Tag: Sehat

  • Gubernur Banten Wahidin Halim Sudah Negatif Covid-19

    peloporberita.com/ | Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sudah dinyatakan negatif dari kasus Covid-19, berdasarkan hasil tes Swab PCR yang keluar hari Jumat (2/7/2021).

    “Alhamdulillah, setelah saya melakukan isolasi mandiri, hasil Swab PCR yang dilakukan kemarin telah dinyatakan negatif,” ungkap Gubernur WH.

    Pekan lalu, hasil tes Swab PCR Gubernur WH dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Saat itu, Wahidin Halim langsung melakukan isolasi mandiri di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Jenderal Sudirman No. 158 Kota Serang.

    Selama menjalani isolasi mandiri, WH juga mengaku tetap selalu optimis, minum vitamin, serta mengendalikan komorbid, karena obat yang diberikan kepadanya sama dengan obat yang diberikan kepada pasien Covid-19 lainnya.

    “Alhamdulillah, bersyukur pada Allah SWT, saya sudah pulih, kembali sehat wal’afiat. Terima kasih atas doanya, terima kasih juga kepada dokter untuk pengobatan dan terapinya,” kata Gubernur Wahidin.

    Gubernur Wahidin Halim juga kembali mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. 

    “Saya juga mendoakan kepada masyarakat yang terkena Covid-19 diberikan kesembuhan. Dan kita semua selalu dilindungi Allah SWT,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim. []

     

  • Selamat Jalan Rachmawati Soekarnoputri

    peloporberita.com/ | Jakarta – Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia. Kabar duka ini, dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto.

    “Telah berpulang kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Ibu Hj Rachmawati Soekarnoputri. Tadi pagi pukul 06.20 WIB di RSPAD Gatot Soebroto,” tutur Bambang, Sabtu (3/7/2021).

    Baca juga: Selamat Jalan Ekonom Senior INDEF Enny Sri Hartati

    Sebelumnya, pada 26 Juni 2021 lalu, Rachmawati dikabarkan positif Covid-19 dan dilarikan ke rumah sakit.

    Rachmawati lahir di Jakarta pada 27 September 1950. Anak ketiga dari pasangan Soekarno dan Fatmawati ini dikenal sebagai tokoh yang kukuh memperjuangan hak konstitusional rakyat Indonesia.

    Rachmawati, tercatat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto.

    Pada 2007-2009 ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

    Baca juga: Tidak Punya Penyakit Bawaan, Wan Abud Meninggal Akibat Covid, Kenapa?

    Salah satu kepedulian Rachma asalah dalam dunia pendidikan. Dimana pada tahun 1981 ia mendirikan Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) dan di tahun 1983 mendirikan Universitas Bung Karno (UBK).

    Di era Orde Baru itu, UBK dilarang beroperasi. Dan baru berdiri kembali di tahun 1999 di era Presiden BJ Habibie. Pada tahun 2016 Rachmawati mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa dari Republik Rakyat Demokratik Korea atau Korea Utara.[]

  • Warga DKI Dilarang Bersepeda Selama PPKM Darurat

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melarang warga DKI Jakarta bersepeda atau berolahraga di luar rumah, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan 3-20 Juli 2021. 

    Bagi warga yang tetap nekat, maka pihak kepolisian akan menyita sepeda yang dipakai warga tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menekan tingginya laju penularan Covid-19. 

    “Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda,” tegas Irjen Fadil, Jumat (2/7/2021). 

    Menurut Fadil, lebih baik sepedanya disita ketimbang pesepeda itu terpapar covid atau justru menyebarkan covid. “Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orangnya keliaran, terpapar Covid atau dia menyebarkan Covid,” kata Fadil.

    Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa selama masa PPKM Darurat, ruas jalan Sudirman-Thamrin tertutup untuk kegiatan olahraga. 

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta warga melakukan aktivitas olahraga di lingkungannya masing-masing, selama PPKM darurat diterapkan. 

    “Sabtu, Minggu, warga Jakarta biasa berolahraga, silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks tapi tidak keluar. Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan, jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks,” kata Gubernur Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). []

  • Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Yogyakarta Dikenai Sanksi

    peloporberita.com/ | Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperketat pengawasan protokol kesehatan di masyarakat, dan selama beberapa hari terakhir ada ratusan pelanggar yang terjaring dalam pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat umum di Kota Yogyakarta.

    Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menyebutkan, total ada 126 pelanggar yang terjaring dalam pengawasan protokol kesehatan selama empat hari terakhir. Pelanggaran tersebar di sejumlah titik, antara lain di kawasan Tugu Yogyakarta, kawasan Titik Nol Kilometer, Jalan Pangeran Senopati, Jalan Kha Dahlan, Ngampilan, kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta.

    “Kebanyakan pelanggaran tidak memakai masker. Jumlahnya tidak sebanyak tahun lalu. Pelanggar terbanyak pada Sabtu dan Minggu malam di seputaran Tugu dan Titik Nol Kilometer,” kata Agus, Selasa (29/6/2021).

    Para pelanggar protokol kesehatan itu langsung mendapat peringatan berupa sanksi sosial, misalnya jika tidak bermasker, langsung diminta menggunakan masker secara benar. “Kami hanya berikan peringatan dengan sanksi sosial. Kami suruh kerja bakti bersih-bersih. Misalnya membersihkan taman di seputaran Tugu,” tambahnya.

    Menurut Agus, dengan pengetatan pengawasan protokol kesehatan dan juga pengaruh meningkatnya kasus Covid-19, membuat jumlah pelanggar berkurang. Misalnya, aktivitas anak-anak muda yang berkumpul di kawasan Alun-alun Utara. Berdasarkan pengawasan Satpol PP Kota Yogya, pada Jumat (25/6) malam ditemukan 71 pelanggar, Sabtu (26/6) malam 43 pelanggar, Minggu (27/6) malam 5 pelanggar dan Senin (28/6) malam 7 pelanggar.

    Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudah diberikan legitimasi dalam Instruksi Mendagri terkait pengetatan PPKM mikro. Pemberian sanksi tersebut juga dibahas dalam rapat bersama dengan Gubernur DIY, tapi dalam penerapannya sedang dikoordinasikan. []

  • Dokter Jelaskan Alasan Harus Pakai Masker Dobel

    peloporberita.com/ | Jakarta – Covid-19 semakin mengganas akibat adanya virus varian Delta yang penularannya disebut jauh lebih cepat dibanding virus asalnya atau varian Alpha. 

    Terkait hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr. Reisa Broto Asmoro menganjurkan penggunaan masker dobel karena memberikan proteksi yang lebih baik, yaitu perpaduan antara masker medis dan masker kain. “Proteksi menjadi lebih baik. Caranya masker medis di bagian dalam lalu masker kain di luar,” kata dr. Reisa, Minggu (27/6/2021), melansir Kompas. 

    Baca juga: Sandiaga Uno Usul Hotel Tampung Nakes dan Pasien Covid OTG

    Selain partikel virus sulit masuk, sistem filtrasi juga lebih terjamin dengan masker dobel, dan masker kain mampu mendorong tepi masker bagian dalam dengan pas ke wajah. “Meningkatkan filtrasi masker. Masker kain juga penting untuk menutup celah antara wajah dengan area pinggir masker medis. Jadi bisa meningkatkan perlindungan dan menurunkan risiko tertular Covid-19,” kata Reisa. 

    Ini persentase perlindungan beberapa jenis masker terhadap virus: 

    • Masker kain memiliki perlindungan 51,4%
    • Masker medis memiliki perlindungan 56,1%
    • Masker medis yang pangkalnya diikat memiliki perlindungan 77%
    • Masker dobel (masker medis di dalam dan masker kain di luar) memiliki perlindungan 85,4%

    Namun, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan agar tidak menggabung masker medis. “Jangan gabungkan 2 masker medis secara bersamaan, sebab masker medis tidak dirancang untuk bisa digunakan 2 lapis secara bersamaan, karena tidak meningkatkan kemampuan filtrasi dan kesesuaian masker,” ucap Wiku dalam konferensi pers di akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/2/2021).

    Baca juga: Kementerian Kesehatan Hapus Syarat KTP Domisili Demi Percepat Vaksinasi Covid-19

    Melansir The Guardian, Kepala Petugas Kesehatan Queensland Dr Jeannette Young mengatakan, varian Delta diindikasi dapat menular hanya dalam 5-10 detik. 

