Polres Tangsel Larang Sahur on The Road, Begini Alasannya

Jakarta – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melarang kegiatan “Sahur on the Road”. Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, larangan “Sahur on the Road” 1443 H sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya.

“Dilarang (sahur on the road). Karena itu akan memberikan kesempatan bagi orang-orang yang punya kepentingan membahayakan masyarakat lain, sehingga kita akan melakukan pengetatan pengawasan dan tidak ada lagi sahur on the road,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Oleh sebab itu, Polres Tangsel akan melaksanakan pengawasan ketat dengan menurunkan anggota kepolisian untuk melakukan pengamanan. “Kita antisipasi di situ semua, kita akan menurunkan personel untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Jadi tidak ada lagi sahur on the road,” ungkap Sarly.

Polres Tangsel juga telah memetakan sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang bulan Ramadhan 2022 dan untuk antisipasi terjadi gangguan Kamtibmas, Polres Tangerang Selatan pun melarang “Sahur on the Road”.

“Ada beberapa tempat, terutama di Kecamatan Pamulang, Ciputat, dan Pondok Aren. Terus kemudian juga di wilayah Tangsel itu di Pagedangan kemudian Legok dengan Curug,” sebut Sarly.

Sarly Sollu
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu. (Foto: Humas Polri)

Apabila ditemukan kelompok yang melakukan sahur on the road nanti dan melakukan tindakan pidana, maka menurut Sarly, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu berupa penegakan hukum.

“Apalagi saat ditemui kelompok yang SOTR itu membawa senjata tajam jelas kita akan melakukan tindakan hukum, dan apabila ditemukan kelompok yang hendak sahur on the road serta tidak ditemukan pelanggaran maka kami himbau untuk pulang ke rumah masing- masing,” tandas Kapolres Tangsel. []

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *