Kategori: Hukum

  • Ayah Bunuh Tiga Anak dan Tembak Dirinya Sendiri di dalam Gereja

    peloporberita.com/ – Seorang ayah menembak mati tiga anaknya pada Senin (28/02/2022) sebelum akhirnya menghabisis nyawanya sendiri. Penembakan itu, terjadi sekitar pukul 17.00 waktu setempat di dalam Gereja di Sacramento, California, Amerika Serikat (AS) yang terletak di komunitas Arden-Arcade di tepi timur batas kota tersebut.

    Selain 4 orang tersebut, ada juga orang kelima yang tewas dalam insiden ini, meskipun belum jelas apakah orang itu terkait dengan kejadian yang disebut polisi sebagai insiden domestik tersebut.

    Sersan Rod Grassman dari Kantor Sheriff Sacramento County menjelaskan kepada wartawan bahwa ketiga anak yang meninggal itu semuanya berusia di bawah 15 tahun.

    “Pada pukul 5.07 siang tadi, kami menerima telepon bahwa ada penembakan di dalam Gereja. Kami menemukan sekarang ada seorang pria dewasa, seorang ayah yang telah menembak dan membunuh tiga anaknya di bawah usia 15 tahun. Dan pemahaman saya adalah bahwa ada orang kelima yang juga meninggal. Saya tidak tahu apakah mereka terkait,” tutur Grassman.

    Polisi juga mengatakan, bahwa mereka tidak mencari orang lain yang terlibat dalam penembakan itu. Sejauh ini Polisi masih mencari motif pembunuhan massal ini. Namun mereka percaya insiden ini dipicu oleh perselisihan rumah tangga.

    “Ini bukan penembakan acak, pria bersenjata dan korbannya saling mengenal,” tegas Grassmann.

    Seorang pegawai gereja juga menyampaikan kepada Polisi, saat kejadian saat dirinya sedang berada di lantai, ia mendengar satu tembakan, diikuti oleh beberapa tembakan lagi sebelum dia berlari keluar dari gedung dan memanggil polisi.

    Pembunuhan massal yang melibatkan senjata api, sering terjadi di Amerika Serikat. Undang-undang senjata yang longgar dan desakan tentang hak untuk memanggul senjata, berulang kali menghalangi upaya untuk menekan jumlah senjata yang beredar di Negeri Paman Sam itu. []

  • Ditahan atas Kasus Penipuan Binomo, Video Kesombongan Indra Kenz Viral di Media Sosial

    peloporberita.com/ –Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

    “Sudah ditahan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Jumat (25/02/2022).

    Whisnu menjelaskan, Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

    “Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022,” ungkapnya.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis (24/02/2022) dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.

    Seiring dengan itu, video lawas mengenai kesombongan Indra Kenz yang menyebut dirinya tidak dapat dimiskinkan viral di Media Sosial. Video tersebut diunggah di akun TikTok pribadinya @indrakenz dan dibagikan ulang oleh sejumlah akun media sosial.

    Indra Kenz saat itu, menanggapi komentar netizen yang mempertanyakan nasibnya jika kembali dibuat jatuh miskin. Indra Kenz pun menjawab, bahwa tidak bisa dibuat miskin kembali. Meski kerap menyombongkan harta kekayaan di media sosial, dia menilai perbuatan baik membuat dirinya tidak bisa kembali dibuat jatuh miskin.

    Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/02/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

    Dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti. Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.

    Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. []

  • Jamal Mirdad Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah di Depok

    peloporberita.com/ – Aktor Jamal Mirdad dilaporkan oleh Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di daerah Sawangan, Depok. Aduan tersebut, dibuat pada 4 Februari 2022 lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    “Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (25/02/2022).

    Jamal Mirdad, diancam pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang memang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Adapun barang bukti yang disertakan antara lain Perjanjian Jual-Beli (PJB), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.

    Zulpan menginformasikan, kronologi kasus tersebut bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal Mirdad di daerah Cinangka, Sawangan, Depok dengan luas 150 meter persegi senilai 490 juta rupiah. Dalam prosesnya, dijanjikan sertifikat rumah atau SHM akan diberikan kepada pelapor setelah pembayaran lunas.

    “Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor, namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan,” ungkap Zulpan.

    Sementara pihak pelapor menyatakan, Jamal Mirdad tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan, ia sudah melayangkan somasi, tetapi tidak ada tanggapan dan terlapor sulit dihubungi. Sehingga kemudian, pelapor mengadukan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya. Kini, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian.

    Jamal Mirdad, merupakan aktor senior, penyanyi sekaligus politikus Indonesia kelahiran 7 Mei 1960. Ia merupakan salah satu aktor yang memenangkan Piala Citra kategori Pemeran Utama Pria Terbaik bersamaan dengan pemeran utama wanita dalam film yang sama yakni Lydia Kandou pada tahun 1992 untuk film Ramadhan dan Ramona.

    Kemudian keduanya menikah, namun tidak mendapatkan restu dari orang tua Lydia lantaran keduanya berbeda agama. Anak-anaknya mereka mengikuti jejak ayah dan ibunya sebagai artis yaitu Nana Mirdad dan Naysila Mirdad. Namun sayang Jamal Mirdad dan Lydia Kandou memutuskan untuk bercerai setelah mengarungi bahtera keluarga selama 26 tahun, atau pada Maret 2013.

    Jamal Mirdad terjun ke dunia politik dan menjadi anggota DPR periode 2009-2014, berlanjut ke periode 2014-2019 dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Jawa Tengah I.[]

  • Satgas BLBI Sita Aset Kaharudin Ongko Rp 630 Miliar

    peloporberita.com/ – Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI)  Rionald Silaban  menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional.

    Aset yang disita, berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.

    “Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” tuturnya dalam keterangan resminya, Rabu (23/02/2022).

    Rionald Silaban menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.

    Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah disita tersebut akan dilanjutkan dengan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

    “Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” ungkap Rionald Silaban.

    Meski demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 meter persegi tersebut adalah sebesar Rp630 miliar. Bagi pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, Satgas BLBI menyampaikan bahwa mereka masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut.

    “Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” tegas Rionald Silaban.

    Ia juga menekankan bahwa, seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI tersebut merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI.

    Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri (Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat), Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. []

  • Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diringkus Polisi

    peloporberita.com/ – Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di Ruko Kwarta Karsa, Batam, Kepri, pada Kamis, (17/02/2022) lalu. Empat orang pelaku yang berhasil diringkus polisi berinisial SZ (34), IN (33), DD (39), dan LW (36).

    Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, keempat pelaku beraksi bersama 5 rekannya yang lain. Mereka masuk ke dalam sebuah ruko yang ditinggal pemiliknya, kemudian menggasak barang-barang di dalamnya.

    “Korban yang mengetahui barang-barang di dalam rukonya sudah hilang, langsung membuat laporan kepolisian,” tutur Kapolsek Lubuk Baja didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Selasa (22/02/22).

    Pengungkapan kasus ini, berawal dari Polisi yang menerima laporan dan kemudian memulai penyelidikan. Keempat pelaku berhasil ditangkap di seputaran Pasar Angkasa pada hari Senin, (21/02/2022). Sementara 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

    Kapolsek Budi Hartono menegaskan, akibat perampokan itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta. Sedangkan para pelaku, terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana.

    Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati. Mereka masuk dengan cara membongkar dan mengambil barang-barang yang bernilai uang. Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya, dimana tindak pidana pencurian biasanya meningkat.

    “Diimbau juga kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama hendaknya betul-betul memastikan keamanannya, dan menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat, atau jika perlu dipasang CCTV agar bisa dipantau dari jarak jauh,” tandasnya. []

  • Polisi Belanda Tangkap Pelaku Penyandraan Bersenjata di Apple Store

    peloporberita.com/ – Kepolisian Belanda menangkap seorang pria bersenjata yang melakukan penyanderaan di Apple Store, Amsterdam pada Selasa, (22/2/2022) malam waktu setempat. Pelaku melakukan penyandraan selama beberapa jam sebelum akhirnya ia ditangkap saat berlari keluar dari gedung di alun-alun Leidseplein pusat, sekitar jam 22.30 waktu setempat.

    Saksi mata mengatakan, mereka mendengar suara tembakan di sekitar toko sekitar pukul 17.30. Sedangkan Polisi melaporkan sebuah insiden di sebuah toko di alun-alun tak lama setelah pukul 6 sore. Sejumlah anggota polisi pun diterjunkan di sekitar Apple Store.

    Polisi Amsterdam melalui laman Twitter resmi menyampaikan bahwa pria bersenjata itu telah dibawa ke rumah sakit. Petugas berhasil melumpuhkannya dengan menabrakkan mobil polisi ke arah pelaku saat dia berlari keluar gedung seperti dikutip dari Anadolu Rabu, (23/2/2022).

    Media lokal melaporkan, beberapa orang berhasil dibawa keluar dengan selamat dari toko. Mereka diduga staf dan pembeli yang berada di lantai atas toko saat perampokan bersenjata terjadi dan berlindung di kantin gedung tersebut. []

  • 7 Orang Pembobol Data Nasabah Bank Dibekuk Polda Bengkulu

    peloporberita.com/ – Polda Bengkulu, menangkap 7 orang tersangka pembobol Data Nasabah Bank. Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Teddy Suhendyawan Syarif menjelaskan,  ketujuh tersangka itu merupakan salah satu jaringan nasional asal Medan.

    ”Ketujuh tersangka ini merupakan jaringan nasional asal Medan yang beraksi di Sumatera dan pulau Jawa,” tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, serta Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edy Jatmiko, pada Selasa,(22/02/22).

    Teddy menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap 7 tersangka diketahui bahwa jumlah jaringan mereka seluruhnya beranggotakan sebanyak 11 orang yang terbagi menjadi 2 team yakni team Alpha dan Delta.

    ”Untuk team delta mereka melancarkan aksinya di Pulau Sumatra, sedangkan untuk team Alpha beraksi di pulau Jawa,” ungkap Teddy.

    Teddy juga memaparkan, dari aksi yang dilakukan oleh jaringan pembobol asal medan ini, baik dipulau Jawa maupun disumatera total kerugian yang dialami oleh Bank BUMN dengan total sebesar Rp2,9 Milyar

    ”Mereka ini beraksi di Batam, Palembang, Padang, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, dan di Semarang,” tegasnya.

    Sebanyak 3 orang tersangka, lanjut Teddy, yakni berinisial KFN, ANP, serta WA yang terdiri dari dua orang wanita dan satu orang pria, saat ini sudah ditangkap di Semarang. Sedangkan untuk tersangka CH juga sudah ditangkap di Binjai.

    ”Anggota kita saat ini sudah berangkat ke Polres Binjai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. []

  • Bobol ATM Buat Sewa Helikopter, Warga Samarinda Dibekuk Polisi

    peloporberita.com/ – Seorang warga Samarinda berinisial AT (29) yang diduga telah melakukan pembobolan sejumlah ATM berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda Kaltim.  AT,  menggasak uang senilai Rp 2,4 Miliar dari salah satu bank milik pemerintah di tiga daerah yang berbeda itu seorang diri dan salah satunya digunakan untuk menyewa helikopter.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejdo menjelaskan, Pelaku menggunakan uang haram ini untuk keperluan sehari-hari dan gaya hidup layaknya sebagai seorang “Sultan”. AT sempat berlibur ke Bali, hingga menyewa helikopter untuk berkeliling melihat pulau Bali dari angkasa.

    “Pelaku membobol 6 mesin ATM berkali-kali dalam rentang waktu rentang 6 bulan, mulai September 2021 hingga Januari 2022, ditiga kabupaten kota yakni Kabupaten Kutai Kertanegara, Kutai Barat dan Kota Samarinda,” tutur Yusuf , Kamis (17/2/2022).

    Pelaku berhasil menggasak uang dengan jumlah fantastis tersebut lantaran berpengalaman sebagai teknisi perawatan dan perbaikkan mesin ATM. Pelaku juga ahli dalam membobol mesin ATM sehingga sulit terlacak lantaran tidak ada kerusakan yang terjadi.

    Pihak kepolisian, lanjut Yusuf sengaja tidak mengungkap secara detail, bagaimana pelaku membobol ATM tersebut, sebab dikhawatirkan kejadian ini akan diikuti pelaku-pelaku kejahatan yang lain.

    “Hal itu yang dimanfaatkan tersangka untuk mengambil keuntungannya melalui yang sudah dipelajari dia, memperkaya dirinya sendiri. Menambah pundi-pundi uang yanga ada di rekening dia,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim.

