Tag: PPKM

  • PPKM Jawa-Bali Lanjut hingga 23 Agustus, Kapasitas Tempat Ibadah dan Mall Ditambah

    peloporberita.com/ | jakarta – Pemerintah, kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.

    “Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus,” tutur Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin, 16 Agustus 2021, bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

    “Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% di kota/kabupatan dengan PPKM level 4 dan 3 tentunya dengan penerapan protokol Kesehatan yang baik.”

    Menko Luhut menjelaskan, Berdasarkan evaluasi penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 7-16 Agustus 2021 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan. Hal ini terlihat dari Tren Kasus Konfirmasi positif yang pada tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen dan Kasus Aktif turun 53 persen dari titik puncaknya.

    “Kami juga melihat tren penurunan terjadi pada tingkat kasus positif, perawatan pasien, kasus konfirmasi dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi di Jawa Bali,” ungkapnya.

    Berdasarkan hasil kunjungan lapangannya beberapa waktu lalu, Menko Luhut menebut masih ada perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan pada beberapa wilayah.

    “Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah-langkah intervensi,” ucapnya.

    Langkah intervensi tersebut, terdiri dari mobilisasi pasien-pasien isoman ke pusat-pusat isolasi yang disediakan oleh pemerintah kota/kabupaten dan memastikan ketersediaan obat serta konsentrator oksigen.

    “Sehingga kami harapkan dalam minggu depan akan terjadi perbaikan yang signifikan terutama untuk wilayah Bali dan Malang Raya,” tegasnya.

    Menko Luhut
    Ilustrasi PPKM. (Foto: peloporberita.com/Kemenko Marves)

    Adapun tambahan kabupaten /kota yang masuk ke Level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

    “Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail,” tandas Menko Luhut.

    Sedangkan untuk menjaga ekonomi masyarakat, pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall. “Hasil Evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall sudah dilakukan secara disiplin,” ujarnya.

    Lebih jauh, dia menyebutkan bahwa pada percoban pembukaan mall, melalui sistem Peduli Lindungi, Pemerintah memperoleh data ada 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja/mall.

    Dari jumlah tersebut ada 619 orang diantaranya yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk kedalam pusat perbelanjaan/mall dalam seminggu terakhir.

    Kemudian, selain memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan mall, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/ mall menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in (makan di tempat) sejumlah 25 persen selama seminggu kedepan.

    Ujicoba ini, kata Menko Luhut dilakukan di wilayah level 4 dan wilayah level 3. “Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini,” tegasnya.

    Dia berharap kendati pusat perbelanjaan sudah mulai diujicoba untuk dibuka, pemberlakuan aturan yang ketat dapat membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi. “Ini akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini,” tukasnya.

    Selama masa ujicoba, pihak mall diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung. Menko Luhut menegaskan, pemerintah akan menutup mall atau pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    Kebijakan penambahan kapasitas pengunjung tidak hanya berlaku untuk mall, namun juga untuk tempat ibadah. “Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% di kota/kabupatan dengan PPKM level 4 dan 3 tentunya dengan penerapan protokol Kesehatan yang baik,” lanjutnya.

    Selain Pusat Perbelanjaan/mall, Menko Luhut menambahkan bahwa pemerintah juga akan melakukan uji coba Protokol Kesehatan untuk perusahaan-perusaan orientasi ekspor dan Orientasi Domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

    Total karyawan yang akan mengikuti ujicoba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan minimal 2 shift.

    “Perusahaan-perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik,” jelas Menko Luhut.

    Lebih jauh, dia menuturkan bahwa jenis olahraga outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

    “Pemerintah juga akan melakukan ujicoba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat wilayah aglomerasi di Jawa-Bali untuk PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3,” sebutnya.

    Untuk mengendalikan pandemi ini, Menko Luhut menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan tiga pilar. Pilar tersebut antara lain peningkatan cakupan vaksinasi secara cepat, penerapan 3T (testing, tracing, treatment) yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal penggunaan masker yang baik.

    “Dalam menangani Pandemi ini, pemerintah mengedepankan masalah kehatian-hatian dengan baik. Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah kemudian akan kembali menjadi sia-sia,” katanya serius.

    Oleh karena itu, dia mengimbau dan mengajak masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 agar dapat masuk ke dalam pusat-pusat Isolasi yang telah disediakan jaminan Obat-obatan, tenaga kesehatan, dan makanannya.

    “Saya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera membuat pusat-pusat isolasi khusus Ibu Hamil, prioritas vaksinasi kepada ibu hamil dan penyediaan fasilitas RS Rujukan bagi Ibu hamil yang terkonfirmasi positif,” urainya.

    Terakhir, Menko Luhut meminta agar momentum Kemerdekaan Indonesia yang ke-76 esok dapat dimanfaatkan untuk melakukan kerja keras bersama dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.

    “Penanganan pandemi dapat terlaksana berkat arahan dari Presiden Republik Indonesia dan kerja sama semua pihak mulai dari Para Menteri, pimpinan Lembaga , TNI – Polri, Gubernur, Kepala Daerah Bupati hingga Walikota , Para Ahli Epidemolog, Akademisi, Mahasiswa hingga Relawan,”ungkapnya.

    Dengan capaian tersebut, Menko Luhut mengatakan pemerintah belum sepenuhnya puas. “Pemerintah akan terus bekerja menuntaskan dan keluar dari badai pandemi ini.

    Dan pemerintah juga terus berharap agar masyarakat turut berperan aktif dalam terus menjaga Protokol Kesehatan utamanya dalam melakukan penggunaan masker, agar kita semua dapat segera keluar dari badai pandemi ini,” pungkasnya.

    Pemerintah Bakal Evaluasi Penerapan PPKM Setiap Minggu

    Menyinggung soal sampai kapan kebijakan PPKM akan berlangsung, Menko Luhut menjelaskan bahwa selama Covid19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

    “Jika situasi Covid19 semakin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah, dimana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan new normal (Normal Baru). Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat,” lanjutnya.

    Senada, Menkes Budi G. Sadikin memperkirakan bahwa Virus Corona akan tetap ada dalam durasi yang lama. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang disiplin.

    Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa mulai Bulan Januari 2021 hingga kini telah ada 83 juta suntikan vaksinasi di Indonesia dari target 100 juta suntikan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo hingga akhir Agustus 2021.

    “Selain vaksinasi, kita juga akan menerapkan ujicoba screening dengan sistem digital pada mall yang akan dilanjutkan ke industry, transportasi, keagamaan, pariwisata dan pendidikan. Jadi sistem itu akan diadjust ke kehidupan kita sehari-hari,” tutupnya.

    Pemerintah Perbaiki Akurasi Data Kematian, Segera Masukkan Kedalam Indikator PPKM Lagi

    Terkait indikator kematian, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah tidak mengeluarkannya dari parameter penilaian level PPKM di Jawa dan Bali secara permanen. “Indikator kematian dikeluarkan sementara sejak minggu lalu untuk dilakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam hal pelaporan sehingga akurasi bisa lebih baik,” katanya.

    Diapun lantas mencontohkan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2021, ada satu kota yang angka kematiannya melonjak berkali-kali lipat. Ternyata angka kematian tersebut 77 persen berasal dari periode Juli dan bulan-bulan sebelumnya. “Kasus seperti ini banyak kita temukan di kota/kabupaten lain. Namun, dalam 1-2 minggu kedepan perbaikan data dan pelaporan ini selesai sehingga indikator kematian ini akan masuk kembali dalam assesmen level PPKM,” jelas Menko Luhut. []

  • Jubir Menko Marves: Data Angka Kematian Dirapihkan Sebab Banyak Laporan Dicicil

    peloporberita.com/ | Jakarta – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan perihal tak dimasukkannya angka kematian dalam asesmen level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    "Bukan dihapus, hanya tidak dipakai sementara waktu karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi atau bias dalam penilaian," tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang di terima peloporberita.com/, Rabu, 11 Agustus 2021.

