Tag: PPKM

  • PPKM Diperpanjang 2 Minggu ke Depan untuk Evaluasi Situasi Pandemi

    Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai 10-23 Mei 2022.

    Perpanjangan PPKM ini, dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, kebijakan terbaru itu didasarkan pada data perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang selalu dimonitor dan dievaluasi setiap minggunya.

    “PPKM sebagai strategi penanganan (Covid-19) di Indonesia, sangat spesifik, tidak dapat diperbandingkan dengan negara lain,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/05/2022).

    “(Dengan) memonitor perkembangan kasus mingguan, sehingga mengetahui tren untuk segera mengambil langkah-langkah untuk perbaikan, baik pengetatan maupun pelonggaran,” sambung Safrizal.

    Ia juga mengungkapkan, perpanjangan PPKM kali ini mempertimbangkan situasi usai libur Lebaran 2022, yang berdasarkan penambahan kasus aktif Covid-19 terpantau masih dalam kondisi landai dan tidak ada lonjakan kasus secara eksponensial.

    “Setelah satu minggu Lebaran terlihat angka masih landai, tidak ada peningkatan kasus signifikan, namun masih menunggu evaluasi selama dua minggu ke depan,” ungkap Safrizal yang juga Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19.

    Tetapi, lanjutnya, mengingat masa inkubasi virus yang dapat mencapai 14 hari, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada seluruh pemerintah daerah untuk terus waspada dan tetap berkonsentrasi dalam mengantisipasi segala kemungkinan. Terlebih, saat ini masih adanya penambahan kasus harian.

    “Belum free sama sekali, belum zero case. Indonesia belum punya planning untuk zero case seperti beberapa negara lain, tapi masih menetapkan minimum case,” tegas Safrizal.

    Oleh sebab itu, perpanjangan PPKM ini diharapkan dapat menjaga kewaspadaan seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat umum. Apalagi ditambah dengan peran media yang sangat strategis dalam menyebarkan informasi, sehingga kondisi terus membaik.

    “Tetap harus waspada, oleh karenanya peran media dan komunikasi publik penting. Tetap melindungi diri sendiri dan yang lain dari potensi terkena (Covid-19),” ujarnya. []

  • Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Kafe atau Restoran Boleh Buka Sampai Jam 2 Pagi

    Jakarta – Pemerintah kembali menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek yang berlaku mulai 10-23 Mei 2022.

    Kebijakan itu, terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

    Dalam Inmendagri itu disebuan, Pemerintah menambah kapasitas pengunjung kafe atau restoran di DKI Jakarta yang beroperasi malam hari menjadi 75% dari sebelumnya 50% pada perpanjangan PPKM level dua.

    Pada Inmendagri terbaru yang menggantikan Inmendagri Nomor 22 tahun 2022 itu juga disebutkan, pemerintah memperpanjang jam operasional kafe atau restoran yang buka malam hari dari jam 18.00 hingga pukul 02.00 WIB. Adapun sebelumnya, kafe atau restoran malam hari hanya diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB.

    Sedangkan ketentuan lainnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya seperti kapasitas di mal, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan masih 75% dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB. Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima juga kapasitasnya tetap 75% dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

    [irp]

    Kemudian operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75%. Sejumlah aktivitas masyarakat lainnya juga masih tetap sama untuk jumlah kapasitas maksimal pengunjung mencapai 75% yakni di bioskop, kapasitas tempat ibadah, taman umum, dan tempat wisata umum.

    Di lokasi seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, serta fasilitas tempat kebugaran juga masih tetap sama yakni 75%. Sedangkan transportasi umum tetap diperbolehkan hingga 100%. []

    [irp]

  • Puan Maharani Imbau Pemerintah Segera Tindaklanjuti Keputusan Rapat Kerja

    Jakarta | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan dan hasil rapat kerja yang dilakukan bersama, berkaitan dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR RI. Merujuk Pasal 20A UUD 1945, DPR RI memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

    “Komitmen Pemerintah dalam melaksanakan hal tersebut, menunjukan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga Eksekutif dan Legislatif,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Jakarta, seperti dikutip dari Parlementaria, Kamis (14/04/2022).

    Puan juga menjelaskan bahwa selama Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dibuka sejak 15 Maret 2022, DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan telah melakukan fungsi pengawasan dan telah menindaklanjuti setidaknya sembilan masalah besar yang berkembang di masyarakat. Beberapa di antaranya adalah permasalahan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), serta percepatan program vaksinasi dan booster vaksin Covid-19.

    Kemudian permasalahan kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng, permasalahan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), penerapan PPKM dan kesiapan menghadapi arus mudik Lebaran, serta permasalahan penipuan investasi ilegal.

    Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut juga meminta pemerintah segera mengantisipasi dampak dari gejolak yang terjadi di dunia, termasuk naiknya harga beberapa komoditas.

