Tag: Narkoba

  • Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, 41 Orang Tewas

    peloporberita.com/ | Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Blok C Tangerang, Banten, terbakar dan menewaskan setidaknya 41 orang, 74 orang luka ringan, dan 8 orang luka berat. Blok C, merupakan hunian napi untuk kasus narkoba yang disinggahi 122 warga binaan.

    “Kebakaran terjadi pada pukul 1.50 di Blok C Lapas Kelas I Tangerang,” tutur Kepala Humas Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Rabu (8/9/2021).

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, langsung mendatangi lokasi Lapas yang terbakar didampingi Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima. Sementara di lokasi, sejumlah mobil ambulan bersiaga di area halaman Lapas Tangerang.

    Hingga kini, petugas Kepolisian masih melakukan olah TKP dibantu dari Dinas Pemadam Kebakaran dan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

    Adapun korban luka ringan dirawat di Klinik Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Sedangkan korban luka berat dirawat di RSUD Tangerang.

    Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, kondisi api saat ini sudah berhasil dipadamkan. []

  • Ungkap Pabrik Sabu, Ketua MPR Apresiasi Kinerja Polres Metro Jakarta Barat

    peloporberita.com/ | Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kinerja satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil membongkar aktifitas pabrik sabu di daerah Karawaci dan Cikini Jakarta Pusat yang dilakukan oleh jaringan Narkotika internasional WNA Iran.

    Menurut Bamsoet, keberhasilan satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik narkoba jaringan internasional itu patut dan sangat layak untuk diapresiasi oleh masyarakat dan Institusi Polri.

    “Terbukti jajaran Kepolisian tidak menyurutkan semangat ditengah pandemi Covid 19 dalam memberantas peredaran gelap narkoba.”

    “Ini hal yang mengkhawatirkan, bayangkan jika aktifitas produksi tersebut tidak terungkap berapa juta orang yang akan rusak rusak akibat pengaruh narkoba tersebut, terlebih ini melibatkan jaringan narkoba internasional,” tuturnya Senin, 6 September 2021.

    Ketua MPR RI menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 ini dimana kita disibukan dengan penanganan Covid-19 membuat para pelaku kejahatan narkoba banyak yang memanfaatkan kondisi ini.

    “Mungkin mereka mengira petugas kepolisian tidak akan mengendus lantaran personel polri sedang disibukan dengan penanganan Covid-19 saat ini. Terbukti jajaran Kepolisian tidak menyurutkan semangat ditengah pandemi Covid 19 dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.

    Alhasil kegigihan Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh KBP Ady Wibowo SIK, yang walaupun sedang fokus dalam penanganan Covid-19 ternyata diwaktu lain juga mampu membongkar pabrik sabu yang merupakan jaringan internasional ditengah pandemi ini patut diapresiasi.

    “Ini hasil ungkap yang sangat membanggakan dan patut di apresiasi,” tandas Bamsoet.

    Selanjutnya Ketua MPR RI mendorong Polri melalui kasus tersebut untuk mengembangkan lebih jauh jaringan internasional peredaran Narkoba yang beroperasi di Indonesia sehingga bisa mendeteksi dan menangkap para bandar dan pengedar lainnya.

    “Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 260 juta jiwa ditambah dengan kondisi geografis berupa negara kepulauan menjadi pangsa pasar menggiurkan bagi para bandar dan pengedar Narkoba. Polri tak boleh membiarkan para bandar dan pengedar Narkoba berpesta pora di negeri ini,” sebutnya. []

  • Profil Coki Pardede yang Pakai Narkoba Lewat Dubur

    peloporberita.com/ | Jakarta – Komika Coki Pardede ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cisauk, Tangerang, karena penyalahgunaan narkoba, pada Rabu siang (01/09/2021). Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu.

