Tag: Polri
-
Terkait Pabrik Sabu Karawaci, Dua Warga Iran Terancam Hukuman Mati
peloporberita.com/ | Jakarta – Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial BF (31) dan FS (31) warga negara asing (WNA) asal iran atas kasus produksi narkoba jenis sabu di Karawaci, Tangerang pada Rabu (1/9/2021) lalu. Dalam penggerebekan itu, Puluhan alat produksi sabu dan tujuh paket besar narkoba kelas 1 (kualitas super) jenis sabu seberat 4,510 gram (4,5 KG) ikut diamankan.
“Menurut hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya,”
“Ini berawal dari adanya informasi yang kita dapat, kemudian tim dari satnarkoba melakukan surveillance, penyidikan, ketemu nama tsk BF ini, tersangka BF yang tempat tinggal awalnya di Jakbar Kalideres, tapi setelah dicek sudah berpindah ke daerah tangsel di Kelapa Dua,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus yang didampingi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).
Menurut Yusri, saat dilakukan pengembangan, pihaknya kembali menyita lima paket besar narkotika jenis sabu di sebuah apartemen mewah di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Jumat malam, (3/9/2021).
Yusri menjelaskan, para pelaku menjalankan modusnya ini sejak 2019. Dalam menjalankan modusnya, pelaku mengambil bahan mentah dari luar negeri yang dikirim melalui seseorang yang kekinian tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus yang didampingi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021). (Foto:Pelopor.id/Titik) “Mereka berdua inilah yang melakukan kegiatan membuat home industri narkotika jenis sabu-sabu ini, dari mana bahan bakunya? mereka punya link lagi ada di Turki,” sebutnya.
Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu. Sabu tersebut, dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.
“Menurut hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya,” jelas Yusri.
Adapun total barang bukti yang diamankan dalam kasus itu senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dir narkoba polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kabid Puslabfor Kombes Pol Sulaiman, Kepala Divisi imigrasi Kemenkumham DKI bpk Saffar Muhammad Godam, Kepala Bea Cukai Soetta bpk Martin Trianto, Kasubdit Narkotika Bea Cukai Pusat Bpk Tery Zakiar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo. []
-
Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Money Laundry Rugikan Bank Rp 7,9 Miliar
peloporberita.com/ | Jakarta – Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang merugikan sebuah bank hingga Rp7,9 Miliar. Tiga orang tersangka yang ditangkap FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun.
“Mereka melakukan pemecahan Sertipikat Induk menjadi 23 Sertipikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas karyawan ataupun orang lain.”
“Perkembangan Ungkap Kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau,″ tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Rabu, 1 September 2021.
Harry menjelaskan, kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan Tersangka TR telah di Vonis serta telah dijatuhi Pidana selama 8 Tahun atas Tindak Pidana Perbankan.
″Kemudian tim Penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dengan tiga orang tersangka yaitu FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun,” ungkapnya.
Dari ketiga tersangka ini, lanjut Harry, yang Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang Developer. Sedangkan tersangka Inisial H adalah Pengusah dibidang Roti dan Handphone.
“Tertangkapnya ketiga tersangka ini lantaran ada kaitannya dengan tersangka awal yg berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri″ tegas Harry Goldenhardt.
Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering, dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas Karyawan dan orang lain maupun teman dari para tersangka. Penggunaan identitas ini, tujuannya untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka.
″Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL yang bergerak dibidang Developer atau pembangunan Perumahan, mereka melakukan pemecahan Sertipikat Induk menjadi 23 Sertipikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas Karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka,″ sebut Harry.
- Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap 36 Tersangka Kasus Curanmor
- Baca juga :Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati, Berikut Mekanismenya
- Baca juga : Nekat Tanam Ganja di Kamar Mandi, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Tersangka ini, keemudian berhasil mencairkan pinjamin sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar 7,9 Miliar Rupiah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,1 Miliar masuk kedalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya 2,7 Miliar masuk ke Rekening H alias A.
Para tersangka ini, berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan Fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu Inisial TR.
″Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10 miliar,″ Tegas Harry. []
-
Polda Metro Jaya Tangkap 36 Tersangka Kasus Curanmor
peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya, menangkap 36 tersangka kasus pencurian motor di Wilayah DKI Jakarta, Tanggerang dan sekitarnya. Komplotan pencurian sepeda motor tersebut melaksanakan aksinya dengan membawa senjata api.
“Bagi warga yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya akan kita berikan cuma-cuma, hanya dengan bukti resmi kepemilikan seperti BPKB atau bukti sah,”
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa spesialis curanmor hampir rata-rata melakukan aksinya sebanyak 40 kali. Para pelaku kejahatan curanmor ini, juga tidak segan melakukan kekerasan karena semuanya tiap melakukan aksi menggunakan senpi. Bahkan, ada satu korban sedang dirawat dan dioperasi.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 11 kendaraan roda dua. Pelaku menggunakan sepeda hasil curian untuk beraksi. Selain itu, Polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk beraksi.
Yusri Yunus menyebut, komplotan itu dikendalikan oleh I alias Kakek. Dia mengatakan Kakek mencari pelaku curanmor hingga ke Lampung. Kakek, memerintahkan anak buahnya mencuri sepeda motor di Jakarta dan Tangerang, kemudian membawa hasil curian ke Sukabumi. Kakek, memberikan imbalan Rp1 juta per sepeda motor yang dicuri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus. (Foto: peloporberita.com/Polri) "Masih kami kejar si Kakek atau I. Cukup banyak hasil kendaraan yang dikirim ke Sukabumi," tegas Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Baca juga :Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati, Berikut Mekanismenya
- Baca juga : Nekat Tanam Ganja di Kamar Mandi, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Lebih Lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polda Metro Jaya. Warga bisa mengecek apakah salah satu motor yang disita merupakan motor yang dicuri para pelaku.
