Tag: Polisi

  • Polri Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi Online Beromzet Rp 4,5 M

    peloporberita.com/ | Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) yang dilakukan komplotan dengan jaringan tersebar di Indonesia. Komplotan tersebut melakukan aksinya melalui aplikasi bernama 19love.me yang memiliki dua konten, yaitu konten perjudian dan konten pornografi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pada Selasa (26/10/2021) mengatakan, “Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap empat orang.”

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, para pelaku perjudian dan pornografi online ini memiliki jaringan hampir di seluruh Indonesia. Namun, server mereka terlacak berada di Filipina.

    “Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan sehingga sulit dideteksi. Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp, server berada di Filipina,” ujar Brigjen Pol Andi.

    Baca juga: Polri Tangkap Bos Pinjol Ilegal yang Teror Warga Hingga Bunuh Diri

    Empat tersangka diamankan di wilayah Pekanbaru Riau dan Bandung. Mereka adalah PES (34), E (26), yang berperan sebagai pembuat rekening deposito dan pencari host wanita (penjaja seks). Kemudian CW (34) dan FC (25), yang berperan merekrut host wanita pengisi konten pornografi.

    Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Komplotan judi dan pornografi online ini beroperasi selama 3 bulan. Mereka mewajibkan para pengguna aplikasi mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut, setiap pengguna membayar (deposit) minimal Rp 36 ribu dan maksimal Rp30 juta.

    Omzet kotor dari kegiatan itu bisa mencapai Rp 4,5 miliar per bulan. Keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional per bulan ada penyusutan. “Khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp 2,5 miliar – Rp 3 miliar per bulan,” ucap Brigjen Pol Andi.

    Sampai saat ini polisi masih mencari bukti dan saksi lain, termasuk kemungkinan tersangka lainnya. []

  • Sebar Konten Asusila, Debt Collector Pinjol Dibekuk Polisi

    peloporberita.com/ – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, menangkap debt collector pinjaman online (pinjol) yang menyebarkan konten asusila dengan ancaman yang disertai kekerasan yang dilakukan seorang wanita berinisial AKA kepada nasabah pinjol. Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka AKA menyebar konten asusila kepada nasabah pinjol bernama Erna.

    “Korban disuruh membayar pinjaman online sebesar Rp2.200.000 dan Rp1.340.000 yang sudah ditransfer oleh pihak vendor aplikasi pinjaman online SIMPLE LOAN pada tanggal 1 September 2021, yang selanjutnya korban mengecek pada tabungan dan tidak ada transaksi. Korban pun mengabaikan tagihan tersebut,” tutur Kapolda jateng dikutip dari Tribrata Jumat, 22 Oktober 2021.

    “Ketika ditangkap, kami mengamankan 300 komputer yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol. Selain itu juga 4 orang namun 1 yang baru ditetapkan tersangka.”

    Korban, lanjut Kapolda sering mendapat ancaman berupa kalimat tidak menyenangkan dan tindak asusila melalui media sosial lantaran tidak mempedulikan tagihan. Padahal memang korban tidak merasa menerima uang pinjaman. Akhirnya, pada Selasa, 12 Oktober lalu korban melapor ke kantor Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

    “Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang telah mengirimkan kalimat ancaman disertai pemerasan, foto korban yang disandingkan dengan foto editan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang diduga berada di wilayah Yogyakarta,” ungkap Kapolda Jateng.

    Selanjutnya, pada Rabu 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB, Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan kepolisian di sebuah rumah kos di alamat Jalan Dr Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dan menangkap AKA.

    “Ketika ditangkap, kami mengamankan 300 komputer yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol. Selain itu juga 4 orang namun 1 yang baru ditetapkan tersangka. Ini terus kita kembangkan, karena ada sekira 34 laporan terkait pinjol ilegal,” tegasnya Kapolda Jateng.

    Selain itu, tersangka dijerat pidana pengancaman disertai pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” tandas Kapolda Jateng. []

  • Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    peloporberita.com/ | Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram asal Tanjung Balai yang dibungkus menggunakan The China. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap delapan orang pelaku.

    “Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).

    Aksi penangkapan ini telah dilakukan sejak 21 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo. Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.

    Baca juga: Polisi Ciduk Penjual SIM Card yang Gunakan Data Orang Lain

    Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ kabur dari TKP, namun dapat ditangkap beberapa harinya.

    Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada 30 September dan terjadi tiga kali penindakan. Kemudian pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya.