    Saat ditangkap polisi, Coki masih dalam pengaruh narkoba. Kemudian Coki menjalani tes urine dan hasilnya positif. Polisi menyebut Coki Pardede menggunakan sabu dengan metoda yang tidak lazim, yaitu dengan cara disuntik ke dubur. Sebelumnya, ia melarutkan sabu-sabu dengan air yang sudah mendidih.   

    Baca juga: Nekat Tanam Ganja di Kamar Mandi, Seorang Pria Dibekuk Polisi

    Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima kepada wartawan, hari ini (03/09/2021). “Setahu kami sabu itu dibakar dan dihisap. Ini teknik baru kata saudara RP (Coki Pardede), ini lebih cepat prosesnya daripada dihisap. Memang dengan jarum suntik menggunakan bantuan air panas direbus, dimendidihkan kemudian disedot masuk ke alat suntikan lalu disuntikan ke tubuhnya,” kata Deonijiu.

    Deonijiu memaparkan, Coki melepas jarum suntiknya lebih dulu sebelum dimasukkan ke bagian duburnya. Coki mengklaim teknik semacam itu dilakukan agar sabu lebih cepat bereaksi. Ia mengaku sudah 8 bulan memakai sabu. Ia juga mengatakan pernah berusaha untuk berhenti, tapi gagal.

    Baca juga: BNN Bina Pendamping untuk Kawasan Rawan Narkoba Kampung Boncos

    Profil Singkat Coki Pardede

    Coki Pardede lahir dengan nama asli Reza Pardede, pada 21 Januari 1988. Ia mengawali kiprahnya di dunia hiburan dengan mengikuti kontes pencarian bakat Stand Up Comedy Indonesia season 4 Kompas TV dan Stand Up Comedy 2 di Indosiar.

    Dia adalah lulusan Sastra Inggris di Universitas Gunadarma. Selain sebagai komika, Coki Pardede juga menjalani profesi sebagai pembawa acara, penyiar radio dan Youtuber.

    Namanya melambung berkat kontennya bersama Tretan Muslim, di bawah naungan Majelis Lucu Indonesia. Coki Pardede juga sempat menjadi aktor dalam beberapa judul film, seperti Single, Get Up Stand Up, The Guys dan Single Part 2. []

  • BNN Bina Pendamping untuk Kawasan Rawan Narkoba Kampung Boncos

    peloporberita.com/ | Jakarta – Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif menggelar bimbingan teknis bagi pendamping kawasan rawan Narkoba Kampung Boncos, yang diselenggarakan di Aula Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, pada Jumat, 27 Agustus 2021.

    “Kami juga berharap ini bisa berkelanjutan, artinya tidak hanya sampai pelatihannya saja tetapi proses untuk pengembangan ke masyarakat.”

    Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Brigjen Pol Teguh Iman Wahyudi yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan bahwa pembinaan yang dilakukan kepada pendamping ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi pemberdayaan alternatif kepada masyarakat kawasan rawan Narkoba.

    “Kegiatan Bimtek ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi pemberdayaan alternatif untuk melakukan pembinaan kepada pendamping yang mempunyai peranan penting dalam menjamin keberlanjutan program dan kegiatan kewirausahaan,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Sabtu, 28 Agustus 2021.

    BNN Bina Pendamping untuk Kawasan Rawan Narkoba Kampung Boncos
    BNN Bina Pendamping untuk Kawasan Rawan Narkoba Kampung Boncos. (Foto:Pelopor.id/BNN)

    Program pengembangan kewirausahaan dilakukan BNN agar masyarakat kawasan rawan memiliki kegiatan alternatif yang menghasilkan sehingga lebih produktif tanpa Narkoba dan dapat meningkatkan taraf hidup serta perekonomian masyarakat pada kawasan rawan tersebut.

    Sebagai salah satu dari 77 kawasan rawan Narkoba yang berada di Provinsi DKI Jakarta dengan kategori Bahaya, Syakira Umdah, S.E., Sekretaris Lurah Kota Bambu Selatan, menyambut baik rencana kegiatan yang akan dilakukan BNN kepada warga di wilayahnya tersebut.

