peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi E-Warong. Aplikasi ini, dapat meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol efektif dalam penggunaan bantuan sosial.
“Bisa untuk memonitor apakah bantuan dibelanjakan sesuai kebutuhan atau di luar itu. Misalnya untuk membeli rokok atau minuman keras. Kan tidak boleh untuk membeli rokok atau minuman keras.”
“Saya sudah dapat ijin BI, OJK dan akan dibantu oleh anak-anak muda dari Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi. Nanti dengan aplikasi itu, penerima manfaat tidak harus belanja di E-Warong, tapi bisa ke tempat lain,” tutur Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam acara jumpa pers di Istana Negara, Senin, 26 Juli 2021.
“Selain itu juga bisa untuk memonitor apakah bantuan dibelanjakan sesuai kebutuhan atau di luar itu. Misalnya untuk membeli rokok atau minuman keras. Kan tidak boleh untuk membeli rokok atau minuman keras,” sambung Mensos Risma.
Sementara untuk meringkankan beban masyarakat terdampak pandemi, Kemensos menyiapkan sejumlah bantuan. Selain bansos eksisting seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST), juga disalurkan beras sebesar 10 kg melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako non PKH.
Ilustrasi pembagian BLT. (Foto:Pelopor/Kemensos)
Selanjutnya, Kemensos juga menyalurkan beras 5 kg untuk 5,9 juta pekerja informal di Jawa-Bali yang penyalurannya melalui dinas sosial. Total volume beras adalah 2.010 ton, dengan 3000 paket beras untuk 122 kabupaten/kota dan 6000 paket untuk enam ibukota provinsi.
Sedangkan Untuk menghindari atau menutup celah korupsi, Mensos Risma membeberkan tiga langkaah strategis. Pertama, melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.
“Maka itu, beberapa waktu lalu saya memutuskan untuk menidurkan lebih dari 21 juta data. Karena di dalamnya ada data ganda. Pemadanan dengan NIK untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos,” tegas Mensos Risma.
Langkah kedua adalah dengan memperbaiki mekanismenya. Dalam penyaluran bantuan sosial yang eksisting, yakni PKH, BPNT/Kartu Sembako, dan BST disalurkan melalui mekanisme non tunai.
Yakni PKH, dan BPNT/Kartu Sembako penyaluran bantuan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berada di tangan penerima manfaat. Untuk BST penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Untuk bantuan beras yang 10 kg dari Perum Bulog, disalurkan melalui Perum Bulog. Kemensos hanya menyampaikan data penerima bantuan,” jelas Mensos Risma. []
peloporberita.com/ | Jakarta – Selain Facebook, Para Pejabat Gedung Putih menaruh YouTube dalam daftar platform media sosial yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang salah tentang vaksin Covid-19 dan tidak berbuat banyak untuk menghentikannya, sebut sumber yang mengetahui hal ini.
Kritik itu, muncul hanya seminggu setelah Presiden Amerika Serikat, Joe Biden menyebut Facebook dan perusahaan media sosial lainnya sebagai “pembunuh” lantaran gagal memperlambat penyebaran informasi yang salah tentang vaksin.
“Facebook dan YouTube adalah hakim, juri, dan algojo terkait apa yang terjadi di platform mereka. Mereka bisa menilai pekerjaan rumah mereka sendiri.”
Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan, salah satu masalah utama terkait masalah ini adalah penegakan yang tidak konsisten. Menurutnya, YouTube, unit usaha Google Alphabet dan Facebook dapat memutuskan apa yang memenuhi syarat sebagai informasi yang salah di platform mereka. Namun, hasil dari apa yang dilakukaan kedua platform tersebut membuat Gedung Putih tidak senang.
“Facebook dan YouTube adalah hakim, juri, dan algojo terkait apa yang terjadi di platform mereka. Mereka bisa menilai pekerjaan rumah mereka sendiri,” tutur seorang pejabat administrasi, menggambarkan pendekatan keduanya terhadap informasi yang salah tentang Covid dikutip dari Reuters Senin, 26 Juli 2021.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (Foto: Pelopor/Reuters/Jonathan Ernst)
Pejabat tersebut menjelaskan, beberapa bagian utama dari kesalahan informasi vaksin yang diperangi oleh pemerintahan Biden termasuk bahwa vaksin Covid-19 tidak efektif, klaim palsu bahwa mereka membawa microchip dan bahwa mereka menggangu kesuburan wanita.