    Baca juga: Polri Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Pinjol llegal

    Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara. “Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Riko.

    “Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Riko Sunarko. []

  • Polisi Ciduk Penjual SIM Card yang Gunakan Data Orang Lain

    peloporberita.com/ – Polda Aceh mengungkap tindak pidana ITE di wilayahnya berupa Penjualan SIM Card perdana yang telah teregistrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) Orang Lain.

    “Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,” tutur Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dikutip peloporberita.com/, Selasa, 19 Oktober 2021.

    “Ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara.”

    Dirreskrimsus menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

    “Selanjutnya Tim penyelidik melakukan Penyelidikan di beberapa Kota di antaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkapnya.

    Penyelidikan dilakukan dari tanggal 11 Oktober 2021 sampai 16 Oktober 2021. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi–saksi.

    Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan menemukan 1 toko dengan berinisial SP yang beralamat di jalan T Umar Desa Geuce Kayee jato Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.

    Kemudian penyelidik membeli 1 buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan dilakukan pengecekan terhadap 1 buah kartu perdana seluler yang telah diterima oleh penyelidik dan didapatkan bahwa kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.

    “Berdasarkan bukti tersebut penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi. Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada di toko Beralamat Jln. Pajak pagi simpang empat kota lintang atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) ke Polres Aceh Tamiang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” sebut Dirreskrimsus.

    Dari hasil ungkapan itu, barang bukti yang diamankan di Banda Aceh berupa, 20 kotak Kartu perdana loop, 2 kotak Kartu Axis, 6 kotak Kartu perdana As (belum registrasi), 4 kotak Kartu Telkomsel (aktif), 12 kotak Kartu Telkomsel (belum registrasi), 1 unit komputer Lenovo, 4 unit Laptop (aktif), 5 unit Modem Loop (aktif), dan 2 unit Modem Loop (rusak).

    Sedangkan barang bukti yang diamankan di Aceh Tamiang, berupa 3 unit laptop merk DELL warna silver, 6 unit flasdisk merk SANDISK warna merah hitam, 4 unit modem pool merk FOXCOM warna hitam,3 unit modem pool merk LEKA warna hitam, 10 unit carger laptop.

    Selanjutnya 1 unit monitor merk SAMSUNG warna hitam, 2 unit cpu rakitan warna hitam,1 unit cpu rakitan merk warna putih, 2 unit keyboard merk SYBOARD warna hitam, 2 unit modem merk HIGH GIAT warna putih, 1 unit cpu merk LG warna hitam.

    Kemudian, 1 unit monitor merk ALCATROZ warna hitam, 1 unit flasdisk merk TOSHIBA warna putih,1 unit laptop merk HP warna hitam,1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit cpu merk MICROTON warna putih.

    Lalu 1 unit monitor merk RAEAN warna hitam, 1 unit keyboard merk POWER UP warna hitam, 25 kotak kartu perdana 25 GB, 13 kotak kartu perdana 6,5 GB, 3 kotak kartu perdana 15 GB, 18 kotak kartu perdana AXIS yang masing masing berisikan 1000 pcs.

    Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi SIM CARD Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain dengan menggunakan perangkat elektronik dan memperjualbelikannya kepada pedagang kartu eceran yang ada di kabupaten dan kota, kata Dirreskrimsus.

    Pasal yang disangkakan dalam tindak pidana ITE ini, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data/dokumen elektronik sehingga seolah-olah data yg otentik dan Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.

    “Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara,” tandasnya. []

  • Penjelasan Polri Soal Sindikat Produksi Berita Hoax Aktual TV

    peloporberita.com/ –  Polisi menyita Akun YouTube milik Direktur TV swasta lokal di Jawa Timur, AZ atas kasus penyebaran hoax dan SARA, menyerang Sinergitas TNI-Polri dan berpotensi menyebabkan polarisasi serta memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI.

    “Aktual TV adalah konten yang ada di YouTube. Tetapi mereka orang yang bukan sebagai pelaku yang sesuai dengan UU Pers atau penyiaran,” tutur pakar komunikasi Henry Subiakto di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Oktober 2021.

    “Ini bukan kebebasan pers, tapi upaya provokasi untuk melakukan kebencian, syiar kebencian pada tokoh atau kelompok tertentu, agama tertentu dan institusi negara.”