    Ia berharap kegiatan pengembangan kewirausahaan dapat berjalan dengan baik dan tidak berhenti pada tahap pelatihannya saja, tetapi berlanjut pada proses pengemasan hingga pemasaran.

    “Kami juga berharap ini (pelatihan kewirausahaan) bisa berkelanjutan, artinya tidak hanya sampai pelatihannya saja tetapi proses untuk pengembangan ke masyarakat seperti packing dan marketingnya dapat berlanjut ke tahap-tahap selanjutnya dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Sekretaris Lurah.

    Melalui sinergitas yang terjalin antara BNN dan Kelurahan Kota Bambu Selatan ini, predikat Kampung Boncos sebagai kawasan rawan Narkoba ditargetkan dapat beralih menjadi kawasan bersih Narkoba (bersinar). []

  • Kronologi BNN Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kilogram Shabu

    peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh, dengan total barang bukti sebanyak 324,3 kilogram shabu.

    Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini, membuktikan bahwa kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan.

    Meskipun tanpa gencatan senjata, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Berikut kronologis penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai:

    1. Jaringan Thailand – Aceh Timur (BB 105,5 Kg Shabu)

    Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36). Ia diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis (12/8).

    Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY kemudian memerintahkan Sy bertemu dengannya ditengah laut untuk mengambil shabu. Sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, di bawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO).

    2. Jaringan Aceh (BB 218,8 Kg Shabu)

    Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.

    Dalam kasus ini, petugas mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).

    Petugas pertama kali membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus shabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram. Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisata Kuliner, pada Jumat (13/8).

    Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini. Keesokan paginya, pada Sabtu (14/8), petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.

    Ancaman Hukuman :

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. []

  • Profil Vitalia Shesya yang Murka Disebut Cewek Simpanan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Model sekaligus Aktris Vitalia Shesya marah-marah lewat akun Instagramnya karena tak terima disebut cewek simpanan oleh sebuah portal berita di Facebook. Vita pun meminta klarifikasi, dan akan membawa masalah ini ke pihak berwajib jika permintaannya tidak ditanggapi. 

    Vitalia Shesya membantah dengan tegas sebutan cewek simpanan. Ia mengaku punya pacar, tapi bukan suami orang. Ia sendiri heran kenapa disebut cewek simpanan, padahal selama ini hidupnya terbilang sederhana dan tidak bergelimang harta.

    Baca juga: Profil Deddy Corbuzier yang Pamit dari Podcast & Social Media

    Wanita bernama asli Andi Novitalia ini lahir di Jakarta, pada 15 November 1986. Ia mulai terjun ke dunia hiburan sejak 2004, dengan menjadi model untuk majalah dewasa, seperti Popular dan Male. Vitalia juga sempat membintangi sejumlah FTV, sebelum akhirnya vakum pada tahun 2005 karena menikah.

    Namun, bahtera rumah tangga keduanya tidak berjalan mulus, yang berujung perceraian pada 2010. Dari pernikahan itu, Vita dikaruniai dua anak, yaitu Syifa dan Aisyah. Setelah bercerai, Vita kembali terjun ke dunia hiburan dan membintangi sejumlah sinetron, seperti Raja Jalanan, Jagoan Silat dan Dewi Bintari. Selain itu, ia juga sempat menjajal dunia tarik suara, dengan menjadi penyanyi dangdut dan mengeluarkan single berjudul ‘Pacarku Jarak Jauh’.

    Baca juga: Profil Tom Cruise yang Baru Rayakan Ultah Ke-59

    Di tahun 2013, nama Vitalia sempat dikaitkan dengan Ahmad Fathanah, terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dalam persidangan, Vitalia menjadi saksi dan mengaku diberikan banyak hadiah, antara lain gaun seharga Rp 10 juta, cincin seharga Rp 20 juta, jam tangan seharga Rp 70 juta, hingga sebuah mobil sedan. Kedekatan Vita dan Fathanah disebut hampir menuju pelaminan, namun Vita menolak lamaran itu. 