Baru-baru ini, Biden, sekretaris persnya, Jen Psaki, dan Ahli Bedah Umum Vivek Murthy, kompak mengecam perusahaan media sosial. Menurut mereka, penyebaran kebohongan tentang vaksin membuat lebih sulit untuk memerangi pandemi dan menyelamatkan nyawa.
Adapun Center for Countering Digital Hate (CCDH) berdasarkan laporan terbarunya yang juga disorot oleh Gedung Putih, menunjukkan 12 akun anti-vaksin menyebarkan hampir dua pertiga mis-informasi anti-vaksin secara online. Enam dari akun itu masih memposting hal tersebut di YouTube.[]
peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah, melarang Pemerintah Provinsi Papua menggunakan istilah lockdown yang rencananya dimulai 1 Agustus 2021 di wilayah tersebut dan memerintahkan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Kita berharap terjadi penurunan kasus di Papua seperti harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana. Kemudian BOR juga makin menurun, makin longgar. Nanti kalau memang belum, ya kita akan masuk level 4 lagi,”
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Presiden yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden Senin, 26 Juli 2021. Menurutnya, penggunaan istilah lockdown akan membingungkan masyarakat. Sedangkan, aturan PPKM Level 4 lebih jelas dan rinci.
“Saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur jadi kita gunakan istilah PPKM level 4 level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown, nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu seluruh masyarakat memahami arti lockdown,” tutur Tito.
Tito juga mengatakan, bahwa penerapan PPKM Level 4 dan Level 3 di Papua sampai 2 Agustus dan kebijakan itu nantinya akan dievaluasi. Adapun sebelumnya, Pemprov Papua berencana menerapkan lockdown mulai 1 Agustus. Rencana ini, untuk menekan laju penularan Covid-19 di Papua sebagai upaya persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).
“Kita berharap terjadi penurunan kasus di Papua seperti harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana. Kemudian BOR juga makin menurun, makin longgar. Nanti kalau memang belum, ya kita akan masuk level 4 lagi,” tegasnya.
Tito menyebutkan, daerah di Papua yang menerapkan PPKM Level 4 ada 3, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke. Pembatasan yang berlaku di tiga daerah itu dinilainya sudah cukup ketat. Sementara daerah lain di Papua yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya adalah daerah penyelenggara PON. []
peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Langkah ini, ditempuh untuk meredam tambahan kasus Covid-19.
“Tidak hanya restoran atau rumah makan tapi juga penetapan untuk zona wisata hijau, penetapan wisata hijau bagi destinasi-destinasi yang dianggap minim Covid.”
Terkait kebijakan tersebut, Pengamat Pariwisata Nasional, Taufan Rahmadi melihat untuk usaha rumah makan, restoran, yang merupakan kuliner salah satu bisnis turunan dari pariwisata juga diberikan kelonggaran.
"Saya pikir ini adalah sinyal yang bagus, sekarang tinggal pemerintah memberikan keleluasaan atau perluasan kebijakan terkait. Misalnya tidak hanya restoran atau rumah makan tapi juga penetapan untuk zona wisata hijau, penetapan wisata hijau bagi destinasi-destinasi yang dianggap minim Covid," tuturnya kepada peloporberita.com/ Senin, 26 Juli 2021.
Taufan menegaskan bahwa nantinya kebijakan terkait Covid-19 itu mainsetnya adalah berdampingan dan covid-19. Bagaimana pariwisata bisa berdampingan dengan covid-19 dan tentunya untuk pemerintah secara nasional turut pula selain memberikan kelonggaran kepada restoran hotel untuk beroperasi, juga perlu secara aktif menentukan zona wisata hijau bagi destinasi-destinasi wisata di seluruh Indonesia.
TR panggilan akrabnya menyebut, kebijakan itu adalah kenyataan yang harus dihadapi. Selain itu, kebijakan untuk mengatasi semakin melonjaknya Pandemi, patut diapresiasi. Menurutnya, saat ini yang paling penting adalah bagaimana kebijakan pemerintah itu mengacu secara bertahap dengan mindset berdampingan dengan covid-19.
