Tag: SIM Keliling

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Rabu 23 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Rabu, 23 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 22 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Selasa, 22 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Perhatikan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281.[]

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu 19 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Sabtu, 19 Februari 2022, pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

     

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    • Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    • Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    • Bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat 18 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Jumat, 18 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Rabu 16 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Rabu, 16 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

    Baca juga: Polda Metro Jaya Adakan Sayembara Desain Logo Street Race

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 15 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Selasa, 15 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 14 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Senin, 14 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

    Baca juga: Polda NTB Bakal Kenakan Denda Rp 5 Miliar Bagi yang Terbangkan Drone di Sirkuit Mandalika

  • Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Jumat 11 Februari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling bagi warga di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Jumat, (11/2/2022). Layanan  ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

    • Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus
    • Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut
    • Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar
    • Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel
    • Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim
    • Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Perumnas Kota Tangerang dan SPBU Shell Soewarna Kota Tangerang.
    • Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
    • Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan depan SPBU Setu Serpong
    • Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat
    • Kelapa Dua : Perumahan Dasana Indah Kelapa Dua dan Pasar Intermoda BSD Cisauk Kelapa Dua.
    • Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi
    • Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
    • Depok : Halaman parkir Samsat Depok
    • Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere
  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 10 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Kamis, 10 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Rabu 9 Februari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Rabu, 9/2/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

    • Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim

    • Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel

    • Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar

    • Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus

    • Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut

    • Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Palem Semi Karawaci kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci kota Tangerang.

    Lokasi Samsat
    Ilustrasi mobil Samsat Keliling. (Foto: peloporberita.com/TMC Polda Metro Jaya)

    • Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug

    • Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Paradise Serpong City

    • Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat

    • Kelapa Dua : Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

    • Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi

    • Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

    • Depok : Halaman parkir Samsat Depok

    • Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []