Kategori: Hukum

  • Dua Bos DNA Pro Dibekuk Polisi di Hotel Bintang 5

    Jakarta – Dua orang tersangka kasus robot trading DNA Pro yakni Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard dibekuk Bareskrim Polri. Keduanya punya omzet downline Rp330 Miliar.

    “Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp 330 miliar,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (09/04/2022).

    Menurut Whisnu, kedua DPO itu ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (08/04/2022) pukul 22.30 WIB. Keduanya kemudian digiring ke Bareskrim Polri.

    “Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Whisnu menjelaskan, penyidik mengembangkan kasus robot trading DNA Pro usai menangkap Co-Founder Tim Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.

    [irp]

    “Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard,” ucapnya.

    Whisnu juga menyampaikan, saat ini kedua tersangka itu telah ditahan dan penyidik akan terus melakukan pelacakan aset yang dimiliki para tersangka bersama PPATK.

    “Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard. Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset,” tegasnya.

    [irp]

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. Hingga saat ini, total kerugian korban tercatat sebesar Rp97 Miliar. Dari belasan tersangka itu, cuma lima yang sudah ditangkap dan ditahan. Mereka adalah FR, RK, RS, RU dan YS.

    Sementara sisanya masih buron yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
    Dengan mengantongi identitas mereka, Polisi yakin dalam waktu dekat dapat menangkapnya. Untuk itu, Polisi juga sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lebih lanjut, Polisi menyatakan bahwa sejumlah public figure nantinya akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan di kasus ini. Namun belum diketahui siapa saja publik figure yang dimaksud. []

  • Teka-Teki Bos Binomo Dijawab Polri, Ternyata…

    Jakarta – Teka-teki siapa bos Binomo sesungguhnya, hingga kini masih belum jelas. Namun Polri punya kabar baru, bahwa mereka telah mengantongi identitas pemilik aplikasi Binomo dan diduga Bos Binomo yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) dan berada di luar negeri.

    “Sudah ada, tapi warga negara asing, sedang berada di sana, di luar negeri,” tutur Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Chandra Sukma, Kamis (07/04/2022).

    Menurut Kombes Chandra, penyidik masih terus mengusut kasus Binomo, namun ia belum menjelaskan secara detail WNA dari negara mana bos Binomo tersebut.

    “Belum masih didalami, karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal. Bukan kewenangan otorisasi kita (penangkapan),” ungkapnya.

    Kombes Chandra menyebut, Informasi ini diperoleh berdasarkan pendalaman terhadap tersangka Brian Edgar Nababan yang merupakan pegawai di 404 Group di Rusia. 404 Group sendiri merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan platform Binomo.

    “Karena memang ini kan dia (Brian) masih pegawai, dia punya bos lagi. Ada bosnya itu, tapi tidak akan kami ungkap. Ini orang asing,” tandasnya.

    Sementara pusat platform trading Binomo, lanjut Kombes Chandra ada di Rusia. Menurutnya, platform trading itu masuk ke Indonesia melalui perantara tersangka Brian.

    “Awalnya kami kan enggak tahu nih Binomo ini di Indonesia apa Rusia. Tapi, setelah ketangkapnya tersangka Brian ini, memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui Brian,” sebutnya.

    Adapun Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.

    Sosok dalang di balik aplikasi Binomo sebelumnya masih misterius lantaran tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kenz menutup-nutupinya. Sehingga Polri akan menggandeng polisi di Amerika Serikat (AS), Singapura, Turki, hingga Inggris untuk melacak dalang di balik aplikasi tersebut.

    “Kita ada kerja sama melalui Divisi Hubinter Polri. Sudah kita lakukan melalui P to P, police to police. Juga melalui teman-teman dari PPATK, ada (polisi) Amerika, ada Turki, ada Singapura, Inggris,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan belum lama ini.

    Ia menduga, pemilik Binomo ada di Indonesia. Pemilik aplikasi binary option tersebut diburu Polisi. “Kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia,” jelas Dirtipideksus.

