Covid-19,” kata Riza.

    Sebagai informasi, reuni 212 berawal dari aksi tuntutan yang bertujuan untuk mengadili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP yang dinilai melakukan penistaan terhadap agama Islam dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

    Ahok pun telah ditetapkan bersalah atas penistaan agama pada 9 Mei 2017 dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim. []