“Bagi warga yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya akan kita berikan cuma-cuma, hanya dengan bukti resmi kepemilikan seperti BPKB atau bukti sah,” tegas Yusri Yunus. []
-
Nekat Tanam Ganja di Kamar Mandi, Seorang Pria Dibekuk Polisi
peloporberita.com/. | Jakarta – Polisi, mengamankan seorang pria berinisial OK di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan lantaran menanam enam pot pohon ganja di dalam kamar mandi.
“Satres narkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” utur Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani berdasarkan keterangan resmi yang dikutip peloporberita.com/, Sabtu 28 Agustus 2021.
“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur.”
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut ia tanam selama enam bulan terakhir.
“Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” ungkap AKBP Wadi Sabani.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menjelaskan, bahwa tersangka sempat memanen pohon ganja itu. Tersangka mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang kini sedang diburu polisi.
- Baca juga : Kapolri Ingin Kampung Tangguh Narkoba Ada di Seluruh Indonesia
- Baca juga : Polisi Gerebek Home industry 2,1 Juta Pil Ilegal di Sumedang
“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar.[]
-
Sepak Terjang Ustadz Yahya Waloni Sebelum Ditangkap Polisi
peloporberita.com/ | Jakarta – Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap Ustadz Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian menista agama. Yahya Waloni, menyusul Youtuber Muhammad Kace yang sebelumnya telah ditangkap dan menjadi tahanan Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Yahya ditangkap oleh polisi tanpa perlawanan di kediamannya, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 26 Agustus 2021 sore.
Yahya, tiba di Bareskrim sekitar pukul 18.30 WIB kemarin, dikawal sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tetapi ia tak mengatakan sepatah kata pun kepada awak media saat dibawa masuk ke Gedung Bareskim.
Sebelumnya, Yahya pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh komunitas masyarakat terkait dugaan penodaan agama. Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Ceramah yang diperkarakan, adalah saat dirinya menyebut injil fiktif dan palsu.
Ustadz Yahya Waloni lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 30 November 1970. Dia sempat menempuh pendidikan di Universitas HKBP Nommensen. Dalam beberapa khutbahnya yang tersiar di media sosial, Yahya menyebut sebagai seorang mantan pendeta yang telah memilih untuk memeluk ajaran Islam.
Yahya juga menulis beberapa buku yang berisikan perjalanannya dari awalnya menjadi pendeta hingga masuk Islam. Nama Yahya mulai dikenal publik saat ia dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathan pada medio September 2018 lalu terkait pencemaran nama baik dan penistaan agama.
Yahya menyerang beberapa nama tokoh nasional dalam video ceramah yang diunggah 11 September 2018 di media sosial tersebut. saat itu, ia memelesetkan nama eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dengan sebutan ‘Tuan Guru Bajingan’. Yahya juga menyebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah uzur dan akan mati. Tak hanya itu, Yahya juga mendoakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri cepat meninggal dunia.[]
-
Polri dan Kominfo Blokir 42 Video Muhammad Kece yang kontroversial
peloporberita.com/ | Jakarta -Polri dan Kominfo, memblokir 42 video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai menuai kontroversial. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, selain 42 video tersebut, saat ini ada 38 video lainnya yang sedang diproses untuk diblokir. Sebab, Polri bersama Kominfo mengajukan 400 video terkait Muhammad Kece untuk diblokir.
“Dalam proses penanganan: 38 video,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kamis, 26 Agustus 2021.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian termasuk melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.”
“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube,” sambungnya.
Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu, 22 Agustus 2021.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun, telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto:Pelopor.id/Ist) Adapun video ceramah Muhammad Kace menjadi kontroversi usai diunggah ke kanal YouTubenya. Salah satu yang mencuat, terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
“Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barang kali benar, tapi apakah nyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil,” sebut Muhammad Kace dalam video tersebut.
- Baca juga : Urus Pajak Kendaraan Jadi Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
- Baca juga : Awasi Liga 1, Polri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
- Baca juga : Densus 88 Berhasil Ringkus Terduga Teroris di Wilayah Sumatera Utara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai, yang disampaikan Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan. Menurutnya, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan.
Menurut Yaqut, ceramah seharusnya menjadi media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian termasuk melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Yaqut. []
-
Urus Pajak Kendaraan Jadi Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
peloporberita.com/ | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan secara online.
Selain untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus bayar pajak kendaraan, aplikasi SIGNAL juga memudahkan masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ).
“SIGNAL adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas,”
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. Taslim Chairuddin mengatakan aplikasi SIGNAL ini merupakan generasi kedua setelah Samolnas. SIGNAL dibuat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas, dengan lebih banyak hal yang disempurnakan.

aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). (Foto:Pelopor.id/Ist) “SIGNAL adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas,” tutur Kasubdit STNK Korlantas Polri, Senin, 23 Agustus 2021.
- Baca juga : Awasi Liga 1, Polri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
- Baca juga : Densus 88 Berhasil Ringkus Terduga Teroris di Wilayah Sumatera Utara
Aplikasi ini, telah tersedia di Google Play Store. Caara mendownloadnya sangat mudah, ketik saja “SIGNAL” atau “Samsat Digital Nasional” kemudian unduh.[]