Tag: Narkoba

  • Polisi dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

    peloporberita.com/ | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai DKI Jakarta berhasil membongkar peredaran narkoba oleh jaringan internasional Kongo-Uganda, Kanada dan Tiongkok yang diungkap dari pertengahan November hingga Rabu (08/12/2021). Jenis narkoba yang dimaksud adalah sabu dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD).

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, para tersangka beraksi melalui modus pemesanan dan pengiriman barang dari luar negeri. “Khususnya dari China, Uganda, Kanada dan Afrika,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (09/12/2021).

    Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 16,88 kilogram dan LSD sekitar 800 lembar.

    Zulpan menjelaskan, dalam pengungkapan ini, pihaknya bekerjasama dengan Bea dan Cukai. Disebutkan juga salah satu modus para pelaku adalah menyelundupkan narkoba itu dalam bola dan spare part kendaraan.

    “Untuk mengelabui petugas, biasanya diselundupkan di beberapa barang-barang, seperti spare part dan alat lainnya. Mungkin secara kasat mata kita tidak mempercayainya, namun ternyata di dalam spare part tersebut berisi narkotika,” ujar Zulpan.

    Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan dan pengungkapan terkait dengan penyelundupan narkotika jaringan internasional ini.

    Atas kasus ini, ke-39 tersangka dipersangkakan dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. []

    Baca juga: Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkotika

  • Polisi Gagalkan Peredaran 9,4 Kg Sabu di Aceh

    peloporberita.com/ | Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,4 kilogram. Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap empat kurir narkoba yang berinisial DS (38), TA (59), R (36) dan AS (33).

    Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, pada Kamis (18/11/2021).

    Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.

    Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Metro Jakarta Barat Sita 5.200 gr Sabu dan 27 gr Ganja Siap Edar

    “Hasilnya sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di desa itu dan menangkap tersangka DS beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih,” ujar Eko Hartanto.

    Kepada polisi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman-temannya yakni TA, R dan AS. Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga berhasil menangkap ketiga pelaku di Kecamatan Muara Tiga Lhokseumawe dihari yang sama.

    “Berdasarkan keterangan para pelaku lainnya, akhirnya terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku AS yang hendak dijual dengan harga Rp 200 juta,” kata Eko Hartanto.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Bahkan AS mengatakan kepada petugas bahwa ia mendapatkan barang haram itu begitu saja di pinggir pantai dalam sebuah kantong plastik hitam. AS juga mengaku bahwa dirinya masih menyimpan 7 kilogram sabu lainnya di semak-semak pinggir pantai kawasan Eks PT. Arun, Blang Lancang.

    “Pengakuannya barang haram itu memang sudah dikemas dalam 9 bungkusan teh cina, tetapi dia hanya mengambil dua bungkus untuk dijual, sedangkan 7 bungkus lainnya disimpan,” ucap Eko Hartanto.

    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP. []

  • Dalam Sepekan, Polres Metro Jakarta Barat Sita 5.200 gr Sabu dan 27 gr Ganja Siap Edar

    peloporberita.com/ | Polres Metro Jakarta Barat menggelar operasi Nila Jaya 2021 pada 01-15 November 2021 untuk memberantas peredaran narkoba. Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, selama sepekan menggelar operasi nila, pihaknya sudah menciduk sembilan tersangka dari 10 kasus yang diungkap.

    “Total barang bukti untuk sabu-sabu 5.200 gram dan ganja 27 gram,” ujar Bismo beberapa waktu lalu.

    Operasi Nila Jaya juga menyasar Kampung Boncos, Kecamatan Palmerah dan Komplek Permata, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan 17 orang yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

    Bismo melanjutkan, pihaknya mengamankan sabu 101 gram dari salah satu kamar kost di Kampung Boncos. Namun, pihaknya masih mengejar pemilik sabu tersebut dan operasi nila ini masih berjalan.

