Tag: SIM Keliling

  • Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Selasa 8 Februari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Selasa, (8/2/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

    • Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim

    • Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel

    • Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar

    • Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus

    • Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut

    • Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat Palem Semi Karawaci kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci kota Tangerang.

    • Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan Giant Poris Ciledug

    • Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong

    • Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat

    Samsat Keliling
    Ilustrasi pelayanan di Samsat Keliling. (Foto:Pelopor/Polri)

    • Kelapa Dua : Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan pasar Modern Bintaro Ciputat

    • Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi

    • Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

    • Depok : Halaman parkir Samsat Depok

    • Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 7 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Senin, 07 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat 4 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Jumat, 04 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

    Baca juga: Langgar PPKM, Polda Metro Jaya Segel 3 Tempat Hiburan Malam di Jaksel

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 3 Februari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Kamis, 03 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

    Baca juga: Polisi: Imlek 2022 Aman dan Damai

  • Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Rabu 2 Februari 2022

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Rabu, (2/2/2022). Layanan SIM Keliling ini, beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi yang dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya sebagai berikut:

    Jakarta Timur: Lapangan Tennis Samsat Jaktim
    Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jaksel
    Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakbar
    Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus
    Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakut

    Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat Palem Semi Karawaci kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci kota Tangerang.
    Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan komplek Banjar Wijaya Ciledug Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Paradise Serpong City

    Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan pasar modern Bintaro Ciputat
    Kelapa Dua : Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan pasar intermoda BSD Kelapa Dua

    Layanan Samsat Keliling. (Foto: peloporberita.com/Tribrata Polri)

    Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi
    Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
    Depok : Halaman parkir Samsat Depok
    Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, seperti dilansir dari laman Tribrata Polri. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 31 Januari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Senin, 31 Januari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu 29 Januari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Sabtu (29/01/2022).

    Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut, dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya,

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, seperti dilansir dari laman Tribrata Polri. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

    Baca juga: Kapolri Ungkap Sederet Kasus Penghimpunan Dana Ilegal di 2021, Kerugiannya Capai Triliunan Rupiah

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat 28 Januari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Jumat 28 Januari 2022 pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

    Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

    1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
    2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
    3. Bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

    Baca juga: Gerebek Pinjol Ilegal di Jakarta Utara, Polisi Amankan 99 Orang

  • Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 27 Januari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Kamis (27/01/2022).

    Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut, dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya,

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, seperti dilansir dari laman Tribrata Polri. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []

    Baca juga: Update Polri Soal Bentrok Antar Kelompok di Sorong Papua

  • Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Rabu 26 Januari 2022

    peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pada Rabu (26/01/2022).

    Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut, dikutip dari Twitter @TMC Polda Metro Jaya,

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, seperti dilansir dari laman Tribrata Polri. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli, berikut fotokopi. Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. []