    Belum ada penjelasan mengenai detail identitas pemilik aplikasi tersebut. Namun Whisnu menyebut masih ada terduga pelaku terkait kasus Binomo yang sedang diburu.

    “Kami masih dalami. Kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz,” tandasnya. []

  • Polisi Bekuk 2 Penjambret HP Bocah yang Viral di Medsos

    Jakarta –Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua penjambret handphone milik bocah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Aksi penjambretan tersebut, terekam video dan viral di media sosial. Dua tersangka penjambret yang diamankan polisi berinisial BP (19 tahun) dan HF (14 tahun). Keduanya dibekuk saat sedang berada di warung, wilayah Karawang, Jawa Barat.

    “Dua tersangka, yang satu masih di bawah umur yang satu dewasa. Inisial BP dengan HF,” tutur Kanit Reskrim Kembangan AKP Reno Apri Wijayanto di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (07/04/2022) malam.

    Kejadian bermula saat korban bermain HP di belakang teras musholla kemudian datang 2 orang berbonceng motor yang tidak dikenal tiba-tiba menjambret handphone yang sedang di pegang korban. Setelah handphone dijambret, korban berteriak meminta tolong yang kemudian didengar warga selanjutnya dikejar namun tidak tertangkap.

    AKP Reno mengungkapkan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Mereka nekat menjambret lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. “Menurut pengakuan pelaku baru melakukan satu kali, untuk membayar utang. HP korban sempat dijual dengan harga Rp1,1 juta,” ungkapnya.

    Petugas Kepolisian, menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy berwarna merah dari tangan para tersangka, serta pakaian yang dikenakan pelaku dalam beraksi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

    Sebelumnya video mengenai seorang bocah yang menjadi korban penjambretan handphone di Jalan Murni, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat viral di media sosial. Pelaku tergolong nekat dalam melakukan aksi pencurian tersebut lantaran dilakukan di gang sempit. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial setelah akun Instagram @infojoglo mengunggahnya dengan caption “PERAMPASAN HAPE DI JALAN MURNI SIANG BOLONG (BELAKANG MUSHOLA AL-IKHLAS) JOGLO JAKARTA BARAT,”.

    Dalam video tersebut terlihat, dua orang pelaku memakai topi berboncengan melintas di jalanan tersebut. Kedua pelaku kemudian melihat ada seorang bocah yang sedang duduk bermain handphone. Mulanya mereka mengamati situasi terlebih dahulu. Kemudian, kedua pelaku kembali melintas di jalan tersebut dan langsung mendekati korban dan menyomot ponsel korban.[]

  • Polisi Usut Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar

    Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah bernilai fantastis merek Richard Mille senilai Rp77 miliar.

    Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban yang merupakan pengusaha bernama Tony Sutrisno. Laporan ini teregister dengan nomor: STTL/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.

    Tony Sutrisno sebelumnya disebut membeli dua jam mewah merk Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Jam tangan itu jenis Black Sapphire dengan harga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire senilai Rp 49 miliar. Namun hingga kini, Tony belum menerima dua jam mewah tersebut.

    Adapun terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah ini adalah seseorang bernama, Ric L, yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.

    “Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, dikutip Kamis (07/04/2022).

    Kombes Gatot menegaskan, saat ini penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik.

    Meski demikian, penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

    “Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan,” tegasnya. []

  • Kasus Ekspor Minyak Goreng, MAKI: Kejati DKI Gampang Nyerah

    Jakarta – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Sehingga kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Bea Cukai.

    Menurut Boyamin, pelimpahan kasus ini menunjukkan bahwa Kejati DKI gampang menyerah. Padahal, Kejati baru sekitar satu bulan terakhir mengusut kasus ini.

    “Menyayangkan Kejati DKI yang gampang menyerah, sehingga dengan gampangnya dan cepatnya juga ini sudah dinyatakan tidak ada korupsi dan dilimpahkan kepada Bea Cukai,” tuturnya, Kamis (07/04/2022).