    Baca juga: Polisi Temukan Pabrik Sabu dengan Metode Baru di Jawa Timur

    “Kami cek urinenya positif metafetamin, kemudian kami lakukan rehab, kirim ke rumah sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri,” kata Bismo.

    Sedangkan di Komplek Permata, menurutnya, sudah terjadi penurunan peredaran narkoba. Namun, Bismo tidak menjelaskan secara rinci berapa persen penurunan yang dimaksud.

    Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo melanjutkan, pihaknya akan terus menekan peredaran narkoba di Jakarta Barat hingga menyentuh angka nol. Sehingga warga di wilayah hukumnya bisa merasa aman dan nyaman karena terbebas dari ancaman peredaran narkoba.

    “Kami tetap mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di Jakarta Barat,” tegas Danang. []

  • Polisi Temukan Pabrik Sabu dengan Metode Baru di Jawa Timur

    peloporberita.com/ | Polisi menemukan produsen narkoba rumahan di Lumajang, Jawa Timur, yang menggunakan metode baru dalam memproduksi sabu, yaitu dengan teknik kocok dan masak. Metode ini disebut belum pernah digunakan oleh produsen sabu sebelumnya.

    Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hannato Seno menyebutkan, metode baru pembuatan sabu itu diketahui saat tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melakukan olah TKP dan uji sampel bahan kimia pembuatan sabu di rumah tersangka GY di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, beberapa hari lalu.

    Ada empat lokasi yang dilakukan olah TKP yakni satu di Kecamatan Tempeh dan tiga di Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung.

    Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    Kasubbid Labfor Narkoba Polda Jatim AKBP Imamukti menjelaskan bahwa pelaku mencampur sejumlah bahan kimia dalam satu botol lalu mengocoknya.

    Metode itu dikenal dengan nama shake and bake atau kocok dan masak. Namun teknik ini berbahaya dan memiliki peluang kegagalan 50 persen karena bisa memicu ledakan, kebakaran dan mengeluarkan racun.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Lumajang telah menggerebek dua rumah yang digunakan sebagai pabrik pembuatan sabu. Polisi mengangkap pembuat sabu sekaligus pemilik rumah bernama Gita Yulianto. Polisi juga menyita barang bukti sabu cair yang baru 80 persen jadi dan sejumlah bahan pembuatan sabu.

    Saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu mentor tersangka memproduksi sabu. []

  • Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan 23 kg Sabu di Medan

    peloporberita.com/ | Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram asal Tanjung Balai yang dibungkus menggunakan The China. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap delapan orang pelaku.

    “Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).

    Aksi penangkapan ini telah dilakukan sejak 21 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo. Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.

    Baca juga: Polisi Ciduk Penjual SIM Card yang Gunakan Data Orang Lain

    Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ kabur dari TKP, namun dapat ditangkap beberapa harinya.

    Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada 30 September dan terjadi tiga kali penindakan. Kemudian pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya.

    Baca juga: Polri Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Pinjol llegal

    Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara. “Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Riko.

    “Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Riko Sunarko. []

  • Polisi Amankan Tiga Remaja Pembuat Tembakau Sintetis

    peloporberita.com/ | Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menangkap tiga remaja usia 19 tahun berinisial RAM, WR, dan RAP yang merupakan pemilik industri rumahan, sekaligus pembuat tembakau sintetis. Aksi yang dilakukan ketiga remaja ini masuk dalam kategori penyalahgunaan narkoba.

    “Tiga tersangka satu komplotan, RAM berprofesi sebagai sales apartemen, WR dan RAP karyawan sablon. Mereka sudah dua tahun menjalankan home industry tembakau sintetis,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa (05/10/2021).

    Baca juga: Bereskrim Polri Tangkap Investor 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

    Harun mengatakan, tiga remaja itu ditangkap di daerah Sariwangi, Bandung. Hasil dari pemeriksaan, mereka sudah dua tahun mengontrak sebuah rumah di Permata Arcamanik, Desa Sukamiskin, Bandung, yang dijadikan sebagai tempat pengolahan. “Produk ini mereka sebar ke beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Garut, Bandung, Cirebon, Cianjur, dan Depok,” ucap Harun.

