Kategori: Hukum

  • Polisi Beberkan Dugaan Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

    peloporberita.com/ – Bareskrim Polri menduga tersangka kasus investasi illegal Binomo, Indra Kentz menghilangkan barang bukti. Selain akan memberatkan hukuman tersangka, hal ini pastinya akan menambah daftar tersangka baru bagi mereka yang terlibat.

    Penyidik Bareskrim Polri menilai, Indra Kenz bersikap tidak kooperatif terkait kasus penipuan investasi trading binary option Binomo. Padahal, Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka.

    Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Indra Kenz telah menghilangkan barang bukti berupa ponsel miliknya, termasuk laptop yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.

    Whisnu mengatakan, saat penyidik akan menyita barang-barang bukti itu, Indra Kenz mengatakan barbuk itu telah hilang. Ini dilakukan Indra Kenz sebelum dirinya diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/02/2022) lalu. Kala itu, ia mengaku ponselnya hilang dan saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.

    Hal ini membuat penyidik curiga kemudian melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz. Namun, tidak ditemukan data apapun lantaran sudah ganti dengan ponsel dengan yang baru. Penyidik menduga, ada orang yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti tersebut.

    Crazy Rich asal Medan itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

    Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun. []

  • Polda Jatim Ungkap Kronologi Kasus Pengaturan Skor Liga 3

    peloporberita.com/ – Polisi telah menangkap empat orang tersangka pengaturan skor Liga 3 Indonesia zona Jawa Timur. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto mengatakan, empat orang tersebut adalah Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47). Selain itu, ada satu tersangka lagi yang masih dalam pengejaran, yakni Heri Pras (33) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Totok Suharyanto menuturkan kronologi kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo yang meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp 70 juta.

    “Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama,” tuturnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/03/2022).

    Dimas dan Heri meminta Bambang agar mengkondisikan Ferry agar Persema mau mengalah pada babak pertama, namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik.

    Kemudian Bambang mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp 30 juta. Mereka juga menawarkan uang Rp 20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.

    “Ferry dan Imam ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2,” jelasnya Dirreskrimum Polda Jatim.

    Ke empat orang tadi (Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri) juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. Tujuan pertemuan itu adalah mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama.

    Praktik pengaturan skor ini, akhirnya terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkan hal ini ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.

    Terkait laporan ini, Polisi langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka. Akibat perbuatan ini, Bambang Suryo dkk disangkakan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

    “Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta,” tandas Dirreskrimum Polda Jatim. []

  • Sambil Minta Maaf Doni Salmanan Bilang Masih Banyak Aplikasi Trading Berstatus Ilegal

    peloporberita.com/ – Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Permintaan maaf ini, ia sampaikan saat Bareskrim Polri menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

    Ini, adalah penampakan Doni Salmanan pertama kali sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan pada Selasa (08/03/2022).

    Dalam konferensi pers itu, Doni Salmanan tampak memakai baju tahanan berwarna orange namun tampak tak mengenakan borgol, sedangkan polisi membeberkan sejumlah barang sitaan dari kasus Doni.

    “Besar harapan saya kepada masyarakat Indonesia, untuk bisa memaafkan semua kesalahan saya. Kemudian, saya juga memohon doanya kepada teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” tutur Doni Salmanan sambil merapatkan tangan seperti tanda permintaan maaf.

    Di kesempatan itu, Doni juga berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan investasi pada bisnis trading. Sebab kata Doni, selain Quotex, masih banyak aplikasi bisnis trading lainnya, yang merugikan masyarakat, dan berstatus ilegal.

    “Untuk masyarakat Indonesia, agar berhati-hati, terhadap trading yang ilegal,” ucapnya.

    Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi mengungkap, modus penipuan yang digunakan Doni Salmanan dalam kasus Quotex yakni, Doni seolah bermain trading di Quotex dan berhasil meraup miliaran.

    “Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex,” jelasnya di Mabes Polri, Selasa,(15/03/2022).

    Padahal, Doni tidak bermain di Quotex. Menurutnya, Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

    Doni Salmanan
    Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. (Foto: peloporberita.com/IG @donisalmanan89)

    "Kenyataannya DS tidak trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex," tegas Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi.

    Dia juga menyebut ada video yang menunjukkan Doni seolah sedang trading. Dalam video itu, Doni Salmanan seolah mendapat keuntungan miliaran rupiah.

    "Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil," sebutnya.

