Tag: SIM Keliling

  • Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Senin 20 Desember 2021

    peloporberita.com/ – Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM ) Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini Senin, 20 Desember 2021 dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Lokasinya berada di lima titik berikut ini:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel
    Jakarta Barat : Mall Citraland
    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya, tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

    Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

    Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
    1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti Cek Kesehatan.

    Memiliki Surat Izin Mengemudi, adalah kewajiban setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya. Adapun ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. []

  • Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selasa 7 Desember 2021

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya kembali menyediakan mobil SIM keliling pada hari ini, Selasa, 7 Desember 2021, mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Lokasinya tersebar di lima titik berikut ini:

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya Petukangan
    • Jakarta Barat: LTC Glodok
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Namun, perlu diketahui, waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta selama masa pandemi tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes), yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan saling menjaga jarak.

    Mobil SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Untuk perpanjangan SIM A atau C, Anda wajib memenuhi syarat berikut ini:

    • Fotokopi KTP yang masih berlaku
    • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
    • Bukti cek kesehatan

    []

    Baca juga: ITW: Jangan Jadikan Proses Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Sebagai Souvenir

  • Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung Senin 6 Desember 2021

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya pada hari ini Senin (6/12/2021) menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi. Bagi masyarakat pemilik surat izin mengemudi (SIM) di DKI yang masa berlakunya segera habis bisa mendatangi lokasi tersebut.

    Disediakan satu mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara diparkir di ITC Cipulir Mas untuk mengurus perpanjangan SIM. Sedangkan, bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Kemudian satu mobil SIM Keliling diparkir di Trans Studio Mall Cibubur, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. Satu lagi ada di Citraland Mall untuk warga Jakarta Barat.

    Dispensasi SIM Mati
    Ilustrasi SIM. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    Selain itu, mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Berikutnya, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. Waktu pelayanan SIM Keliling di Bekasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, jadi jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu.

    Untuk Warga Bogor, perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanan SIM Keliling di Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Baca juga :

    Warga Bandung bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall. Pelayanan SIM Keliling di Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

    Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. []

  • Lokasi Layanan SIM Keliling Senin 27 September 2021

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi pada Senin, 27 September 2021.

    Berdasarkan informasi dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.  Adapun lokasi layanan tersebut disediakan di 5 lokasi yaitu:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
    Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Lokasi Samsat
    Ilustrasi mobil Samsat Keliling. (Foto: peloporberita.com/TMC Polda Metro Jaya)

    Saat mengunjungi lokasi SIM Keliling, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan, selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.

    Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

    Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
    1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
    2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
    3. Bukti Cek Kesehatan. []