    Baca juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Kotak Beras

    Tiga tersangka itu memasarkan hasil olahan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Serupa dengan enam perkara tembakau sintetis sebelumnya yang diungkap oleh Polres Bogor. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. “Pengirimannya sama persis seperti enam perkara sebelumnya, dengan mengirim, diselipkan dengan pemesanan barang lain. Kemudian pakai alumunium foil,” jelas Kapolres Harun.

    Polres Bogor menyita berbagai barang bukti dari ketiga tersangka, yaitu 14 bungkus biang tembakau sintetis seberat 286 gram, satu dus besar plastik besar berisi tembakau seberat 10 kilogram, satu mesin pengaduk tembakau sintetis, dua alat timbangan, dan lain-lain. “Seluruh total yang berhasil kita amankan 23,74 kilogram biang tembakau sintetis, dan tembakau gorila 19 kilogram,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun. []

  • Polda Lampung Amankan Puluhan Kilogram Narkoba Selama Januari-September 2021

    peloporberita.com/ | Polda Lampung berhasil mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi, tembakau gorilla sera obat-obatan lainnya dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, selama Januari-September 2021. 

    “Pengungkapan kasus selama sembilan bulan ini merupakan upaya Polda Lampung dan jajaran dalam program pencegahan. Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (22/09/2021).

    Baca juga: Polisi Berhak Tegur Pengendara yang Merokok

    Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, kasus yang diungkap itu terdiri dari 284,974 kg ganja, 227,34 kg sabu-sabu, 121 gr (18.328 butir) ekstasi, 2.362 butir obat-obatan lain, 399,48 gr tembakau gorila, dan uang sekitar Rp 221 juta. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, Polda Lampung dan jajaran juga telah menangani perkara sebanyak 1.414 kasus, dengan tersangka sebanyak 1.925 orang.

    Baca juga: Profil Napoleon Bonaparte yang Diduga Menganiaya Muhammad Kece

    “Ini juga merupakan berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Mereka menyadari tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelas Kabid Humas Polda Lampung. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung.

    Selain itu, Kabid Humas Polda Lampung juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika. “Mari kita sama-sama berantas narkotika, jika ada yang kedapatan jangan segan-segan melapor kepada kepolisian,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. []

  • Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Mi Instant Digagalkan Polisi

    peloporberita.com/ |Jakarta – Tim PRC Satuan Sabhara Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu belum lama ini. Petugas menangkap dua orang kurir dan mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak mi instan.

    Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan, AKP. Rudi Siregar, mengatakan dua orang yang diringkus yakni AB perempuan berusia 31 tahun dan BR pria berusia 25 tahun. Keduanya warga kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

    “Saat dibuka, kotak mie instan berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 5,45 gram.”

    “Keduanya diamankan ketika hendak menjemput paket diduga berisi narkoba jenis sabu di salah satu loket taxi (angkutan antar kota) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan PSP Selatan,” tutur AKP Rudi Siregar dikutip Minggu, 19 September 2021.

    Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan menyebut, paket sabu disembunyikan dalam kotak mi instan untuk mengelabui petugas. Petugas yang sudah melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya penyelundupan narkoba langsung menciduk AB dan BR.

    “Saat dibuka, kotak mie instan berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 5,45 gram. Sabu dikirim oleh seseorang dari Kabupaten Madina menuju Kota Padangsidimpuan melalui jasa pengiriman,” ungkapnya.

    Saat diperiksa, AB mengaku terpaksa membawa sabu untuk menghidupi ketiga anaknya. Sebab ia sudah lama ditinggal cerai oleh suaminya. Ia pun tergiur dengan upah melalukan pekerjaan tersebut dan telah melakukan pekerjaan itu lebih dari satu kali.

    “Kedua orang diduga pelaku diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan dengan mencari bandar atau pemilik barang haram tersebut,” tegasnya. []

  • Kronologi Polda Riau Bongkar 7 Jaringan Narkoba Asal Malaysia Sita 117 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kakanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, dan Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 117 kilogram sabu dan 1.000 pil ekstasi dari 7 jaringan Malaysia.

    Kapolda Riau menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan bersama Bea Cukai dan Kemenkumham Riau itu, dilakukan sejak 18 Agustus 2021 hingga September 2021.

    “Kita ungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh 7 jaringan narkoba yang beraksi di wilayah Riau,”  tutur Agung berdasarken keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/, Jumat, 17 September 2021.

    Pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2021 di Bengkalis dan Pekanbaru. Dari jaringan ini didapat barang bukti 3 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi ditangkap di Pekanbaru.

    “Ini berkat kerjasama yang baik dengan penyelenggara cargo, sehingga kita bisa menggagalkan 4 kilogram sabu yang ditaro dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti.”

    “Kita grebek di pangkalan travel yang akan dikirim ke wilayah Lampung. Ini dikendalikan oleh saudara AH yang kita tangkap di Ciamis, dia mengendalikan narkoba masuk dan didistribusikan melalui tersangka NS yang kita tangkap di Pekanbaru,” ucap Kapolda.

    “Jaringan Malaysia mengendalikan ini, adalah melalui kurir yang dikendalikan oleh seseorang dari Malaysia, nanti diterima oleh AH dan hasilnya akan diserahkan kepada pelaku yang di Malaysia,” sambungnya.

    Sedangkan tangkapan kedua pada tanggal 26 Agustus 2021, sebanyak dua kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Jambi, yang berasal dari Malaysia.

    “Penangkapan kedua ada tersangka berinisial ES dan barang bukti 2 kilogram sabu. Dia bekerjasama dengan saudara HT yang akan membawa sabu ini ke Jambi, namun saat di Pekanbaru kita sergap. Jaringan ini dikendalikan oleh saudara LP yang ada di Malaysia,” sebutnya.

    f47f69de-2dce-41a7-aecd-e7d43d7ff033_1

    Selanjutnya, penangkapan ketiga dilakukan oleh jajaran Polda Riau pada tanggal 29 Agustus 2021, Polda Riau membongkar paket Cargo yang membawa sabu seberat 4 kilogram, yang dikemas dalam kemasan roti kaleng.

    Cara penyimpanan narkoba dalam kaleng roti digunakan para bandar untuk mengelabui aparat penegak hukum agar pengiriman sabu itu berhasil dikirim kepada pembeli.

    “Ini berkat kerjasama yang baik dengan penyelenggara cargo, sehingga kita bisa menggagalkan 4 kilogram sabu yang ditaro dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti,” tegas Kapolda.

    “Ini juga dikendalikan dari Malaysia, melalui becak laut dengan tersangka RP kita tangkap di Pekanbaru, dan kita kembangkan bahwa tersangka sudah dua kali mengirim sabu dengan cara ini, RP kita bekerjasama dengan lapas yang ada di Lampung selatan, kita tangkap tersangka yang berinisial RD, ini rencananya didistribusikan di Lampung,” sambungnya.

    9163b492-ebfd-4505-a909-121927ade4c2

    Lalu ada tangkapan ke empat dalam sebulan terakhir, yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Dimana para pengedar narkoba menggunakan kos-kosan yang ada di Pekanbaru, untuk mengelabui aparat penegak hukum.

    “Ada jaringan yang memanfaatkan kos-kosan, mereka menyewa tempat kos lalu menyiapkan barang disitu, namun berhasil kita tangkap, ada sebanyak 13 kilogram sabu-sabu, di kos ini sudah dua kali dilakukan transaksi narkoba,” lanjut Kapolda.

    Kapolda juga memaparkan, tangkapan ke 5 dilakukan oleh Polda Riau bersama Polres Bengkalis, diwilayah Rupat, pada tanggal 7 September 2021. Narkoba yang berasal dari Malaysia dengan berat 46 kilogram itu, dikirim dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Bengkalis, dan akan dikirim ke Medan melalui Dumai dan Pekanbaru.