    Semestinya Kejati lebih serius mencari bukti-bukti yang mengarah ke dugaan korupsi. Setidaknya dalam kasus ini kata Boyamin, ada dugaan terkait suap, gratifikasi dan sebagainya. Kejati juga terlalu cepat menyimpulkan tak ada dugaan korupsi padahal seharusnya Kejati bisa menyelidiki kasus ini hingga enam bulan.

    “Didalami betul ada dugaan korupsinya itu, atas lolosnya kontainer ini ke luar negeri, bisa aja dugaan-dugaan terkait tindak pidana korupsi,” ungkap Boyamin.

    Boyamin Saiman juga mengungkapkan, Kejati DKI seharusnya bisa menemukan alat bukti elektronik lain yang bisa membuktikan dugaan korupsi dalam perkara ini. Juga bisa melakukan penyelidikan dengan delik omisi yakni seseorang, khususnya oknum pejabat yang seharusnya melakukan tugasnya tapi tidak melakukan.

    Ia juga menekankan bahwa dalam perkara kontainer minyak goreng, yang dikamuflase adalah dokumen sayuran. Dengan modus tersebut, delik omisi seharusnya bisa menjerat pelaku lantaran kontainer untuk minyak goreng dan sayuran pasti berbeda.

    “Ini kan dikirim ke Hong Kong, butuh waktu minimal tiga hari. Jadi kalau itu sayuran, pakai kontainer freezer, tapi kenyataannya pakai kontainer biasa yang itu patut dicurigai, sehingga dibongkar sebelum dibolehkan lolos. Jadi dengan 24 kontainer itu, 23 kan sudah lolos, sudah terjual. Makanya ini harus didalami dengan istilah delik omisi, karena dibiarkan lolos, karena harusnya kan tidak lolos,” tandas Boyamin.

    Sementara Jaksa menyebut perkara itu diduga melanggar tindak pidana kepabeanan. Sehingga, kasus itu dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok sejak 5 April 2022 lalu.

    Penyidik menduga PT AMJ sejak Juli-Desember 2021 berhak mengekspor minyak goreng dari kemasan merek tertentu sebanyak 13.211 karton atau seberat 159.503 kilogram ke Hong Kong. Namun, diduga perusahaan itu memalsukan data ekspor dengan mengganti kode minyak goreng menjadi sayur. []

  • Polisi Sebar Foto DPO Tersangka Kasus Trading Viral Blast Global dan Sita Rp 90,2 Miliar

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Petugas Kepolisian telah menyebar foto Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap PW, salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading, viral blast global yang menggunakan skema Ponzi.

    “DPO-nya sudah kami sebar ke beberapa Polda untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta, Sabtu (02/04/2022).

    Kombes Gatot menjelaskan, selain menyebar DPO, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk mencegah PW melarikan diri ke luar negeri.

    “Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi,” tegasnya.

    Upaya ini dilakukan, mengingat penyidik mensinyalir bahwa PW masih berada di Indonesia.

    Sebelumnya Kombes Gatot telah mengungkapkan, bahwa pihaknya total telah menyita uang senilai Rp90,2 miliar dari pemblokiran rekening bank terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast Global dan 4 tersangka telah ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

    Pada pemblokiran terakhir, Polri bekerja sama dengan PPATK, telah melakukan penyitaan ke puluhan rekening yang diduga terkait dengan Viral Blast Global. Gatot juga merinci, 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Puluhan rekening itu, jumlahnya mencapai Rp14,6 Miliar.

    “Sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank, telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset Indodax, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Gatot. []

     

  • Polisi Buru Pelaku Penembakan KRL Serpong, Hukuman 15 Tahun Menanti

    Jakarta – Penumpang kereta rel listrik (KRL) 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung heboh lantaran melihat salah satu kaca jendela kereta api itu retak dan berlubang seperti bekas tembakan. Kejadian itu, terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Palmerah dan Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Polda Metro Jaya pun ini tengah memburu pelaku penembakan tersebut. Barang bukti dan saksi, juga telah diperiksa untuk mendalami kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan, penembakan itu diduga dilakukan dengan senapan angin hingga membuat kaca pecah. “Telah terjadi penembakan dengan senapan angin yang mengakibatkan kaca sebelah kanan pecah, kereta kelima dari depan,” tuturnya Kamis (31/03/2022).