    Jodi menjelaskan, Pemerintah menemukan bahwa banyak angka kematian yang ditumpuk-tumpuk, atau dicicil pelaporannya, sehingga dilaporkan terlambat.

    “Jadi terjadi distorsi atau bias pada analisis, sehingga sulit menilai perkembangan situasi satu daerah,” ungkapnya.

    Data yang bias ini menurutnya, menyebabkan penilaian yang kurang akurat terhadap level PPKM di suatu daerah.

    Meski demikian, Jodi menambahkan bahwa data yang kurang update tersebut juga terjadi karena banyak kasus aktif yang tidak terupdate lebih dari 21 hari.

    “Banyak kasus sembuh dan angka kematian akhirnya yang belum terupdate,” ucapnya.

    “Bukan dihapus, hanya tidak dipakai sementara waktu karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi atau bias dalam penilaian.”

    Untuk mengatasi hal ini, Jodi menegaskan bahwa pemerintah terus mengambil langkah-langkah perbaikan untuk memastikan data yang akurat.

    “Sedang dilakukan clean up (perapian) data, diturunkan tim khusus untuk ini. Nanti  akan diinclude (dimasukkan) indikator kematian ini jika data sudah rapi,” tegasnya.

    Sambil menunggu proses itu, Jodi menuturkan bahwa untuk sementara pemerintah masih menggunakan lima indikator lain untuk asesmen, yakni seperti BOR (tingkat pemanfaatan tempat tidur), kasus konfirmasi, perawatan di RS, pelacakan (tracing), pengetesan (testing), dan kondisi sosio ekonomi masyarakat. []

  • Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polisi menetapkan Disk Jockey (DJ) Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi atas aksinya berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (03/08/2021). Dinar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

    “Kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis (05/08/2021). 

    Baca juga: Dinar Candy Protes Perpanjangan PPKM Pakai Bikini di Jalan Raya

    Dinar sendiri melakukan aksi sensasional itu untuk memprotes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam aksi itu, Dinar tampak mengenakan bikini, masker, serta kaca mata dan membawa sebuah papan. Ia mengaku stres karena PPKM diperpanjang. 

    Nama Dinar Candy memang sangat lekat dengan image seksi dan kontroversial. Beberapa waktu lalu, Dinar juga sempat membuat heboh dengan menjual celana dalam bekas miliknya seharga puluhan juta rupiah. Ia mengaku melakukan hal itu karena tidak ada penghasilan, kehilangan pekerjaan akibat pandemi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, celana dalam bekas milik Dinar Candy itu pun sukses terjual dengan harga Rp50 juta.

    Perempuan bernama asli Dinar Miswari ini lahir di Jawa Barat, pada 2 April 1993. Ia lahir dari keluarga yang taat beragama, ayahnya adalah seorang guru ngaji dan dikabarkan memiliki pondok pesantren. 

    Baca juga: Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Mulai 3 Sampai 9 Agustus

    Perjalanan karir Dinar dimulai sebagai penyanyi dangdut. Dalam perjalanan karirnya sebagai penyanyi dangdut, ia dibantu oleh mantan vokalis Kangen Band, Andika Mahesa. Namun, karena terjadi suatu masalah, Dinar pun memutuskan pindah manajemen. Sebelum terkenal seperti sekarang, Dinar juga sempat ditipu oleh produser musik yang membuatnya rugi hingga puluhan juta.

    Kemudian Dinar mulai memasuki dunia DJ yang berawal dari ketidaksengajaannya saat datang ke kelab malam dan ditawari menjadi DJ. Sejak saat itu, Dinar mengambil kursus DJ. Karirnya semakin bagus, hingga pada akhir 2019, ia mendirikan manajemen bernama PT Jevolution Intertama Milenial di Cengkareng, Jakarta Barat. Sebagai seorang DJ, Dinar Candy menduduki peringkat kedua dalam jajaran DJ Hot se-ASIA versi EDMDroid, media berbasis di Malaysia. []

  • Kemkominfo: PPKM Diperpanjang hingga Hari Kiamat, Disinformasi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa sebuah unggahan foto siaran televisi nasional yang menayangkan pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga hari kiamat adalah berita tidak benar atau disinfomasi.

    Penegasan Kemkominfo ini, didapat berdasarkan keterangan di laman resminya yang dilansir dari liputan6. Kabar tersebut tidak benar sebab PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Adapun foto yang tersebar di berbagai media sosial dinyatakan sebagai foto yang telah dimanipulasi.

    Kabar tentang PPKM diperpanjang hingga hari kiamat, mulanya beredar di media sosial yang disebarkan oleh akun Facebook Agust Rafiudin pada 26 Juli 2021 Akun Facebook tersebut mengunggah foto siaran televisi yang menayangkan pengumanan PPKM diperpanjang oleh Presiden Jokowi.

    Kenyataannya, ditemui gambar serupa yang diunggah channel YouTube medcom id. Namun, tidak ada tulisan atau keterangan bahwa PPKM diperpanjang hingga hari kiamat.

    Gambar asli sebelum diedit. (Foto:Pelopor.id/Youtube Medcom.id)

    Adapun dalam Foto yang diunggah akun Facebook Agus Rafiudin, terdapat tulisan sebagai berikut:

    BREAKING NEWS, PPKM DILANJUTKAN HINGGA HARI KIAMAT” “Lanjutkan Pak 👍,” tulis akun Facebook Agust Rafiudin. []

  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Minta Realisasi Insentif Nakes Ditingkatkan

    peloporberita.com/ | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon. Dalam pertemuannya dengan Bupati Cirebon beserta jajaran, Mendagri meminta agar realisasi anggaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) ditingkatkan.

    Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan dan laporan pemerintah daerah yang diolah pada 24 Juli 2021, jumlah realisasi itu masih terbilang rendah yaitu berada di angka 16,73 persen. 

    Baca juga: Kemendagri: Urus Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksin

    “Menjadi catatan penting, insentif tenaga kesehatan, tolong ditingkatkan karena baru 16 persen lebih,” ujar Mendagri dalam keterangan persnya usai Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu (28/7/2021). 

    Mendagri menjelaskan, pentingnya realisasi insentif bagi nakes agar mereka termotivasi dalam bekerja di tengah pandemi, karena tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menangani pandemi Covid-19. 

    Menurut Tito, Pemerintah Kabupaten Cirebon memiliki alokasi anggaran insentif nakes sekitar Rp 51,89 miliar. “Mohon dengan hormat, Bapak Bupati untuk diatur betul supaya bisa dicairkan pada mereka yang berhak,” pinta Mendagri. 

    Baca juga: Kemendagri: Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS

    Saat ini, Kabupaten Cirebon masuk pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Tito berharap laju pandemi di kabupaten tersebut dapat lebih terkendali dengan memperbaiki sejumlah penanganan. 

    Untuk itu, Mendagri kembali menekankan soal indikator yang harus diperhatikan dalam penanganan Covid-19, yaitu jumlah angka positif yang menurun, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) menurun, angka kematian menurun, serta angka kesembuhan yang meningkat. []

  • Luhut Pandjaitan: Perketat Prokes di Kawasan Industri!

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah industri Jawa dan Bali. Langkah itu untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto maupun Gresik. 

    “Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu kita evaluasi lagi, perketat protokol kesehatan (prokes), agar tidak terjadi klaster baru,” kata Menko Luhut dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri pada Senin (26/07/2021). 

    Baca juga: Penjelasan Menko Luhut Soal PPKM Level 4 dan 3

    Data dari Kabupaten Karawang menunjukkan, penyebaran Covid-19 varian Delta terjadi lebih cepat di wilayah industri dibandingkan non-industri. Namun, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan prokes ketat. 

    Luhut meminta agar prokes untuk industri dibuat lebih ketat dan terperinci, serta dijadikan standar bagi seluruh industri agar dapat tetap beroperasi. Luhut juga mengingatkan soal vaksinasi. “Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan best practice dari Kudus. Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” kata Menko Luhut. 

