peloporberita.com/ | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Selasa, 22 Februari 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Foto kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti cek kesehatan.
💬 Komentar (0)
Tulis Komentar