Tag: Polisi

  • Pria Asal Penajam Selundupkan 15 Ribu Pil Dobel L

    peloporberita.com/ – Wakapolres Penajam Paser utara (PPU) AKBP Kompol Nur Kholis, bersama Satreskoba Polres PPU Kalimantan Timur, menangkap seorang pria berinisial AH (22), yang mengedarkan narkoba jenis pil dobel L di kawasan RT 06 kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Kabupaten PPU, pada Sabtu (22/01/2022) malam.

    Nur Kholis menjelaskan, AH merupakan warga asal Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta. Tersangka, tepergok mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L (LL) tanpa izin edar.

    Sebanyak 15 bungkus berisikan 15.000 butir pil dobel L berhasil diamankan tim Satreskoba Polres PPU dari tersangka AH. Barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa satu kotak dus berwarna putih. Tidak hanya berisikan ribuan pil dobel L. Di dalam kotak putih itu juga ada lima bungkus kripik tempe kemasan. Berdasarkan Pengakuannya, AA baru dua kali mengedarkan pil double L.

    “15 ribu pil dobel L itu diselundupkan dengan cara dimasukan ke dalam kerdus yang ditutupi dengan keripik tempe,” ungkap Wakapolres Penajam Pasar Utara, Kamis (27/1/2022).

    Tersangka AH kini meringkuk di penjara dan polisi menjeratnya dengan pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tandas Nur Kholis di ruang Catur Prasetya Polres PPU.

    Lalu apa itu Pil Dobel L?

    Pil double L (Triheksifenidil HCL) termasuk dalam obat daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya. Kelompok Obat G, biasanya hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Dinamakan Pil Double L, lantaran di tiap keping pil tersebut tertuliskan dua huruf L kapital berjajar.

    Umumnya, obat ini digunakan untuk pasien dengan penyakit epilepsi dan parkinson, dengan efek obat halusinasi. Dengan kata lain, apabila digunakan tanpa resep dokter akan berefek sama seperti narkoba seperti Fly, tingkah laku tak terkontrol dan sebagainya.

    Sejatinya, pil Double L ini merupakan salah satu obat kimia yang dulunya pernah digunakan sebagai obat batuk. Obat tersebut, dapat mempengaruhi syaraf yang akan menahan atau menghentikan batuk beberapa saat.

    Namun, obat ini bisa menyebabkan ketergantungan dan Penggunanya juga akan kecanduan lantaran efek samping obat ini adalah relaxasi. Sensasi ketenangan inilah yang menjadi alasan munculnya penyalahgunaan obat Double L itu. []

  • Polda Jatim Bongkar Investasi Fiktif Alat Kesehatan Senilai Rp 30 Miliar

    peloporberita.com/ – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan seorang wanita asal Kota Surabaya berinisial TNA (36) yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat. Tepatnya, Polisi telah menerima enam laporan masyarakat.

    “Modus mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Masyarakat),” tutur Kabidhumas di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/22).

    Tersangka TNA, awalnya mengaku pada para korbannya jika ia mengelola bisnis investasi pengadaan alkes. Tak tanggung-tanggung, TNA menyebut dirinya mengelola pengadaan alkes di 12 rumah sakit luar Jawa sejak pertengahan tahun 2020.

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, modus tersangka yakni menawarkan keuntungan sebesar 40%. Keuntungan tersebut, janjinya akan diberikan pada 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer uang padanya.

    “Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari modal yang telah ditransfer,” ungkapnya.

    Untuk meyakinkan para korban, tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa. Lalu, membekali para agen dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.

    “Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia juga mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa, untuk meyakinkan korbannya,” sebut Kasubdit Jatanras.

    Adapun dari enam laporan Polisi yang diterimanya, total kerugian korban mencapai Rp30 miliar. Kerugian dan jumlah korban tersebut, diperkirakan masih bisa bertambah. Mengingat, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu.

    Lintar juga menegaskan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menarik korbannya. Dimana sebagian besar Alkes yang ditawarkan oleh tersangka adalah untuk keperluan Covid-19 demi meyakinkan korbannya bahwa Alkes itu pasti laku dipasaran.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal lebih dari 15 tahun penjara. []

  • Langkah Kakorlantas Polri Pasca Insiden Kecelakaan Maut di Balikpapan

    peloporberita.com/ – Terkait kecelakaan maut truk kontainer yang menewaskan empat orang di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (21/1/2022),  Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya akan menunggu kajian terlebih dahulu untuk selanjutnya membuat rekomendasi revisi sejumlah aturan.

    “Tunggu hasil kajian dulu, harus obyektif. Rekomendasi bisa mencakup banyak hal termasuk bila diperlukan revisi-revisi aturan. Semoga rekomendasi bisa ditindaklanjuti juga natinya,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis dikutip Senin, (24/1/2022).

    Firman  memastikan, akan ada analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan Polri, dalam hal ini Korlantas sebagai buntut dari kecelakaan maut tersebut. Kakorlantas Polri pun berharap, nantinya rekomendasi yang diajukan bisa menjadi solusi dan mencegah peristiwa kecelakaan serupa terulang kembali.

    “Semua pasti akan ada dilaksanakan anev secara terkoordinasi. Sebuah peristiwa kecelakaan lalulintas pasti akan kita pelajari untuk diperoleh hal-hal yang menjadi sebab itu terjadi. Dengan demikian, diharapkan akan ada rekomendasi-rekomendasi yang bisa diajukan untuk solusi mencegah laka lantas,” ungkap Firman.

    Sebelumnya telah terjadi tragedi dimana sebuah truk tronton menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil pada Jumat (21/1/2022) pagi. Sopir truk tronton yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu, M. Ali, telah diamankan di Polresta Balikpapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak empat orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo menyatakan, tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

    M. Ali, dinilai telah melanggar dua aturan. Salah satunya, peraturan Wali Kota Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

    Dalam video beredar di masyarakat diketahui, bahwa para pengendara masih antre di lampu merah ketika truk tronton melaju tidak normal dari arah belakang. Truk yang tak terkendali itu langsung menabrak sejumlah pengendara mobil dan motor yang ada di belakangnya hingga kendaraan-kendaraan nahas tersebut berserakan di Simpang Muara Rapak. []

  • Rem Blong Sebabkan Kecelakaan Maut di Balikpapan, 5 Orang Tewas

    peloporberita.com/ – Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Kombes Sonny Irawan menyampaikan, sebuah truk tronton telah menabrak sejumlah kendaraan lainnya Pada hari Jumat, (21/1/2022), Pukul 06.15 WITA di lampu merah Muara Rapak.

    Saat peristiwa nahas ini terjadi, semua kendaraan sedang berhenti di lampu merah. Berdasarkan laporan sementara, 5 orang tewas dalam kecelakaan ini, luka berat 4 orang dan luka ringan masih didata polisi.

    Rem Blong Sebabkan Kecelakaan Maut di Balikpapan, 21 Orang Tewas. (Foto:pelopor.id/Tangkapan Layar)
    Rem Blong Sebabkan Kecelakaan Maut di Balikpapan, 21 Orang Tewas. (Foto:pelopor.id/Tangkapan Layar)

    “Bhabinkamtibmas dari Polresta Balikpapan sedang melaksanakan penyisiran di rumah sakit. Nanti data lengkapnya akan kami sampaikan,” tutur Sonny Jumat, (21/1/2022).

    Akibat tertabrak truk tranton tersebut, sebuah tiang lampu Merah roboh, Pagar pembatas Jalan rusak, 6 Unit kendaraan roda empat hancur yang terdiri dari 2 Angkot warna Merah dan Biru, 2 unit Mobil Pribadi, 2 Unit mobil jenis Pick Up. Sedangkan motor yang hancur Sebanyak 14 Unit.

    Sonny juga mengatakan, bahwa berdasarkan informasi sementara tragedi itu terjadi lantaran rem truk kontainer tersebut blong. Sehingga kendaraan menabrak kendaraan lainnya yang sedang berhenti di lampu merah.

    Sementara sopir truk tronton maut itu, dalam keadaan sehat dan sudah diamankan polisi.

     

    View this post on Instagram

     

    A post shared by Pelopor Berita (@peloporberita)

    Berdasarkan keterangan sang sopir bernama Muhammad Ali (48), saat kejadian ia membawa muatan Kontener 20 Fit yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 Ton yang hendak di antar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Sesampai di depan Bank Mandiri Rem sudah tidak berfungsi dan Truck Tronton meluncur dan menabrak segala yang ada di depannya. []

  • Mau Bikin SKCK Secara Online? Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

    peloporberita.com/ – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik  (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri.

    SKCK berisikan ada atau tidaknya catatan kejahatan seseorang. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika telah habis masa berlakunya.

    Untuk membuat SKCK secara online, anda bisa mengakses skck.polri.go.id. adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

    A. MABES POLRI

    – Warga Negara Indonesia
    1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
    2. Fotokopi Paspor
    3. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
    4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
    5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
    6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    – Warga Negara Asing
    1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
    2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
    3. Fotokopi Paspor
    4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
    5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
    6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
    7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
    8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    B. POLDA

    – Warga Negara Indonesia
    1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
    2. Fotokopi Paspor
    3. Fotokopi akre lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
    4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
    5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
    6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    – Warga Negara Asing
    1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
    2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
    3. Fotokopi Paspor
    4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
    5. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
    6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
    7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
    8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    C. POLRES

    – Warga Negara Indonesia
    1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
    2. Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
    3. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
    4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
    5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

    D. POLSEK

    – Warga Negara Indonesia
    1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
    2. Fotokopi akre lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
    3. Dokumen Sidik Jari
    4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
    5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. []

  • Keterangan Kapolda Metro Jaya Soal Standar Khusus Street Race Ancol

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya resmi menggelar ajang balap jalanan atau street race di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (16/1/22). Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran menjelaskan, ajang balap jalanan ini berbeda dengan balapan lain lantaran memiliki standar khusus baik dari segi keamanan, keselamatan hingga kelayakan yang harus dipenuhi.

