Tag: Polri

  • Satpolair dan Koramil 1612-03 Reo Ikuti Test Antigen, Hasilnya Semua Negatif

    peloporberita.com/ | NTT – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polsek Reo dan Koramil 1612 – 03 Reo melakukan Rapid Diagnostik Test Antigen terhadap anggotanya. Kegiatan ini, dilakukan pada hari Kamis, 12 Agustus 2021 pukul 10.00 WITA di Mako Polsek Reo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Test antigen ini, dilakukan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Reo. Sedangkan jumlah anggota yang dirapid, sebanyak 28 orang yang terdiri dari 20 orang anggota Polsek Reo, 5 orang anggota Koramil 1612 – 03 Reo dan 4 anggota Satpolair.

    “Dari hasil pemeriksaan Rapid Diagnostik Test Antigen, seluruh Anggota Polsek Reo, Satpolair dan Koramil 1612 – 03 Reo dinyatakan negatif Covid-19.”

    Juru bicara Gugus Tugas Penaganan Covid-19 Kecamatan Reo Muhamad Saleh yang memimpin kegiatan ini menjelaskan, rapid test Antigen dilaksanakan dengan cara mengambil cairan hidung setiap anggota menggunakan alat ez fonder swabs.

    Sementara petugas medis yang mengambil sampel cairan pada hidung, juga dilengkapi APD berupa baju hazmat, masker dan face shield.

    "Dari hasil pemeriksaan Rapid Diagnostik Test Antigen, seluruh Anggota Polsek Reo, Satpolair dan Koramil 1612 – 03 Reo dinyatakan negatif Covid-19," tutur Muhamad Saleh kepada wartawan peloporberita.com/.

    Kegiatan rapid test Antigen di lingkungan Polres Manggarai dan Kodim 1612 Manggarai ini, bertujuan untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi secara dini penyebarannya terhadap anggota TNI – Polri. Kegiatan ini, dipantau langsung oleh Kapolsek Reo Ipda Muhammad Andi Fayet Sanusi, S. Tr. K. []

    Penulis: Piter Bota/NTT

  • Polda Kalimantan Utara Gagalkan Penyelundupan 126 Kg Sabu

    peloporberita.com/ | Jakarta –  Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan peredaran narkoba jenis sabu di Tanjung Selor, Ibu Kota Kaltara.

    Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Bambang Kristiyono mengatakan, barang haram yang berhasil diamankan jajaran Ditnarkoba Polda Kaltara pada pengungkapan kali ini jumlahnya sangat besar, yakni mencapai 126 kilogram (kg).

    “Kita tidak beri toleransi kepada pelaku peredaran narkoba ini. Pelakunya akan kita tindak tegas.”

    “Pelaku utamanya kita tangkap di salah satu hotel di Tanjung Selor,” tutur Kapolda di Makopolda Kaltara, Senin, 9 Agustus 2021.

    Kapolda menegaskan, pengungkapan kali ini merupakan kasus terbesar yang berhasil dilakukan di Kaltara sejak terbentuknya Polda di wilayah tersebut.

    “Kita tidak beri toleransi kepada pelaku peredaran narkoba ini. Pelakunya akan kita tindak tegas,” tegas Kapolda.

    Pengungkapan kasus narkoba ini, dilakukan pada Minggu, 1 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, dengan dua orang tersangka yang berinisial SY (42) dan JE (38). []

  • Polri Tangkap Dua ABG Peretas Situs Sekretariat Kabinet RI

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berhasil mengungkap pelaku yang telah melakukan peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI (Setkab.go.id) beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol Rusdi Hartono, menyampaikan dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kedua pelaku tersebut, adalah remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17). BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

    “Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik.”

    Sedangkan MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

    Rusdi Hartono juga menyebutkan, sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.

    Situs resmi Setkab kembali dihack atau diretas

    “Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik,” tegas Karo Penmas Divhumas Polri.

    Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Setkab.go.id
    Tampilan layar laman Setkab.go.id setelah diretas.(Foto: peloporberita.com/Setkab.go.id)

    Mulanya, aksi peretasan situs setkab.go.id terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2021 lalu. Peretas menampilkan foto seseorang yang membawa bendera pada situs tersebut. Selain itu juga menampilkan tulisan seperti berikut:

    "Kekacauan Dimana-mana, Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja. Rakyat Harus Dirumah Tanpa Ada Dispensasi Dan Kompensasi Apapun Yang Membuat Rakyat Indonesia Merasa Stress Dan Depresi. Penguasa menikmati Dunia nya sendiri Dengan Gji Yang Mengalir Tiap Hari. Dimana Keadilan Di Negara Ini. Pancasila."

    ketika dilakukan pencarian situs setkab.go.id kala itu melalui google. Muncul pemberitahuan yang mengatasnamakan Hacked by Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat. Atas aksi peretasan ini, pihak Setkab kemuddian menonaktifkan situs tersebut untuk sementaara dalam rangka dilakukannya perbaikan. []

  • TNI-Polri bersama Pemerintah Kota Jayapura Gelar Serbuan Vaksinasi

    peloporberita.com/ | TNI-Polri bersama Pemerintah Kota Jayapura menggelar serbuan vaksinasi gelombang pertama dosis kedua, di Lapangan Tenis Bucend III Waena, pada 4-5 Agustus 2021. Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan pun meninjau langsung jalannya vaksinasi, dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19.

    Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 172/PWY, Jumat (06/08/2021), kegiatan serbuan vaksinasi ini adalah wujud sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah dalam mewujudkan Papua bebas dari Pandemi Covid-19 dengan cara penanganan yang serius, ekstra dan berkelanjutan. 

    Danrem 172/PWY menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi, dan juga kepada para tenaga kesehatan yang setia melayani masyarakat tanpa kenal lelah. 

    Serbuan vaksinasi hari kedua ini melibatkan 48 orang tenaga vaksinator, dan dari data yang dihimpun petugas vaksinasi menunjukkan bahwa jumlah masyarakat yang melaksanakan vaksinasi mencapai 1.367 orang. Meski melibatkan banyak orang, TNI-Polri memastikan pelaksanaan serbuan vaksinasi ini tetap berpedoman pada protokol kesehatan. []

  • Kronologi Penyelundupan 17 Kilogram Sabu dalam Patung

    peloporberita.com/ | Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkap penyeludupan narkoba seberat 17 kilogram jaringan Internasional yang menggunakan modus menyembunyikannya di dalam patung sebelum diterbangkan ke Indonesia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka berinisial RR, DO, dan FS kasus sabu dari Nigeria dan Afrika Selatan asal Mozambik ditangkap pada waktu dan tempa berbeda.

    “Pertama yang ditangkap RR pada 15 Juli 2021 dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1 kilogram,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Kombes Pol Yusri Yunus juga menerangkan, bahwa Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Banten terkait pengiriman sabu via udara.

    “Melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan, mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna, Kota Bekasi.”

    Selanjutnya, kasus kedua berhasil menangkap DO dan FS dengan barang bukti sabu 16 kilogram. Sabu tersebut berasal dari Afrika Selatan (Mozambik).

    “Sabu seberat 16 kilogram dikirim melalui jalur udara, yang disembuyikan di dalam patung,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk melacak kepemilikan sabu, sebab nama dan alamatnya fiktif.

    “Namun melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan, mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna, Kota Bekasi,” ungkapnya.

    Kedua tersangka akhirnya ditangkap kedua penyidik, sedangkan satu tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial C yang menyuruh DO dan FS untuk mengambil paket kiriman sabu tersebut.

    Hasil pengungkapan sabu seberat 17 kilogram ini, jika disalahgunakan maka dapat menjerumuskan 85 ribu anak bangsa, bila diasumsikan satu orang mengonsumsi 0,2 gram.

    Atas perbuatan ini, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 KUHP, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. []

  • Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19

    peloporberita.com/ | Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Bareskrim Porli menyelidiki 454 tindak pidana ekonomi khusus periode 16 Juli-1 Agustus 2021. Dari kasus tersebut, sebanyak 33 kasus terkait penimbunan dan penaikan harga obat penanganan covid-19.