    Menurut Puan, kenaikan yang terjadi dapat berimbas pada meningkatnya tekanan inflasi domestik, yang tercermin dari kenaikan harga beberapa barang-barang strategis di dalam negeri.

    “Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan yang efektif dalam mengendalikan kestabilan harga berbagai komoditas. Pemerintah memastikan agar dapat menjaga daya beli masyarakat serta memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu,” pungkasnya.[]

  • Menko Luhut: Omicron di Indonesia Terkendali

    Jakarta – Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan Pers terkait Hasil Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin, (04/04/2022) menyampaikan bahwa saat ini varian Covid-19 Omicron, telah terkendali di Indonesia.

    “Kondisi varian Omicron di Indonesia saat ini berada pada posisi yang terkendali,” tuturnya.

    Hal ini menurut Menko Luhut berdasarkan data-data bahwa secara nasional, dalam waktu kurang dari tiga bulan belakangan kasus harian telah menurun sangat tajam hingga 97 persen dari puncak kasus yang disebabkan varian Omicron. Selain itu, kasus aktif secara nasional juga turun hingga 83 persen dari puncak kasus yang lalu, saat ini sudah berada di bawah 100 ribu.

    Selain itu, Menko Luhut juga membeberkan bahwa hal lain yang menggambarkan bahwa kondisi Covid-19 varian Omicron cukup baik, terlihat dari turunnya rawat inap rumah sakit hingga 85 persen, BOR rumah sakit saat ini yang hanya 6 persen, hingga positivity rate dibawah standar WHO yakni 4 persen. Jumlah orang meninggal pun turun tajam hingga 88 persen dibandingkan puncak kasus Omicron yang lalu.

    Untuk wilayah Jawa dan Bali, juga terus mengalami penurunan yang sangat signifikan dalam semua aspek seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian di hampir seluruh provinsi Jawa dan Bali.

    “Seluruh Provinsi di Jawa Bali hari ini mengalami penurunan kasus mulai dari 96 hingga 98 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu,” ungkap Menko Luhut.

    Sementara dampak dari menurunnya tren kasus dan seluruh aspek penyertanya secara langsung juga memberikan dampak positif terhadap level asesmen Kabupaten/Kota dimana berdasarkan data yang keluar hari ini (Senin,04/04/2022) sudah tidak terdapat lagi Kabupaten/Kota yang berada di Level 4.
    “Sebanyak 93 persen Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali sudah berada pada Level 1 dan 2. Hanya tersisa 9 kabupaten kota yang masih di level 3. Terkait informasi detail mengenai hal ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar di sore hari ini,” sebutnya.

    Menko Luhut juga menekankan, dengan semakin terkendalinya pandemi Covid-19, Pemerintah akan terus melakukan transisi, mengembalikan kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali mendekati tingkat yang normal. []

  • Pemerintah Perpanjang Waktu Operasional Mall Sampai Jam 10 Malam

    Jakarta – Seiring dengan semakin melandainya kasus positif Covid-19 di Tanah Air yang menandakan semakin terkendalinya pandemi, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mall. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan Pers terkait Hasil Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    “Pemerintah juga akan memohon kepada Forkompimda dan Pengelola Mall atau Restaurant agar tetap menegakkan penggunaan Peduli Lindungi di mall, restoran, dan kafe terutama pada saat mendekati periode jam berbuka puasa. Selain itu Jam buka mall, restoran, dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota level 2,” tuturnya Senin, (04/04/2022).

    Menko Luhut menegaskan, penggunaan Peduli Lindungi dan vaksinasi masih menjadi alat utama untuk menjaga peningkatan kasus Covid-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat. Untuk itu, Pemerintah meminta secara khusus kepada seluruh Forkompimda seluruh Jawa Bali agar terus memaksimalkan capaian vaksinasi dosis kedua dan booster.

    Dalam keterangan Pers itu, Menko Luhut juga menyampaikan, sejak diumumkan sebagai salah satu syarat mudik Idul Fitri tahun ini, laju vaksinasi harian untuk vaksin booster di seluruh Provinsi Jawa Bali mengalami tanda-tanda peningkatan yang cukup tinggi. Untuk itu, Pemerintah akan terus menjaga momentum baik ini dan terus mendorong kemudahan masyarakat dalam menjangkau gerai-gerai vaksinasi.

    “Pemerintah juga akan melakukan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan saat selesai Tarawih, dan tempat publik lainnya seperti stasiun/bandara/terminal bis, pusat keramaian (mall), dan tempat-tempat pelaksanaan mudik bersama. Hal ini dilakukan semata-mata untuk tetap menjaga momen pandemi dalam kondisi yang tetap baik ini,” ungkapnya.

