Tag: Narkoba

  • Cegah Penyelundupan Narkoba Via Laut, BNN dan Pelindo Teken Nota Kesepahaman

    Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Petrus Reinhard Golose menandatangani nota kesepahaman tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dengan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo, Arif Suhartono, di Ruang Bandar Jaya, Kantor Pusat Pelindo Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (15/06/2022).

    Penandatanganan nota kesepahaman ini, merupakan yang pertama kali dilakukan BNN RI dengan Pelindo sejak BUMN Pelabuhan yang terbagi menjadi 4 wilayah operasional ini resmi bergabung menjadi satu kesatuan. Sebelumnya, kerja sama terjalin secara terpisah antara Pelindo I, II, III, dan IV.

    Kepala BNN RI dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pelindo yang secara berkesinambungan terus menjalin sinergitas dalam P4GN. Hal ini membuktikan, Pelindo memiliki kepedulian yang sangat besar dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

    Menurutnya kerja sama dengan Pelindo adalah langkah strategis dalam bidang pemberantasan narkoba, mengingat maraknya penyelundupan narkoba yang dilakukan melalui ekspedisi laut.

    Cegah Penyelundupan Narkoba Via Laut, BNN dan Pelindo Teken Nota Kesepahaman

    “Saya berharap dengan adanya MoU ini Kita dapat memperketat dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika yang masuk melalui jalur laut. Saya yakin dengan jaringan dan sumber daya yang dimiliki oleh Pelindo, Kita dapat bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan P4GN,” tutur Kepala BNN RI berdasarkan keterangan resmi yang diterima Jumat, (17/06/2022).

    Direktur Utama Pelindo dalam kesempatan mengungkapkan, pihaknya berharap, kerja sama ini tidak hanya dalam bidang pemberantasan narkoba saja akan tetapi juga dapat memberikan penguatan dalam pencegahan narkoba bagi seluruh personel Pelindo.

    [irp]

    “Sama-sama Kita ketahui apabila narkoba sudah menjadi sahabat bagi individu maka dapat dipastikan performasinya tidak akan maksimal. Untuk itu melalui kerja sama ini Pelindo berharap dapat mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pelindo,” kata Direktur Utama Pelindo.

    Sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan Pelindo sebagai operator pelabuhan yang memiliki kontribusi signifikan terkait perjalanan logistik di Indonesia. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • Pemerintah Malaysia Setuju Menghapus Hukuman Mati

    Jakarta | Pemerintah Malaysia setuju untuk menghapus hukuman mati dan menggantinya dengan jenis hukuman lain atas keputusan pengadilan. Keputusan itu diambil menyusul pemaparan laporan kajian alternatif hukuman mati dalam sidang kabinet pada 8 Juni lalu.

    “Kabinet telah menyetujui bahwa studi dan penelitian lebih lanjut harus dilakukan mengenai hukuman alternatif yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang membawa ke hukuman mati,” kata Menteri Hukum di Departemen Perdana Menteri Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar, seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (10/06/2022).

    “Satu pelanggaran berdasarkan Bagian 39 (B) dari Undang-Undang Narkoba dan 22 pelanggaran yang membawa ke hukuman mati tetapi di bawah keputusan pengadilan,” lanjutnya.

    Saat ini, jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati di Malaysia antara lain perdagangan narkoba, terorisme, pembunuhan, penculikan dan kepemilikan senjata api.

    Selain Malaysia, ada juga sejumlah negara lain yang menerapkan hukuman mati untuk kasus narkoba, yaitu Indonesia, Iran, Tiongkok, Singapura, Vietnam dan Saudi Arabia.

    Untuk diketahui, Saudi Arabia adalah negara Islam yang memang melarang masyarakatnya menggunakan narkoba. Jika tertangkap, aparat hukum Saudi Arabia langsung mengeksekusi pelaku. Namun jika mengonsumsi dan memiliki alkohol, akan dihukum cambuk di depan banyak orang, didenda, dipenjara, hingga dihukum mati.[]

  • Rusia Perpanjang Penahanan Atlet Basket Brittney Griner atas Tuduhan Narkoba

    Jakarta | Pengadilan Rusia memperpanjang penahanan pra-persidangan atas tuduhan narkoba dari bintang bola basket Amerika Serikat (AS) Brittney Griner. Berdasarkan laporan kantor berita negara TASS, pengadilan di kota Khimki di luar Moskow memperpanjang penahanan Griner hingga 18 Juni mendatang.

    Griner, peraih medali emas Olimpiade dua kali dan juara WNBA, ditahan di bandara Moskow pada Februari lalu, dengan tuduhan membawa kartrid vape dengan minyak ganja, yang dapat dihukum penjara 10 tahun.

    Penahanan Griner terjadi beberapa hari sebelum Rusia menentang peringatan AS dan mengirim pasukan ke Ukraina.

    Bulan lalu, Washington mengatakan bahwa Rusia telah “salah menahan” bintang bola basket itu, dan menyerahkan kasusnya kepada utusan khusus AS yang bertanggung jawab atas sandera.

    Juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price mengatakan bahwa seorang petugas konsuler kedutaan AS di Moskow bertemu dengan Griner pada Jumat (13/05/2022) di sela-sela sidang.

    “Petugas itu dapat memastikan bahwa Brittney Griner baik-baik saja seperti yang diharapkan dalam apa yang hanya dapat digambarkan sebagai keadaan yang sangat sulit,” kata Price seperti dikutip dari AFP.

    WNBA pun menyatakan sedang bekerja untuk membawa pulang Griner dan menghormatinya ketika musim terakhir dimulai pada Mei. Griner dianggap sebagai salah satu pemain bola basket wanita terhebat dan merupakan pencetak poin tertinggi.

    Dia bermain bola basket klub di Rusia sebelum dimulainya kembali musim AS, sebuah praktik umum bagi bintang-bintang Amerika yang mencari penghasilan tambahan.[]

  • India Sita Benang yang Direndam Heroin Senilai USD 58 Juta

    Jakarta | Pihak berwenang India menyita 90 kilogram narkoba senilai USD 58 juta atau setara Rp 840,3 miliar dari sebuah pelabuhan di negara bagian barat Gujarat. Seorang petugas polisi pada Sabtu (30/04/2021) menyebut ini adalah tangkapan yang ketiga dalam dua minggu terakhir.

    Penyitaan dilakukan dari sebuah kontainer yang tiba di pelabuhan Pipavav pada Jumat, disaat India telah meningkatkan kewaspadaan di perbatasan baratnya untuk mencegah penyelundupan narkoba dari Iran dan Afghanistan.

    “Kontainer itu diisi dengan benang, tetapi pemeriksaan menunjukkan bahwa benang itu dicampur dengan turunan heroin, sebelum dikeringkan dan diubah menjadi bal,” kata seorang pejabat polisi negara bagian itu kepada Reuters.

    Minggu ini, polisi India telah menyita 56 kg heroin senilai USD 37 juta dan menangkap sembilan orang Pakistan dalam operasi laut. Sebelumnya, pihak berwenang juga telah menyita 205,6 kg heroin senilai USD 188 juta, dari pelabuhan Gujarat di Kandla.

    India menuduh negara tetangga yang merupakan rival utamanya, Pakistan, mendorong mafia narkoba untuk menjalankan jaringan melintasi perbatasan.[]

  • Mantan Presiden Honduras Diekstradisi ke AS untuk Persidangan Narkoba

    Jakarta | Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez telah diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) untuk menjalani persidangan di pengadilan New York, pada Jumat (22/04/2022). Hernandez tersandung kasus narkoba dan suap yang membuatnya terancam menghabiskan sisa hidupnya di penjara, jika terbukti bersalah.

    Dokumen Kedutaan Besar AS juga menyebutkan Hernandez diduga menerima suap jutaan dolar dari sejumlah organisasi perdagangan narkotika di Honduras, Meksiko dan tempat-tempat lain.

    Hernandez juga dituduh telah memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton kokain, terutama dari Kolombia dan Venezuela, ke AS melalui Honduras sejak 2004, yang dimulai jauh sebelum kepresidenannya.

    “Hernandez menyalahgunakan posisinya sebagai Presiden Honduras untuk mengoperasikan negara sebagai negara narkotika,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland yang dikutip dari AFP.

    Garland menyebut Hernandez mengubah Honduras menjadi negara narkotika dengan melibatkan militer, polisi dan warga sipil dalam perdagangan narkoba ke AS.

    Dia diduga telah menerima jutaan dolar dari sejumlah organisasi perdagangan narkoba, termasuk dari mantan pemimpin Kartel Sinaloa, yang dikenal sebagai El Chapo. Menurut Garland, sebagai imbalannya, pengedar narkoba di Honduras diizinkan untuk beroperasi dengan impunitas virtual.

    Sebelumnya, Hernandez menggambarkan dirinya sebagai sekutu perang AS melawan narkoba selama masa jabatannya, membantu mengekstradisi beberapa gembong narkotika. Washington bahkan mendukung pemilihannya kembali pada tahun 2017, meski ada batasan satu periode konstitusional dan tuduhan kecurangan pemungutan suara.[]

  • Pengadilan Singapura Tolak Banding Eksekusi Mati Kasus Narkoba

    Jakarta | Pengadilan Singapura pada Selasa (29/03/2022), menolak banding terhadap eksekusi Nagaenthran Dharmalingam, seorang Malaysia yang dihukum akibat penyelundupan narkoba. Pengadilan menolak argumen yang diajukan tim hukumnya bahwa Dharmalingam harus dibebaskan karena mengalami gangguan mental.

    Dharmalingam telah divonis hukuman mati selama lebih dari satu dekade, akibat menyelundupkan sekitar 42,7 gram heroin ke Singapura, yang dikenal memiliki undang-undang narkotika terberat di dunia. Berdasarkan data yang dikutip dari Reuters, selama periode 2016-2019, Singapura telah menghukum gantung 25 orang, mayoritas akibat pelanggaran terkait narkoba.

    Kasus Dharmalingam telah menarik perhatian dunia, hingga sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan miliarder Inggris Richard Branson, bergabung dengan perdana menteri Malaysia dan aktivis hak asasi manusia (HAM) untuk mendesak Singapura meringankan hukuman Dharmalingam.

    Violet Netto sebagai pengacara Dharmalingam memang keberatan menyajikan catatan medis penjara kliennya pada sidang terakhir, dengan alasan kerahasiaan. Ia pun meminta tinjauan psikiatri independen.

    Namun Ketua Hakim Sundaresh Menon dalam sidang hari Selasa mengatakan, upaya untuk mencegah pengungkapan laporan medis tidak masuk akal dan tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan penurunan kondisi mentalnya. Pengadilan juga menolak permintaan tinjauan psikiatri independen.

    “Pembanding telah diberikan proses hukum berdasarkan hukum, dan tidak terbuka baginya untuk menantang hasil dari proses itu ketika dia tidak mengajukan apa pun untuk menunjukkan bahwa dia memiliki kasus untuk dipertimbangkan,” kata panel lima hakim dalam putusannya.[]

  • Mantan Presiden Honduras Hernandez Diekstradisi ke AS Akibat Kasus Narkoba

    Jakarta | Mahkamah Agung Honduras, pada Senin (28/03/2022) waktu setempat, mengizinkan ekstradisi mantan presiden Juan Orlando Hernandez ke Amerika Serikat (AS), untuk menghadapi tuduhan perdagangan narkoba.

    Juru bicara pengadilan Melvin Duarte mengatakan, pengadilan menolak banding Hernandez, menyusul keputusan hakim pada 16 Maret untuk menerima permintaan ekstradisi oleh Pengadilan Distrik Selatan New York. Melansir AFP, Hernandez bisa menghadapi hukuman seumur hidup, jika terbukti bersalah.

    Hernandez menghadapi tiga dakwaan yaitu konspirasi untuk mengimpor zat yang dikendalikan ke AS, menggunakan atau membawa senjata api termasuk senapan mesin, dan konspirasi untuk menggunakan atau membawa senjata api.

    Pada dakwaan pertama, 15 hakim Mahkamah Agung memberikan suara bulat mendukung ekstradisi. Untuk dua tuduhan terkait senjata api, pemungutan suara adalah 13 mendukung dan dua menentang. Keputusan pengadilan tidak dapat diajukan banding.

    Hernandez ditangkap pada pertengahan Februari, kurang dari sebulan setelah meninggalkan kursi kepresidenan, menyusul permintaan ekstradisi AS. Pada pertengahan Maret, seorang hakim memerintahkan ekstradisinya, yang kemudian diajukan banding oleh Hernandez.

    Sebelumnya, Hernandez dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di AS pada Maret 2021 akibat perdagangan narkoba. Selama persidangan itulah, Hernandez terlibat dalam perdagangan gelap.

    Hernandez, yang menjabat dari 2014-2022, dituduh memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton narkoba, terutama dari Kolombia dan Venezuela ke AS melalui Honduras, sejak 2004.[]

  • Modus Unik Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Teh

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba dengan modus yang tergolong unik, yakni dengan memasukkan barang haram itu ke dalam bungkus teh China Guan Yingyang.

    Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa hal ini terungkap lewat 18 laporan dengan 31 orang tersangka selama rentang 2 bulan atau Januari hingga Februari 2022.

    “Dari data pengungkapan tersebut terdapat Ekstasi jenis baru (1.000 butir) yang mengandung 1 (Fluorofenil) Piperazin, dimana kandungan tersebut merupakan narkotika golongan 1,” tuturnya seperti dilansir dari laman resmi Tribrata, Jumat, (25/03/2022).

    Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 26,4 kilogram, Ekstasi 1.979 butir, Ganja 8 kilogram, Delta 9 THC 2.832 gram dan Happy Five 399 butir.

    “Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, dapat menyelamatkan sebanyak 145.465 orang atau jiwa anak bangsa. Dengan rincian sabu 26,4 kilogram merusak 132.205 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram. Ekstasi 1.979 butir merusak 1.979 orang dengan assumsi 1 orang mengkonsumsi 1 butir xtc,” ungkap Perwira Menengah Polda Metro Jaya itu.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. []

     

  • Jalur Laut Rawan Penyelundupan Narkoba, Kriminolog Minta Polri Lakukan ini

    Jakarta – Keberhasilan Polri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu sebesar 1,196 ton di perairan Pangandaran, Jawa Barat perlu diapresiasi. Para pelaku, menyelundupkan narkotika itu dengan modus ship to ship (kapal ke kapal) di tengah laut.

    Melihat hal ini, Kriminolog Universitas Padjajaran, Bandung, Yesmil Anwar meminta Polri memperketat pengawasan di jalur laut terkait penyelundupan narkoba jaringan internasional seperti dilaporkan Tribrata Sabtu, (26/03/2022).

    Menurutnya, jaringan narkoba internasional kerap memakai modus baru untuk mengelabui petugas bandar narkoba selalu mencari lokasi baru yang minim pengawasan. Ini, menjadi tantangan signifikan bagi penegak hukum sebab penyelundup narkotika bisa melakukan apa saja dan menggunakan cara apa saja.

    Yesmil juga menekankan bahwa bandar narkoba jaringan internasional juga sering melibatkan warga lokal. Sebab, warga lokal lebih mengetahui soal jalur-jalur tikus. Sehingga, distribusi narkoba akan lebih mudah.

    Sementara Pangandaran, menjadi lokasi penyelundupan menurut Yesmil lantaran melalui wilayah itu banyak jalur yang bisa diakses menuju daerah lain. Selain itu, Pantai Madasari ini adalah bagian dari kawasan wisata besar.

    Misalnya dari Sukabumi, Banten bisa menyusuri pantai sampai ke Pangandaran. Kalau naik bisa ke ke Garut dan Subang. Banyak rutenya. Jadi jika diselundukan bisa lebih mudah dibagikan. Dan jalur-jalur ini yang tahu hanya warga lokal. []

  • Sinopsis Juvenile Delinquency, Kisah Gadis 18 Tahun yang Jadi Kurir Narkoba

    Jakarta – Drama Korea Juvenile Delinquency memiliki genre law-crime, ceritanya tentang kenakalan remaja yang berujung kriminal. Drama ini, dibintangi oleh Yoon Chan Young, Won Ji An, dan Yoon Hyun Soo.

    Juvenile Delinquency adalah kisah kehidupan keras seorang gadis bernama Kyung Da Jung (Won Ji An) yang berusia 18 tahun. Orang tuanya menyuruhnya menjadi kurir untuk mengirimkan obat-obatan terlarang yang dimiliki sang Ayah. Namun, ada hal yang tidak beres dalam pengiriman tersebut sehingga Da Jung pun melarikan diri ke pedesaan.

    Di desa tempat pelariannya, dia bertemu dengan pemuda desa yang juga siswa teladan bernama Gong Yoon Tak (Yoon Chan Young) dan teman-temannya yang lain.

    Gong Yoon Tak, tinggal dengan tenang bersama dua adiknya dan keluarga lainnya. Namun kedatangan Da Jung, malah membuat kehidupan Yoon Tak menjadi dipenuhi insiden dan banyak masalah yang berdatangan.

    Drama ini ditulis oleh Jung Soo Yoon dan disutradarai oleh Jo Yong Ik. Dramanya sendiri dikabarkan akan berjumlah 10 episode dan tayang perdana mulai 25 Maret 2022 melalui layanan streaming seezn. []

    https://www.youtube.com/watch?v=acnkCjpENF0