    “Dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan berdasarkan keterangan tertulis dikutip Selasa, 3 Agustus 2021.

    “Memperdagangkan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.”

    Ahmad Ramadhan menguraikan, dari 33 kasus itu, Bareskrim Polri menindak delapan kasus dengan 19 tersangka. Lima kasus dengan 10 tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan tiga kasus dengan tiga tersangka ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

    Sebanyak 19 tersangka itu, merupakan menjual melalui daring dan langsung yang dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Yaitu memperdagangkan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” sebut Kabag Penum Divisi Humas Polri.

    Dari 33 kasus yang dijual tersangka, polisi menyita 365.876 obat terapi covid-19 dari berbagai macam merek. Kemudian, 62 vial obat terapi covid-19 berbagai jenis dan merek serta 48 tabung oksigen.[]

  • Polsek Kalideres Berikan Sembako Kepada Korban Kebakaran

    www.pelopor.ID | Jakarta – Polsek Kalideres memberikan Paket Sembako sebagai bentuk kepedulian kepada warganya yang sedang mengalami musibah akibat tempat tinggal mereka dilalap si jago merah.

    Polsek Kalideres, memberikan bantuan paket sembako kepada warga Kp Belakang Rt 10/003 Kel Kamal Kalideres Jakarta Barat. Adapun pembagian ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalideres Akp Hasoloan Situmorang.

    Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Hasoloan Situmorang mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian polri kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah kebakaran.

    “Seperti diketahui beberapa hari lalu di tempat tersebut mengalami kebakaran dan sebanyak 8 KK kehilangan rumah tinggal,” sebut Akp Hasoloan Situmorang saat dikonfrimasi, Minggu (1/8/2021).

    Selain terdampak pandemi Covid-19, akibat kebakaran tersebut mereka juga kehilangan tempat tinggal sehingga beban mereka semakin berat. Oleh sebab itu Polsek Kalideres terjun ke lokasi. Selain melihat kondisi mereka, terakhir kami juga memberikan bantuan berupa paket sembako.

    “Semoga bantuan ini setidaknya dapat meringankan beban masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Kami berikan sebanyak 10 paket sembako dan diterima secara simbolis oleh Ibu Kartini selaku sekretaris Rt 10,” ucap Hasoloan.

    Hasoloan juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi ini, guna memutus rantai penyebaran wabah virus Covid 19. []

    Penulis : Titik /  Editor : Tantri

  • SIM C Dibagi 3 Jenis Mulai Agustus 2021

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polri menargetkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor atau SIM C menjadi tiga jenis bisa berlaku mulai Agustus 2021. Penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. 

    Baca juga: Polisi Memburu 2 WNA yang Teribat Kasus Pinjol Ilegal

    Ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan, yaitu SIM C, CI, dan CII. Ketiganya itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

    • SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc;
    • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc – 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
    • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

    Artinya, mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin diatas 250 cc harus memiliki SIM CI. Namun, pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi, setidaknya bisa menggunakan SIM CI sampai tahun 2022. 

    Baca juga: Ubah Alat Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

    Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada bulan Agustus ini, meski PPKM masih diberlakukan. Meski kelasnya berbeda, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama, yaitu Rp 100.000 dan biaya perpanjangan juga sama, Rp 75.000, namun belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. []

  • Gebrak Vaksinasi dan Pemberian Baksos Presisi 30 tahun Pengabdian Alumni Akpol 91

    www.pelopor.ID, Jakarta – Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 91 bersama Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar vaksinasi dan bakti sosial berupa pembagian sembako

    Kegiatan bertajuk ‘Gebrak Vaksinasi dan Pemberian Baksos Presisi 30 tahun Pengabdian Alumni Akpol 91’ tersebut, menyasar ratusan masyarakat di Mapolresta Bandara Soetta, dikutip sabtu (31/7/2021).

    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja menyatakan, kegiatan vaksinasi massal tersebut dalam rangka mempercepat vaksinasi kepada seluruh masyarakat.