    Dalam kasus ini, telah menyita aset Doni Salmanan mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung.

    Doni Salmanan

    Doni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong atau hoax, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Penyidik mengenakan sangkaan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.

    Selain itu, Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. []

  • Nokia Gugat Vivo Terkait Hak Paten Senilak Rp 597 Miliar

    peloporberita.com/ – Nokia Technologies melayangkan gugatan atas hak paten senilai 597 miliar rupiah kepada Vivo Mobile Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Gugatan Nokia kepada Vivo, berkaitan dengan hak paten Persinyalan Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi yang telah terdaftar di Kemenkumham.

    Dalam salah satu poin gugatan di sebutkan, VIVO sebagai pihak Tergugat di minta menghentikan pembuatan hingga penjualan Produk-Produknya yang mengandung Hak Paten milik NOKIA Technologies, khususnya untuk semua produk ponsel VIVO yang mengimplementasikan teknologi HSDPA.

    “Nokia meminta majelis hakim menerima seluruh gugatan,” bunyi petitum Nokia dikutip Senin (14/032022). Adapun tututan lainnya, yakni:

    1. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan.

    Turunan Kecepatan Tinggi’ dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel).

    2. Memerintahkan tergugat menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang. merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel)

    3. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.

    4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

    Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst seperti dikutip dari situs infomrasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/03/2022).

    Dalam gugatan tersebut, pihak Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M dan sidang Pertamanya akan dilakukan pada 31 Maret 2022 mendatang.[]

  • Bareskrim Polri Ajukan Red Notice KSP Indosurya ke Interpol

    peloporberita.com/ – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengajukan permohonan red notice kepada Interpol.

    Langkah ini, untuk mempermudah pemburuan terhadap Suwito Ayub yang merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

    “Kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” tutur Whisnu Kamis,(10/03/2022).

    Dittipideksus Bareskrim Polri menduga, saat ini Suwito berada di luar negeri. Ia pun berharap dengan diterbitkannya red notice dapat membantu penyidik untuk mengetahui lokasi persembunyian Direktur Operasional KSP Indosurya tersebut.

    Selain itu, Polisi juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dapat melacak aset-aset milik tersangka yang berada di luar negeri.

    “Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri,” ungkap Whisnu.

    Dalam kasus ini total keseluruhan investor yang tertipu diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Polisi pun menyita sejumlah aset Indosurya. Antara lain gedung di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat yang nilainya ditaksir sekitar Rp1,2 triliun.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan satu tersangka lagi Suwito Ayub, buron dan sedang diburu Polisi. []

  • Polisi Duga Pemilik Binomo Ada di Indonesia

    peloporberita.com/ – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga pemilik dari aplikasi penipuan investasi opsi biner Binomo ada di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

    “Kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia. Kami masih dalami,” tutur Whisnu kepada awak media, Kamis (10/03/2022).

    Saat ini, Penyelidikan sedang dilakukan untuk dapat mengungkap sosok di balik aplikasi tersebut. Selain itu, polisi tengah menelusuri sejumlah aliran dana yang mengalir lewat payment gateway.

    Whisnu juga menyampaikan, pihaknya meyakini bahwa selain Indra Kesuma alias Indra Kenz yang hanya berperan sebagai affiliator dalam kasus ini, terdapat juga tersangka lain.

    Indikasi itu, dapat terbukti lantaran Indra direkrut oleh seseorang untuk dapat bergabung mempopulerkan investasi ala opsi biner yang ternyata bodong alias ilegal. Meski demikian, hingga saat ini polisi belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai hasil pendalaman terkait sosok yang merekrut Indra tersebut.

    “Nah, kantornya ini di Indonesia. Payment gateway itu cuma jalannya saja, tapi kantongnya ini, wadahnya ini, Indonesia rekeningnya,” tegas Whisnu.

    Payment Gateway sendiri, merupakan sistem pembayaran untuk transaksi secara daring yang mengotorisasi proses pembayaran. Beberapa medium seperti transfer antarbank, kartu kredit hingga e-wallet atau dompet elektronik.

    Penyidik, saat ini telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari tipe California keluaran tahun 2012 dan dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.

    Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merk Tesla tipe 3 yang diserahkan sendiri oleh Indra Kenz kepada penyidik. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.[]

  • Jokowi: Komisi Yudisial Harus Jamin Ketersediaan Hakim Berintegritas

    peloporberita.com/ | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dalam menjalankan peran sebagai perisai independensi, penjaga imparsialitas dan penjaga kehormatan hakim, Komisi Yudisial (KY) harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) dan para hakim yang berintegritas melalui proses seleksi yang transparan, objektif dan profesional.

    Jokowi mengungkapkan hal itu dalam sambutannya pada Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial (KY) Tahun 2021, secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (09/03/2022).

    “Komisi Yudisial juga harus memastikan agar calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas dan kompeten, memiliki semangat dan komitmen tinggi untuk memerangi korupsi,” lanjutnya.

    Menurut Jokowi, saat ini dibutuhkan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung serta hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak.

    “Keberhasilan Komisi Yudisial untuk meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan sangat penting untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan kontribusi yang nyata untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Jokowi.

    Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga mengapreasiasi KY yang membangun tradisi transparansi kepada seluruh masyarakat melalui penyampaian laporan tahunan, sekaligus membuka diri atas berbagai masukan dan memperkuat dukungan untuk kemajuan.

    “Komisi Yudisial juga dituntut harus mampu melayani dan menjawab pemenuhan hak-hak dan kepentingan masyarakat, mewujudkan independensi sistem peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung setiap langkah yang ditempuh KY untuk meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan menerapkan dan mengembangkan pelayanan berbasis digital, seperti dalam proses rekrutmen hakim hingga pengaduan online.

    Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan apreasiasi atas terbentuknya tim penghubung yang menjembatani komunikasi antara KY dan MA, khususnya dalam mencari solusi jika terdapat perbedaan pendapat, termasuk untuk melakukan pemeriksaan bersama atas laporan dari masyarakat dan pencari keadilan.[]

  • Polres Tangerang Amankan 52 Motor Hasil Curian dari 28 Pelaku

    peloporberita.com/ – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 52 unit motor hasil curian dalam dua pengungkapan sejak 15 Februari 2022 lalu. Dari jumlah tersebut, Polisi juga telah mengamankan 28 pelaku dari jaringan yang berbeda-beda di wilayah hukumnya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Pol. Komarudin mengatakan, dari hasil itu polisi juga berhasil mengungkap kasus penerbitan STNK palsu. Modusnya, pelaku menitipkan motor kepada pembuat STNK. Kemudian, di sana dibuka nomor mesinnya.

    Kemudian dilakukan pengecekan dan perubahan nomor mesin. Caranya sederhana dan sangat mudah, yakni diubah dengan menggunakan silet. Kemudian, hanya ditambal dengan pensil dan dimasukkan kembali. Setelah diubah, motor tersebut dijual dengan STNK yang sesuai dengan angka dan nomor mesinnya.

    “Ini yang menjadi menarik dari permasalahan ini, artinya bahwa di tengah masyarakat kita motor-motor hasil curian yang dilengkapi dengan STNK namun STNK-nya yang sudah diubah,” tutur Komarudin dalam keterangan Selasa, (08/03/2022).

    Ia juga menjelaskan bahwa modus ini telah dilakukan sejak lama. Pelaku telah menjual 50 STNK palsu dengan kisaran harga Rp300.000-Rp500.000. STNK palsu itu, sulit bedakan dengan mata telanjang. Sebab, proses pemalsuan tersebut mendekati sempurna.

    Oleh sebab itu, Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tak tergiur dengan harga murah motor yang ditawarkan, terutama di media sosial. Pasalnya, sebagian kasus terungkap melalui media sosial.

    Adapun kronologi pengungkapan kasus ini menurut Kapolres Komarudin, mulanya berawal pada Selasa, (15/02/2022) malam saat tim jajarannya patroli dan mengamankan dua orang yang mencurigakan. Saat itu kedua pelaku ditemukan saat tengah berputar-putar di wilayah Kota Tangerang kemudian dihentikan oleh petugas.

    “Namun yang bersangkutan melakukan perlawanan. Namun berhasil juga dihentikan,” tegasnya.

    Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya, dua set kunci letter T, satu golok kemudian senjata api mainan.

    “Saat interograsi, mengembang kepada tindak pindana pencurian kendaraan bermotor, di mana dari hasil tersebut kami berhasil mengembangkan ke sejumlah TKP lain,” tandas Kapolres Metro Tangerang Kota.

    Hasil pengembangan selama dua pekan sejak 15 Februari 2022 itu membuahkan hasil, Polisi akhirnya meringkus 27 pelaku yang bertugas sebagai pelaku pencurian hingga penadah. Dengan total kendaraan yang diamankan sebanyak 52 unit motor.