    Secara nasional, lanjut Menko Luhut, dalam waktu kurang dari tiga bulan ini kasus harian telah menurun sangat tajam hingga 97 persen dari puncak kasus yang disebabkan oleh varian Omicron. Selain itu kasus aktif secara nasional juga turun hingga 83 persen dari puncak kasus yang lalu, saat ini sudah berada di bawah 100 ribu.

    Selanjutnya, Menko Luhut membeberkan bahwa hal lain yang menggambarkan bahwa kondisi Covid-19 varian Omicron cukup baik, terlihat dari turunnya rawat inap rumah sakit hingga 85 persen, BOR rumah sakit saat ini yang hanya 6 persen, hingga positivity rate dibawah standar WHO yakni 4 persen. Jumlah orang meninggal pun turun tajam hingga 88 persen dibandingkan puncak kasus Omicron yang lalu. []

  • Menko Luhut: Syarat Vaksinasi untuk Penentuan Level Asesmen Dimulai Pekan Depan

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa Pemerintah akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah mulai pekan depan.

    Menurutnya, hal ini menjadi salah satu penyebab peningkatan Kabupaten/Kota yang masuk ke level 3 dan 4. Namun, tren peningkatan ini diperkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan.

    Menko Luhut juga menyatakan, syarat level vaksinasi dosis kedua untuk menentukan asesemen level mingguan tiap daerah, telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia di Jawa-Bali. Dari sebelumnya 21 Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum menjadi hanya tersisa 7 Kabupaten/Kota. Selain itu untuk dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 Kabupaten/Kota saat ini hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota.

    “Pemerintah kedepan akan terus mengkaji dan menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi agar syarat pra-kondisi endemi, yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dapat segera tercapai,” tutur Menko Luhut pada Konferensi Pers, Minggu, (27/02/2022).

    Dalam kesempatan itu Menko luhut juga menyampaikan bahwa seluruh provinsi di Jawa-Bali juga telah menunjukkan tren penurunan kasus yang sangat signifikan. Hanya wilayah Jawa Tengah dan DIY yang masih mengalami peningkatan dan diprediksi akan segera mengalami penurunan dalam beberapa waktu ke depan.

    Terkait rawat inap rumah sakit, DKI Jakarta, Banten, dan Bali telah mengalami penurunan. Sedangkan, untuk provinsi lainnya, seperti Jawa Barat, Jawa tengah, DIY, dan Jawa Timur sudah mengalami perlambatan kenaikan tingkat rawat inap,

    “Tingkat kematian dalam tujuh hari terakhir di seluruh provinsi Jawa-Bali juga masih lebih rendah dari varian Delta yang lalu,” tandas Menko Luhut. []

  • PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Maret 2022

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 1 hingga 14 Maret 2022. Perpanjangan pembatasan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah indikator kenaikan kasus aktif Covid-19.

    “Tentunya kasus konfirmasi harian di luar Jawa dan Bali masih mengalami kenaikan. Kasus luar Jawa-Bali berkontribusi 31,7 persen dari kasus nasional atau 183.448 kasus,” tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, (27/02/2022).

    Airlangga memaparkan, kota yang berstatus PPKM Level 1 saat ini sebanyak 63 kabupaten. Kota yang berada di Level 2 sebanyak 205 kabupaten dan Kabupaten atau kota dengan status PPKM Level 3 melonjak menjadi 320 daerah.

    “Pemerintah bersama dengan pemerintah daerah memonitor langkah-langkah agar (kenaikan kasus aktif Covid-19) bisa dimitigasi dan diantisipasi,” sebut Airlangga.

    Ia juga menyebutkan, provinsi dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi ialah Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Lampung, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Riau. Sedangkan angka reproduksi efektif yang terbesar tercatat di Sulawesi dengan nilai 1,19. Disusul Sumatera dan Kalimantan masing-masing 1,17.

    Sementara kenaikan bed occupacy rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit di Sumatera Utara mencapai 35 persen dengan kasus aktif 23.563. Kalimantan Timur 41 persen dengan kasus aktif 19.573, Sulawesi Selatan 29 persen dengan jumlah kasus aktif 18.954.

    “Secara keseluruhan rata-rata BOR di luar Jawa 30 persen di bawah rata-rata nasional yang sebesar36 persen,” tegas Airlangga. []

  • Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 28 Februari

    peloporberita.com/ – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan mulai Tanggal 22 hingga 28 Februari mendatang. Perpanjangan ini ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengungkapkan, perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

    “Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” tuturnya dalam siaran persnya pada Selasa dini hari (22/2/2022) .

    Safrizal menjelaskan, berbagai aturan dalam Inmendagri tersebut, berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, juga mengacu pada pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Atas dasar-dasar itulah, ada 4 kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4.

    “Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun,” ungkapnya.

    Safrizal juga menambahkan, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini yakni tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1. Padahal pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tercatat 4 daerah berstatus Level 1.