    Henry menjelaskan, meski AZ diketahui sebagai direktur TV swasta, latar belakang Arief sebagai seseorang yang bekerja di bidang jurnalistik tidak bisa dilekatkan pada konten di akun YouTube tersebut.

    Aktual TV sendiri, dapat dikategorikan sebagai Organized Crime atau Kejahatan Terstruktur, yang di komandoi Tersangka AZ salah satu direktur TV swasta lokal jawa timur di bantu 2 tersangka yang lain.

    Dari ke-3 Tersangka yang telah diamankan itu, diketahui bahwa mereka memiliki peran masing-masing dan mereka telah mendapatkan keuntungan 1,8 hingga 2 miliar rupiah dalam kurun waktu 8 bulan.

    “Ini bukan kebebasan pers, tapi upaya provokasi untuk melakukan kebencian, syiar kebencian pada tokoh atau kelompok tertentu, agama tertentu dan institusi negara. Oleh karenanya, kami dari pakar komunikasi, saya apresiasi Polres Jakarta Pusat karena ini sangat berbahaya,” tegasnya.

    Kejahatan ini tergolong fenomena dan modus operandi baru. Sebab, mereka mengaburkan indentitas akun dengan membeli akun dari transaksi jual beli agar sulit terdeteksi pihak kepolisian.

    Kejahatan tersebut, bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, tanpa melihat akibat yang di timbulkan.

    “Kami jelaskan ini apakah ada motivasi lain sedang kami selidiki karena ini modus baru yang memprihatinkan. Yang jelas diakui mereka tidak benar,” sebutnya.

    Para tersangka kini ditangani secara Profesional oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan berkas telah lengkap P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. []

  • Polisi Tangkap 7 Orang Dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta

    peloporberita.com/ | Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi di Jakarta yang diduga merupakan kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh tersangka, yaitu RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu WNA berstatus DPO berinisial ZJ.

    Adapun lokasi-lokasi yang digerebek adalah dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, serta Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

    Baca juga: Perbedaan Antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan, tujuh tersangka tadi berperan sebagai desk collection dan operator SMS blasting. Modus operandi pelaku adalah dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam, meski belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan.

    “Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga ilegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” kata Brigjen Pol Helmy Santika.

    Baca juga: Keterangan Polisi Soal Penggerebekan Sindikat Pinjol yang Ancam Keselamatan Warga

    Selain mengamankan para tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop, 13 unit HP, 1 box sim card baru dan 2 unit flashdisk.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000. []

  • Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Akan Disanksi Tegas

    peloporberita.com/ | Aksi polisi banting mahasiswa saat mengamankan demo mahasiswa di Pemkab Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021) lalu, menuai berbagai kecaman dari masyarakat. Brigadir NP sebagai pelaku ‘smackdown‘ terhadap mahasiswa M. Faris Amrullah (21), kini diproses secara kode etik di Polda Banten. Pihak kepolisian memastikan Brigadir NP akan disanksi tegas.

    “Oknum Brigadir NP diinformasikan mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga menyatakan, aksi ‘smackdown‘ Brigadir NP sama sekali tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa. Ia mengatakan hal itu dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).

    Baca juga: Keterangan Polisi Soal Penggerebekan Sindikat Pinjol yang Ancam Keselamatan Warga

    Sedangkan korban, M. Faris, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di bawah pengawasan kepolisian.

    Faris sudah dirontgen toraks di RS Harapan Mulya, Tangerang dan hasilnya menyatakan Faris tidak mengalami fraktur atau cedera serius akibat insiden tersebut. Kombes Wahyu mengaku sudah mendapatkan hasil rontgen sejak Rabu (13/10/2021). Ia juga mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas kondisi kesehatan Faris pascakejadian tersebut dan kesehatan Faris akan dicek secara berkala.

    Faris sendiri mengaku kondisinya masih mengalami nyeri di beberapa bagian tubuhnya setelah dibanting polisi. “Masih nyeri, khususnya bagian pundak, leher, sama kepala,” kata Faris, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (14/10/2021).

    Terlihat dari video yang viral di media sosial bahwa Faris sempat mengalami kejang-kejang hingga pingsan, setelah dibanting ala ‘smackdown‘ ke aspal oleh polisi, saat melakukan aksi demo di depan Pemkab Tangerang, Rabu (13/10/2021). []

  • Polisi Olah TKP Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kalideres

    peloporberita.com/ | Petugas Polsek Kalideres melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus perampasan hingga penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur. “Benar anggota kami sedang melaksanakan penyelidikan kasus berdasarkan dari temuan angkot terbalik di tol,” kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang.