    “Pada awal pandemi ini, saya berbicara tentang kontak dekat selama 15 menit yang menjadi perhatian. Sekarang sepertinya 5-10 detik itu menjadi perhatian. Risikonya jauh lebih tinggi sekarang daripada setahun yang lalu,” katanya. []

  • Bank Sampah di Kota Yogyakarta Tetap Aktif Selama Pandemi

    peloporberita.com/ | Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (DLH) terus berupaya maksimal melakukan perkembangan bank sampah yang dikelola setiap RW di Kota Yogyakarta, yaitu sebanyak 448 bank sampah.

    Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Lingkungan Hidup (PSDLH) Christina Endang, Jumat (25/6/21) mengatakan, ”Sampai saat ini perkembangan bank sampah masih terpantau baik dan berkegiatan aktif. Selama pandemi tetap aktif dalam kegiatan memilah sampah, melakukan kreatifitas daur ulang sampah, serta mulai mengolah sampah organik di rumah tangga,” 

    Baca juga: Satgas Yogya Akan Menambah Tempat Tidur Pasien Covid-19

    Endang mengatakan, pengelolaan sampah ini sebagai bentuk koordinasi dan pembinaan DLH dengan Faskel se-Kota Yogyakarta, dan tindak lanjut dari monitoring aktivitas 448 bank sampah yang ada di Kota Yogyakarta.

    Pengelolaan sampah saat pandemi  covid-19 dari TPA Piyungan sejak Januari 2021 sebanyak 7.948 ton, sehingga rata-rata per hari mencapai 256 ton. Sedangkan hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 7.258 ton, dengan rata-rata perhari 234 Ton.

    Baca juga: Langgar Aturan Lalu Lintas di Yogyakarta, Bisa Diteriaki!

    Adanya bank sampah di setiap RW bertujuan mengurangi sampah yang ada di wilayah-wilayah Kota Yogyakarta, memberikan nilai ekonomi pada sampah, dan sebagai sarana edukasi bagaimana mengelola sampah dengan benar dan berwawasan lingkungan.

    “Kami menargetkan nantinya bank sampah akan dimonitoring sampai pertengahan Agustus. Semoga selesai mendatangi 448 bank sampah se-Kota Yogyakarta, nantinya bank sampah dapat meningkatkan perekonomian warga,” kata Endang. []

  • Kementerian Kesehatan Hapus Syarat KTP Domisili Demi Percepat Vaksinasi Covid-19

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berupaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dengan target 1 juta dosis per hari. Untuk mendukung pencapaian target, Kemenkes memperluas pos pelayanan dan menghapus syarat KTP domisili. 

    Hal itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh Direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan. 

    Baca juga: 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Tanah Air

    Dalam SE itu juga disebutkan, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

    “Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” tertulis dalam SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021.

    Baca juga: Agnez Mo Buka Klinik Vaksin Covid-19 Gratis di Kawasan Ancol

    Kementerian Kesehatan menyediakan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis pertama dan kedua bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi. []

  • Satgas Yogya Akan Menambah Tempat Tidur Pasien Covid-19

    peloporberita.com/ | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta berupaya menambah kamar atau tempat tidur bagi pasien Covid-19, untuk mengantisipasi kasus Covid-19 yang cenderung meningkat. 

    Wakil Wali Kota Yogyakarta sekaligus Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Jumat (25/6/2021) mengatakan, “Hasil rapat dengan para kepala rumah sakit di Yogyakarta dari sekitar tujuh rumah sakit rujukan menyiapkan tambahan 87 kamar baru untuk pasien Covid-19.” 

    Baca juga: Pemerintah Kota Yogyakarta Terus Gencarkan Vaksinasi Massal

    Pemkot Yogyakarta mencatat, per Kamis (24/6/2021) kasus aktif Covid-19 di Kota Yogyakarta sebanyak 1.169 kasus, dengan rincian 1.167 isolasi dan 2 rawat inap. “Memang kecepatan penularan dan sebarannya cukup tinggi. Tapi sebagian besar  tanpa gejala. Itulah mengapa pertumbuhan (kasus) cepat, tapi rumah sakit tidak penuh.” jelas Heroe.