    Endra Zulpan menjelaskan, penembakan itu terjadi sekitar pukul 19.20 WIB pada Rabu, (30/03/2022). Kereta ditembak 200 meter sebelum masuk ke Stasiun Kebayoran. Ia juga menegaskan tak ada korban dalam peristiwa penembakan ini, baik dari penumpang maupun dari petugas KRL.

    Sejauh ini, polisi sedang memeriksa barang bukti berupa proyektil di Puslabfor Polri. Sejumlah saksi dari kalangan petugas KRL juga telah dimintai keterangan. “Untuk pelaku ini belum kita ketahui siapa, termasuk motivasi dari kegiatan atau perbuatan ini belum diketahui,” tegasnya.

    Terkait kejadian ini, KAI Commuter berkoordinasi dengan polisi untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku penembakan bisa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

    Tidak hanya itu, Pelakunya juga bisa dijerat Pasal 180 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur hal yang sama terkait dengan aktivitas vandalisme yakni setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku perusakan, diancam hukuman pidana penjara 3-15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. []

  • Waduh, Uang Nasabah BNI Raib Rp 3,5 Miliar Ternyata Pelakunya…

    Jakarta – Seorang nasabah Bank BNI Cabang Samarinda yang berprofesi sebagai pedagang ikan bernama Muhammad Asan Ali, kehilangan uang Rp3,5 Miliar yang disimpan di 2 rekeningnya oktober tahun lalu.

    Setelah diselidiki, uang miliaran rupiah itu ternyata ditarik diam-diam oleh petugas customer service BNI bernama Besse Dalla Eka Putri yang kini sudah jadi terdakwa. Sebagai petugas CS yang kerap mendampingi Asan ketika bertransaksi, terdakwa ternyata bisa mengakses rekening Asan.

    Kuasa Hukum Asan sekaligus Direktur LBH Samarinda Berani Hilarius Onesimus Moan Jong menyebut, BNI Cabang Samarinda sudah mengganti uang kliennya melalui deposito selama 6 bulan yang nilainya Rp 2.354.604.418. Sementara oknum CS Dalla, menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.

    “Sehingga, total keseluruhan uang klien kami yang dikembalikan hanya Rp 2.658.104.418 dari jumlah tabungan yang sudah mencapai Rp 3,5 miliar,” sebut Hilarius.

    Dengan demikian, masih ada kekurangan pengembalian dana milik kliennya oleh BNI Cabang Samarinda sebesar Rp841.895.582.

    “Kami telah bertemu dan menanyakan (kekurangan) uang klien kami. Namun jawaban dari Pimpinan Cabang BNI Samarinda tetap mengacu terhadap hasil audit internal dan menunggu putusan pengadilan terhadap kasus Besse Dalla,” ungkapnya.

    Asan bersama kuasa hukumnya juga telah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim. Pihaknya juga melampirkan rekening koran yang dimiliki Asan per Januari 2016 sampai dengan Desember 2020, sebagai bukti.

    Sementara pihak BNI Cabang Samarinda, Agus Amri membenarkan jika pihaknya masih menantikan putusan pengadilan atas kasus yang dilakukan oleh mantan pegawai mereka.

    “Karena, ada sebagian uang yang diterima Dalla dari Asan, disetorkan lalu ditarik kembali. Ada juga yang tidak disetorkan ke bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi Dalla,” ucapnya.

    Terkait ganti rugi, Agus menyatakan bahwa BNI Cabang Samarinda sejatinya sudah mengganti uang nasabahnya itu, sesuai dengan yang tercatat dalam sistem mereka dalam bentuk tabungan deposito.

    “Maka reversal atau pengembalian uang dilakukan melalui tabungan depsito. Biar Aman, seperti permintaan Haji Asan,” tegasnya.