“Karena mau tidak mau, suka tidak suka, Covid-19 ini tidak ada kepastian kapan akan berakhir? yang pasti bahwa ekonomi harus terus berjalan. Artinya covid-nya masih terkontrol dan protokol kesehatannya berjalan dengan baik. Jadi saya harap PPKM ini akan segera berakhir,” sebut Penulis buku Protokol Destinasi itu. []
peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah, memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Langkah ini, ditempuh pemerintah supaya bisa meredam tambahan kasus Covid-19.
Dalam PPKM kali ini, berdasarkan Inmendagri No. 23 Tahun 2021, Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menyertakan persyaratan sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contoh Jabodetabek
4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.[]
www.pelopor.ID, Jakarta – Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr. (Han) memimpin Apel Gelar Kesiapan Pasukan Latma Garuda Shield di Kodam VI/Mulawarman yang berlangsung di Lapangan Mayonif R 600/Modang.
Latihan tersebut merupakan latihan yang telah di programkan oleh TNI Angkatan Darat yang digelar di tiga daerah latihan yaitu di wilayah Kodam II/Swj, Kodam VI/Mlw dan Kodam XIV/Mdk akan diselenggarakan Agustus mendatang.
Dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam VI/Mlw, Minggu (25/7/2021), Pangdam mengatakan bahwa apel pengecekan kesiapan Latma Garuda Shield tersebut dimaksudkan untuk meyakinkan seluruh penyelenggara latihan, pelaku maupun pendukung latihan dari mulai sarana prasarana personel dan unsur unsur yang terkain untuk mendukung kegiatan.
“Secara umum persiapan sudah baik dan saya yakin mereka sudah siap untuk melaksanakan latihan,” ujar Pangdam
Menurutnya, latihan tersebut merupakan latihan yang luar biasa karena belum pernah dilaksanakan latihan dengan skala besar menggunakan pasukan yang cukup banyak antara TNI-AD dengan US Army dan Latma Garuda Shield 15/2021 merupakan pertama kali dilaksanakan di Kodam VI/Mulawarman.
“Khusus untuk latihan di wilayah Kalimantan Timur di Kodam VI/Mulawarman ini kita melibatkan Batalyon Infantery Raider 600/Modang kekuatannya untuk pelaku latihan sejumlah 120 orang dan unsur pendukung mungkin sekitar 50 sampai 100 orang dan ini semua nanti akan dilibatkan di latihan sarana prasarana mulai dari peralatan alat angkut kapal ADRI yang akan kita gunakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi Pangdam juga menjelaskan bahwa selama pelaksaan latihan mereka tidak berinteraksi dengan masyarakat luar sama sekali dan mereka hanya berinteraksi dengan pelaku latihan khususnya pelaku latihan dari batalyon dan unsur unsur pendukung pelatih dari Kodam VI/Mulawarman.
“Karena latihan tersebut sudah direncanakan dengan sedemikian rupa agar mendapatkan manfaat dari materi tetapi juga tidak akan memberikan dampak yang lain kepada masyarakat,” pungkasnya. (TK/Red)
peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsat Pandjaitan dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
“Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 4, dan PPKM level 3 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 3, di seluruh Jawa Bali,” tutur Menko Luhut melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Minggu, 25 JUli 2021.
“Beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali.”
Kebijakan ini, menurutnya perlu kerja sama dari semua pihak dan merupakan tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan.
Sementara soal penentuan level PPKM di tiap-tiap kota/kabupaten, Menko Luhut menyebutkan ada tiga indikator penilaian yakni indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Menko Luhut menjelaskan beberapa penyesuaian teknis penyesuaian yang akan diberlakukan pada 26 Juli – 2 Agustus ini. Menko Luhut juga menerangkan beberapa aturan terkait pembukaan pasar, industri kecil, teknis pembukaan warung makan, dan operasional transportasi umum.
Penyesuaian PPKM Level 4
Pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, “Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00,” tegas Menko Luhut. Sementara itu, peraturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto:Pelopor/tangkapan layar zoom)
Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Diketahui di beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali,” tandas Menko Luhut.
Ketentuan PPKM Level 3
Sebanyak 33 kota/kabupaten yang berada dalam zona level 3, ketentuannya antara lain Industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift, yang masing-masing shift diisi oleh maksimal 50 persen dari total pekerja dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Di level 3 ini, pasar rakyat yang menjual bahan non-sembako dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai jam 3 sore,” tegas Menko Luhut.