    “46 kilo sabu ini dikendalikan oleh saudara YN, JN dan DN yang beralamat di Sumut, nantinya 46 kilogram sabu ini, dan akan dibawa ke Medan menggunakan motor ntuk membawa 46 kilogram sabu ini,” tandas Agung.

    “Kita tangkap mereka di Dumai, dan kita kembangkan, kita temukan saudara BM yang beralamat di lintas Riau-Jambi, di Siberida Inhu. Disana ada gudang tempat barang-barang ini ditampung lalu didistribusikan. Digudang inilah sudah 2 kali dilakukan distribusi sabu, sebelumnya 50 kg sabu, lalu ini kita tangkap 46 kilogram,” tambahnya.

    Tangkapan ke-6 dilakukan Polda Riau bersama Bea Cukai dan Satpolairud. Sedikitnya ada 40 kilogram sabu yang berhasil diamankan dari 3 orang tersangka.

    “Ini berawal dari patroli bea cukai dan Polair yang dilakukan di pantai sekitar Dumai, yang kemudian mencurigai ada kapal yang diikuti lalu hilang. Hingga akhirnya menemukan 3 tersangka ini sedang menaruh 40 kg sabu dari kapal itu, dan dibawa menggunakan sepeda motor dan ditaro di RSU Dumai, begitu sabu diturunkan langsung kita tangkap. Jadi amankan 40 kilogram sabu yang kita sergap di belakang RSUD Dumai,” sebut Kapolda.

    Terakhir tangkapan yang ke-7 juga dilakukan bersama Bea Cukai di wilayah Bengkalis, pada 13 September 2021. Ada tiga orang tersangka ditangkap dan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 9 kilogram sabu.

    “Kita temukan para pelaku mencoba mengedarkan, RP, WH dan RB. Kita lakukan pembuntutan, barang masuk dari Malaysia ke Bengkalis, Pekanbaru dan akan dibawa ke Jambi. Kita ketahui kerja bandar adalah dengan memutus jaringan. Yang perlu saya tekankan bahwa beberapa waktu lalu selalu partai besar jika kirim dari malaysia, artinya ada perubahan operasi dari partai besar ke eceran dan kami akan rapatkan barisan dengan cara berkolaborasi,” tegas Kapolda. []

  • BNN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Sinergi Cegah Peredaran Narkoba

    peloporberita.com/ | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Narkotika Nasional memperkuat sinergi untuk mencegah peredaran narkoba di sektor kelautan dan perikanan. Upaya pencegahan akan dilakukan melalui pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu, yang juga melibatkan beberapa instansi maritim lainnya.

    “Hari ini, Ditjen PSDKP KKP bersama dengan beberapa instansi lainnya melakukan penandatangan PKS sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan upacara pembukaan operasi interdiksi terpadu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

    Baca juga: KKP Hadirkan Layanan Elektronik Perjanjian Kerja Laut

    Adin tidak menampik bahwa sektor kelautan dan perikanan tentu memiliki kerawanan terkait dengan peredaran narkoba. Terkait hal itu, melalui kerja sama ini pihaknya akan terus bersinergi dengan BNN agar sektor kelautan dan perikanan tidak menjadi lahan bagi para bandar, pengedar maupun pemakai. “Inti dari kerja sama ini tentu kami ingin melindungi dan menjaga sektor kelautan dan perikanan dari bahaya peredaran narkoba,” ujar Adin. 

    Senada dengan Adin, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa informasi terkait dengan potensi kerawanan peredaran narkoba yang ditengarai melibatkan usaha perikanan. 

    Baca juga: KKP dan UNAIR Kerja Sama Pengelolaan Jenis Ikan Dilindungi

    Untuk diketahui, Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditandatangani pada 14 September 2021 oleh lima instansi, yaitu Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal  PSDKP KKP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Korps Kepolisian Perairan dan Udara, Baharkam Polri. []