    Kemudian, lanjut Safrizal, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah.

    “Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada,” tandas Safrizal. []

  • Tak Ikut-ikutan Negara lain, Indonesia Pilih Terapkan Pra-Kondisi Endemi

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Indonesia akan lebih menerapkan prinsip kehati-hatian meski beberapa negara lain sudah mulai memberlakukan kebijakan pelonggaran yakni dari transisi pandemi ke endemi.

    “Meskipun beberapa negara lain sudah mulai memberlakukan kebijakan pelonggaran untuk transisi ke endemi seperti Inggris, Denmark, hingga Singapura, namun kita tidaklah perlu latah ikut-ikutan seperti negara tersebut. “ tutur Menko Luhut dalam Konferensi Pers PPKM secara virtual, Senin (21/02/2022).

    “Kita akan melakukan transisi ini secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut dengan berbasiskan data indikator kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya, serta terus menerapkan prinsip kehati-hatian. Kami akan terus melakukan evaluasi mengenai pra-kondisi endemi ke depan,” sambungnya.

    Menko Luhut menegaskan, dalam hal ini pemerintah menggunakan pra-kondisi endemi sebagai pijakan dengan menggunakan indikator yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi, tingkat kasus yang rendah berdasarkan indikator WHO, kapasitas respons fasilitas kesehatan yang memadai maupun menggunakan surveillance aktif.

    Selain itu lanjut Menko Luhut, pra-kondisi ini juga harus terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang dan sudah stabil ataupun konsisten. Usulan konsep, kriteria, dan Indikator pandemi ke endemi dari waktu ke waktu masih akan terus disempurnakan dengan para pakar dan ahli di bidangnya.

    Sementara untuk dapat mencapai cita-cita transisi dari pandemi ke endemi, hal utama yang perlu dilakukan adalah menggenjot vaksinasi dosis kedua dan booster utamanya bagi para lansia.

    “Pemerintah juga terus mendorong dan meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya untuk terus aktif menyosialisasikan dan memaksimalkan jumlah vaksinasi booster bagi yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga,” ungkap Menko Luhut.

    “Saya juga meminta masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga ataupun yang sudah divaksinasi lengkap dengan rentang waktu 6 bulan dapat langsung mendatangi gerai-gerai vaksin yang telah disiapkan,” lanjutnya.

    Pasien Berstatus Komorbid

    Menko Luhut juga mengungkapkan, pemerintah juga akan menekan angka kematian dengan memberikan respon perawatan yang lebih cepat kepada kelompok yang memiliki komorbid.

    ”Dalam rapat terbatas (ratas) hari ini, Presiden meminta agar resiko kematian terhadap Lansia, orang yang belum divaksin dan memiliki komorbid untuk dapat ditekan semaksimal mungkin dengan penanganan yang baik. Untuk itu, Pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah mitigasi dari arahan Presiden ini,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, pemerintah mendorong adanya interkoneksi data antara BPJS Kesehatan yang memiliki data komorbid dan data penambahan kasus di NAR Kemenkes, sehingga jika ada penambahan kasus langsung terdeteksi apakah orang tersebut komorbid atau tidak, dan respon tindakan bisa dilakukan secara cepat.

    Status Level PPKM

    Soal Level PPKM, Menko Luhut mengungkapkan ada beberapa Kabupaten/ Kota yang kembali masuk ke level 4 dan 3 akibat meningkatnya rawat inap di Kabupaten/ Kota terkait.

    “Meski telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten kota yang masuk ke dalam Level 4,” sebut Menko Luhut.

    “Selain itu juga mulai banyak Kabupaten/ Kota yang masuk ke dalam asesmen Level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada Level 3,” lanjutnya.

    Adapun, kenaikan asesmen level di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat. Sedangkan detail peraturan ini, dituangkan dalam Inmendagri.

    “Saya juga perlu menegaskan kembali berdasarkan data-data kami bahwa mereka yang terinfeksi varian ini dan memiliki gejala berat hingga meninggal teridentifikasi sebagai orang-orang yang belum divaksin atau sudah divaksin tapi belum lengkap, memiliki komorbid, dan lansia,” tandas Menko Luhut. []

  • PPKM Level 3, Polri Dispensasi Perpanjangan SIM

    peloporberita.com/ | Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta sampai Bali, untuk menekan kasus penularan Covid-19 varian Omicron.

    Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

    Terkait hal itu, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM, terutama selama masa PPKM level 3 awal bulan ini.

    “Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, seperti dilansir dari Tribratanews.

    Jika pemohon tidak melakukan perpanjangan SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, maka SIM-nya dinyatakan hangus.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkasnya.

    Selama PPKM level 3 diterapkan, jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi. Adapun untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sedangkan daerah dengan level 1 kapasitas 75 persen. []