    Olah TKP bermula saat Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapat informasi ada sebuah angkot berwarna merah yang terbalik di dekat pintu tol Kapuk, di mana wilayah tersebut masih masuk wilayah hukum Polsek Kalideres, pada Minggu malam (10/10/2021).

    Penyidik pun mendatangi lokasi dan melihat kondisi angkot nomor 06 jurusan Kota-Kamal sudah terbalik, kaca depan pecah dan tidak ada supirnya. Namun di sekitar lokasi, petugas menemukan satu unit ponsel dan sepasang sandal yang diduga baru saja dipakai.

    Baca juga: Polda Metro Jaya Wacanakan Tambah Ruas Ganjil Genap

    Tak lama kemudian, polisi mendapat laporan dari warga soal adanya dugaan perampasan dan pencurian handphone (HP) yang dilakukan di kawasan CBC, Tegal Alur, tak jauh dari lokasi angkot terbalik. Ketika diselidiki dan dihubungkan, ternyata benar angkot itu diduga menjadi alat untuk melakukan perampasan terhadap seorang warga.

    “Pada malam minggu, ada kejadian seorang perempuan jatuh di kawasan CBC, Tegal Alur,” terang Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Haris Sanjaya.

    Berdasarkan informasi dari saksi mata, korban yang diketahui berinisial DY (17) mengalami penganiayaan oleh supir angkot. “Korban mengalami luka berat di bagian kepala maupun lengan, kita duga perkara ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Haris.

    Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu di 5 Kota

    Korban yang saat itu ditolong warga, langsung dilarikan ke rumah sakit. Saat diminta keterangan, ternyata DY menjadi korban pemerasan dan penganiayaan oleh supir angkot. DY dipukul dengan kunci roda sehingga kepalanya harus dijahit. DY pun mencoba kabur dengan melompat dari angkot, seketika itu sopir angkot melarikan diri ke dalam tol untuk menghindari amukan warga.

    “Di pintu tol Kapuk, kami menemukan HP milik korban lalu kemudian sendal yang dipakai pelaku, kemudian kami dari unit Reskrim Polsek dan Polres Metro Jakarta Barat membentuk tim untuk kejar pelaku yang sudah teridentifikasi,” ujar Haris. []

  • Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu di 5 Kota

    peloporberita.com/ | Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika dengan menangkap 20 tersangka di lima kota.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. menyebutkan, para tersangka itu terdiri dari sejumlah jaringan, yaitu jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu dan pengedar, serta pembuat uang palsu mata uang asing, khususnya Dollar Amerika.

    Sebelumnya, selama Agustus-September 2021, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, yang terdiri dari jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, tak hanya membuat uang palsu, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika. “Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang, tapi kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat,” kata Kombes Pol. Whisnu.

    Jaringan pertama, lanjut Whisnu, merupakan oknum yang membuat uang palsu dolar Amerika. Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti sekitar 48 lak. “Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun kami masih mendalami terkait pembuatannya,” ujarnya.

    Kemudian, pihaknya menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak. “Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini gak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada,” tegasnya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun.

    Bank Indonesia pun mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah mengungkapkan kejahatan uang palsu. Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Imanuddin, peredaran uang palsu sangat merugikan dan juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar. “Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita,” ujar Imanuddin. []

  • Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Sumatera-Jawa Seberat 279 Kilogram

    peloporberita.com/ | Polisi berhasil menggagalkan 279 kilogram (kg) narkoba jenis ganja yang akan diedarkan lintas Pulau Sumatera dan Jawa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan bahwa otak dibalik peredaran ganja ini berinisial M, terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.

    Yusri menjelaskan bahwa M masuk lapas dengan kasus yang sama divonis 14 tahun, dan baru menjalani hukuman selama dua tahun, sehingga masih tersisa 12 tahun lagi. Penangkapan M bermula ketika polisi mendeteksi adanya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan informasi di lapangan, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mencurigai adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Sumatera Utara. Polisi pun langsung melakukan pengejaran ke Pulau Sumatera hingga akhirnya berhasil menangkap sebuah truk berisi 279 kg paket ganja.

    “Kita tangkap di Bukittinggi, Padang, total delapan karung dengan total 279 kg akan dibawa ke Bekasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. Paket ganja tersebut ditutupi dengan besi rongsokan untuk mengelabui petugas. []