    “Karena balapan ini punya standar khusus yang harus dipatuhi sehingga jangan hanya bertransformasi nama saja tapi juga bertransformasi dari sisi syarat balapannya,” tutur Fadil Imran.

    Kapolda Metro Jaya menjelaskan, ajang Street Race ini tidak hanya dilaksanakan di kawasan Ancol saja melainkan juga bisa diwujudkan dan diselenggarakan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

    “Banyak harapan, agar bukan hanya di Ancol yang dijadikan sebagai lokasi drag race atau road race. Tapi ini bisa mulai di galakan di seluruh Jakarta,” ungkap Jenderal Bintang dua ini.

    Ia berharap, dengan ajang Street Race tidak ada lagi balap jalanan yang menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat DKI Jakarta.

    “Karena balapan sebelumnya tidak ada yang mewadahi, harapannya dengan ajang ini tidak ada lagi kata balap liar, yang ada transformasi balap jalanan. Ini juga bukan hanya seremonial tapi menjadi ikhtiar kita untuk bisa berkelanjutan,” tandasnya. []

  • Dianggap Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Bakal Diubah Jadi krem

    peloporberita.com/ – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri berencana mengubah kembali warna Satpam menjadi warna krem.

    Alasannya, seragam Satpam yang saat ini digunakan dianggap terlalu mirip dengan yang dikenakan personel Korps Bhayangkara. Sehingga, seragam tersebut menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat.

    “Masih dalam proses pengkajian warna baju cokelat muda akan berubah menjadi warna krem,” tutur Ramadhan Rabu (12/1/2022).

    “Menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan Polisi dan Satpam,” tambahnya.

    Menurut Ramadhan, Satpam merupakan profesi yang mengemban fungsi kepolisian terbatas. Sehingga, diperlukan identitas tersendiri yang berbeda dengan Polri sebagai institusi yang membinanya.

    Proses pengkajian itu sendiri hingga kini masih dilakukan dan warna seragam yang baru akan diperkenalkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam.

    “Dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya,” tegasnya.

    Sebelumnya, penyesuaian seragam Satpam saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diundangkan pada 5 Agustus 2020.

    Merujuk Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.

    Selain itu juga, kini seragam personel Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan. Seragam Satpam semula berwarna biru kemudian diubah menjadi cokelat muda pada Oktober 2021 lalu.[]

  • Menteri Agama Dukung Polri Tetapkan Bahar Smith Sebagai Tersangka

    peloporberita.com/  – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang biasa disapa Gus Yaqut mendukung langkah Polri menangkap dan menetapkan tersangka penceramah Bahar bin Smith terkait dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

    “Saya mendukung apa yang dilakukan Polri terhadap Bahar Smith,” tuturnya, Rabu (5/1/2022).

    Bahar bin Smith
    Bahar bin Smith. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Gus Yaqut menegaskan, Indonesia berstatus negara hukum. Artinya semua orang harus mematuhi semua peraturan yang ada di Indonesia. Bila melanggar, sudah sewajarnya harus ditindak tanpa pandang apapun latar belakangnya.

    “Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak pandang bulu,” tegas Gus Yaqut.

    Sebelumnya, Pada Selasa, (4/1/2022) dini hari, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain itu, yang bersangkutan juga telah ditahan oleh Polisi.[]

  • Artis Sinetron CA ditangkap Polisi Terkait Kasus Prostitusi

    peloporberita.com/ – Polisi menangkap artis sinetron berinisial CA terkait kasus prostitusi di sebuah hotel mewah. Hal ini diungkapkan Kepala Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi, melalui Instagram Kapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021) dini hari.

    “Berdasarkan laporan masyarakat, kami Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” tutur Made.

    Menurut Made, pengamanan kasus ini sudah sesuai standar prosedur operasional (SOP) dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan).

    “Tak luput pula kita melibatkan polwan dalam pengamanan tersebut,” terangnya.

    Namun, identitas sang artis maupun detil kasusnya belum diungkapkan polisi.

    “Untuk info lebih lanjut akan segera kami sampaikan melalui konferensi pers,” tegas Made. []

  • Polisi Bakal Tindak Oknum yang Permainkan Harga Pangan

    peloporberita.com/ – Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Rusdi Hartono menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, akan menindak setiap aktivitas oknum yang berusaha mempermainkan harga kebutuhan pokok lantaran tindakan tersebut merugikan dan menyusahkan masyarakat.

    “Barangnya ada, harga juga sudah sesuai aturan. Jadi tidak boleh ada upaya-upaya melakukan aktivitas spekulasi yang melanggar hukum,” tegas Rusdi pada Rabu, (29/12/21).

    Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini, pihaknya masih memantau perkembangan harga kebutuhan pokok di tengah masyarakat. Pemantauan ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi.

    “Polri dengan instansi terkait juga terus berjalan memantau untuk memastikan bahwa barang-barang (pangan) ada di masyarakat dan harga yang diberlakukan juga sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menyebut ketersediaan bahan pokok aman selama 2021 khususnya jelang Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19.

    “Distribusi lancar dan tidak ada kendala ya meskipun ditengah situasi peningkatan penyebaran Covid-19,” ucapnya. []