Meski demikian, untuk industri kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lainnya tetap diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat, pengaturan dan pengawasan teknis dilimpahkan ke Pemerintah Daerah.
Menko Luhut dan menko Airlangga dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021. (Foto:Pelopor.id/Kemenko Perekonomian)
Ketentuan jam buka yang sama juga diberikan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dengan prokes yang ketat pula hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang diizinkan makan di tempat jumlahnya maksimal 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
“Mall dapat beroperasi hingga 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat,” tandas Menko Luhut.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Soal ketentuan untuk tempat ibadah, pada daerah PPKM Level 3, warga diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk transportasi umum, termasuk taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dapat diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen.
“Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” kata Menko Luhut.
Menko menerangkan bahwa pengaturan lebih detil akan disusun Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Mendagri yang menurutnya akan keluar segera. Kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) akan ditingkatkan secara masif yang dimulai pada tujuh wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali.
“Kegiatan ini akan dikoordinir oleh TNI bersama POLRI, puskesmas-puskesmas tiap daerah masing-masing juga akan dikerahkan,” imbuhnya.
Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah juga menginisiasi lokasi isolasi terpusat yang akan dilaksanakan di level desa, kecamatan, kabupaten/kota, ataupun level provinsi, Khususnya bagi pasien beresiko tinggi, seperti ada ibu hamil, orang tua, atau komorbid, para pasien tersebut memiliki kerentanan yang lebih tinggi, sehingga diupayakan hal ini demi mencegah penularan dan resiko kematian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto:Pelopor/Kemenko Perekonomian)
Menimpali Menko Luhut, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan teknis penerapan di luar Jawa dan Bali, juga beberapa penerapan bantuan seperti bantuan subsidi upah, kartu pra kerja, bantuan beras, bantuan bagi warung dan PKL, dan lainnya.
Diharapkan, pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 dapat berjalan dengan maksimal dan seluruh masyarakat mampu bersama menerapkan protokol kesehatan demi percepatan lajur penularan virus yang ada. []
peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, Pengemudi Ojek Online layaknya Pahlawan yang melayani kebutuhan masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini, disampaikannya dalam acara pembagian bantuan sosial untuk pengemudi ojek online yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan pada Minggu, 25 Juli 2021 di Kota Bogor.
“Saya juga ingin memberikan apresiasi kepada para pengemudi ojek yang telah dengan luar biasa bekerja selayaknya pahlawan yang melayani masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tutur Menko Airlangga berdasarkan keterangan tertulis.
“Semoga Bapak dan Ibu senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam bekerja terutama dalam kondisi seperti saat ini,” Sambungnya.
Selain itu, Menko Airlangga juga mengapresiasi tim Kementerian Perhubungan yang telah menyelenggarakan acara bantuan sosial tersebut.
“Semoga penyerahan bantuan sosial ini dapat berdampak langsung dalam meringankan masyarakat di masa PPKM saat ini,” tegasnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara pembagian bantuan sosial untuk pengemudi ojek online yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan pada Minggu, 25 Juli 2021 di Kota Bogor.(Foto:pelopor.id/Kemenko Perekonomian)
Pada kesempatan yang sama, Menko Airlangga juga mengajak masyarakat untuk mendukung program vaksinasi dengan tetap ketat menjalankan protokol kesehatan.
Sedangkan dalam upaya meningkatkan vaksinasi di wilayah aglomerasi, Menko Airlangga juga meminta kepada PT Jasa Raharja untuk terlibat dalam membantu pelaksanaan vaksinasi bagi para pengemudi angkutan umum.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang juga hadir dalam acara itu mengatakan, Ojol dan angkot adalah bagian-bagian yang berjasa membuat kegiatan ekonomi bisa tetap terjadi. Oleh sebab itu, dirinya berharap komunikasi antara pemerintah pusat, daerah dan para operator yang melaksanakan kebijakan harus nyambung.
