Tag: Narkoba

  • Kapolda Metro Jaya Kepada Bandar Narkoba Kampung Bahari: “Angkat Kaki atau Saya Sikat”

    peloporberita.com/ – Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Mohammad Fadil Imran menegaskan, bahwa pihaknya telah mengidentifikasi bandar-bandar narkoba yang ada di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pihak Kepolisian pun menyatakan siap berperang bersama warga Kampung Bahari melawan narkoba.

    "Tadi juga kita sampaikan bandar-bandarnya sudah kita identifikasi. Angkat kaki dari sini atau saya sikat bersama warga. Kami menyatakan perang bersama segenap perangkat di sini," tutur Kapolda Metro Jaya, Sabtu (12/03/2022).

    Kapolda Metro Jaya juga menyampaikan, warga Kampung Bahari yang menggunakan narkoba akan didata dan direhabilitasi. Untuk itu, pihak Kepolisian menjalin kerja sama serta membagi tugas dengan para warga.

    "Terus bagi penggunanya kita akan lakukan pendataan dan kita akan rehabilitasi. Kita sudah bagi tugas, polisi kerja apa, masyarakat kerja apa," tegas orang nomor satu di Polda Metro Jaya tersebut.

    Mohammad Fadil Imran menekankan bahwa Kampung Bahari akan dijadikan kampung tangguh bebas narkoba. Meski sebelumnya kerap dikenal sebagai tempat peredaran gelap narkoba.

    "Kita akan mentransformasi Kampung Bahari ini, yang tadinya identik tempat peredaran gelap narkotika, kita jadikan kampung tangguh yang bebas narkotika. Masyarakatnya sehat dan memiliki ketahanan sosial yang kuat," tandasnya.

    Ia, juga ingin Kampung Bahari menjadi seperti Kampung Bali di Tanah Abang yang kini menurutnya sudah bersih dari narkoba. Fadil Imran berharap, tidak ada lagi pengganti kampung-kampung tersebut sebagai peredaran gelap narkoba.

    "Saya ingin supaya Kampung Bahar persis waktu saya ke Polsek Tanah Abang, Kampung Bali, Baturaja sekarang sudah bersih kan? Kemudian waktu saya di Jakarta Barat, Kampung Ambon, pelan-pelan sekarang volumenya sudah mulai mengecil, jangan sampai lahir lagi pengganti kampung-kampung tersebut sebagai peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

    Kepolisan, sebelumnya telah melakukan operasi penggerebekan narkoba di Kampung Bahari yang melibatkan 700 personel gabungan pada Rabu (09/03/2022). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan, dalam penggerebekan itu, Polisi menemukan 350 gram sabu, 1.500 butir pil ekstasi, 150 bong dari botol air mineral, dan narkotika sintesis.

    Selain itu, polisi juga menyita 80 buah senjata tajam dan uang senilai Rp35 juta, serta 22 unit kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat resmi. Sebanyak 26 orang tersangka diamankan dalam penggerebekan tersebut, terdiri atas 18 laki-laki dan 8 perempuan. []

  • Komisi III: Pencegahan Narkoba Bisa Dimulai Lewat Desa Siaga

    peloporberita.com/ | Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyoroti hasil laporan aparat penegak hukum di Sumatera Utara (Sumut) yang menyebutkan jumlah pengguna narkoba telah menyentuh 1,8 juta orang. Terkait tingginya angka tersebut, ia pun mengusulkan langkah pencegahan, salah satunya lewat Desa Siaga.

    “Jadi kita fokus menyelesaikan dengan berbasis kekuatan desa, salah satu contohnya ada Desa Tangguh atau ada Desa Siaga,” kata Eva dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan jajaran Polda Sumut dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Medan, seperti dikutip dari Parlementaria.

    Secara teknis, pihak aparat harus aktif turun ke masyarakat desa memberikan penguatan, baik itu dalam bentuk sosialisasi atau kegiatan positif, yang dapat meminimalisir adanya perbuatan yang mengarah ke penyalahgunaan narkotika.

    “Disambut baik, Alhamdulillah, oleh Polda dan BNNP Sumut untuk bekerja sama dalam pembuatan penguatan-penguatan berbagai desa untuk meminimalisasi penggunaan atau kasus-kasus narkoba yang ada di Sumatera Utara ini,” ucap politikus Partai Nasdem itu.

    Selain masalah narkotika, legislator dapil Jawa Tengah V ini juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumut atas pencapaian di bidang pemberantasan korupsi.

    “Khususnya bisa mampu mengembalikan uang negara sampai nilai Rp 23 miliar. Ini tentu prestasi yang harus dipertahankan dan juga ditingkatkan dalam tahun mendatang,” pungkasnya.[]

  • Bongkar Kasus Narkoba 21 Hari, Polda Sumut Tetapkan 959 Orang Sebagai Tersangka

    peloporberita.com/ – Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap 959 tersangka dari 835 kasus terkait penyalahgunaan narkoba dari wilayahnya. Penangkapan ini, merupakan bagian dari Operasi Antik Toba yang digelar selama 21 hari atau sejak Tanggal 2 hingga 22 Februari 2022 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

    “Dapat kami sampaikan, bahwa secara total, kita berhasil mengungkap 835 kasus degan jumlah tersangka 959 orang,” tutur Kombes Pol. C. Wisnu Adji, dalam konferensi pers, Selasa (01/03/2022).

    Wisnu Adji menjelaskan, sejumlah barang bukti turut diamankan dalam Operasi Antik Toba. Di antaranya 10.028 batang ganja dari pengungkapan kasus lahan seluas 2 hektar di Kabupatern Mandailing Natal beberapa waktu lalu.

    “(Kemudian) Biji ganja seberat 0,94 gram, kemudian sabu seberat 5.102 gram sabu dan sebanyak 13.574 pil ekstasi,” ungkap Wisnu Adji.

    Ia juga menerangkan bahwa pihaknya kerap melakukan penggerebakan di kampung narkoba atau GKN. Tercatat terdapat 91 kegiatan penggerebekan kampung narkoba.

    “GKN dilakukan sebanyak 91 giat dan dengan hasil pengungkapan 243 kasus dan mengamankan 250 tersangka,” tandas Wisnu Adji.

    Selain memaparkan hasil penangkapan, dalam kegiatan konferensi pers tersebut Polda Sumut juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 61.017,05 gram, dan ganja seberat 53.000 gram. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba Sumut pada perioden 23 Januari hingga 22 Februari 2022. []

  • BNN Bongkar 85 Jaringan Narkoba Sepanjang 2021

    peloporberita.com/ – Kepala Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose menyampaikan, sejak Januari hingga Desember setidaknya BNN berhasil mengungkap 85 jaringan narkoba sepanjang tahun 2021.

    Reinhard Golose menjelaskan, 85 jaringan narkotika yang beroperasi di Indonesia merupakan jaringan nasional maupun internasional dan mayoritas jaringan narkoba yang terungkap merupakan yang bergerak secara nasional dengan 61 jaringan, sementara sisanya jaringan mancanegara.

    BNN Bongkar 85 Jaringan Narkoba Sepanjang 2021
    BNN Bongkar 85 Jaringan Narkoba Sepanjang 2021. (Foto:Pelopor.id/BNN)

    “Jaringan nasional yang kami temukan berasal dari sindikat Aceh, Madura, Jawa, Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur,” tutur Kepala BNN, Kamis (20/1/22).

    Ia juga mengatakan, BNN juga berhasil mengungkap 769 kasus narkotika sepanjang 2021. Dari ratusan kasus tersebut, BNN telah menangkap 1.109 tersangka yang kini sudah diproses secara hukum.

    “Para tersangka kini telah diproses secara hukum berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

    Adapun tahun lalu, BNN menyita ganja dengan total massa 115 ton dari 50 hektar lahan ganja, 3.316 ton metamfetamin, dan 191.575 butir ekstasi, serta beberapa jenis narkotika lainnya.