    Baca juga: Tito Karnavian: Papua Gunakan PPKM level 4 dan 3, Istilah Lockdown Bikin Masyarakat Bingung

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir menyampaikan bahwa pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Mekanisme tentang hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. “IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja,” kata Menperin Agus. 

    Selain itu, pelaku industri diwajibkan mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan. “Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin klaster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” tegas Menperin Agus. []

  • Menko Airlangga Sebut Driver Ojek Online Sebagai Pahlawan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, Pengemudi Ojek Online layaknya Pahlawan yang melayani kebutuhan masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

    Hal ini, disampaikannya dalam acara pembagian bantuan sosial untuk pengemudi ojek online yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan pada Minggu, 25 Juli 2021 di Kota Bogor.

    “Saya juga ingin memberikan apresiasi kepada para pengemudi ojek yang telah dengan luar biasa bekerja selayaknya pahlawan yang melayani masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tutur Menko Airlangga berdasarkan keterangan tertulis.

    “Semoga Bapak dan Ibu senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam bekerja terutama dalam kondisi seperti saat ini,” Sambungnya.

    Selain itu, Menko Airlangga juga mengapresiasi tim Kementerian Perhubungan yang telah menyelenggarakan acara bantuan sosial tersebut.

    “Semoga penyerahan bantuan sosial ini dapat berdampak langsung dalam meringankan masyarakat di masa PPKM saat ini,” tegasnya.

    Menko Airlangga
    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara pembagian bantuan sosial untuk pengemudi ojek online yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan pada Minggu, 25 Juli 2021 di Kota Bogor.(Foto:pelopor.id/Kemenko Perekonomian)

    Pada kesempatan yang sama, Menko Airlangga juga mengajak masyarakat untuk mendukung program vaksinasi dengan tetap ketat menjalankan protokol kesehatan.

    Sedangkan dalam upaya meningkatkan vaksinasi di wilayah aglomerasi, Menko Airlangga juga meminta kepada PT Jasa Raharja untuk terlibat dalam membantu pelaksanaan vaksinasi bagi para pengemudi angkutan umum.

    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang juga hadir dalam acara itu mengatakan, Ojol dan angkot adalah bagian-bagian yang berjasa membuat kegiatan ekonomi bisa tetap terjadi. Oleh sebab itu, dirinya berharap komunikasi antara pemerintah pusat, daerah dan para operator yang melaksanakan kebijakan harus nyambung.

    Sementara untuk transportasi online, terkait dengan syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pengemudi ojol, Menhub menyebut sudah dibuat secara kolektif oleh aplikator sehingga memudahkan para pengemudi yang tinggal mengenakan seragam dan atributnya. []

  • PPKM Darurat Ganti Nama Jadi PPKM Level 3-4, Mal Boleh Beroperasi di Wilayah Level 3

    peloporberita.com/ | Jakarta – Setelah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) hingga 25 Juli 2021, kini pemerintah mengganti penggunaan istilah PPKM Darurat di kawasan Jawa-Bali, menjadi PPKM Level 3 dan 4, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. 

    Berdasarkan informasi yang diterima peloporberita.com/ pada Rabu (21/07/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pusat perbelanjaan atau mal di daerah yang berstatus level 3 diizinkan beroperasi, dengan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan pusat perbelanjaan dan mal di wilayah berstatus level 4, masih ditutup.

    Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli

    Beberapa daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 3, seperti tertulis dalam Inmendagri itu adalah, 

    1. Banten 

    Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon. 

    1. Jawa Barat 

    Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Garut. 

    Selanjutnya adalah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung. 

    Baca juga: PPKM Darurat di Desa Dikawal Pendamping

    1. Jawa Tengah 

    Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Kendal. 

    Lalu, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

    Baca juga: Kejam, Kremasi Jenazah Covid-19 Dikenakan Harga Hingga Rp 80 Juta

    1. Jawa Timur 

    Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Jombang. 

    Kemudian, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan. 

    1. Bali 

    Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar. []