    “Untuk kami juga mengimbau masyarakat termasuk kota tangerang, kabupaten sekiranya ada laporan kecurian sepeda motor, silahkan kroscek ke Polres Metro dengan bukti kepemilikan. Karena beberapa yang berhasil kami temukan dari laporan polisi yang kami temukan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota.

    Fajar, salah seorang warga yang menjadi korban curanmor mengatakan, motornya bermerek Vario dengan pelat nomor B 4939 BJL hilang di kawasan Perum III Jalan Danau Maninjau 8, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu (26/12/2021) lalu sekitar pukul 18.24 WIB.

    “Alhamdulillah motor saya akhirnya ditemukan, setelah dua bulan hilang,” jelas warga yang menjadi korban curanmor di Mapolres Metro Tangerang Kota. Namun demikian, motornya mendapat sedikit perubahan pada warna menjadi kuning yang semula hitam. Lalu, pelat nomornya juga diganti menjadi B 6010 CUD. “Iyah enggak papa (diubah) yang penting motor saya sudah ketemu. Terimakasih Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya. []

  • KPK Sita Rp 36,7 M dari Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan

    peloporberita.com/ | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp 36,7 miliar dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menutupi pembayaran pidana uang pengganti Wawan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, pada Selasa (08/03/2022).

    Ali menjelaskan, penyitaan uang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020. Putusan itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

    Ada lima mata uang milik Wawan yang disita KPK, yaitu Rp36.566.796.607; 4.120 Dolar AS atau sekitar Rp 59 juta; 1.656 Dolar Singapura atau sekitar Rp 17 juta; 3.780 Poundsterling atau sekitar Rp 71 juta; dan 10 Dolar Australia atau sekitar Rp 104.000.

    Ali melanjutkan, penyitaan itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam membayar uang pengganti sebanyak Rp 58 miliar.

    Selain melakukan penyitaan, KPK juga mengeksekusi Wawan dengan vonis satu tahun penjara dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Wawan merupakan pihak swasta atau warga binaan yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

    Seperti diketahui, Wawan saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin akibat terjerat sejumlah kasus, yaitu hukuman lima tahun penjara karena menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar; kemudian kasus menyuap Kepala Lapas Sukamiskin dan kasus korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel dengan hukuman 5 tahun penjara.[]

  • Usai Indra Kenz, Polri Garap Doni Salmanan, Kasusnya Terkait Binomo Naik ke Tahap Penyidikan

    peloporberita.com/ – Polri telah menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo. Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan korban Binomo lainnya terhadap Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko mengataka, tindakan Polri menaikkan kasus Binomo dengan terlapor Doni Salmanan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan, bukti Polri telah menjalankan kepercayaan masyarakat yang beharap kasus Binomo segera terbongkar.

    “Diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya usai gelar perkara pada Jumat (4/03/2022).

    Gatot menjelaskan, sebelum itu penyidik telah memeriksa 10 orang terkait kasus ini. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari 7 orang saksi pelapor dan 3 orang saksi ahli.

    Kasus Doni Salmanan bermula saat Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan mengenai tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo.

    Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu dengan kerugian para korban mencapai Rp3,8 miliar.

    Indra Kenz sendiri sudah ditahan Polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Langkah Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan penipuan Binomo itu patut diapresiasi masyarakat. Mengingat, kasus ini bukan hanya merugikan banyak orang, tetapi dengan pengungkapan kasus Binomo oleh Polri dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih hati-hati dalam kegiatan trading seperti Binomo ini.

    Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR, Intan Fauzi mengatakan, masyarakat khususnya para trader harus lebih cermat memilih platform berinvestasi. Sebab, setiap trading pasti ada yang diperdagangkan, begitupun investasi sudah pasti ada nilai dan aturannya. Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada semua orang terutama anak-anak muda milenial sebagai trader agar lebih jeli memilih platform trading agar tak tertipu hinga merugi miliaran rupiah.

    Sementara menurut pengamat ekonomi Universitas Airlangga, Gigih Prihantomo, kasus para trader yang rugi seperti di kasus Binomo itu terjadi lantaran para endorse dan influencer aplikasi tidak secara gamblang dan rinci menjelaskan soal resiko yang akan diterima oleh trader.

    Sehingga kasus Binomo yang sedang ditangani Bareskrim Polri ini, bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan main trader dan melupakan risiko potensi penipuannya. []