    Kemudian pada 2015, Vitalia ditangkap bersama enam rekannya saat pesta narkoba di sebuah hotel daerah Ancol, Jakarta. Ia tidak membawa narkoba, namun tes urine menunjukkan dia positif menggunakan ekstasi. Meski begitu, Vita dibebaskan dan hanya diwajibkan rehabilitasi.

    Baca juga: Profil Mantan Napi Koruptor Emir Moeis yang Jadi Komisaris BUMN

    Vitalia kembali tersandung masalah narkoba pada Februari 2020. Ia ditangkap polisi bersama kekasihnya di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta, saat hendak melakukan transaksi narkoba. Setelah menjalani tes, Vita diketahui positif menggunakan sabu, ekstasi, dan happy five.

    Seolah tidak lepas dari berita kontroversial, pada tahun 2020, nama Vitalia Shesya sempat dikaitkan dengan kasus prostitusi, yang melibatkan artis berinisial VS. Dugaan ini pun ditepis oleh pihak keluarga melalui unggahan di Instagram Story. Keluarga menyatakan bahwa Vitalia masih menjalankan tanggung jawab kasus narkoba yang menjeratnya pada Februari 2020. []

  • Polda Kalimantan Utara Gagalkan Penyelundupan 126 Kg Sabu

    peloporberita.com/ | Jakarta –  Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan peredaran narkoba jenis sabu di Tanjung Selor, Ibu Kota Kaltara.

    Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Bambang Kristiyono mengatakan, barang haram yang berhasil diamankan jajaran Ditnarkoba Polda Kaltara pada pengungkapan kali ini jumlahnya sangat besar, yakni mencapai 126 kilogram (kg).

    “Kita tidak beri toleransi kepada pelaku peredaran narkoba ini. Pelakunya akan kita tindak tegas.”

    “Pelaku utamanya kita tangkap di salah satu hotel di Tanjung Selor,” tutur Kapolda di Makopolda Kaltara, Senin, 9 Agustus 2021.

    Kapolda menegaskan, pengungkapan kali ini merupakan kasus terbesar yang berhasil dilakukan di Kaltara sejak terbentuknya Polda di wilayah tersebut.

    “Kita tidak beri toleransi kepada pelaku peredaran narkoba ini. Pelakunya akan kita tindak tegas,” tegas Kapolda.

    Pengungkapan kasus narkoba ini, dilakukan pada Minggu, 1 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, dengan dua orang tersangka yang berinisial SY (42) dan JE (38). []

  • BNN Usul Pecandu Tidak Dipenjara, Tapi Direhabilitasi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN), mengusulkan beberapa rekomendasi yang salah satunya tidak menjadikan sanksi pidana penjara sebagai muara bagi pecandu narkoba, melainkan dengan memaksimalkan upaya rehabilitasi.

    Hal ini diungkapkan Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Puji dalam webinar Covid-19, Prison Overcrowding And Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diadakan Ditjen PAS.

    “Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi.”

    Rekomendasi berdasarkan fakta yang ada dilapangan bahwa terjadi kelebihan kapasitas yang sangat berbahaya dalam konteks penyebaran covid 19 dengan kondisi Lapas yang padat dan ventilasi udara yang kurang memadai.

    “Hal ini sejalan dengan Laporan UNODC dalam World Drug Report 2011 yang menekankan bahwa penegakan hukum untuk mengurangi peredaran (Supply Reduction) harus disertai dengan kebijakan untuk mengurangi permintaan (Demand reduction)”, tutur Puji Sarwono berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Jumat, 6 Agustus 2021.

    BNN

    ia juga menambahkan, bahwa penanganan pada aspek permintaan berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, crime reduction, dan pelayanan rehabilitasi.

    “Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi,” sebut Puji Sarwono.