    Pihak BNI Cabang Samarinda menurut Agus, juga tidak pernah melakukan intervensi kepada Asan. Sebagai lembaga keuangan, pihaknya mengedepankan azas kehati-hatian dalam menentukan sebuah kebijakan.

    “Enggak ada tekanan. Tiap hari kami juga berkomunikasi. Auditing juga dilakukan sama-sama,” tandasnya. []

  • Robot Trading DNA Pro Dilaporkan ke Bareskrim, Sejumlah Selebriti Diduga Terlibat

    Jakarta – Para korban robot trading DNA Pro pada Senin, (28/03/2022) melaporkan kasus dugaan penipuan investasi ke Dirtipideksus Bareskrim Polri. Pengacara para korban, Muhammad Zainul Arifin, menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh 122 orang dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.

    “Ini sudah meresahkan sekali, karena 122 orang yang melaporkan ke kami, bahkan mungkin lebih akan menyusul lagi,” tuturnya di Bareskrim, Jakarta Selatan.

    Zainul mengungkapkan, tindak pidana itu dilakukan oleh manajemen yang berbadan hukum yaitu PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi. Keduanya diduga bersekongkol, karena kemungkinan melakukan perbuatan yang sama.

    “Yang kami laporkan, baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder dan leader founder-nya. Karena ada beberapa ownernya dan leadernya adalah publik figur,” ungkap Zainul.

    Ia menjelaskan, para leader tersebut modusnya adalah memberikan bujuk rayu yang seolah-olah benar bisa mendulang keuntungan, sehingga para korban ikut.

    “Ini salah satunya melanggar UU ITE,” kata Zainul.

    robot trading
    Ilustrasi robot trading. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/geralt)

    Selain itu, Zainul juga menduga publik figur ikut terlibat dan bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini, ia menyinggung sejumlah nama seperti Ivan Gunawan, DJ Putri Una, Rizky Billar, Lesty Kejora, dan Ahmad Dhani. Zainul turut menunjukkan foto-foto para public figure saat diduga mempromosikan DNA Pro.

    Menurut Zainul, kerugian 122 orang yang menjadi kliennya jika diakumulasikan maka totalnya mencapai Rp17 miliar.

    “Kami perwakilan dari beberapa korban. Ada 122 korban tapi diwakilin 3 orang korban saat ini. Kerugiannya ada ratusan juta, yang paling tinggi Rp 1,5 miliar. Kerugian hampir Rp 17 miliar lebih dari 122 orang,” tegas Zaenul. []

  • Bareskrim Polri Usut Kasus Investasi Bodong Triumph yang Seret Nama Indra Bekti

    Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan, saat ini pihaknya sedang mengusut kasus dugaan investasi bodong platform Triumph yang menyeret artis Indra Bekti. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dalam kasus ini, para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.

    “Masih penyelidikan,” tutur Kombes Gatot di Jakarta, Senin (28/03/2022).

    Ia juga menyampaikan, laporan tersebut akan diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan

    “Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan,” ungkap Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.

    Korban investasi bodong tersebut, telah melaporkan dugaan penipuan ini ke Bareskrim Polri. Laporan mereka teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM. Adapun Indra Bekti disebut-sebut terlibat lantaran menjadi Brand Ambassador dari platform Triumph tersebut.

    “Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph,” kata Nandang, salah seorang korban di Bareskrim Polri.

    Sementara sang presenter, meminta para korban Triumph untuk berhenti mengaitkan dugaan investasi bodong tersebut dengan dirinya dan mengarahkan mereka untuk langsung menghubungi pihak Triumph guna meminta pertanggungjawaban.

    Indra Bekti mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak Triumph dan menurutnya, mereka siap menunjukkan itikad baik ke para korban. Indra Bekti juga membenarkan bahwa dirinya memang pernah jadi brand ambassador untuk aplikasi Triumph. Namun sudah tak lagi terikat kontrak sejak 13 Oktober 2021.

    Ia menegaskan, tak pernah mendapat keuntungan dari uang yang diinvestasikan para pengguna aplikasi Triumph dan dibayar pakai koin dari aplikasi tersebut. []