    “Telah dilaksanakan vaksinasi kepada masyarakat di Mako Polresta Bandara Soetta sebanyak 176 orang. Sampai dengan hari ini jumlah masyarakat yang sudah divaksin berjumlah 7.959 orang,” ujar Edwin, di sela-sela kegiatan.

    Lebih jauh, Edwin kembali berpesan kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing kendati telah divaksin atau sebaliknya.

    “Kamtibmas kondusif, masyarakat sehat, ekonomi bangkit. Pakai masker harga mati, tidak pakai masker bisa mati,” tandas Edwin, seraya bercerita bahwa suasana kamtibmas di Bandara Soetta sampai saat ini aman dan kondusif.

    Sementara, salah satu warga yang mengikuti vaksinasi serta mendapatkan paket sembako dalam kegiatan sosial itu menyampaikan apresiasi kepada alumni Akpol 91 dan Polresta Bandara Soetta. Menurutnya, hal itu sangat bermanfaat

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada alumni Akpol 91 dan Polresta Bandara Soetta. Semoga Polri semakin jaya dan semakin dicintai masyarakat,” tukasnya, seraya menunjukan bingkisan baksos yang ia dapatkan. (TK)

  • Polisi Memburu 2 WNA yang Teribat Kasus Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Jakarta – Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memburu 2 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia. Meski demikian, Polri belum membeberkan lebih lanjut keberadaan kedua WNA tersebut saat ini, termasuk identitas mereka.

    "Masih proses, ada 2 DPO. Kami juga terus koordinasi dengan imigrasi karena ini menyangkut warga negara asing. Kami terus lakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono dikutip peloporberita.com/ dari laman resmi Polri Sabru, 31 Juli 2021.

    “Satu pinjaman online ditutup, ia akan membuat kembali pinjaman baru, dengan nama baru. Karena membuatnya sangat mudah aplikasi-aplikasi seperti itu.”

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal yang kian menjamur di Indonesia. Pasalnya, pemblokiran tidak menjadi solusi yang efektif lantaran pelaku akan beroperasi lagi dengan nama-nama yang baru untuk mencari korbannya.

    “Karena apa, satu pinjaman online ditutup, ia akan membuat kembali pinjaman baru, dengan nama baru. Karena membuatnya sangat mudah aplikasi-aplikasi seperti itu,” tegas Karo Penmas.

    Bareskrim Polri, sebelumnya juga telah menangkap 8 tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) di Medan, Sumatera Utara. Pinjol ini juga dikendalikan dua Warga Negara Asing (WNA) yang kini masih buron.

    Terkait hal ini, Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika menjelaskan, modus operasi pinjol ilegal ini memakai SMS blasting untuk menawarkan jasa peminjaman uang kepada korbannya. SMS blasting inilah yang menjadi titik penyidik melakukan pengungkapan kasus ini. Dari SMS itu, pelaku terdeteksi berada di Medan, Sumatera Utara.

    “Kemudian tim berangkat ke Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP. Koperasi simpan pinjam,” tegas Jenderal Bintang Satu itu saat jumpa pers virtual di Bareskrim Polri, Jakarta belum lama ini.

    • Baca juga : Ubah Alat Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

    Jaringan ini, biasanya memakai nama koperasi simpan pinjam hidup hijau, cinta damai, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, pinjaman kejutan super dan nama-nama lainnya.

    Menurutnya, mereka terafiliasi dengan jaringan tersebut. Dalam kasus ini, pihaknya menangkap total 8 orang sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Adapun dua orang di antaranya merupakan bagian debt collector alias penagihan utang.

    “Jadi kita telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah 8 tersangka dengan berikut barang bukti tadi ada ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, kemudian ini ada beberapa HP dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi, transaksi komunikasi dari para pelaku itu,” tegasnya.

    Lebih lanjut, pihak kepolisian masih memburu dua WNA yang juga turut terlibat dalam pinjaman online tersebut.

    “Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA, ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” sebutnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE, Pasal 8 dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen serta UU Cipta Kerja dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. []