Sementara untuk transportasi online, terkait dengan syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pengemudi ojol, Menhub menyebut sudah dibuat secara kolektif oleh aplikator sehingga memudahkan para pengemudi yang tinggal mengenakan seragam dan atributnya. []
peloporberita.com/ | Jakarta – Pengusaha jalan tol dan pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka menceritakan kisahnya berurusan dengan bank syariah swasta dan diperas hingga Rp 20 miliar, dalam podcast di Youtube channel Deddy Corbuzier pada Sabtu (24/7/2021).
Pengusaha kondang itu merasa jadi korban pemerasan setelah terbelit jaminan bunga pinjaman dengan bank syariah swasta. “Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut,” kata Jusuf Hamka.
Ia menceritakan hal itu bermula ketika salah satu perusahaan miliknya di Bandung berhutang kepada bank syariah tersebut senilai Rp 800 miliar, dan dipatok bunga 11%. Jusuf Hamka meminta keringanan penurunan bunga karena kondisi masih sulit akibat pandemi, namun ditolak oleh bank syariah tersebut.
Pada Maret 2021, Jusuf Hamka kembali berkomunikasi dengan pihak bank syariah swasta itu melalui aplikasi Zoom Meeting, “Akhirnya di bulan Maret itu, kita berbicara di Zoom Meeting. Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak ini kan sindikasi, tidak memberikan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan saya lunasi. Oke mereka bilang,” cerita Jusuf Hamka.
Lalu pada 22 Maret 2021, ia mulai melunasi utang kepada bank syariah swasta tersebut. Anehnya, bunga pinjaman masih terus berjalan, sehingga ia pun meminta agar dana pelunasan utangnya sebesar Rp 795 miliar dikembalikan. Namun, pihak bank hanya mengembalikan Rp 695 miliar, sedangkan sisanya ditahan sebagai jaminan bunga pinjaman. Jusuf Hamka kemudian melayangkan somasi hingga tiga kali kepada pihak bank, yang akhirnya berlanjut ke kepolisian karena somasi tidak ditanggapi.
Menanggapi kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Jusuf Hamka melaporkan peristiwa itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berpotensi mencoreng citra bank syariah. OJK sendiri berencana memanggil Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Pemanggilan itu perlu dilakukan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah. []
peloporberita.com/ | Jakarta – Artis utama sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo tengah berduka. Hari ini, Minggu, 25 Juli 2021, Ibundanya, Henny Manopo, meninggal dunia di usia 57 tahun. Saat ini, Kondisi sang artis berusia 21 tahun itu dikabarkan sedang terpukul.
Pasalnya menurut Ricco, sosok Henny Manopo selalu menguatkan orang-orang terdekatnya, terutama Manda, panggilan akrab pemeran Andin di sinetron Ikatan Cinta ini. Selain itu, Henny juga mengajak untuk selalu dekat dengan Tuhan.
“Sudah enggak ada lagi yang marah-marahin gue lagi, yang ngatain gue gendut.”
“Mami ajarin, terutama buat Amanda sama Angel, untuk peduli, selalu taat ibadah, jangan lupa doa. Aku, kan, selalu doa pagi bareng sama Mami, saling tukar firman Tuhan juga. Manda pun juga tiap pagi selalu kasih renungan pagi, aku juga sama. Saling menguatkan,” sebut sang manager.
Amanda Manopo dan Keluarganya. (Foto:pelopor.id/ FB Henny Manopo)
Pantas saja, Manda kehilangan sosok yang selalu menguatkan dirinya itu. Bahkan, Ricco mengaku bahwa mantan kekasih Billy Saputra ini sampai menangis di hadapannya.
“Makanya sampai Manda ngomong, ‘Sekarang sudah enggak ada yang kuatin gue lagi.’ Tadi sampai nangis, kan. ‘Enggak ada yang bawelin gue lagi, enggak ada yang kasih sabda atau doa tiap pagi.’ Aku bilang, ‘Ada aku, Manda.’ ‘Sudah enggak ada lagi yang marah-marahin gue lagi, yang ngatain gue gendut,” ucap Ricco mengutip perkataan Manda.
Sebelum menghenbuskan nafas terakhirnya, ibunda Amanda Manopo tengah berjuang melawan Covid-19 dan sempat dalam kondisi kritis. Beliau menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain diserang Covid-19, Henny Manopo juga terkena stroke setelah ada penggumpalan darah di otak serta memiliki comorbid (penyakit bawaan) diabetes. []