    Baca juga: Pemkot dan Satpol PP Yogyakarta Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan

    Menurut Heroe, untuk menghentikan sebaran Covid-19 memerlukan kerja sama dari semua pihak dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, terutama protokol kesehatan secara ketat dimana pun dan kapan pun. 

    “Sebab untuk menghentikan sebaran Covid-19 harus dilakukan menjalankan protokol kesehatan dan PPKM mikro secara serentak dan kompak. Jika tidak, maka tidak akan efektif,” tegasnya. []

  • Covid-19 Mengganas, Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro

    peloporberita.com/ | Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sejak tanggal 22 Juni – 5 Juli 2021, akibat semakin tingginya angka kasus Covid-19.

    PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT (Rukun Tetangga), yaitu Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. 

    Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. 

    Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

    Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. 

    Baca juga: Gubernur Banten Perpanjang Kebijakan Work From Home

    Selain itu juga disebutkan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan sisanya bekerja di kantor. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dalam Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan sisanya bekerja di kantor.

    Untuk kegiatan belajar mengajar, bagi Kabupaten/Kota dalam Zona Kuning dan Oranye bisa melaksanakan sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dalam Zona Merah, wajib melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online). 

    Baca juga: Wakil Gubernur Andika Hazrumy: Banten Kembali Zona Oranye Covid-19

    Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Untuk restoran, dilakukan pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan/mall, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

    Untuk tempat ibadah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan beribadah wajib dilakukan dari rumah. Sedangkan yang selain wilayah Zona Merah, kegiatan peribadatan dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

    Baca juga: Profil Gubernur Banten Wahidin Halim

    Jika ada masyarakat yang harus melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka harus dilakukan karantina selama lima hari di posko desa/posko kelurahan, dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. []

  • Awal Mula Hari Bidan Nasional Diperingati Setiap 24 Juni

    peloporberita.com/ | Jakarta – Hari ini, 24 Juni, adalah Hari Bidan Nasional. Berawal dari terbentuknya organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), pada 24 Juni 1951, atas hasil konferensi bidan pertama dan merupakan prakarsa para bidan senior di Jakarta. Konferensi pertama ini berhasil meletakkan landasan yang kuat yaitu mendirikan organisasi profesi IBI, berbentuk kesatuan, bersifat nasional, dengan asas Pancasila dan UUD 1945.

    Beberapa tujuan konferensi yang juga dirumuskan menjadi tujuan IBI adalah:

    1. Menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya, dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa. 
    2. Membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak serta kesejahteraan keluarga. 
    3. Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 
    4. Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat

    Dikutip dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), berdirinya IBI langsung dalam naungan organisasi wanita bernama KOWANI dan lima tahun berikutnya, yaitu pada 1956, IBI resmi menjadi anggota International of Midwives (ICM). Dikiprah internasional, IBI selalu aktif mengikuti berbagai kegiatan, terutama kongres ICM maupun kongres ICM Regional Asia Pacific (Aspac). 

    Tercatat hingga akhir 2019, IBI sudah memiliki lebih dari 338.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan 34 pengurus daerah di tingkat provinsi.

    Baca juga: Hari Donor Darah Sedunia Diperingati Setiap 14 Juni, Begini Asal Mulanya

    Perbedaan Bidan dengan Dokter Kandungan

    Kalau kita bicara tentang ibu hamil dan persalinan, pasti selalu identik dengan bidan dan dokter kandungan. Lantas apa bedanya mereka?

    Mengutip Majalah Parents, M. Christina Johnson, C.N.M., Direktur Praktik Profesional dan Kebijakan Kesehatan di ACNM Silver Spring menjelaskan bahwa bidan adalah ahli dalam persalinan normal. Bidan mengandalkan lebih banyak sentuhan dan sangat identik dengan pekerjaan yang berteknologi rendah.

    Sedangkan, dokter kandungan atau ObGyn adalah profesi yang lebih rumit dibanding bidan. Profesi ObGyn terlatih untuk mengatur proses kelahiran yang berisiko tinggi dan dapat melakukan operasi Caesar atau C-section. Bidan tidak dapat melakukan operasi Caesar, dan tidak diperbolehkan menggunakan alat bantu kelahiran berbentuk seperti tang dan vacuum. Sedangkan, para dokter kandungan boleh menggunakannya. []