    Sebelumnya, pembobolan ATM diketahui setelah pihak bank memeriksa ada uang setoran masuk, tetapi fisiknya tidak ada. Kemudian, pihak bank menghitung neracanya dan diketahuilah terjadi selisih yang nilainya cukup besar.

    “Hal ini diketahui oleh bank dari ATM tersebut, dikarenakan ada setoran dalam sistemnya masuk, tapi fisiknya tidak ada. Karena ini kejadiannya ada di ATM setoran tunai. Setelah di hitung neracanya oleh perbankan ditemukan selisih yang cukup banyak,” ucap Yusuf.

    “Pelaku membobol 6 mesin ATM berkali-kali.”

    Kemudian, Pihak bank melaporkan kepada polisi yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan di Samarinda pada 5 Januari 2022 tanpa perlawanan dan telah ditahan.

    “Ditangkap saat beraksi, karena sudah kita sudah pelajari modusnya dan sudah identifikasi pelaku berdasarkan CCTV yang ada di mesin atm,” tandas Kombes Pol. Yusuf.

    Pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti sebuah televisi, tas perempuan, sepatu, dan ATM black card. Namun untuk uang yang diambil pelaku setelah membobol mesin ATM, sebagian telah digunakan untuk membiayai hidup dan berfoya-foya.

    Akibat perbuatannya tersangka AT terancam penjara 8 tahun akibat melanggar Pasal 363KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat berbeda. []

  • Polda NTB Bakal Kenakan Denda Rp 5 Miliar Bagi yang Terbangkan Drone di Sirkuit Mandalika

    Pelopor. id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan drone di Sirkuit Mandalika, baik pada saat tes pramusim maupun ajang balap MotoGP. Jika masih membandel, sanksi penjara dan denda hingga Rp5 Miliar siap menanti.

    “Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan drone di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tutur Karo Ops Polda NTB, Kombes Pol. Imam Thobroni, Minggu (13/02/22).

    Polda NTB Bakal Kenakan Denda Rp 5 Miliar Bagi yang Terbangkan Drone di Sirkuit Mandalika
    Polda NTB Bakal Kenakan Denda Rp 5 Miliar Bagi yang Terbangkan Drone di Sirkuit Mandalika. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Adapun drone yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

    Ia juga menyampaikan, hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP 2022, masih ada drone yang berkeliaran di udara sekitar Sirkuit Mandalika dan total 21 drone sudah diturunkan.

    “Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada ‘drone’ lagi yang terbang di kawasan sirkuit,” tegas mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Polair Baharkam Polri tersebut.

    Kombes Pol. Imam Thobroni menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022. Salah satunya dengan memantau aktivitas drone ilegal yang terbang di kawasan sirkuit.

    Untuk itu, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit. Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi keberadaan drone (anti-drone jammers).

    “Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan ‘drone’ yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Perwira Menengah Polda NTB itu. []

  • Polda Sumut Bongkar 2 Kuburan Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

    peloporberita.com/ – Tim Kepolisian Daerah Sumatera Utara, melakukan penggalian dua kuburan sebagai upaya mengusut bukti mengenai kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

    Dua kuburan yang dibongkar pada Sabtu (12/2/2022) itu, berada di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Sawit Sebrang dan tempat kuburan keluarga Dusun VII Suka Jahe, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, pembongkaran kuburan tersebut dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.

    “Penggalian kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni kerangkeng yang meninggal dunia diduga dianiaya,” tuturnya.

    Sementara soal kemungkinan penggalian kuburan lainnnya, Kabid Humas Polda Sumut itu mengaku penyidik akan terus mendalaminya.

    “Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian,” tegas Hadi Wahyudi.

    Saat membongkar kuburan diduga korban, Kabid Humas Polda Sumut juga mengungkap temuan bahwa seorang korban yang tewas itu diduga baru masuk 4 hari ke kerangkeng.

    “Empat hari di dalam, kemudian meninggal dunia,” tandas Hadi Wahyudi.

    Korban tersebut berinisial S, warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pihaknya membongkar kuburan S. Kemudian, polisi juga membongkar kuburan korban lainnya berinisial A, warga Sawit Seberang.

    “Beberapa barang bukti pun juga sudah kami sita dan amankan, di antaranya ada selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni,” pungkas Hadi. []