    Sementara hal lain yang menjadi rekomendasian BNN adalah pemaksimalan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menentukan kriteria tingkat keparahan pengguna narkotika serta rekomendasi terapi dan rehabilitasi yang tepat dalam menangani pecandu narkotika.

    “Ini sesuai dengan amanah dari Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tandas Puji. []

  • Kolaborasi Bea Cukai & Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kolaborasi Bea Cukai dengan Kepolisian RI kembali berhasil mengungkap sejumlah aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 27 kilogram, selama periode Juli 2021.

    Pengungkapan kasus pertama adalah hasil kerja sama Bea Cukai dengan Polda Metro Jaya terhadap peredaran gelap 1.032 gram sabu jaringan Zimbabwe-Jakarta, pada Kamis (15/07/2021). Satu pelaku WNI berinisial R menyembunyikan narkotika tersebut dalam kemasan paket kiriman asal Zimbabwe.

    Baca juga: Kronologi Penyelundupan 17 Kilogram Sabu dalam Patung

    Sedangkan, pengungkapan kasus kedua adalah hasil kerja sama Bea Cukai dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap peredaran gelap 10 kg sabu jaringan Kongo-Jakarta, pada Jumat (23/07/2021). Dalam aksi ini, pihak berwenang berhasil meringkus dua pelaku (inisial A dan S alias ER) dengan modus menyembunyikan sabu dalam kemasan patung porselen yang dikirim dari Kongo ke Indonesia melalui pengiriman kargo.

    Kemudian, tim Bea Cukai dan Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dengan modus serupa terhadap 16 kg sabu jaringan Afrika Selatan-Jakarta, pada Jumat (30/07/2021), serta mengamankan dua pelaku WNI berinisial DO dan FS.

    Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19

    Kronologis penindakan berawal dari hasil identifikasi petugas terhadap paket kargo berupa patung berbagai bentuk menyerupai hewan yang dikirim dari Mozambik, Afrika Selatan. Setelah diperiksa, di dalam patung-patung tersebut berisi sabu seberat total 16 kg.

    Seluruh hasil penindakan dari ketiga kasus ini telah ditindaklanjuti oleh tim penyidik, untuk menuntaskan perkara dan mengembangkan penyidikan membongkar jaringan narkotika tersebut. []

  • Kronologi Penyelundupan 17 Kilogram Sabu dalam Patung

    peloporberita.com/ | Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkap penyeludupan narkoba seberat 17 kilogram jaringan Internasional yang menggunakan modus menyembunyikannya di dalam patung sebelum diterbangkan ke Indonesia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka berinisial RR, DO, dan FS kasus sabu dari Nigeria dan Afrika Selatan asal Mozambik ditangkap pada waktu dan tempa berbeda.

    “Pertama yang ditangkap RR pada 15 Juli 2021 dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1 kilogram,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Kombes Pol Yusri Yunus juga menerangkan, bahwa Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Banten terkait pengiriman sabu via udara.

    “Melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan, mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna, Kota Bekasi.”

    Selanjutnya, kasus kedua berhasil menangkap DO dan FS dengan barang bukti sabu 16 kilogram. Sabu tersebut berasal dari Afrika Selatan (Mozambik).

    “Sabu seberat 16 kilogram dikirim melalui jalur udara, yang disembuyikan di dalam patung,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk melacak kepemilikan sabu, sebab nama dan alamatnya fiktif.

    “Namun melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan, mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna, Kota Bekasi,” ungkapnya.

    Kedua tersangka akhirnya ditangkap kedua penyidik, sedangkan satu tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial C yang menyuruh DO dan FS untuk mengambil paket kiriman sabu tersebut.

    Hasil pengungkapan sabu seberat 17 kilogram ini, jika disalahgunakan maka dapat menjerumuskan 85 ribu anak bangsa, bila diasumsikan satu orang mengonsumsi 0,2 gram.

    Atas perbuatan ini, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 KUHP, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. []