    “Total aset yang berhasil kami sita seluruhnya adalah 108,3 miliar rupiah dari 14 kasus dan 16 tersangka,” tandas Kepala BNN. []

  • Penyanyi Dangdut Inisal V Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

    peloporberita.com/ –  Penyanyi dangdut Tanah Air diciduk oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan terkait narkoba. Kabar ini, dibenarkan oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan.

    “Iya (betul ada pedangdut ditangkap karena narkoba),” tutur Kombes Budhi di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

    Namun, pihak kepolisian belum mengungkap detail tentang pedangdut yang diamankan. Kombes Budhi hanya memberitahukan bahwa pedangdut yang ditangkap itu berinisial V.

    “Iya berinisial V,” ungkap Kapolres Jaksel.

    Pedangdut berinisial V bukan publik figur pertama yang diamankan karena narkoba di awal tahun ini. Sebelumnya ada aktor muda Naufal Samudra yang juga tersandung kasus serupa. []

  • Polres Metro Jakarta Pusat Bekuk 3 Bandar Narkoba, Sita 25 Kg Sabu

    peloporberita.com/ –  Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap tiga bandar narkotika jenis sabu. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Setyo Koes Heriyanto, mengatakan, para tersangka, yakni SPA (42), DD (41), dan ABR (36) berencana mengedarkan sabu di akhir tahun 2021 lalu.

    “Dari keterangan mereka, narkoba ini mau diedarkan pas tahun baru,” tutur Setyo dikutip Minggu, 2 Januari 2022.

    Tersangka inisial SPA dan DD ditangkap di Jati Asih, Bekasi, juga tersangka ABR. Total, barang bukti seberat 25,5 kilogram sabu diamankan dari ketiga pengendar itu.

    “Narkoba ini terbungkus dalam 44 paket. Dalam setiap bungkus paket narkoba sebanyak 1 ons,” ungkapnya.

    Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya masih menyelidiki keberadaan sabu ini berasal dari mana.

    Narkoba ini dinilai cukup unik lantaran biasanya dikemasan ada logo yang menunjukan barang tersebut dari negara mana.

    “Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver, kita belum tahu dari negara mana ini diproduksi. Masih kita selidiki lebih dalam,” tegasnya.

    Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara. []

  • Gerebek Sarang Narkoba, Polda Metro Jaya Tangkap 27 Orang di Kampung Bahari

    peloporberita.com/ – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sarang narkoba di Kampung Bahari. Dalam penggerebekan tersebut, Polda Metro Jaya menangkap 27 orang yang terdiri dari 23 Pria dan 4 Wanita.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan kemarin pada jam 10 pagi.

    “Melibatkan 700 personel Polri telah melakukan penindakan tempat yang diduga dijadikan sarang narkoba di wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara,” tutur Endra Zulpan, Rabu (22/12/2021).

    “Tersangka yang diamankan yaitu sebanyak 27 orang yang terdiri dari 23 laki-laki dan empat perempuan,” tambahnya.

    Selain mengamankan para tersangka, anggota Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba seperti ganja, sabu, hingga senjata tajam.

    “Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kabid Humas. []

  • Warga Kota Magelang Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

    peloporberita.com/ – Warga Kota Magelang ER alias Weni Binti Sudarno (alm) terancam 12 tahun penjara. Pasalnya, wanita 36 tahun yang berprofesi sebagai penjual baju secara online ini tertangkap anggota Polres Magelang Kota saat kedapatan mengonsumsi barang haram jenis sabu.

    Menurut Waka Polres Magelang Kota Kompol Supriyadi, S.H., Weni ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35.

    “Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah,” kata Kompol Supriyadi pada Konferensi Pers, Selasa (14/12/2021).

    Kompol Supriyadi menceritakan kronologi tertangkapnya ER, pada Sabtu 9 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengonsumsi narkotika. Berkat laporan tersebut Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan.

    Warga Kota Magelang ER terancam 12 tahun penjara lantaran kedapatan mengonsumsi sabu
    Warga Kota Magelang ER terancam 12 tahun penjara lantaran kedapatan mengonsumsi sabu. (Foto: peloporberita.com/Tyo)

    “Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengamatan dan observasi di seputaran wilayah tersebut,” ungkap Wakapolres.

    Namun ada hari Rabu 13 Oktober 2021, lanjut Wakapolres, Tim Opsnal mendapat informasi kembali bahwa ER pindah di seputaran Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

    "Usai anggota mendapat laporan bahwa tersangka di Rejowinangun Selatan pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB Tim menjemput ER di rumahnya," jelasnya.

    Setelah dilakukan penggeledahan, dan bersama seorang anggota Polwan telah dilakukan penggeledahan. Secara kooperatif ER mengakui bahwa memiliki sabu. Kemudian tersangka menunjukkan barang berupa sebuah bungkusan dalam lakban warna hitam.

    Warga Kota Magelang ER terancam 12 tahun penjara lantaran kedapatan mengonsumsi sabu

    “Setelah dibuka berisi 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, dan barang lainnya yang terkait dengan perkara narkotika tersebut,” terang Kompol Supriyadi.

    Kemudian, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses lebih lanjut. Sementara tersangka kepada media mengaku telah mengonsumsi barang haram itu sejak setahun lalu. Ia juga mengatakan bahwa barang tersebut dipesan melalui online dan tidak mengenal pengirimnya.

    "Beli dari COD, 1 paket 1 juta. Selama setahun ini sudah beberapa kali memakai dan memesan melalui online,” ujar perempuan yang mengaku sudah berkeluarga ini.

    (Tyo)

  • Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan 8,4 kg Sabu

    peloporberita.com/ – Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8 kg di pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tak hanya itu, setelah melakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial HK (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin gelar konferensi pers mengatakan bahwa upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin (6/12/2021) lalu. Paket itu disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan di Jawa Tengah.

    “Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram,” tutur Kapolda pada gelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).

    “Pengungkapan narkoba jenis Sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru.”

    Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B
    9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.

    Dijelaskan Kapolda, pelaku menitipkan barang berisi Sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

    Tersangka juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku menyuruhnya.

    “Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman,” jelasnya.

    Dijelaskannya, dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk. Pelaku melempar barang tersebut dengan cara dilempar dari atas.

    “Saat itu disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu dan ini modus baru,” jelasnya.

    Menurut Kapolda sopir truk itu takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek KPTE Semarang.

    “Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri dihadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu,” lanjutnya.

    Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku.

    “Hal ini untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya,” tutur dia.

    Kapolda menuturkan setelah Polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30. WIB.

    Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu.

    “Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami,” imbuhnya.

    Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

    “Pengungkapan narkoba jenis Sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru. Saya mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkap. Ditresnarkoba Polda Jateng akan memback up pengembangan kasus ini,” tandasnya. (Tyo)

  • Polda NTB Gagalkan Penyeludupan 1,32 Kg Sabu untuk Pesta Narkoba Tahun Baru

    peloporberita.com/ – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan Peredaran narkotika ke wilayah mereka. Diduga  narkoba jenis sabu yang kini disita polisi,  akan digunakan untuk pesta Natal dan tahun baru. Lima orang pengedar, berhasil diamankan dalam penggagalan ini.

    Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, kelima pelaku ditangkap di tempat terpisah. Dua tertangkap di Pulau Sumbawa, dan tiga lainnya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

    Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu 1,32 Kg dan uang tunai.

    "Modusnya, sabu didatangkan dari luar daerah, yakni dari Kalimantan dan masuk ke NTB dengan cara diselundupkan melalui jasa pengiriman barang," tutur Helmi dikutip peloporberita.com/ Minggu (12/12/21).

    Selain itu, sabu juga disembunyikan dalam dubur atau sistem roket. Meski demikian, polisi berhasil menemukan sabu tersebut. Total barang bukti sabu yang diamankan, mencapai 1,32 Kg.

    “Petugas lalu melakukan pengembangan dan diketahui pemilik barang atau bandar sabu ini warga Lombok Timur berinisial YZ. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara Mataram,” jelas Helmi.

    Polisi pun kemudian meminta tersangka segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan diberi tindakan tegas terukur. []